Bisakah Pandemi COVID-19 Dijadikan Alasan Force Majeure dalam Perjanjian?

Pertanyaan

Apakah bisa pandemi COVID-19 dikategorikan sebagai force majeure dan dijadikan alasan untuk membatalkan perjanjian? Saya ingin menggunakan alasan penyebaran virus Corona untuk menghentikan sementara usaha kontraktor. Lalu, aturan apa yang bisa dijadikan landasan tidak dilaksanakannya suatu kontrak dengan kontraktor dalam peraturan perundang-undangan?

Ulasan

Makna Force Majeure

Menurut KBBI

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Force Majeure atau keadaan memaksa adalah keadaan di mana debitur gagal menjalan kewajibannya pada pihak kreditur dikarenakan kejadian yang berada di luar kuasa pihak bersangkutan.

Menurut Hukum

Konsep force majeure menurut hukum berasal dari hukum Roma (vis motor cui resisti non potest) yang diadopsi dalam berbagai macam sistem hukum. Dalam  sistem common law, force majure ini dimaknai sebagai suatu ketidakmampuan untuk melakukan sesuatu prestasi terhadap suatu kontrak.

Sementara di Indonesia, force majeure diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Meski tidak secara eksplisit, namun terdapat pasal yang kerap dijadikan acuan dalam pembahasan force majeure, yakni Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 1244 KUH Perdata

Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.

Pasal 1245 KUH Perdata

Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa terdapat 4 unsur utama yang dapat menimbulkan keadaan force majeure, antara lain:

  1. Adanya kejadian yang tidak terduga;
  2. Adanya halangan yang menyebabkan suatu prestasi tidak mungkin dilaksanakan;
  3. Ketidakmampuan tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan debitur;
  4. Ketidakmampuan tersebut tidak dapat dibebankan risiko kepada debitur.

Force Majeure dalam Lingkup Bidang Jasa Konstruksi

Oleh karena bidang usaha Anda bergerak di bidang jasa konstruksi, maka berlaku Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (“UU 2/2017”) yang tidak memberikan definisi force majeur, melainkan hanya mensyaratkan setiap kontrak kerja konstruksi harus mencakup uraian mengenai keadaan memaksa atau force majeur. Hal ini sesuai dengan ketentuan di dalam Pasal 47 ayat (1) huruf j UU 2/2017.

Merujuk pada pasal tersebut, force majeure bisa diartikan sebagai kejadian yang timbul di luar kemauan dan kemampuan para pihak yang menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak. Keadaan memaksa ini mencakup:

  • Keadaan memaksa yang bersifat mutlak (absolut), yaitu keadaan di mana para pihak tidak mungkin melaksanakan hak dan kewajibannya
  • Keadaan memaksa yang bersifat tidak mutlak (relatif), yakni kondisi yang menyebabkan para pihak masih mungkin memenuhi hak dan kewajibannya. Risiko yang diakibatkan oleh keadaan memaksa dapat diperjanjikan oleh para pihak, antara lain melalui lembaga pertanggungan (asuransi).

Demikian pula dalam Pasal 23 ayat (1) huruf j Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi yang hanya menyatakan klausul force majeure dalam kontrak kerja konstruksi mencakup beberapa hal, seperti kesepakatan mengenai risiko khusus, macam keadaan memaksa, dan hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa pada keadaan memaksa.

Pandemi COVID-19 sebagai Alasan Force Majeure

Lalu, apakah adanya pandemi Corona bisa dijadikan alasan force majeure bagi debitur untuk tidak melaksanakan kewajibannya?

Berdasarkan sifatnya, force majeure bisa dikategorikan menjadi 2, yaitu force majeure absolut dan relatif.

Force Majeure Absolut

Force majeure absolut merupakan kondisi yang terjadi apabila kewajiban benar-benar tidak dapat dilaksanakan seluruhnya oleh debitur. Sebagai contoh apabila ada bencana alam yang menghancurkan objek benda. Maka dalam hal ini pemenuhan prestasi tidak mungkin dilaksanakan oleh siapapun juga atau oleh setiap orang.

