Cara Membuat Kontrak Kerja Yang Tidak Cacat Hukum
Cara membuat kontrak kerja harus Anda perhatikan dengan sangat mendetail agar tidak menghasilkan surat yang cacat hukum. Apalagi sudah ini sangat penting sekali sebab akan Anda buat ketika ingin bekerja sama dengan berbagai macam pihak termasuk klien maupun karyawan. Pastinya di dalam surat ini akan memuat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga harus memiliki nilai hukum.
Jadi ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran buktinya bisa terlihat dari kontrak kerja ini apakah memang melakukan pelanggaran atau tidak. Karena itu wajib bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik dan benar. Sebab ketika sesuatu hal dianggap melanggar hukum maka wajib diproses juga secara hukum.
1.Menentukan Jenis Kontrak Kerja
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika ingin membuat surat kontrak kerja adalah menentukan jenisnya, Sebab berdasarkan UU ketenagakerjaan kontrak kerja sendiri dibagi kedalam dua jenis yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Jadi halo dasar seperti ini sangat penting sekali untuk ditetapkan oleh perusahaan.
Apalagi kedua jenis kontrak kerja tersebut memiliki peraturan yang berbeda di dalam UU ketenagakerjaan. Salah satu contohnya bisa Anda lihat pada pasal 59 ayat 1. Selain itu itu jangan lupa pula untuk memperhatikan kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja tersebut dan dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Bahkan sebagai pemberi kerja diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak-hak karyawan. Karena itu ada baiknya untuk Anda melihat contoh surat kontrak kerja agar bisa mendapatkan gambaran seperti apa surat ini.
2. Isi Di Dalam Surat Kontrak Kerja Harus Diperhatikan
Hal yang termasuk dalam cara membuat kontrak kerja adalah memperhatikan isi dari surat tersebut, apalagi kontrak kerja ini juga telah diatur di dalam pasal 54 mengenai UU ketenagakerjaan di mana harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal seperti nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
Kemudian di dalamnya harus memuat nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan. Tidak lupa pula mencantumkan jabatan atau jenis pekerjaan. Bahkan wajib juga meletakkan tempat pekerjaan, besaran upah dan cara pembayarannya. Di dalam kontrak kerja juga harus menyertakan syarat-syarat kerja di mana memuat hak dan kewajiban milik pengusaha dan karyawan.
Selain itu juga harus memuat kapan pekerjaan dimulai dan berapa lama jangka waktu kontrak tersebut. Serta yang tidak kalah wajib adalah mengenai tempat dan tanggal kontrak kerja tersebut dibuat dan harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di dalam kontrak tersebut. Oleh sebab itu inilah cara membuat kontrak kerja yang benar dan bisa dijadikan sebagai panduan.
Baca juga:
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Contoh Surat Pemutusan Kerjasama Yang Baik Dan Benar
Wajib bagi Anda untuk mengetahui contoh surat pemutusan kerjasama yang baik dan benar sehingga bisa membuat yang bagus. Apalagi nantinya surat ini memiliki nilai hukum sehingga tidak bisa dibuat asal saja. Ditambah lagi surat ini sangat penting sekali dan sering digunakan dalam kegiatan bisnis ketika ingin melakukan pemutusan kerjasama.
Oleh sebab itu berikut beberapa contoh dari surat ini beserta hal-hal apa saja yang terkandung di dalamnya sehingga Anda tidak melakukan kesalahan. Sebab kesalahan sedikit saja yang dilakukan dalam pembuatan surat bisa membuatnya tidak sah dimata hukum. Hal seperti ini bisa memicu hal-hal buruk kedepannya.
Apa Itu Surat Pemutusan Kerjasama?
Tentunya surat pemutusan kerja merupakan salah satu surat yang menyatakan bahwa adanya pengaturan kontrak kerjasama dengan suatu pihak. Terdapat beberapa hal mengapa terjadinya pemutusan kerjasama ini. Biasanya Hal ini dilakukan ketika salah satu pihak melakukan kesalahan sehingga merugikan pihak yang lainnya.
Jadi surat pemutusan kerjasama ini biasanya dikeluarkan oleh petinggi di sebuah perusahaan. Apabila surat ini dikeluarkan maka bisa mengakhiri hak dan kewajiban sebuah pihak. Pastinya kehadiran surat ini ini sangat penting sekali karena bisa menjadi barang bukti apabila terjadi sebuah masalah dikarenakan surat tersebut memiliki nilai hukum.
Jadi sebagai pemilik perusahaan sangat penting bagi Anda untuk mengetahui beberapa jenis surat dan bagaimana cara membuatnya agar tidak melakukan kesalahan. Salah satu surat yang tidak kalah penting untuk diketahui adalah contoh surat kontrak kerja.
Hal-Hal Yang Ada Di Dalam Surat Pemutusan Kerjasama
Berikut beberapa hal yang ada di dalam surat pemutusan kerjasama mitra. Sebenarnya apa yang terkandung di dalam surat ini biasanya sama seperti surat lainnya tetapi terdapat beberapa hal pembeda. Karena isi sebuah surat dipengaruhi dengan apa yang ingin disampaikan.
Jadi di dalam contoh surat pemutusan kerjasama ini sudah pasti harus ada kepala surat yaitu kop perusahaan yang mengeluarkannya. Kemudian ada nomor surat dan perihal, di mana perihal ini menunjukkan surat apa itu seperti surat pemutusan kerjasama. Selain itu akan ada nama orang yang dituju sehingga menghindari kesalahan pengiriman surat.
Kemudian ada isi surat yang menyatakan maksud dari surat tersebut, tidak lupa pula adanya ucapan terima kasih yang diberikan oleh orang yang mengeluarkan surat itu yaitu perusahaan. Kemudian akan ada tempat dan tanggal surat dikeluarkan dan tanda tangan dan nama orang yang mengeluarkan surat tersebut.
Oleh sebab itu inilah beberapa langkah yang harus Anda lakukan ketika ingin membuat surat ini. Apalagi ada banyak sekali contoh surat pemutusan kerjasama bisa Anda temukan di internet sehingga bisa membuat yang bagus dengan mengikuti contoh.
Baca juga:
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.