Mengenal Fintech atau Inovasi Keuangan Digital di Indonesia
Pertanyaan:
Sekarang ini kan banyak sekali dompet atau pinjaman digital, apakah itu aman untuk digunakan?
Ulasan:
Apa sih itu fintech?
Financial Technology (fintech) menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi. Inovasi yang menggabungkan jasa keuangan dengan teknologi guna mempercepat dan memudahkan layanan jasa keuangan untuk konsumen.
Hadirnya fintech ini memberikan pengaruh besar terhadap perilaku konsumen karena kemudahan yang ditawarkannya yang mencakup cara pembayaran hingga transfer dana, pengumpulan dana, pinjaman dana, hingga pengelolaan aset yang mampu dilakukan dan diproses dalam waktu yang singkat. Tidak heran jika akhirnya fintech memengaruhi gaya hidup masyarakat.
Fintech dalam regulasi OJK disebut dengan istilah Inovasi Keuangan Digital (IKD). IKD atau fintech ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.13/POJK.02/2018 Tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan. Penyelenggara IKD terdiri dari Lembaga jasa keuangan atau pihak lain yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan berbentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi seperti yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Mengenali Ragam Fintech Menurut OJK
Fintech ini tidak hanya dompet digital atau layanan kredit/pinjam online, fintech dibedakan berdasarkan kategori layanannya yang peraturannya juga memiliki regulasi tersendiri dalam OJK. Menurut OJK terdapat 5 jenis Fintech yang ada di Indonesia, diantaranya:
- Crowdfunding
Hadirnya teknologi ini mempermudah masyarakat untuk menggalang dana (crowdfunding) atau berdonasi untuk program sosial atau pun dalam menginisiasi gerakan. Crowdfunding ini sedang populer di berbagai negara, termasuk Indonesia. Salah satu contohnya yang dilakukan oleh berbagai public figure, Rachel Venya, dalam merespon situasi darurat setelah bencana banjir yang melanda Nusa Tenggara Timur (NTT).
- Microfinancing
Microfinancing adalah salah satu layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu kehidupan dan keuangan mereka sehari-hari. Cara kerja microfinancing ini berusaha menjembatani masyarakat yang pada golongan ekonomi ini kebanyakan tidak memiliki akses ke Lembaga perbankan dengan menyalurkan secara langsung modal usaha dari pemberi pinjaman kepada calon peminjam. Sistem bisnisnya pun dirancang agar return tetap bernilai kompetitif bagi pemberi pinjaman, tapi juga tetap bisa dipenuhi oleh peminjamnya.
Jangkauan dari microfinancing ini juga bisa hingga daerah-daerah pedesaan dan berbasis usaha mikro. Seperti Amartha yang menghubungkan pengusaha mikro di pedesaan dengan pemilik modal secara online.
- P2P Lending Service
Peer to Peer Lending Service atau lebih dikenal untuk peminjaman uang. Konsumen bisa dengan mudah meminjam uang untuk memenuhi kebutuhan tanpa harus melalui proses yang Panjang dan berbelit-belit seperti yang sering dialami di bank-bank konvensional. Saat ini sudah banyak sekali fintech yang bergerak dalam bidang peminjaman uang seperti Kredivo atau Cicil yang memberikan fasilitas cicilan digital dengan aman dan mudah.
Fintech P2P telah diatur secara spesifik pada POJK No.77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Pada Pasal 6 termuat batas maksimum total pemberian pinjaman dana yang dapat dilakukan pada P2P ini sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Penerima pinjaman harus berasal dan berdomisili di Indonesia yang dimuat pada pasal 15, sedangkan pemberi pinjaman diatur pada pasal 16 dapat berasal dari dalam dan/atau luar negeri.
- Market Comparison
Hadinya FinTech bisa membuat konsumen lebih mudah untuk membandingkan berbagai macam produk keuangan antar penyedia jasa keuangan. Selain itu, fungsinya juga sebagai perencana finansial dan mendapatkan beberapa pilihan investasi untuk kebutuhan di masa depan.
- Digital Payment System
Kegunaan FinTech satu ini menjadi yang paling banyak digunakan oleh konsumen berupa penyediaan layanan pembayaran semua tagihan seperti pulsa & pascabayar, kartu kredit, atau token listrik PLN. PayFazz salah satu contoh FinTech yang bergerak dalam digital payment system untuk membantu masyarakat Indonesia, terutama mereka yang tidak memiliki akses ke bank guna melakukan pembayaran berbagai macam tagihan setiap bulanan.
Menilik Regulasi FinTech di Indonesia
Sejauh ini, selain OJK yang secara khusus menerbitkan berbagai peraturan mengenai penyelenggaraan fintech, Bank Indonesia (BI) juga telah mengaturnya dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan Peraturan Bank Indonesia No. 19/12/PBI/2017/ tentang Penyelenggaraan Teknolgi Finansial. Jika pada OJK membagi fintech menjadi 5 jenis, BI mengkategorikan ke dalam 6 kegiatan fintech, antara lain:
- E-money
- E-wallet
- Payment gateway
- Peer to Peer (P2P) Lending
- Marketplace Asuransi
- Marketplace Reksadana
Apakah aman menggunakan layanan fintech ini bagi konsumen?
Hadirnya aturan baik dari OJK maupun BI sebagai payung hukum fintech menjadi jaminan perlindungan bagi konsumen untuk menggunakan inovasi keuangan digital ini. Adapun hal yang harus diperhatikan oleh konsumen sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa ini adalah dengan memeriksa terlebih dahulu penyelenggara fintech yang akan dipilih terdaftar atau tidak di OJK.
Saat ini, per Februari 2021 menurut Data Statistik OJK menunjukan terdapat 148 penyelenggara fintech Lending yang terdaftar dan memiliki izin operasi dari OJK yang terbagi dalam 4 jenis FinTech Lending, diantaranya:
- 96 fintech konvensional terdaftar
- 42 fintech konvensional berizin
- 7 fintech syariah terdaftar
- 3 fintech syariah berizin
Jika Anda berkeinginan untuk menggunakan salah satu dari layan fintech ini namun masih memiliki keragu-raguan dalam memeriksa kesesuaian antara kesepakatan yang diatur oleh penyelenggara fintech dengan regulasi yang berlaku, Anda dapat berkonsultasi langsung ke advokat-advokat yang ahli di bidangnya akan memberikan solusi terbaik untuk Anda.
Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.
Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.