Melaporkan tabrak lari

Apa yang Harus Dilakukan Jika Melihat Peristiwa Tabrak Lari di Jalan?

Kecelakaan di jalan raya merupakan hal yang kerap terjadi. Alih-alih berhenti, tidak jarang penabrak yang terlibat kecelakaan justru kabur dari TKP. Hal ini biasanya karena mereka panik dan takut diamuk massa.

Padahal, penabrak harusnya turun dari mobil untuk menunjukkan keinginannya bertanggung jawab atas korban. Terlebih dengan kabur dari lokasi kecelakaan, pelaku tabrak lari terancam dikenakan sanksi yang berat. Untuk itu, sebaiknya ikuti prosedur hukum dengan baik dan benar.

Salah satunya dengan melaporkannya ke pihak berwajib. Namun, tak hanya pelaku saja yang harus melapor, Anda yang melintas di sekitar TKP tabrak lari sebaiknya juga tidak diam saja.

Dasar Hukum Melaporkan Tabrak Lari

Saat sedang berkendara dan Anda menjumpai kecelakaan lalu lintas, jangan bersikap apatis. Penting bagi pengendara yang melihat kecelakaan untuk bersikap peduli dengan cara melaporkan kasus tabrak lari ke pihak yang berwajib.

Hal ini sebagaimana telah diatur dalam  Pasal 232 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan(“UU LLAJ”):

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:

  1. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
  2. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
  3. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Langkah Tepat saat Terjadi Tabrak Lari

Adapun pedoman yang bisa Anda lakukan saat melihat kasus tabrak lari di jalan, antara lain:

Menguasai Keadaan

Saat menghadapi kejadian tabrak lari, Anda diimbau untuk menahan diri dan tidak terbawa emosi. Anda tak perlu mengejar dan menghakimi pelaku. Cukup mencatat data-data kendaraan pelaku, seperti pelat nomor, jenis, merek, tipe dan warna dari kendaraan tersebut.

Beri Pertolongan kepada Korban

Selanjutnya, tolong korban terlebih dahulu. Segera hubungi layanan darurat rumah sakit. Jika Anda tidak memiliki kemampuan dasar P3K, ingat untuk tidak coba-coba melakukan penanganan sendiri. Penting juga untuk mengamankan barang-barang milik korban agar jangan sampai dicuri oleh tangan-tangan jahil. Dan diusahakan menghubungi keluarga korban berdasarkan petunjuk atau keterangan yang ada.

Melaporkan Tabrak Lari ke Polisi

Saat melihat tabrak lari, segera hubungi petugas terdekat dari tempat kejadian. Ceritakan kronologis kejadian, serta menjawab pertanyaan yang diajukan oleh petugas. Apabila tidak ada petugas di sekitar lokasi, Anda bisa mendatangi langsung kantor polisi.

Atau Anda bisa menghubungi kepolisian lewat layanan hotline yang tersedia. Maupun melalui akun media sosialnya.

Baca Juga:

Konsultasikan Melalui Justika Bila Menjadi Korban Tabrak Lari

Jika posisi Anda di sini bukan sebagai saksi kejadian, melainkan korban. Namun, masih ragu untuk melaporkan kasus tabrak lari yang dialami. Atau perlu memastikan beberapa hal yang berkaitan dengan hukum, jangan cemas! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Melaporkan pidana pemalsuan dokumen

Dokumen Anda Dipalsukan Orang Lain, Apa yang Harus Dilakukan?

Tindakan memalsukan dokumen tentu tidak dibenarkan. Sehingga pihak tertentu yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen bisa terkena ancaman pidana. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dokumen di sini dapat merujuk pada surat yang tertulis atau tercetak yang dapat dipakai sebagai bukti keterangan. Misalnya akta kelahiran, surat nikah, maupun surat perjanjian.

