anti-ribet-pakai-jasa-pendaftaran-merek-dagang-saja-!

Anti Ribet, Pakai Jasa Pendaftaran Merek Dagang Saja!

Tata cara daftar merek dagang bisa dilakukan secara mandiri ke Ditjen HKI, melalui kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang tersebar di daerah masing-masing pendaftar. Akan tetapi jika anda tidak mau ribet maka menggunakan jasa pendaftaran merek dagang merupakan salah satu alternatif yang cocok.

Tips Memilih Jasa Pendaftaran Merek Di Indonesia

Supaya anda tidak salah pilih jasa pendaftaran merek dagang, berikut ini beberapa hal yang harus dipertimbangkan sebelum memilih salah satu jasa pendaftaran merek dagang.

  1. Anda harus memastikan bahwa konsultan HKI yang anda pilih benar-benar telah terdaftar di pangkalan data konsultan kekayaan intelektual. Caranya, kunjungi website Ditjen HKI, lalu pilih menu e-informasi HKI-Pangkalan Data Konsultan HKI. Setelah itu cari nama konsultan yang anda pilih.
  2. Pastikan bahwa konsultan HKI yang anda pilih telah patuh pada kode etik profesi konsultan HKI Indonesia. Kode etiknya akan dijelaskan di bawah ini.
  1. Tidak memberikan informasi yang salah, memperolok konsultan HKI lainnya, dan mengandung unsur buruk terhadap profesi konsultan HKI.
  2. Tidak menyatakan diri mempunyai kemampuan guna mempengaruhi pegawai terkait, secara tidak langsung maupun secara langsung.
  3. Tidak memberikan jaminan keberhasilan.
  4. Lihatlah jam terbang konsultan HKI yang anda pilih dengan melihat portofolio klien sebelumnya.

Ketika Anda ingin memulai sebuah usaha dengan brand atau merek sendiri, melakukan pendaftaran merek adalah hal yang penting. Tujuannya, sebagai pembeda atau identitas diri usaha Anda. Dengan begitu, brand Anda tidak mudah diambil oleh orang lain. Akan tetapi, masih banyak orang yang belum tahu bagaimana cara mendaftarkannya secara online. Untuk itu, selengkapnya Anda bisa lihat melalui laman ini.

Syarat-Syarat Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek

Sebelum menggunakan jasa pendaftaran merek dagang, anda harus melengkapi beberapa syarat dokumen berikut ini.

  1. Dokumen label merek dagang.
  2. Dokumen bukti pembayaran biaya.
  3. Dokumen surat pernyataan kepemilikan merek dagang yang dimohonkan pendaftarannya.
  4. Dokumen surat kuasa, jika permohonan melalui kuasa hukum.
  5. Dokumen bukti prioritas dan terjemahannya bahasa Indonesia, jika memakai hak prioritas.

Apabila pemohon diajukan lebih dari orang secara bersama-sama atas merek tersebut, maka semua nama harus ditulis dengan memilih salah satu alamat sebagai alamat pemohon. Surat permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon yang berhak atas merek dagang tersebut. 

Keuntungan Yang Diperoleh Dengan Memakai Jasa Pendaftaran Merek

Apabila anda memutuskan untuk mendaftarkan merek dagang secara mandiri, maka seluruh dokumen dan urusan terkait persyaratan pendaftaran merek dagang akan anda lakukan secara sendiri. Hal yang perlu anda ketahui bahwa tata cara pendaftaran merek dagang cukup lama dan proses yang menguras tenaga anda. 

Hal ini akan berbeda jika anda menggunakan jasa pendaftaran merek dagang di Indonesia. Anda tidak perlu membuang tenaga, dan waktu untuk bersusah payah mengurus segala syarat serta dokumen keperluan mendaftar merek dagang anda. Anda tinggal duduk manis di rumah saja, lalu merek dagang anda akan  didaftarkan oleh jasa yang profesional. 

Itulah penjelasan mengenai jasa pendaftaran merek dagang Indonesia, semoga bermanfaat untuk Anda.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




berapa-biaya-pendaftaran-hak-paten-?

Berapa Biaya Pendaftaran Hak Paten?

Di masa sekarang, persaingan dalam dunia dagang semakin ketat. Para pedagang berlomba-lomba menciptakan produk unik dan membuat hak patennya. Hal ini untuk menghindari pengakuan dari pihak lain. Sebelum memutuskan untuk mendaftarkan merek dagang anda, anda harus terlebih dahulu mengetahui cara daftar merek dagang yang bisa anda pelajari di berbagai website. 

Sebagian dari anda mungkin ada yang masih asing dengan kata hak paten. Untuk itu berikut ini adalah penjelasan singkat tentang hak paten.

Hakikat Hak Paten

Hak paten merupakan hak kekayaan intelektual untuk sebuah karya yang berwujud teknologi, atau biasa disebut dengan invensi, serta terdapat solusi teknis jika ada masalah terhadap teknologi yang sudah ada sebelumnya. Invensi paten ini bisa berbentuk proses atau sebuah produk.

Untuk mengajukan hak paten, anda harus terlebih dahulu mengetahui biaya pendaftaran hak paten. Tapi sebelum itu, sebuah invensi harus memenuhi berbagai syarat sunstantif yang meliputi sebagai berikut:

  1. Sesuatu yang baru, tidak boleh dipublikasikan di media apapun sebelum permohonan hak patennya diajukan serta mendapatkan tanggal penerimaan.
  2. Mengandung hal yang bersifat inventif.
  3. Bisa diterapkan dalam bidang industri.

Pihak yang menghasilkan invensi atau biasa disebut inventor merupakan pihak yang memiliki hak paten atas invensi yang diciptakan. Siapa saja selain inventor yang ingin mendapatkan hak paten atas invensi tersebut harus terlebih dahulu mendapatkan pengalihan hak secara tertulis dari inventornya.

Status kepemilikan hak paten ternyata ada jangka waktunya. Pemegang hak paten atau patentee mempunyai hak khusus untuk melakukan invensi yang dipatenkan selama 20 tahun lamanya. Setelah itu, invensi tersebut akan menjadi milik bersama atau milik umum dan bisa dimanfaatkan oleh semua orang tanpa izin terlebih dahulu.

Tata Cara Mengajukan Hak Paten

Sebelum membahas biaya pendaftaran hak paten, anda harus mengetahui tata cara mengajukan hak paten. Langkah awal yang harus anda lakukan yaitu mendaftarkan permohonan paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan kelengkapan persyaratan berikut ini.

  1. Dokumen spesifikasi paten yang terdiri dari: judul invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar serta uraiannya, penjelasan mengenai batas fitur-fitur yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak untuk mendapatkan hak paten.
  2. Formulir permohonan sebanyak 4 rangkap.
  3. Membawa biaya permohonan paten.

Rincian Biaya Pendaftaran Hak Paten

Biaya pendaftaran hak paten mencapai Rp. 15.000.000,- dengan rincian sebagai berikut:

  1. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pendaftaran hak paten sebesar Rp. 1.500.000,-.
  2. Biaya PNBP-KEMENKUMHAM pemeriksaan substantif hak paten sebesar Rp. 3.000.000,-.
  3. Biaya administrasi dan pemrosesan di IPINDO sebesar Rp. 3.000.000,-.
  4. Biaya minimal pembuatan spesifikasi hak paten, kelengkapan surat formalitas dan surat-surat substantif sebesar Rp. 4.500.000,-.
  5. Biaya sewa jasa konsultan sebesar Rp. 3.000.000,-.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.