cara-membuat-kontrak-kerja-yang-tidak-cacat-hukum

Cara Membuat Kontrak Kerja Yang Tidak Cacat Hukum

Cara membuat kontrak kerja harus Anda perhatikan dengan sangat mendetail agar tidak menghasilkan surat yang cacat hukum.  Apalagi sudah ini sangat penting sekali sebab akan Anda buat ketika ingin bekerja sama dengan berbagai macam pihak termasuk klien maupun karyawan. Pastinya di dalam surat ini akan memuat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga harus memiliki nilai hukum.

Jadi ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran buktinya bisa terlihat dari kontrak kerja ini apakah memang melakukan pelanggaran atau tidak. Karena itu wajib bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik dan benar. Sebab ketika sesuatu hal dianggap melanggar hukum maka wajib diproses juga secara hukum.

1.Menentukan Jenis Kontrak Kerja

Langkah pertama yang harus dilakukan ketika ingin membuat surat kontrak kerja adalah menentukan jenisnya, Sebab berdasarkan UU ketenagakerjaan kontrak kerja sendiri dibagi kedalam dua jenis yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Jadi halo dasar seperti ini sangat penting sekali untuk ditetapkan oleh perusahaan.

Apalagi kedua jenis kontrak kerja tersebut memiliki peraturan yang berbeda di dalam UU ketenagakerjaan. Salah satu contohnya bisa Anda lihat pada pasal 59 ayat 1. Selain itu itu jangan lupa pula untuk memperhatikan kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja tersebut dan dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.

Bahkan sebagai pemberi kerja diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak-hak karyawan. Karena itu ada baiknya untuk Anda melihat contoh surat kontrak kerja agar bisa mendapatkan gambaran seperti apa surat ini.

2. Isi Di Dalam Surat Kontrak Kerja Harus Diperhatikan

Hal yang termasuk dalam cara membuat kontrak kerja adalah memperhatikan isi dari surat tersebut, apalagi kontrak kerja ini juga telah diatur di dalam pasal 54 mengenai UU ketenagakerjaan di mana harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal seperti nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.

Kemudian di dalamnya harus memuat nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan. Tidak lupa pula mencantumkan jabatan atau jenis pekerjaan. Bahkan wajib juga meletakkan tempat pekerjaan, besaran upah dan cara pembayarannya. Di dalam kontrak kerja juga harus menyertakan syarat-syarat kerja di mana memuat hak dan kewajiban milik pengusaha dan karyawan. 

Selain itu juga harus memuat kapan pekerjaan dimulai dan berapa lama jangka waktu kontrak tersebut. Serta yang tidak kalah wajib adalah mengenai tempat dan tanggal kontrak kerja tersebut dibuat dan harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di dalam kontrak tersebut. Oleh sebab itu inilah cara membuat kontrak kerja yang benar dan bisa dijadikan sebagai panduan.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pengertian-surat-perpanjangan-kontrak-kerja

Pengertian Surat Perpanjangan Kontrak Kerja

Didalam dunia pekerjaan,  surat perpanjangan kontrak kerja menjadi salah satu berkas atau dokumen penting yang perlu diketahui dan juga dipelajari.  Hal ini karena surat ini merupakan bukti kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang menyatakan hak serta kewajiban masing – masing. 

Pengertian Kontrak Kerja

Seperti yang disebutkan diatas bahwa dalam sebuah pekerjaan,  khususnya yang berskala besar seperti perusahaan maupun pabrik terdapat sebuah perjanjian atau kontrak kerja. Kontrak kerja ini umumnya berisi tentang aturan kerja, termasuk juga dengan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang dalam hal ini adalah pemberi kerja (perusahaan/pabrik) serta karyawan itu sendiri.

Sebenarnya kontrak kerja ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui perjanjian tertulis maupun secara lisan.  Untuk kontrak kerja tertulis sendiri,  biasanya terdiri dari beberapa point sebagai berikut :

  • Nama dan alamat perusahaan
  • Jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan
  • Identitas pekerja (nama,  jenis kelamin,  alamat dan usia) 
  • Posisi dalam pekerjaan
  • Alamat atau lokasi pekerja ditempatkan
  • Besar gaji yang diberikan beserta cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban (pihak pekerja maupun pemberi kerja)
  • Tanggal dimulainya bekerja
  • Jangka waktu lamanya bekerja
  • Informasi mengenai kapan dan dimana perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja atau kontrak kerja ini memiliki sifat yang berbeda.  Dimana ada yang berlaku hanya sekali dan ada pula yang bisa diperpanjang.  Surat perpanjangan kontrak kerja artinya merupakan surat perjanjian kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan bisa diperbarui masa kontraknya sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Mengenai contoh surat kontrak kerja mungkin akan berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.  Hanya saja secara garis besar isinya adalah sama. 