Adapun sanksi bagi pelaku tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Bagaimana Cara Melaporkan Pidana Pemalsuan Dokumen

Pada dasarnya, upaya hukum yang bisa Anda adalah dengan melaporkannya ke pihak berwajib. Anda bisa melaporkan pidana pemalsuan dokumen pada pihak Kepolisian. Laporan tersebut dimaksud karena diduga orang tersebut telah melakukan perbuatan tindak pidana pemalsuan surat.

Adapun prosedur serta cara melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada polisi, antara lain dengan:

Mendatangi Kantor Polisi Terdekat

Menurut Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007, terdapat daerah hukum kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:

  • Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi
  • Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota
  • Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan

Anda dapat melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen kepada kepolisian tingkat sektor di mana hal tersebut terjadi. Meski begitu, Anda tetap diizinkan untuk membuat laporkan ke daerah hukum lainnya, termasuk ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, seperti Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Nantinya, Anda bisa langsung pergi ke bagian SPKT untuk memberi laporan atau pengaduan. Kemudian penyidik akan memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan dan akan dilakukan. Setelah laporan polisi dibuat, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”. Karena itu, tindak pidana dilakukan berdasar pada surat perintah penyidikan dan laporan polisi.

Anda tidak perlu khawatir, karena untuk membuat laporan tindak pidana pemalsuan dokumen ke polisi tidak dipungut biaya apapun.

Layanan Call Centre dan Online

Selain mendatangi langsung kantor kepolisian, Anda pun dapat membuat laporan lewat layanan Call Centre Polri 110. Layanan ini terbuka selama 24 jam dan bisa diakses secara gratis. Anda akan langsung terhubung ke agen layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan juga pengaduan (penghinaan nama baik, ancaman tindak kekerasan, dll).

Terkhusus bagi warga DKI Jakarta, selain Call Centre Anda bisa mengadukan via SMS yang dikirim ke 1717. Aduan ini dikelola oleh Polda Metro jaya. Selain itu, masyarakat juga bisa mengadukan secara online lewat Facebook, Twitter, atau Instagram. Terdapat beberapa unit kepolisian yang telah memiliki akun media sosial sendiri, sehingga masyarakat bisa berinteraksi dengan kepolisian.

Hal yang Perlu Disiapkan

Sebelum membuat laporan pidana, pastikan Anda sudah menyiapkan hal-hal pendukung terlebih dahulu. Siapkan saksi dan bukti terkait surat asli milik Anda. Apabila surat tersebut berupa sertifikat tanah atau rumah, sertakan juga bukti bayar pajak atas tanah dan rumah. Tidak ketinggalan identitas diri Anda selaku atas nama sertifikat tersebut.

Keterangan Anda beserta saksi dan bukti-bukti akan membantu kepolisian dalam mengembangkan dan mengungkap siapa pelaku atau Terlapor yang membuat surat atau memasukkan surat (sertifikat) milik Anda tersebut.

Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Lapor Tindak Pidana ke Polisi

Konsultasikan Kasus Anda Melalui Justika

Sebetulnya masih luas cakupan surat yang dimaksudkan dalam pemalsuan dokumen ini. Namun, untuk tahu lebih lanjut mengenai hal tersebut termasuk jerat hukum bagi pelaku pemalsuan dokumen, Anda perlu berkonsultasi dengan advokat yang menguasai ranah ini. Justika siap membantu Anda dengan menyediakan layanan untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




lapor-penipuan-online-ke-polisi

Inilah 5 Langkah Melaporkan Penipuan Berbasis Online Secara Langsung ke Polisi

Artikel ini bermaksud untuk menjelaskan bagaimana cara lapor penipuan online ke polisi dengan secara baik dan benar. Penipuan berbasis online memang tidak bisa dihindari, sebab kejahatan ini tak bisa ditemukan secara cepat.

Cara lapor penipuan online ke polisi dianggap merupakan langkah yang paling jitu ketika anda mengalami penipuan yang sangat sering terjadi di jagad online. Namun apakah anda sudah mengerti bagaimana alur melapornya?

Nah pada kesempatan kali ini artikel ini akan menyediakan 5 langkah cara lapor penipuan online ke polisi dengan cara yang tepat. Jangan sampai anda lewati yah, ini sangat penting dan perlu selalu diingat. Yuk simak penjelasannya secara cepat di bawah ini. 

