Teguran atas kredit macet-100

Teguran Atas Kredit Macet

Pertanyaan

Debitur

Imbas dari Covid-19, pendapatan UMKM saya menurun. Akibatnya, pembayaran angsuran atas leasing saya macet. Saya ditagih untuk membayar melewati suatu somasi. Apa yang harus saya lakukan setelah mendapat somasi? 

Kreditur

Penyewa ruko saya tidak mau mengosongkan ruko, padahal telah habis masa sewanya dan telah diberikan putusan pengadilan yang memerintahkan untuk mengosongkan dan membayar sewa ruko. Sudah 1 tahun berselang, namun tidak ada itikad baik dari penyewa ruko untuk menjalankan perintah tersebut. Apakah saya bisa memberikan somasi dan setelahnya menuntut penyewa ruko kembali ke Pengadilan?

Ulasan

1. Apa itu somasi?

Somasi merupakan surat peringatan atau teguran agar pihak yang berhutang melakukan kewajibannya pada saat yang ditentukan dalam surat somasi.

2. Seberapa penting mengeluarkan suatu somasi kepada pihak tertentu?

Somasi diperlukan untuk menyatakan dan memperingatkan seorang pihak yang berhutang telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) sebelum dilanjutkan dengan upaya mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang.

3. Apa saja sengketa yang bisa dikirimkan Somasi? 

  1. Umumnya, sengketa yang dikirimkan somasi adalah Wanprestasi (saat pihak lain tidak memenuhi kewajiban atau ingkar janji). 
  2. Somasi dapat juga diberikan atas perintah juru sita pengadilan.

Walau begitu, ada kondisi di mana somasi tidak diperlukan, yakni jika:

  1. Waktu perjanjian tidak terbatas, 
  2. Si berhutang sudah melakukan kewajibannya (meskipun tidak sempurna), dan
  3. Dalam perikatan umum untuk tidak melakukan sesuatu.

4. Berapa kali somasi dapat diberikan? Apa ada jangka waktu keberlakuan somasi?

Somasi dapat diberikan oleh kreditur 3 kali semenjak pembayaran jatuh tempo. Adapun tenggang waktu yang diberikan untuk melunasi angsuran harus memperhatikan hak-hak debitur dan kreditur. 

5. Siapa yang dapat membuat somasi? Apa saja yang diperlukan dalam mengirimkan Somasi? Apakah memerlukan Kuasa Hukum?

Tidak ada aturan khusus yang mengatur siapa saja yang dapat membuat somasi. Jadi, siapapun bisa mengeluarkan somasi sepanjang orang tersebut memiliki kecakapan dan memiliki kepentingan dalam suatu perjanjian. Selain itu, tidak perlu ada perwakilan dari seorang kuasa hukum, kecuali dalam kondisi tertentu.

6. Bagaimana merespon suatu somasi?

Somasi direspon dengan memenuhi kewajiban pembayaran oleh debitur pada waktu yang tertera. Apabila gagal terus-menerus, ada kemungkinan diajukan gugatan wanprestasi oleh kreditur kepada debitur.

Punya masalah kredit macet? Chat sekarang. Mulai dari 30rb rupiah, teman-teman bisa konsultasi dengan advokat terpercaya. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Exit mobile version