Bisa Online, Urus Sertifikasi Halal Kini Lebih Mudah. Simak Langkah-langkahnya!

Pertanyaan

Saya memiliki usaha di bidang makanan, syarat apa saja yang harus dipenuhi dan bagaimana caranya untuk mendapatkan Sertifikasi Halal? Terima kasih.

Selain label keamanan produk dari BPOM, label halal juga menjadi salah satu komponen penting sebagai nilai tambah bagi produk yang dapat memberikan rasa aman lebih pada konsumen. Proses pengajuan label halal ini terbagi atas jenis usaha dan besaran atau skala usaha namun tahapan yang dilalui tetap sama.

Penjelasan Menurut Undang-undang

Berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap haram dan dalam prosesnya mengikuti ketentuan Islam. Bukti dari kehalalan suatu produk adalah pengakuan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama yang akan mengeluarkan dokumen berupa sertifikat halal. 

Produk yang dimaksud ini terbagi menjadi 2 kategori dengan detail sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.

1.     Barang: makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat

2.     Jasa: penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.

Proses Sertifikasi Halal ini memiliki sistem telusur (traceability) yang melibatkan 3 lembaga. Produsen atau pelaku usaha pertama mengajukan permohonan kepada BPJPH yang kemudian sampel dari produk akan diuji oleh Lembaga Penguji Halal (LPH) yang dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, Universitas, atau Yayasan Islam, dan selanjutnya fatwa akan dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Persyaratan Permohonan Sertifikasi Halal

Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal ini diajukan pertama kali kepada BPJPH di masing-masing daerah, adapun beberapa wilayah yang pendaftarannya masih melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Adapun dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan oleh pelaku usaha untuk mengajukan Sertifikasi Halal diantaranya:

·      Dokumen pelaku usaha, dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.

·      Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

·      Daftar produk dan bahan yang digunakan merupakan produk dan bahan yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal, kecuali bahan berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan atau dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan.

·      Proses pengolahan produk yang memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

·      Dokumen sistem jaminan halal yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

Alur Proses Permohonan Sertifikasi Halal Online

Berkembangnya teknologi juga tidak luput dari perhatian Kementerian Agama untuk menyempurnakan pelayanan dan juga dengan meningkatnya permintaan oleh produsen, kini proses pengajuan dapat dilakukan secara online dengan metode yang cukup sederhana, RUD (Register-Upload-Download). 

1.     Melakukan registrasi halal di BPJPH dengan melampirkan dokumen administrasi yang dikirim melalui email: sertifikasihalal@kemenag.go.id

2.     Registrasi pemeriksaan produk di LPPOM MUI sebagai salah satu LPH melalui aplikasi Sertifikasi Halal online Cerol-SS23000 dan pendaftarannya dapat dilakukan di www.halalmui.org. Produsen dapat memilih pendaftaran berdasarkan area distribusi produk.

3.     Melakukan sign-up di aplikasi halal online Cerol-SS23000 dan masuk ke laman regs.e-lppommui.org, sedangkan yang mendaftar di pusat diarahkan ke www.e-lppommui.org untuk melengkapi data profil perusahaan dan narahubung yang akan berkoordinasi dengan LPPOM MUI.

4.     Mengunggah (upload) dokumen halal setelah mengaktivasi akun. Dokumen yang disiapkan diantaranya: manual Sistem Jaminan Halal (SJH), daftar produk, daftar bahan baku, dan matriks bahan vs produk.

5.     Membayar akad ketetapan halal yang meliputi biaya jasa profesional auditor halal, biaya pemeriksaan atau pengujian, hingga administrasi penetapan halal. Rincian biaya dan pembayaran akan muncul otomatis setelah berkas lengkap.

6.     Proses audit dilakukan dengan tiga tahap, yaitu: 1) pre-audit untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen halal, 2) audit dilakukan dengan pemeriksaan ke fasilitas produksi untuk melihat proses produksi suatu produk, dan 3) post-audit untuk memeriksa fakta dan data hasil audit yang telah dilakukan. Apabila ada kekurangan atau kelemahan, informasinya akan muncul di aplikasi Cerol-SS23000 dan perusahaan wajib melengkapinya.

7.     Penetapan Fatwa MUI untuk diputuskan status kehalalan produk tersebut sesuai syariat Islam atau tidak.

8.     Mengunduh (download) ketetapan halal MUI di aplikasi Cerol-SS23000. Adapun dokumen fisiknya dapat diambil di kantor LPPOM MUI, baik di pusat maupun provinsi.

Biaya Membuat Sertifikat Halal

Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan dan besaran tarifnya ditetapkan dibedakan berdasarkan skala usaha. Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil, dan menengah, yang termasuk usaha mikro jika Kekayaan Bersih (KB) <= Rp 50.000.000 dan Hasil Penjualan Tahunan (HPT) <= Rp 300.000.000; sedangkan usaha kecil jika Rp. 50.000.000 < KB <= Rp 500.000.000. Kedua jenis usaha ini (omzet di bawah 1 Milyar) dapat memperoleh sertifikasi nol rupiah atau gratis sesuai dengan usulan Komisi VIII DPR RI. Biaya paling mahal yang berlaku adalah Rp 4.890.000 untuk kegiatan usaha luar negeri dan Rp 4.075.000 untuk kegiatan usaha dalam negeri.

Masa Berlaku dan Pembaharuan Sertifikat Halal

Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi bahan. Sertifikat wajib diperpanjang dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku berakhir.

Kalau Anda ingin mengetahui lebih jauh mengenai prosedur dan ketentuan produk untuk mendapatkan Sertifikasi Halal sesuai dengan hukum yang berlaku atau Anda menemukan adanya ketidaksesuaian di lapangan dengan panduan, Anda dapat berkonsultasi langsung ke Advokat-advokat yang ahli di bidangnya akan berusaha memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.