Surat Kontrak Kerja Berlaku Untuk Siapa? 

Berkaitan dengan informasi yang telah disampaikan diatas tentunya muncul sebuah pertanyaan mengenai untuk siapakah surat perjanjian kerja serta surat perpanjangan kontrak kerja ini? 

Sebenarnya surat perjanjian kerja ini bisa ada atau tidak.  Artinya semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing – masing.  Untuk perusahaan berskala kecil mungkin kebanyakan menerapkan perjanjian kerja secara lisan.  Hanya saja kebanyakan perusahaan khususnya perusahaan besar memang menerapkan surat kontrak kerja secara tertulis.

Hal ini sangatlah wajar mengingat surat perjanjian kerja tertulis dirasa lebih adil karena ada bukti fisiknya.  Selain itu jika suatu saat terjadi sebuah masalah atau konflik antara pihak pekerja dan pemberi kerja, maka surat kontrak kerja ini bisa menjadi penengahnya.

Sesuai dengan namanya bahwa surat kontrak kerja ini diberikan oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja kepada pekerja yang dalam hal ini adalah karyawan.  Yang membedakan karyawan kontrak dengan karyawan tetap adalah sebagai berikut. 

  • Karyawan kontrak memiliki jangka waktu bekerja yang tidak pasti.  Bisa sesuai dengan yang tertera pada surat kontrak,  atau bisa juga diperpanjang.
  • Mengenai gaji,  karyawan kontrak hanya mendapatkan gaji pokok sesuai UMR. Tidak ada tunjangan dan sebagainya. 
  • Ketika karyawan kontrak mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka tidak akan mendapatkan pesangon. 

Dengan penjelasan diatas tentu bisa ditarik kesimpulan bahwa surat kontrak kerja penting untuk diketahui dan dipahami agar kedua belah pihak sama – sama mendapatkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




inilah-contoh-kontrak-kerja-proyek-yang-perlu-anda-ketahui-agar-terhindar-dari-kesalahan

Inilah Contoh Kontrak Kerja Proyek yang Perlu Anda Ketahui Agar Terhindar dari Kesalahan

Setiap proyek yang dijalankan baik itu proyek pembangunan, sistem informasi maupun proyek yang lainnya memerlukan adanya kontrak kerja. Terlebih pekerjaan yang dilakukan tersebut melibatkan banyak pihak. Adanya kontrak kerja ini dijadikan sebagai bukti bahwa proyek yang sedang dijalankan tersebut sah dan layak untuk dilanjutkan.

Contoh kontrak kerja proyek

Saat Anda sedang bekerja dalam suatu proyek, tentunya memerlukan proses dan juga waktu yang tidak sebentar. Dalam proses kerja tersebut diperlukan kontrak kerja sebagai bentuk tanggung jawab mengenai hal-hal yang dilakukan selama proyek berlangsung. Hal ini dilakukan agar proyek tidak berantakan dan memiliki suatu arahan yang jelas.

Tentunya kontrak kerja ini terikat secara hukum, sehingga jika terjadi kekeliruan pada proyek yang dijalankan atau terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak, pihak-pihak terkait yang mengalami kerugian bisa mengajukan aduannya ke pengadilan. Secara garis besar kontrak kerja ini berisi kesepakatan mengenai lama waktu proyek berlangsung, biaya yang dibutuhkan, dan juga terkait perizinan.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini salah satu contoh surat kontrak kerja yang bisa Anda jadikan referensi saat akan membuat kontrak kerja. Perlu diingat bahwa kontrak kerja proyek memiliki banyak jenisnya, jadi tidak bisa hanya terpaku pada satu referensi saja.

Surat Kontrak Kerja Proyek

PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL

Oleh

Makmur Jaya

Pada Hari Jumat 3 September 2021, Kami yang bertanda tangan di bawah ini

Nama    : Januar

Alamat    : Jl. Merapi No.7 Jakarta Selatan

Telepon: 083712344321

Jabatan : Kepala kontraktor

Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Makmur Jaya dan akan bertindak sebagai pihak pertama.

Nama    : Jaka

Alamat    : Jl. Merpati No.7 Jakarta Utara

Telepon: 082477771235

Jabatan: Pemilik tanah dan rumah

Dalam hal ini bertindak sebagai pemilik dari rumah serta tanah, dan akan bertindak sebagai pihak kedua.

