denda-pencemaran-nama-baik

Hati – Hati Berkomentar Di Media Sosial Jika Salah Bisa Dijerat Hukuman

Pencemaran nama baik atau yang paling dikenal dengan penghinaan, yang mana hal tersebut adalah perilaku menyerang nama nama baik seseorang yang mana orang tersebut merasa dirugikan akan penyerangan yang dilakukan dengan nama baiknya tersebut. Denda pencemaran nama baik ini juga tidak bisa dikatakan main-main. 

Saat ini tindak pidana pencemaran nama baik banyak dilakukan di media sosial, kejahatan tindak pidana dalam dunia teknologi dan informasi ini dikenal dengan kejahatan cybercrime. Cybercrime merupakan jenis kejahatan yang bisa dibilang masih baru dan masih banyak orang yang awam dengan kejahatan ini. 

Pasal Pencemaran Nama Baik 

Pencemaran nama baik merupakan tindak kejahatan yang dapat dilakukan di dalam dunia Teknologi dan Informasi. Bahkan untuk setiap harinya kejahatan teknologi ini semakin mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Kasus yang sering terjadi di media sosial ini kebanyakan tentang pencemaran nama baik, mereka tanpa tahu jika melakukan tindak kejahatan tersebut dapat dikenakan denda pencemaran nama baik. 

Jauh dahulu sebelum mengenal media sosial pengaturan yang berhubungan dengan contoh laporan pencemaran nama baik ini sudah diatur pada ketentuan yang berada dalam pasal KUHP seperti yang ada di bawah ini :

1.Pasal 310 KUHP

– Siapa yang dengan unsur kesengajaan merusak kehormatan orang lain dengan cara menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang jelas dan berakibat tersebarnya tuduhan tersebut, akan diberikan hukuman karena menistakan, dengan hukuman penjara 9 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500-, 

– Jika hal itu dilakukan menggunakan sebuah gambar maupun tulisan yang disebar luaskan, ditempelkan dan dengan sengaja memperlihatkannya ke umum, maka yang melakukannya akan diberikan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan juga denda Rp 4.500,-.

2. Pasal 315 KUHP

Segala bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemarkan maupun pencemaran dalam bentuk tulisan yang dilakukan kepada orang lain, baik di hadapan umum dengan perbuatan atau lisan, dan di muka orang itu sendiri, baik dengan tulisan, perbuatan, dan surat yang dikirimkan, diancam dengan penghinaan ringan dengan hukum penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 4.500,-.

Setelah ada jaringan internet maka kejahatan pencemaran nama baik ini diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 :

Setiap orang yang memiliki kesengajaan dan tidak mempunyai hak menyebarluaskan atau mentransmisikan, membuat bisa diakses informasi elektronik, dokumen elektronik, yang berisikan penghinaan, pencemaran nama baik. 

Pasal 45 UU ITE berbunyi :

-Untuk setiap orang yang mempunyai unsur yang ada dalam pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4 akan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun denda pencemaran nama baik sebesar Rp 1.000.000.000,00-, 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.