cara-daftar-merek-di-hki

Ini Dia Cara Daftar Merek di HKI yang Perlu Anda Ketahui

Bagi beberapa orang, masih menganggap bahwa pendaftaran merek bukan suatu hal penting bahkan sering diabaikan. Padahal, ketika seseorang sudah mengetahui manfaat dari mematenkan nama usahanya, tentu akan semakin ramai dan berbondong-bondong mendaftarkan merek usaha masing-masing. Bahkan, ramai pula yang mencari tahu bagaimana cara daftar merek di HKI. Itu sebabnya di bawah ini akan dibahas mengenai cara pendaftaran tersebut. Namun sebelum itu, yuk cek dulu apa saja manfaat ketika kita mendaftarkan merek di HKI!

Manfaat Mendaftarkan Merek di HKI

  • Terhindar Risiko Plagiarisme

Salah satu keunggulan mendaftarkan usaha Anda di HKI adalah dapat terhindar dari plagiarisme. Pasalnya, UU hak cipta tahun 2002 juga menjaga usaha Anda dari oknum-oknum yang hendak menyebarluaskan usaha atau merek Anda secara ilegal.

  • Mendapatkan Perlindungan Hukum

Sebagaimana yang sudah disinggung sebelumnya, pentingnya praktik setelah mengetahui cara daftar merk dagang online maupun offline dapat membuat usaha Anda nantinya akan dilindungi oleh hukum seperti UU tentang hak cipta tahun 2002. Di mana dalam undang-undang tersebut sudah jelas bahwa orisinalitas usaha yang Anda miliki akan dilindungi dari penyalahgunaan oleh pihak lain. Selain itu, Anda juga bisa menuntut pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari merek bisnis Anda tanpa izin atau persetujuan kerja sama terlebih dahulu.

  • Menjaga Imej Usaha atau Perusahaan

Selain beberapa keunggulan di atas, tentunya dengan mendaftarkan merek di HKI dapat menjaga imej perusahaan tetap baik. Bahkan, dapat pula mempertahankan bahkan meningkatkan kepercayaan masyarakat atau konsumen terhadap perusahaan Anda.

Cara Mendaftarkan Merek di HKI

Setelah Anda mengetahui manfaat dari mendaftarkan merek di HKI, selanjutnya Anda juga wajib tahu tentang cara daftar merek di HKI supaya bisa langsung dipraktikkan.

  • Pendaftaran Offline 

Langkah yang harus dilakukan dalam mendaftar merek di HKI secara langsung atau offline adalah dengan mengajukan permohonan ke DJKI melalui beberapa persyaratan. Permohonan diajukan dalam dua rangkap dokumen yang diketik dalam bahasa Indonesia dilengkapi formulir permohonan yang memuat beberapa data yang harus Anda isi. 

Selain itu, Anda juga harus membawa surat permohonan yang dilampiri beberapa dokumen seperti FC KTP, FC akte pendirian sekaligus pengesahan oleh notaris (hanya permohonan yang diatasnamakan badan hukum), FC pemilikan bersama jika usaha dimiliki lebih dari satu orang, surat kuasa jika permohonan dikuasakan, bukti pembayaran, 10 helai merek dalam bentuk etiket, surat pernyataan kepemilikan usaha. Dengan demikian, nanti Anda akan diarahkan petugas terkait alur selanjutnya dan menunggu kabar baik berikutnya.

  • Pendaftaran Online

Cara daftar merk dagang juga bisa dilakukan secara online. Sehingga meskipun pandemi seperti sekarang ini Anda masih dapat mengurusnya. Sedangkan untuk tahapannya sendiri cukup mudah. Yakni tinggal masuk ke situs merek.dgip.go id, mengajukan permohonan online, memesan kode billing di simpaki.dgip.go.id, melakukan pembayaran di aplikasi SIMPAKI, mengisi formulir yang diminta, dan pendaftaran pun selesai.Mudah bukan? Jadi, dengan mengetahui cara daftar merek di HKI baik offline maupun online, tidak ada alasan lagi untuk tidak mematenkan merek usaha Anda.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.