Ketentuan pertama:

(berisi mengenai proyek yang sedang dilakukan , alamat proyeknya, waktu saat proyek mulai dilaksanakan)

Ketentuan kedua:

(berisi estimasi waktu pelaksanaan proyek, dan perkiraan waktu proyek tersebut akan selesai)

Ketentuan ketiga:

(berisi tentang biaya yang diperlukan selama proyek berlangsung dan proses pembayarannya, apakah akan dibayarkan secara bertahap atau secara langsung)

Ketentuan keempat:

(berisi pernyataan bahwa telah dilakukan semua proses perizinan proyek, dan kedua belah pihak bertanggung jawab penuh jika terjadi komplain dari lingkungan sekitar)

Demikian surat kontrak kerja ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak untuk dijadikan sebagai acuan dalam perjanjian proyek yang sedang berlangsung.

Nah itulah contoh kontrak kerja proyek secara garis besar yang bisa Anda gunakan saat akan melaksanakan proyek pembangunan. Setiap proyek yang berbeda tentunya memiliki format kontrak kerja yang berbeda pula, jadi Anda perlu menyesuaikannya dengan benar.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




ketahui-syarat-perjanjian-kerja-waktu-tertentu-saat-anda-mulai-bekerja

Ketahui Syarat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu saat Anda Mulai Bekerja

Di Indonesia sebelum melakukan pekerjaan baik karyawan maupun perusahaan, keduanya perlu melakukan perjanjian kerja secara tulisan ataupun lisan terlebih dahulu. Perjanjian kerja ini terdiri dari berbagai jenis, salah satunya adalah perjanjian kerja dengan waktu tertentu. Untuk lebih jelasnya terkait perjanjian kerja tersebut, berikut penjelasannya.

Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja waktu tertentu atau bisa juga disebut dengan PKWT merupakan suatu perjanjian yang melibatkan pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja dalam sebuah hubungan kerja pada waktu tertentu ataupun untuk pekerjaan tertentu. Sehingga terbentuk hubungan kerja secara langsung antara pegawai dan perusahaan, dan mengharuskan kedua belah pihak mendapatkan pemenuhan hak serta kewajibannya.

Dalam perjanjian ini berisi hubungan individual pekerja dan perusahaan, seperti contohnya menyangkut gaji atau upah pekerja, kedudukan atau jabatan, tunjangan fasilitas dan yang lainnya. Oleh karena itu, Anda perlu paham terlebih dahulu mengenai contoh surat kontrak kerja, beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam membuat PKWT tersebut adalah.

  • Dibuat tertulis dan menggunakan Bahasa Indonesia
  • Jika PKWT dibuat dalam Bahasa Indonesia dan juga dalam bahasa asing, dan terjadi perbedaan penafsiran maka versi Bahasa Indonesia yang berlaku.
  • Tidak ada probation atau masa percobaan kerja, jika terjadi hal demikian maka perjanjian kerja batal demi hukum dengan masa kerja yang tetap dihitung. 
  • Batas penggunaan PKWT paling lama hanya 2 tahun, dan saat dilakukan perpanjangan hanya boleh dilakukan sekali untuk jangka waktu hanya satu tahun. Jika perjanjian kerja melebihi waktu yang telah ditentukan tersebut, maka pekerja disebut sebagai karyawan tetap.

Perlu Anda ketahui juga bahwa tidak semua pekerjaan diperbolehkan menggunakan perjanjian kerja ini. Dalam pasal 59 Undang-undang Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 100 Tahun 20004, ada beberapa jenis serta sifat pekerjaan yang masuk kriteria penggunaan PKWT, diantaranya adalah,

  1. Pekerjaan yang sifatnya sementara atau sekali selesai, paling lama sekitar 3 tahun. Maka dari itu perlu dicantumkan batas selesainya suatu pekerjaan pada pembuatan PKWT.
  2. Pekerjaan musiman yang tergantung cuaca dan musim, sehingga hanya satu pekerjaan pada satu musim tersebut.
  3. Pekerjaan yang berhubungan dengan segala produk atau kegiatan baru serta produk yang masih dalam percobaan, pelaksanaannya paling lama 2 tahun dengan masa perpanjangan 1 tahun.
  4. Yang terakhir pekerjaan harian lepas yang mana kegiatannya bersifat tidak tetap. Ketentuan untuk pekerjaan ini untuk buruh yang dalam satu harinya bekerja kurang dari 21 hari. Jika hal ini terjadi selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja berubah menjadi tidak tetap.