Perhatikan 5 Langkah Cara Melaporkan Penipuan Online Langsung ke Kantor Polisi

Ada yang perlu anda perhatikan ketika sedang mengalami penipuan berbasis online secara langsung kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian, antara lain:

1. Barang Bukti Harus Ada

Pertama-tama yang perlu anda siapkan untuk melaporkan penipuan online langsung pada kepolisian adalah menyiapkan barang bukti yang akurat agar pengaduan anda bisa diyakini.

Caranya yaitu menyiapkan rekaman pembicaraan anda dengan penipu, jangan lupa kalo ada pembicaraan yang dinilai tak masuk akal maka anda bisa langsung rekam sebagai barang bukti.

2. Datang ke Kantor Polisi

Setelah anda menyiapkan rekaman yang bisa dipertanggungjawabkan, maka anda bisa langsung datang ke kantor polisi untuk mengajukan pengaduan laporan. hal ini diupayakan agar anda tidak kelamaan untuk melaporkan si penipu itu.

3. Menuju Ruang Pelaporan (SPKT)

Setelah anda tiba di kantor polisi anda bisa langsung segera masuk ke ruangan Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Hal ini untuk melaporkan penipuan online dengan barang bukti yang sudah disiapkan.

4. Lakukan Komunikasi Dengan Petugas yang Berjaga

Anda akan melakukan komunikasi dengan petugas yang sedang berjaga. Petugas tersebut akan memberikan beberapa pertanyaan untuk anda jawab sebagai upaya penyelidikan yang akan segera dilakukan. Dengan begitu maka laporan anda akan diterima dan penyelidikan akan segera dilakukan. 

5. Tunggulah Laporan Kelanjutan

Nah langkah yang terakhir, anda tinggal menunggu laporan kelanjutan yang akan segera disampaikan pada anda sebagai pelapor di beberapa hari kemudian. Susahnya tingkat penyelidikan akan mempengaruhi lamanya kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian. Maka bersabarlah. 

Begitulah cara mengajukan laporan penipuan online secara langsung pada pihak yang berwajib yaitu kepolisian. Jangan sampai keliru dalam proses pelaporan kepada petugas kepolisian. Karena polisi akan bekerja semaksimal mungkin untuk menemukan penipu tersebut.Dengan demikian semoga bisa menjadi catatan yang berguna bagi anda yang sedang mengalami musibah penipuan online. Semoga bermanfaat.

Tanyakan Jalur Hukum Kasus Penipuan Online Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penipuan online tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Cara melaporkan tindak pidana ke polisi

Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi

Tindak kejahatan atau tindak pidana tidak mengenal waktu dan tempat. Kejahatan seperti perampokan, pembunuhan, serta pencurian, bisa terjadi kapan saja, di mana saja, dan bahkan menimpa siapa saja. Oleh karena itu, apabila hal ini terjadi pada Anda atau Anda melihat orang lain mengalami atau melakukannya, segera melaporkan tindak pidana tersebut ke polisi.

Sebab, tidak hanya korban saja yang bisa membuat laporan ke polisi. Namun, Anda yang melihat dan menyaksikannya memiliki kewajiban untuk melaporkan tindak pidana ke polisi, baik secara lisan maupun tertulis.

Definisi laporan sendiri dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 1 angka 24 peraturan tersebut menyebutkan:

Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.

Dari penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa setiap peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pejabat yang berwenang.

Gimana Sih Cara Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi?

Meski kerap terjadi, nyatanya tak banyak korban tindak kejahatan atau pidana yang melaporkannya. Mereka cenderung memilih untuk membagikan kejadian yang dialaminya ke media sosial, dengan harapan banyak orang yang lebih waspada. Padahal, dengan menyampaikan laporan tersebut ke polisi maka kejahatan tersebut bisa segera diselidiki.

Buat Anda yang mungkin belum tahu cara melaporkan tindak pidana ke polisi, simak penjelasan berikut, yuk!

