jangan-sembarang-nikah-siri-ini-lho-syarat-dan-caranya

Jangan Sembarang Nikah Siri, Ini Lho Syarat dan Caranya

Pertanyaan Tentang Nikah Siri Tata Cara Syarat Lengkap

Belakangan ini sedang viral di media sosial kisah artis yang menikah siri karena belum mendapatkan restu orang tua. Awalnya jika mendengar nikah siri yang terbayang pernikahan yang bersifat diam-diam. Apakah dengan nikah siri saja dapat dikatakan sah sebagai suami dan istri? Apa ada syarat atau cara khusus yang membedakan nikah siri dengan pernikahan pada umumnya? Simak nikah siri tata cara dan syarat lengkap berikut.

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Kata siri pada nikah siri berasal dari bahasa arab sirra yang memiliki arti rahasia. Nikah siri sering diartikan sebagai pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan pada kantor pegawai pencatat nikah. Pada beberapa kasus, pernikahan dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju. 

Di Indonesia aturan seputar pernikahan diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UUP”).

Menurut Pasal 2 ayat (1) UUP menjelaskan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Hal ini berarti Negara tidak menentang adanya nikah siri.

Selanjutnya pada Pasal 2 ayat (2) UUP menyebutkan adanya kewajiban untuk tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernikahan siri menjadi tidak sah karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam. 

Nikah siri sebenarnya tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Karena Anda tidak mencantumkan informasi lebih lanjut maka sebagai contoh akan dijelaskan nikah siri sesuai agama Islam. Mari kita simak selengkapnya di bawah ini.

Syarat, Tata Cara dan Cara Agar Nikah Siri Diakui

Syarat Nikah Siri

Sebenarnya secara syarat menyerupai syarat menikah yang sesuai agama Islam pada umumnya. Berikut syarat yang perlu dipenuhi sebelum melangsungkan nikah siri : 

  • Kedua calon mempelai beragama Islam atau bersedia masuk Islam.
  • Calon mempelai perempuan yang berstatus janda harus menunjukan surat cerai dan sudah melewati masa iddah atau bisa melakukan pengakuan lisan.
  • Calon mempelai pria belum memiliki 4 istri.
  • Kedua calon mempelai bisa menunjukan KTP sebelum ijab qobul.
  • Calon mempelai bukan mahram satu sama lain.
  • Membawa dan memperlihatkan mahar/seserahan yang diberikan saat ijab qobul.
  • Tidak sedang dalam masa ihram atau umrah.

Tata Cara Nikah Siri

Satu hal yang sangat penting agar nikah siri sah dimata agama adalah adanya izin dari wali calon pengantin perempuan. Jika pernikahan dirahasiakan dari keluarga calon pengantin perempuan,maka pernikahan tidak bisa dianggap sah secara agama. Pihak pengantin perempuan tidak dapat menunjuk wali hakim jika wali nikah yang sah masih hidup.

Tata cara nikah siri terbilang lebih sederhana daripada pernikahan resmi pada umumnya. Hal pertama yang perlu dilakukan ialah meminta izin kepada wali nikah yang sah dari pihak perempuan. Setelah itu prosesi nikah siri mengikuti rukun nikah pada umumnya. Rukun nikah yang dimaksud sebagai berikut :

  • Calon suami
  • Calon istri
  • Wali nikah dari pihak perempuan
  • Saksi nikah sebanyak 2 orang
  • Ijab kabul

Cara Agar Nikah Siri Diakui Negara

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum. Hal ini membuat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak diakui negara. Pengurusan warisan atau harta gono gini juga tidak dapat dilakukan.

Jika anda ingin mengesahkan pernikahan maka langkah yang bisa ditempuh adalah mengajukan isbat nikah. Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam. Pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian dapat dicatatkan

Menurut Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri. Selain pihak lain seperti anak, wali nikah, dan yang berkepentingan atas pernikahan berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.

Jika Anda telah memutuskan mengajukan isbat nikah, maka Anda perlu menghadirkan 2 orang saksi yang mengetahui pernikahan Anda. Selain itu Anda perlu melengkapi berkas-berkas:

  • Surat keterangan KUA setempat bahwa pernikahan belum dicatatkan
  • Surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat yang menerangkan pemohon telah menikah
  • Fotokopi KTP pemohon isbat nikah
  • Membayar biaya perkara
  • Berkas lainnya sesuai ketentuan hakim

Baca Juga:

Jika Anda Masih Merasa Bingung, Justika Dapat Membantu Dengan Layanan Konsultasi Online

Hingga saat ini praktik nikah siri masih banyak dilakukan di sekitar kita karena dinilai praktis dan hemat. Anda sebaiknya juga mempertimbangkan risiko dari nikah siri sebelum mengambil keputusan. Jangan hanya melihat kelebihannya saja. Jika Anda membutuhkan pendapat mengenai posisi Anda, sebaiknya Anda berdiskusi langsung dengan ahlinya. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mengunakan Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Exit mobile version