Mengulas Batas Usia Pernikahan dalam Pandangan Islam dan Hukum

Batasan usia pernikahan menjadi salah satu bahan diskusi yang menarik . Di Indonesia, pernikahan di bawah umur masih sering terjadi dengan berbagai alasan. Banyak remaja belia yang memutuskan untuk menikah. Sedangkan pernikahan merupakan suatu hal yang sakral dan membutuhkan kedewasaan. Maka dari itu, Justika bersama dengan Cariustadz.id akan membahas mengenai batasan usia menikah ini dalam pandangan islam dan juga hukum. 

Batas minimal usia menikah menurut ajaran Islam

Islam mengenal istilah akil baligh. Akil baligh ini menjadi patokan seseorang untuk bisa menikah. Orang yang sudah akil baligh dianggap sudah bisa membedakan mana yang baik dan mana yang buruk. Usia akil baligh umumnya terjadi antara usia 9-17 tahun. Ustad Muhammad Husnil, S.S.I. dari Cariustadz.id menyampaikan jika melihat pada syariat fiqih, pernikahan yang dilakukan oleh seseorang yang telah mencapai akil baligh maka hukumnya adalah sah dengan memenuhi rukun dan syarat nikah sesuai islam.

Di sisi lain, Ustad M.Husnil menambahkan bahwa terdapat 3 hukum menikah dalam islam yakni sunnah, wajib, dan haram. Menikah bisa menjadi haram hukumnya jika seseorang belum sanggup secara finansial untuk menafkahi keluarga. Contohnya jika belum bekerja namun memaksakan diri untuk menikah akan memberatkan orang tua dan keluarga. Dalam arti lain, bagi yang belum mandiri secara finansial untuk menafkahi keluarga maka hukumnya adalah haram. 

Batas minimal usia menikah menurut hukum di Indonesia

Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, batasan usia pernikahan minimal adalah 19 tahun. Namun, terdapat pengecualian jika belum mencapai usia 19 tahun namun mendapat persetujuan orang tua dan pengadilan, maka dapat mengajukan untuk melakukan pernikahan. Lalu, Terdapat dua istilah jika kita membahas terkait batasan usia menikah, yakni perkawinan anak dan perkawinan dini. “Perkawinan anak merupakan istilah untuk perkawinan yang dilakukan oleh anak berusia 0-18 tahun, sedangkan untuk perkawinan antara usia 19-25 dikenal istilah perkawinan dini atau belum terlalu matang baik secara moril maupun materil” Ade Novita, Mitra Konsultan Justika.com. 

Undang-Undang Perkawinan ini merupakan salah satu usaha pemerintah untuk melindungi anak.  Secara biologis anak yang masih dibawah umur belum matang dan siap untuk melakukan reproduksi dan juga kehamilan sehingga akan sangat berbahaya bagi keselamatan anak. Selain itu sangatlah penting untuk diingat bahwa pernikahan yang dibentuk haruslah menjadi pernikahan yang sakinah, mawaddah, dan warohmah.

Tonton video pembahasan lengkapnya di sini