Datang ke Kantor Polisi Terdekat

Secara umum jika Anda mengalami tindak pidana atau melihat tindak criminal, Anda dapat melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi terdekat. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat aturan sebagai berikut:

  • Daerah hukum Kepolisian Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum Lepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah Provinsi;
  • Daerah hukum Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan.

Terkait hal di atas, sebagai contoh, jika melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, Anda dapat melaporkan hal tersebut ke kepolisian tingkat sektor (Polsek) di mana tindak pidana itu terjadi.

Namun, bukan berarti Anda tidak bisa melaporkan hal tersebut ke daerah hukum lain. Anda boleh melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya, misal melapor ke Polres, Polda, atau Mabes Polri.

Alur Setelah Mendatangi Kantor Polisi

Setelah mendatangi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian.

Menurut Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat. Selain itu, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

Usai menerima laporan atau pengaduan, maka pihak berwajib akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Perlu diingat, dalam melaporkan tindak pidana ke polisi, Anda tidak dipungkut biaya alias gratis, ya.

Via Layanan Call Centre Polri 110

Kalau Anda sering menonton film Barat, pasti Anda sudah tidak asing mendengar istilah 911. Ya, pada kebanyakan film masyarakat yang mengalami kejahatan menghubungi 911 untuk meminta bantuan atau melaporkan kejadian yang dialaminya.

Nah, rupanya di Indonesia ada nomor serupa untuk melaporkan kejahatan ke polisi, lho, yakni melalui nomor 110 yang bisa diakses 24 jam secara gratis. Dengan melakukan panggilan ke nomor 110, Anda bisa menyampaikan laporan dan pengaduan terkait kecelakaan, penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dan lainnya. Namun, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main karena jika nantinya terjadi seperti itu, maka pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Lapor Secara Online

Nah di era digital seperti ini, masyarakat dimudahkan dengan layanan online sehingga bisa melaporkan tindakan pidana secara mudah. Misalnya, lewat akun media sosial unit kepolisian. Selain itu, di situs Polri pun ada laman khusus untuk pengaduan yang bisa Anda gunakan.

Baca Juga: Penyebar Hoaks Bisa Dipidana, Ini Cara Melaporkannya

Konsultasikan Kasus Anda Melalui Justika

Anda masih ragu terkait cara melaporkan tindak pidana ke polisi? Atau mungkin Anda masih perlu memastikan beberapa hal terutama yang berkaitan dengan hukum seputar kasus pidana yang dialami? Jangan khawatir, sebab Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Cara melaporkan penggelapan

Marak Penggelapan Mobil Rental saat Pandemi, Apa yang Harus Dilakukan?

Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak pada hampir seluruh lini ekonomi. Bahkan, bisnis rental mobil ikut terjerembab selama masa pandemi ini. Hal ini karena maraknya kasus penggelapan mobil yang menimpa para pengusaha rental.

Berdasarkan data Buser Rentcar Nasional (BRN) sepanjang 2020 jumlah kasus penggelapan meningkat hingga 25 persen. Adapun modus yang biasanya digunakan yaitu meminjam mobil untuk dipakai ke luar kota. Namun, mobil tersebut justru digadaikan oleh oknum peminjam dan tak kunjung kembali. Kalau sudah begitu apa yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha rental?

Apa Itu Penggelapan dan Bagaimana Hukumnya?

Definisi tindak pidana penggelapan sebetulnya telah diatur dalam Pasal 372 KUHP. Adapun merujuk pada aturan tersebut maka penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Nah, tidak jarang penggelapan disamakan dengan pencurian. Padahal keduanya berbeda. Pada tindak pidana pencurian barang saat itu masih belum berada di tangan pelaku sehingga harus diambilnya. Lain hal dengan penggelapan yang waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan.