Demikianlah syarat perjanjian kerja waktu tertentu yang perlu Anda ketahui sebelum mulai meneken kontrak kerja dengan perusahaan. Pastikan sudah memahami semua alur dan syaratnya.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Beda Ketentuan PKWT dan PKWTT yang Perlu Kamu Tahu

Pertanyaan

Saya baru diterima kerja dan akan melakukan penandatanganan kontrak dengan sebuah perusahaan. Namun, saya belum paham betul istilah PKWT dan PKWTT. Sebenarnya, apa saja perbedaan dari PKWT dan PKWTT ini?

Penjelasan

Perlu diketahui, hubungan kerja adalah hubungan antara pemberi kerja dengan karyawan atau pekerjanya yang didasarkan pada sebuah perjanjian kerja. Hubungan kerja ini memiliki 3 unsur utama, yaitu unsur pekerjaan, upah, dan perintah, sebagaimana yang tertera pada Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).

Selanjutnya, dalam hukum dan perundang-undangan Indonesia jenis perjanjian kerja dibagi menjadi dua, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Secara mendasar perbedaan antara PKWT dan PKWTT terletak pada status hubungan kerja dan lama waktu kontrak. Namun, agar lebih jelas simak ulasan detailnya berikut ini:

Apa Itu PKWTT

Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) tidak memiliki batas waktu dalam perjanjiannya. Berdasarkan Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perjanjian ini hanya akan berakhir jika karyawan memasuki masa pensiun atau meninggal dunia.

Dalam PKWTT boleh mensyaratkan masa percobaan dengan periode maksimal 3 bulan. Apabila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan. 

Lalu, Bagaimana dengan PKWT?

Berbeda dengan PKWTT, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT merupakan perjanjian kerja yang sifat atau jenis pekerjaannya dapat diselesaikan dalam waktu tertentu, merujuk pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 100 Tahun 2004. Artinya, perusahaan mempekerjakan karyawan dalam kontrak yang sifatnya hanya sementara saja.

Oleh karena itu, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan. Biasanya, PKWT hanya dibuat perusahaan untuk pekerjaan tertentu seperti pekerja lepas atau freelance, pekerja musiman, atau jenis pekerjaan lainnya yang memiliki batas waktu pengerjaan.

Dalam UU Ketenagakerjaan, batas maksimal PKWT adalah 3 tahun. Namun, setelah disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, maka jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT diperpanjang menjadi lima tahun. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021, yang berbunyi:

“PKWT berdasarkan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dibuat untuk paling lama 5 (lima) tahun”

Selanjutnya, sebagaimana Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021, perusahaan diperbolehkan untuk memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun.

Selain membawa perubahan pada periode atau jangka waktu PKWT, adanya UU Cipta Kerja ini juga membawa manfaat lainnya bagi pekerja atau karyawan. Sebab kini, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Namun, perlu diperhatikan bahwa PKWT sebaiknya dituang dalam perjanjian tertulis, tidak hanya dari lisan saja. 

Syarat Sah PKWT

Agar status PKWT sah dan mengikat para pihak, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain syarat formil dan syarat materil. 

Syarat formil PKWT merupakan syarat yang berkaitan dengan tata cara penyusunan atau bentuk PKWT. Hal ini merujuk pada pengaturannya dalam Pasal 54-57 UU Ketenagakerjaan. Adapun syarat formil terdiri dari:

  • nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
  • nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh; 
  • jabatan atau jenis pekerjaan; 
  • tempat pekerjaan; 
  • besarnya upah dan cara pembayaran; 
  • syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban para pihak; 
  • jangka waktu berlakunya perjanjian kerja; 
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja; 
  • tanda tangan para pihak; 
  • PKWT dibuat tertulis menggunakan bahasa Indonesia.

Sementara syarat materil adalah syarat yang  berkaitan dengan berbagai hal tentang substansi PKWT yang wajib dipenuhi oleh para pihak. Apabila tidak, maka PKWT bisa batal demi hukum atau mendapat konsekuensi hukum yang dapat merugikan pelaksanaan PKWT. 

Setidaknya, ada 2 hal yang perlu Anda perhatikan terkait syarat materil PKWT, di antaranya:

  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. 
  • Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.  Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman. Hal ini sebagaimana tertuang pada Pasal 59 ayat (2) UU Cipta Kerja

Jika masih bingung atau mengalami kendala terkait perjanjian kerja dengan perusahaan, jangan ragu untuk berdiskusi dengan konsultan hukum yang ahli di bidang ini sesegera mungkin. 

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.