syarat-membuat-surat-izin-usaha

Berikut Ini Syarat Membuat Surat Izin Usaha yang Wajib Dipenuhi Pelaku Kegiatan Usaha

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 mengatur mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sebagai dokumen perizinan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha. Karena bersifat wajib maka para pelaku usaha diharuskan untuk mengurus perizinan usahanya, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayahnya masing – masing.

Syarat Dan Dokumen Pembuatan SIUP

Untuk mendapatkan SIUP, diperlukan berkas – berkas administrasi sebagai syarat membuat izin usaha yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pelaku usaha. Persyaratan ini berbeda – beda disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009, tentang perubahan penerbitan surat izin usaha atau SIUP, jenis usaha terbagi kedalam 4 klasifikasi izin usaha berdasarkan modal dan kekayaan bersih yang dimiliki, yaitu:

– SIUP Mikro, untuk usaha yang bernilai di bawah 50 juta rupiah.

– SIUP Kecil, untuk usaha yang bernilai berkisar 50 hingga 500 juta rupiah.

– SIUP Menengah, untuk usaha yang bernilai antara 500 juta hingga 10 miliar rupiah.

– SIUP Besar, untuk usaha yang bernilai dii atas 10 miliar rupiah.

Untuk mendapat SIUP kini sangatlah mudah, anda dapat langsung datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau dengan cara membuat surat izin online yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Berikut ini adalah syarat membuat surat izin usaha berdasarkan bentuk usahanya.

1. Perseorangan

Untuk mendapatkan SIUP, perusahaan yang didirikan secara perseorangan dibutuhkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan,
  • Fotokopi NPWP,
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha),
  • Neraca perusahaan,
  • Materai 6000
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik atau penanggung jawab perusahaan,
  • Surat izin lain yang terkait dengan usaha yang dijalankan.

2. Koperasi

Selanjutnya, dokumen syarat SIUP koperasi diantaranya:

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan pengawas,
  • Fotokopi NPWP serta akta pendirian koperasi,
  • Susunan dewan pengurus dan susunan dewan pengawas,
  • Fotokopi SITU daro pemerintah daerah setempat,
  • Neraca koperasi,
  • Materai 6000
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas,
  • Izin instansi lain terkait, seperti AMDAL.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Kemudian untuk jenis usaha perseroan terbatas atau PT, harus memenuhi berkar persyaratan SIUP sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP direktur utama, penanggung jawab, dan/atau pemegang saham perusahaan,
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) jika penanggung jawab perusahaan adalah perempuan,
  • Fotokopi NPWP,
  • Fotokopi SITU,
  • Fotokopi akta pendirian PT diserta fotokopi SK dari badan hukum,
  • Surat izin gangguan dan surat izin prinsip,
  • Neraca perusahaan,
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas,
  • Materai 6000,
  • Surat izin teknis dari instansi terkait sebagai pendukung.

4. Perseroan Terbuka (Tbk)

Yang terakhir adalah jenis usaha perseroan terbuka yang, berkas persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP direktur utama, penanggung jawab, dan pemilik usaha,
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi PT,
  • Fotokopi akta notaris untuk pendirian dan perubahan perusahaan,
  • Surat persetujuan status PT menjadi Tbk dari kementerian hukum dan ham,
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, mengenai perusahaan bersangkutan melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka,
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP,
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas.

Itulah syarat membuat surat izin usaha yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Namun, perlu diketahui karena sewaktu – waktu bisa ada perubahan maupun penambahan persyaratan dari instansi terkait SIUP.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version