Unsur Penggelapan

Agar suatu perkara bisa dikatakan sebagai penggelapan mobil terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi. Antara lain:

  • Barang siapa (ada pelaku);
  • Dengan sengaja dan melawan hukum;
  • Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
  • Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Cara Melaporkan Kasus Penggelapan Mobil                                

Anda sebagai pengusaha rental yang menjadi korban sindikat penggelapan kendaraan mobil berhak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan kasus penggelapan, yaitu:

  1. Kumpulkan barang bukti. Dalam hal ini berupa dokumen resmi kendaraan lengkap yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemiliknya.
  2. Datang ke kantor polisi terdekat. Perlu Anda ketahui kepolisian memiliki daerah hukum dan wilayah admistrasi. Daerah hukum Kepolisian meliputi:
    • Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    • Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
    • Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
    • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
  3. Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Selesaikan Kasus Penggelapan Mobil dengan Bantuan Hukum Justika

Jika Anda masih merasa bingung apa yang harus dilakukan. Jangan khawatir, Justika menyediakan beberapa layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda menyelesaikan perkara kasus penggelapan mobil.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Cara melaporkan pencemaran nama baik

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik Yang Terjadi di Medsos

Media sosial membawa dampak positif dan negatif bagi kehidupan. Apabila salah dipergunakan, maka bisa menimbulkan masalah. Salah satunya pencemaran nama baik. Belakangan kasus pencemaran nama baik sedang marak diperbincangkan dan sering terjadi. Hal ini memungkinkan Anda tahu mengenai cara melaporkan pencemaran nama baik.

Pencemaran nama baik sendiri telah diatur dalam Pasal 310-321 KUHP mengenai Penghinaan. Berdasarkan Pasal 310 KUHP pencemaran nama baik merupakan tindakan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Jika Anda menjadi korban terdapat beberapa cara melaporkan pencemaran nama baik ke ranah hukum, salah satunya melalui pihak kepolisian. Berikut langkah-langkahnya

1. Kumpulkan Bukti dan Saksi

Agar memperkuat laporan pencemaran nama baik, sebaiknya sertakan sejumlah barang yang dapat dijadikan bukti. Misalnya saja foto, screenshot, ataupun video saat kejadian pencemaran nama baik berlangsung. Kumpulkan juga saksi yang turut menyaksikan pencemaran nama baik di internet. Hal ini untuk mempertegas bahwa telah terjadi pencemaran nama baik kepada Anda sebagai pelapor. Sekaligus mempermudah penyidik dalam melakukan penyelidikan lebih lanjut.

2. Persiapkan Diri dengan Matang

Sebelum melaporkan pencemaran nama baik, Anda perlu menyiapkan diri dengan matang. Persiapkan semua bahan yang sekiranya dibutuhkan, baik konten maupun konteks yang hendak disampaikan kepada pihak kepolisian. Anda sebagai pelapor bisa menjelaskan kronologis kejadian, mulai dari apa yang terjadi, bagaimana kejadian tersebut terjadi, kapan, kenapa, dan siapa yang melakukan pencemaran nama baik.

3. Laporkan ke Polisi

Setelah semuanya siap, kini Anda bisa melaporkan pencemaran nama baik ke polisi. Kunjungi kantor polisi terdekat, lalu menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang mengurusi pelayanan kepolisian.

Nantinya, laporan akan diselidiki usai Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan diterbitkan. Namun, perlu diketahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya akan berlaku sampai enam bulan semenjak pelapor mengetahui. Sehingga, laporan ini akan dianggap kadaluarsa jika telah melewati batas waktu tersebut.

Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Lapor Tindak Pidana ke Polisi

Pencemaran nama baik kerap menjadi masalah yang sering terjadi, terutama dalam media sosial. Namun masih banyak juga yang kurang menyadari terjadinya hal ini. Padahal dalam Undang-Undang sudah diatur mengenai pencemaran nama baik. Selengkapnya bisa dilihat melalui laman ini.

Layanan Justika untuk Membantu Permasalahan Pencemaran Nama Baik

Sebagai korban, penting untuk mendalami posisi Anda lebih jauh. Biar tidak salah melangkah, disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat yang ahli di bidang hukum. Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.