surat-izin-usaha-mikro

Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Secara Online

Membuat surat izin usaha memang perlu untuk dilakukan. Bagi pelaku usaha mikro membuat surat izin usaha mikro mungkin dirasa cukup sulit dilakukan saat pandemi. Namun ada kabar gembira karena kini surat izin usaha mikro dapat dibuat secara online. Berikut ini adalah panduan cara membuat surat izin usaha online.

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Mikro

Mengurus surat izin usaha mikro dapat dilakukan secara online melalui website OSS. Namun sebelumnya, Anda dapat mengurus surat izin usaha mikro melalui OSS dengan membuat akun OSS terlebih dahulu.  Cara untuk membuat akun OSS adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke www.oss.go.id/pas/
  2. Pilih menu daftar yang berada di bagian atas kanan situs.
  3. Isikan data yang diperlukan untuk membuat akun.
  4. Isikan captcha lalu pilih daftar yang berada pada bagian bawah situs. 
  5. Buka email dan pilih email registrasi yang dikirim oleh OSS. 
  6. Pilih menu aktivasi.
  7. Akun OSS sudah berhasil dibuat.

Setelah akun OSS Anda berhasil dibuat, ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan. Anda harus masuk kembali ke OSS dan melakukan login. Isikan data yang diminta. Kembali cek email verifikasi untuk melihat password yang sudah diberikan. Kini akun OSS Anda sudah bisa digunakan untuk proses pengajuan surat izin usaha mikro dan kecil secara online.

Proses Pengajuan Izin Usaha Mikro

Anda dapat melakukan pengajuan surat izin usaha mikro dengan menggunakan akun OSS yang telah Anda miliki. Cara untuk membuat pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan login ke akun OSS Anda dengan masuk ke situs www.oss.go.id
  2. Pilih menu Perizinan Berusaha.
  3. Pilih Perseorangan.
  4. Klik pilihan menu Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (untuk skala usaha mikro).
  5. Klik pilihan Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (untuk usaha skala kecil).
  6. Isikan data profil yang diminta. Lalu pilih Simpan dan Lanjutkan.
  7. Isi formulir data usaha lalu pilih Tambah Usaha. 
  8. Isi data yang sesuai lalu pilih Simpan.
  9. Pilih Selanjutnya. Bila Anda ingin membuat lebih dari satu surat izin usaha mikro, maka setelah memilih menu simpan silakan tambahkan usaha dengan memilih menu Tambah Usaha. 
  10. Khusus untuk usaha kecil, silakan ajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Lalu pilih selanjutnya.
  11. Anda akan dihadapkan pada draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah benar klik tanda centang. Lalu pilih Proses NIB. 

Anda dapat melihat tampilan NIB dan juga surat izin usaha mikro dan juga mencetak Surat Izin Usaha dengan format QR dengan menekan tombol preview yang tersedia. Anda akan memperoleh informasi yang lebih detail lagi.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Mengenal Apa Itu SIUP Dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online – Ketika kita akan menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang legal di wilayah Indonesia, sebuah perusahaan maupun seseorang yang sedang menjalankan usaha wajib untuk membuat SIUP. Jika dahulu masih banyak orang yang merasa kesulitan dalam membuat surat izin tempat usaha, yang begitu banyak memakan waktu dan juga persyaratan yang dibutuhkan terlalu ribet. 

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan memberikan sistem layanan SIUP secara online. Tujuannya di buat adalah untuk memangkas jalur birokrasi yang begitu rumit supaya setiap pemilik sebuah usaha bisa melaksanakan kegiatan dalam bisnis dengan nyaman dan sesuai dengan peraturan yang memang sudah ada di dalam hukum. 

Lalu seperti apa cara membuat SIUP online dan syarat yang harus dipenuhi? Di sini kita akan membahasnya dengan lengkap. 

Mengenal Apa Itu SIUP? 

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah dokumen yang resmi dan menjadi sebuah bukti akan legalitas suatu badan usaha dalam menjalankan aktivitas jual-beli, sewa menyewa, dan juga sewa beli. Surat izin untuk usaha dagang ini memiliki hukum wajib untuk dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali yang masuk ke dalam kategori di bawah ini :

1. SIUP menengah merupakan contoh surat izin usaha perdagangan yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha maupun perusahaan yang memiliki modal dan juga total kekayaan yang bersih sampai Rp 200.000.000,- Rp 500.000.000,- dan harus di luar dari harga tanah dan bangunnya. 

2. SIUP kecil ini harus di miliki oleh para pelaku usaha maut perusahaan yang memiliki modal dan total dari kekayaannya sampai Rp 200.000.000,- yang sudah di luar dari bangunan untuk usahanya dan tanah yang digunakan. 

3. SIUP besar ini harus dimiliki para pelaku usaha yang mempunyai total kekayaan bersihnya sebesar Rp 500.000.000,- di luar tanah dan bangunan. 

Regulasinya ini memang sudah ada dalam peraturan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan RI yang bernomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 yang berisikan tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan. 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Lewat Sistem OSS

Pada sistem online single submisson ( OSS ) di hadirkan untuk lebih memudahkan para pemilik usaha yang akan membuat SIUP dengan cara online yang tidak mengharuskan untuk datang ke Kantor Pelayanan Perizinan atau Dinas Perdagangan. 

