surat-jual-beli-motor

Supaya Transaksi Jual Beli Motor Aman, Ikuti Langkah Menyusun Surat Jual Beli Motor

Keberadaan surat jual beli motor memang menjadi salah satu hal yang penting bagi siapa saja yang ingin menjual dan membeli motor. Ada banyak sekali kegunaan dari surat tersebut yang mana digunakan sebagai suatu surat perjanjian jual beli  untuk  pengikat kesepakatan diantara penjual dan pembeli di dalam sebuah transaksi dalam proses jual beli motor. Tanpa adanya surat ini, maka kegiatan transaksi jual beli belum bisa dikatakan secara resmi. 

Hal-Hal Penting yang Harus Diperhatikan Dalam Membuat Surat Jual Beli Motor

Pada saat ini, ada banyak orang yang melakukan pekerjaan jual beli motor. Dalam proses jual beli ini tentu saja diperlukan beberapa dokumen. Salah satunya adalah surat jual beli motor tunai. 

Surat jual beli motor ini harus dibuat setiap kali Anda melakukan transaksi jual beli. Surat ini berisi mengenai segala hal yang mengatur mengenai tata cara bertransaksi jual beli yang harus dilakukan. Mengingat jika kegiatan transaksi ini akan melibatkan uang yang jumlahnya tidak sedikit. Selain itu, ada beberapa transaksi jual beli motor yang secara tidak langsung dibayar di awal. Nah, inilah mengapa pentingnya keberadaan surat jual beli motor.   

Untuk membuat surat ini, sangat mudah kok. Anda tinggal mengikuti dan memperhatikan beberapa hal berikut ini ya. Yuk, disimak penjelasan berikut ini. 

1.      Identitas penjual

Di dalam sebuah surat perjanjian jual beli, Anda harus menuliskan identitas dari penjual secara lengkap. Jangan sekali-kali Anda memalsukan semua data dan informasi karena hal ini akan sangat merugikan untuk ke depannya. Hal ini juga digunakan  untuk menghindari terjadinya penipuan.  Ada beberapa informasi yang bisa Anda tulis pada  penulisan identitas, yaitu :

∙        Nama 

∙        Nomor kartu tanda penduduk atau identitas pendukung lainnya

∙        Alamat terkini 

2.      Identitas pembeli

Selain identitas penjual, Anda juga harus mencantumkan informasi mengenai identitas dari pembeli motor dalam surat jual beli motor. Informasi yang harus dicantumkan di sini sama dengan informasi yang disampaikan pada bagian identitas penjual. Semua informasi harus disesuaikan dengan KTP dari pihak pembeli secara detail. 

3.      Informasi kendaraan

Informasi detail mengenai kendaraan yang akan diperjualbelikan  harus wajib dicantumkan.  Ada beberapa jenis informasi yang harus Anda cantumkan terkait  informasi detail kendaraan misalnya saja identitas unik yang bisa menunjukkan nomor motor tersebut seperti berikut ini, yaitu :

∙        Model motor

∙        Merk

∙        Nomor BPKB

∙        Nomor polisi

∙        Tahun pembuatan 

∙        Nomor rangka

Selain beberapa informasi tersebut, Anda juga harus menyebutkan dalam surat jual beli motor cash bagaimana kondisi motor tersebut apakah ada cacat atau tidak. Jangan lupa juga menjelaskan informasi mengenai warna motor yang akan dijual belikan. 

4.      Sepakati uang yang akan dibayarkan

Hal yang terpenting yang dalam surat ini adalah adanya bagian yang harus Anda tulis mengenai besaran uang yang akan dibayarkan oleh pembeli. Bagian ini sangat perlu diperhatikan khususnya dengan jumlah nol yang ada. Mengingat, masih ada banyak calon pembeli maupun penjual yang kurang memperhatikan masalah ini. 

Meskipun jumlah pembayaran sudah disepakati kedua belah pihak secara lisan, tetapi jika jumlah penulisan nol tidak sama maka tidak bisa diakui secara tertulis. Maka dari itu, sebaiknya Anda wajib memperhatikan dengan teliti nominalnya sebelum menandatangani surat jual beli motor pakai materai.

Itulah tadi beberapa hal yang harus Anda tuliskan pada surat jual beli motor. Semoga penjelasan tadi bisa membuat Anda paham mengenai cara menyusun surat jual beli yang benar ya. Dengan surat jual beli ini membuktikan bahwa Anda sudah melakukan transaksi jual beli  kendaraan bermotor yang benar. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version