Force Majeure Relatif

Force majeure relatif terjadi ketika suatu perjanjian masih mungkin untuk dilaksanakan, namun dengan biaya yang sangat besar dari pihak debitur. Misalnya harga bahan baku impor menjadi sangat tinggi.

Akibat Force Majeure

Keadaan force majeure menimbulkan konsekuensi bagi sebuah perjanjian serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban oleh debitur, yaitu pengakhiran perjanjian atau penundaan kewajiban.

Pengakhiran perjanjian terjadi jika halangan atau kendalanya bersifat tetap. Dengan berakhirnya perjanjian, maka kontra prestasi juga ikut berakhir.

Sedangkan penundaan kewajiban terjadi ketika peristiwa force majeure bersifat sementara. Apabila keadaan halangan telah pulih kembali, misal larangan ekspor dicabut kembali, maka kewajiban dari penjual kembali pulih untuk menyerahkan barang ekspor tersebut.

Agar debitur dapat mengemukakan alasan force majeure terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

  1. Ia harus membuktikan bahwa ia tidak bersalah;
  2. Ia tidak dapat memenuhi kewajibannya secara lain; dan
  3. Ia tidak menanggung risiko, baik menurut ketentuan undang-undang maupun  perjanjian atau karena itikad baik harus menanggung risiko.

Pertimbangan-Pertimbangan

Merangkum penjelasan di atas maka terdapat beberapa poin yang perlu diperhatikan perihal force majeure ini, di antaranya:

  • Jika dalam perjanjian disebutkan secara tegas menyatakan wabah penyakit (outbreak) sebagai peristiwa force majeure, maka pandemi COVID-19 dapat dijadikan sebagai alasan force majeure.

Jika tidak ada atau terdapat klausula yang menyatakan “kejadian-kejadian lain di luar kemampuan debitur” atau sejenisnya, maka

  • Baik itu dinyatakan secara tegas atau tidak tegas dalam perjanjian, yang harus diperhatikan adalah prestasinya, bukan semata peristiwanya. Serta peristiwa tersebut pun merupakan kejadian yang tidak dapat diduga sebelum dibuat perjanjian.

Jika prestasinya berupa kewajiban melakukan sesuatu yang sifatnya pribadi (tidak dapat digantikan dengan orang lain), maka debitur dapat dibebaskan dari pelaksanaan kewajiban sebagaimana dijanjikan.

Selanjutnya, apabila prestasi dapat membahayakan kelangsungan hidup dan kesehatan maka bisa ditunda dengan alasan keadaan memaksa ini.

Kemudian jika sebuah perjanjian dibuat pada saat wabah sedang menjangkit maka peristiwa pandemi tidak bisa dijadikan sebagai alasan force majeure.

  • Keadaan force majeure jika sifatnya sementara maka hanyalah menunda kewajiban debitur, tidak lantas mengakhiri perjanjian. Kecuali apabila  ditegaskan dalam perjanjian atau adanya kesepakatan para pihak.

Dengan demikian, saat pandemi berakhir pihak kreditur dapat menuntut kembali pemenuhan prestasi debitur atau dapat juga memilih mengakhiri perjanjian dengan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 1267 KUH Perdata yang berbunyi:

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Dengan begitu, dalam hal perjanjian konstruksi akibat pandemi corona ini, para pihak (penyedia dan pengguna jasa konstruksi) dengan kesepakatan bersama dapat melakukan rescheduling atau penjadwalan ulang penyediaan jasa konstruksinya.

Namun dikarenakan lingkup force majeure ini sangat luas, alangkah baiknya Anda bertanya dengan seseorang yang ahli di bidang ini, seperti konsultan hukum. Tentunya agar Anda tidak salah dalam memutuskan dan melangkah.

Klik tombol di bawah ini untuk berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.