hukuman-pencemaran-nama-baik

Apakah Sanksi Untuk Pembuat Dan Penyebaran Video Pornografi Bisakah Dikategorikan Sebagai Pencemaran Nama Baik?

Hukuman Pencemaran Nama Baik – Sekarang ini banyak sekali kejahatan pornografi yang semakin banyak dan tersebar luas, yang disebarkan oleh seseorang melalui media elektronik, terkadang video pornografi ini digunakan untuk melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan mengancam seseorang. Selain itu , sekarang ini banyak sekali contoh pelaporan pencemaran nama baik lewat media sosial. 

Lalu apa hukuman untuk pelaku dan pembuat di dalam video tersebut, apakah bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE? Kita akan memberikan ulasan tentang pasal apa yang bisa menjerat pelaku pornografi ini, dan bisakah terkena hukuman pencemaran nama baik. 

Pasal Pelaku Video Pornografi 

Jika dilihat dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran konten tentang kesusilaan yang akan dijerat dengan hukuman dalam pasal ini adalah pihak yang mempunyai niatan menyebarluaskan konten tersebut supaya diketahui oleh umum. 

Tetapi yang harus diketahui adalah para pelaku asusila maupun tindakan mesum, bisa diberikan hukuman menggunakan UU pornografi dan bukan UU ITE karena itu memang sudah ada di dalam undang-undangnya sendiri dan tidak dijerat dengan hukuman pencemaran nama baik. 

Bukan hanya itu saja di dalam UU pornografi juga mempunyai aturannya sendiri yang mengatur tentang distribusi pornografi ini. Jika dalam pembuatan video maupun foto sudah disetujui oleh kedua pihak, maka jika penyebaran dilakukan oleh salah satu pihak maka dapat membuat pihak yang lainnya terjerat pidana, selama pihak tersebut tidak melarang untuk menyebarkannya. 

Ibaratnya seperti ini kedua orang dalam video tersebut sudah sepakat untuk membuat video atau foto sedangkan dari pihak laki-laki menyebarluaskan, namun sebelumnya pihak wanita tidak memberikan larangan yang tegas supaya tidak menyebarluaskan, maka pihak wanita bisa terjerat tindak pidana penyebarluasan konten pornografi. 

Baca juga:

Namun, jika kasusnya wanita awalnya sudah memberikan pernyataan yang tegas jika dia sudah menyetujui pembuatan video pornografi tetapi tidak memberikan izin kepada pria untuk jangan menyebarluaskan video tersebut, di sini pihak wanita mempunyai posisi yang jauh lebih kuat untuk tidak disalahkan karena penyebarluasan video pornografi. 

Hal itu juga akan berlaku juga untuk jika dari awal pihak wanita tidak tahu pembuatan video tersebut dan tidak memberikan izin dalam pembuatan konten video pornografi itu, maka pihak wanita dapat dikatakan sebagai korban dalam penyebaran konten pornografi. 

Seluruh kasus yang sudah disebutkan di atas sudah diatur di dalam Pasal 4 ayat 1 UU pembuatan Pornografi dan tidak akan diberikan hukuman pencemaran nama baik. Masih harus kamu perhatikan yang dimaksud dalam membuat di sini tidak termasuk jika itu untuk pribadi dan kepentingan pribadi. 

Jadi intinya adalah untuk orang yang sudah membuat dan menyebarluaskan konten pornografi, bisa dihukum dengan pasal yang ada dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 perihal pornografi/ UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai transaksi elektronik yang sudah dalam perubahan. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.