Syarat membuat surat izin usaha yang pertama kali harus disiapkan adalah mendapatkan NIB ( Nomor Izin Berusaha ). Nomor ini akan diterbitkan oleh OSS setelah para pelaku usaha mendaftar SIUP online. 

Cara Mendapatkan NIB Untuk SIUP Online

Cara membuat Surat izin usaha online memang sangat mudah untuk dilakukan, tetapi sebelumnya kamu harus mendapatkan NIB yang caranya juga sama-sama mudah untuk dilakukan, kamu hanya perlu untuk mendaftar melalui situs resmi OSS untuk mendapatkan data awalnya yang nanti akan dilakukan pengiriman ke kantor pusatnya. 

Langkah yang harus kamu siapkan pertama adalah :

– Alamat email perusahaan tersebut. 

– KTP atau bisa Paspor pemilik usaha tersebut. 

– Nomor telepon yang memiliki usaha 

Setelahnya kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mendapatkan nomor NIB :

-Kunjungi halaman www.oss.go.id dan kamu dapat klik tombol “Daftar “ yang berada di pojok kanan atas. 

– Pada semua kolom registrasi tersebut kamu harus melengkapinya yang mana itu terdapat informasi mengenai identitas pelaku usaha dan perusahaan yang dijalankan. 

– Centang pada bagian “syarat dan ketentuan “ dan kamu baru bisa untuk mengklik “daftar “.

– Langkah selanjutnya kamu harus melakukan aktivasi lewat email yang sudah di kirimkan dan tunggu sampai muncul kata “Registrasi berhasil” jika kamu ingin tahu password dan juga username  yang akan dipakai untuk mendaftar SIUP online. 

– Selanjutnya kamu dapat masuk kembali ke website OSS, untuk melakukan login menggunakan akun yang sudah kamu buat tadi. 

– Jika badan usaha yang dijalankan tersebut adalah non perorangan maka kamu dapat memilih “perizinan usaha” 

– Jenis badan usaha yang lainnya misalnya seperti CV, perseorangan dan koperasi, maka kamu dapat melengkapinya pada bagian di “Perekaman data akta”.

– Jika semua sudah terisi lengkap selanjutnya adalah tinggal memilih sebuah menu “Permohonan berusaha “, 🡪 klik pilih akta 🡪 yang nantinya akan muncul validasi NPWP dan KSWP 🡪 lanjutkan dan klik “proses”.. 

– Pastikan kembali jika informasi perusahaan yang sudah kamu masukkan tersebut sudah benar dan sesuai dengan data yang sebenarnya 🡪 setelah kamu bisa selesaikan ke tahap untuk daftar SIUP secara online dengan cara melakukan pengisian pada from permohonan yang mempunyai lima bagian. 

– Terakhir kamu harus memberikan tanda centang di semua bagian kotak perizinan yang mereka minta dan cek ulang. 

– NIB kami tersebut sudah masuk ke dalam tahap akan di proses sehingga kamau hanya butuh untuk menunggu saja sampai kamu akan mendapatkan notifikasi “selesai “ pada email perusahaan. Mudah bukan cara mengurus surat izin usaha

Usaha Yang Tidak Harus Mempunyai  SIUP 

Berdasarkan dari peraturan Kementerian Perdagangan ada beberapa pelaku usaha yang tidak wajib mempunyai kepemilikan SIUP, yaitu :

-Pedang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang pinggir jalan. 

– Untuk kantor cabang sebuah perusahaan dan juga kantor perwalian untuk sebuah perusahaan. 

– Perusahaan kecil yang dijalankan oleh perorangan yang tidak berada di salam Badan Hukum maupun persekutuan yang dijalankan dan di urus oleh pemiliknya sendiri, kerabat yang terdekat maupun anggota keluarga. 

Manfaat SIUP Untuk Para Pelaku Usaha

Jika kamu mempunyai surat izin usaha mikro atau biasanya disebut dengan SIUP, kamu akan mendapatkan beberapa manfaat :

1. Dalam contoh surat izin usaha kecil, jika kamu sudah mempunyai SIUP tersebut maka usaha yang sedang kamu jalankan tersebut sudah diakui oleh pemerintah yang intinya usaha yang kamu jalan sudah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini memiliki tujuan supaya usaha yang sudah kamu lakukan itu bisa bebas dati yang namanya penertiban secara luar. Jika suatu hari, memiliki sengketa maka SIUP itu bisa digunakan sebagai pegangan untuk legalitasnya. 

2. Adanya SIUP ini akan membuat kamu lebih mudah untuk mencari pinjaman di perbankan maupun koperasi untuk menambah modal. Hal itu juga termasuk pada saat kamu akan mengikuti tender dan juga lelang. 

3. Pemilik usaha ekspor dan impor sangat wajib mempunyai SIUP. 

4. Di lihat dari pengertian SIUP itu sendiri sudah dijelaskan untuk legalitas suatu usaha yang sedang dijalankan, maka dengan otomatis usaha itu sudah mempunyai kredibilitas yang bisa dipercaya karena sudah diakui oleh pemerintah dan akan lebih meningkatkan kepercayaan para konsumen. Jadi jika para pengusaha ingin menjalankan sebuah bisnis yang diakui secara hukum dan merasa aman, maka harus secepatnya untuk mengajukan SIUP. Cara membuat surat izin usaha online ini akan mudah dilakukan sehingga kamu tidak perlu menunda-nunda lagi.

Jika Anda Masih Bingung, Konsultasikan Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat izin usaha tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version