cara-membuat-kontrak-kerjasama

Dijamin Mudah, Ini 5 Cara Membuat Kontrak Kerja sama

Bagi anda yang sudah menggeluti bidang bisnis dan usaha, pastinya sudah tidak asing dengan yang istilah kontrak. Kontrak sendiri berisi kesepakatan antara dua belah pihak yang akan melakukan kerja sama. Jadi ketika sebuah perusahaan ingin merekrut anggota baru untuk bekerja, alangkah lebih baik menggunakan surat perjanjian kerja sama usaha.

Saat ini sudah banyak pebisnis dan pengusaha yang paham betul tentang kontrak kerja sama, jika suatu ketika terjadi masalah terhadap salah satu pihak dapat dibuka kembali untuk proses diskusi mengenai isi kontrak yang telah ditentukan sebelumnya. Lalu bagaimana cara membuat kontrak kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak? Simak tata caranya berikut ini!

  1. Format dan syarat sah kontrak

Meskipun tidak ditentukan secara baku, format dan syarat kontrak yang sah sudah diatur dengan baik melalui KUHPerdata Pasal1320 yang memuat empat syarat yakni sepakatnya kedua belah pihak, kecakapan dalam perjanjian, perjanjian hal-hal tertentu dalam kontrak, dan sebab yang halal.

  1. Ketentuan jenis kontrak

Dalam surat kontrak kerja sama terdapat dua jenis kontrak, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Keduanya memiliki sasaran yang berbeda, PKWT bagi karyawan yang bersifat temporer sedangkan PKWTT bagi karyawan yang akan bekerja hingga pensiun atau meninggal dunia.

  1. Memahami isi kontrak dengan baik

Anda perlu memahami dengan baik apa yang tertuang dalam isi kontrak, di samping perlunya kesepakatan antara kedua belah pihak, syarat-syarat yang tertulis dalam kontrak perlu diperhatikan apakah memang sah dan tidak melanggar hukum, kemudian ada deskripsi pekerjaan yang telah dijanjikan.

  1. Hak dan kewajiban yang diatur

Disebut  bagian yang krusial, hak dan kewajiban sebenarnya telah diatur menggunakan Pasal 79 ayat (2) huruf c UU Ketenagakerjaan, jadi pastikan kamu memahami pasal ini dengan baik sebelum membuat kontrak kerja sama karena perkembangan hubungan kerja di lingkup perusahaan akan didasarkan pada kontrak kerja sama tersebut sehingga ketentuan-ketentuan yang sifatnya merugikan diharapkan tidak terjadi.

  1. Penambahan umum yang diatur dalam kontrak

Meskipun sudah ada ketentuan wajib yang dicantumkan dalam surat perjanjian, Anda selaku pihak yang memberikan pekerjaan dapat mengatur hal-hal yang bersifat umum misalnya karyawan tidak boleh membocorkan produk ke pihak kompetitor.Ulasan di atas merupakan cara membuat kontrak kerja sama yang dianjurkan. Anda selaku pihak yang memberikan pekerjaan sudah sepatutnya memahami dengan baik apa saja yang perlu diperhatikan dalam pembuatan surat tersebut. Jika Anda susah memahami dengan baik peraturan yang terdapat di bidang ketenagakerjaan, alangkah senang para karyawan yang akan bergabung dengan Anda dikarenakan kontrak kerja sama yang sangat mudah dipahami dan menguntungkan kedua belah pihak.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama yang Baik dan Benar

Surat perjanjian kontrak kerja sama dalam membangun bisnis merupakan hal biasa dilakukan oleh pengusaha-pengusaha yang sedang membangun bisnisnya agar lebih berkembang. Salah satu langkah yang perlu anda lakukan jika ingin mengembangkan bisnis adalah dengan cara berkolaborasi dengan relasi anda.

Surat perjanjian kontrak kerja sama biasa disebut MoU (Memorandum of Understanding) merupakan dokumen yang mencakup penjelasan suatu proyek kerja sama antara dua pihak. Adapun isi dari surat perjanjian tersebut mencakup hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.

Surat ini ada dua jenis yaitu pertama autentik dan perjanjian di bawah tangan, pada surat jenis ini surat kerjasama dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat sebagai saksi. Sedangkan yang kedua yaitu surat kerja sama di bawah tangan, surat jenis ini tidak menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah hanya dihadiri oleh pihak dan saksi tertentu yang telah menyepakatinya. 

Sifat dari jenis surat ini adalah mengikat secara hukum sehingga ada konsekuensi hukum atas perbuatan masing-masing pihak karena terdapat tanda tangan di atas materai dan disertai saksi serta kesepakatan bersama. Maka dari itu perlu anda ketahui terlebih dahulu mengenai manfaat dari surat kontrak kerja sama ini yaitu memberikan rasa aman, memberikan hak dan kewajiban, melindungi hak, menjadikan komitmen kerja sama. 

Syarat sahnya surat perjanjian yaitu adanya kesepakatan dua belah pihak, dilakukan secara sadar, kemampuan melakukan perbuatan hukum (memahami hukum), adanya perihal yang diperjanjikan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, maupun perundang-undangan kesusilaan, dan menggunakan kertas bersegel atau menggunakan materai terbaru. 

Surat perjanjian kontrak kerja sama juga memiliki dua jenis yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomi. Fungsi yuridis merupakan fungsi perjanjian yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang bersangkutan, sedangkan fungsi ekonomi merupakan menggeraikan hak milik sumber daya dari nilai pengguna dari yang rendah menjadi nilai yang lebih tinggi sehingga satu sama lain dapat memberikan benefit.

Surat perjanjian harus dibuat dengan teliti, akurat, berhati-hati, dibuat tanpa paksaan, dan mudah dimengerti. Adapun tips dan pokok yang harus ada ketika anda membuat contoh surat perjanjian kontrak kerja sama yang baik dan benar,

  1. Terdapat judul kontrak yang jelas dan singkat serta mudah dimengerti
  2. Identitas jelas setiap pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian tersebut
  3. Latar belakang dari kesepakatan harus dituliskan
  4. Dapat dijelaskan mekanisme penyelesaian masalah saat terjadi sengketa 
  5. Terdapat tanda tangan kedua belah pihak atau lebih diikuti saksi di kolom yang berbeda
  6. Surat perjanjian dapat digandakan sesuai kebutuhan.

Bingung Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama? Justika Dapat Membantu

Saat membangun sebuah bisnis, terkadang baru terpikir pentingnya membuat surat perjanjian kontrak kerja sama. Untuk mempermudah anda dalam situasi seperti ini, anda dapat menggunakan layanan Justika melalui Layanan Pembuatan Kontrak Kerja Sama.

Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.