pidana-pencemaran-nama-baik

Dampak Pencemaran Nama Baik Untuk Seseorang

Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan pidana pencemaran nama baik yang menyerang seseorang yang menggunakan cara menyatakan perihal suatu hal dengan sebuah tulisan maupun secara lisan. Pada era digital seperti sekarang ini banyak sekali contoh pelaporan pencemaran nama baik terutama media digital dan juga elektronik. 

Sasaran Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Orang Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai karakter dan menjunjung sekali adat istiadat budaya ketimuran, yang mana kasus pencemaran nama baik ini merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat melanggar norma kesopanan dan juga agama. 

Seperti yang sudah kamu tahu sebelumnya, pencemaran nama baik ini sangat erat sekali berkaitan dengan hubungan akan sebuah kata penghinaan yang dapat mencemarkan nama baik orang lain dan kehormatannya. Seperti di bawah ini merupakan sasaran dalam mencemarkan nama baik :

  • Para pejabat yang bekerja di pemerintahan meliputi, seorang kepala negara beserta wakilnya, pegawai negeri, dan seorang pejabat untuk perwakilan negara asing. 
  • Untuk seseorang yang sudah meninggal dunia. 
  • Perorangan maupun pribadi. 
  • Golongan Agama tertentu. 
  • Sebuah golongan atau kelompok. 

Dampak Yang Bisa Terjadi

Saking banyaknya tindakan pencemaran nama baik di media sosial khususnya, maka akan berakibat dan memberikan dampak yang bisa memberikan kerugian untuk diri sendiri maupun orang lain. Baik itu untuk kerugian dalam segi materi maupun non-militer materi yang meliputi :

  • Berdampak akan popularitas dan karir seseorang yang bisa hancur. 
  • Akan mematikan kebebasan berekspresi seseorang. 
  • Bisa memberikan hambatan terhadap kinerja seseorang. 
  • Dapat memberikan dampak rusaknya citra dari instansi tertentu maupun seseorang. 

Hukuman Untuk Pencemaran Nama Baik

Larangan dalam tindak pidana pencemaran nama baik ini sudah diatur di dalam pasal 27 dan juga pasal 28 UU ITE pencemaran nama baik No. 11 tahun 2008. Segala bentuk informasi yang akan dilakukan publikasi terlebih dahulu harus memiliki izin dari yang memang bersangkutan, supaya yang bersangkutan tersebut tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan tersebut sehingga nantinya bisa dipertanggung jawabkan. 

Jika kelak ada sebuah kasus tentang pencemaran nama baik dan pihak yang mempunyai keterkaitan melakukan pelaporan, kami bisa saja dikenai sebuah hukuman pencemaran nama baik yang sudah diatur dalam UU pasal 310,311, dan juga 315 KUHP. 

Baca juga:

Tindakan Pencemaran Nama Baik Jika Dilihat Secara Umum

Kamu harus tahu bahwa pidana pencemaran nama baik secara umum, meliputi :

1.Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam kategori delik dalam sebuah pengaduan yang mana dinilai dari tindakan pencemaran nama baik ini akan bergantung dari pihak yang menjadi korbannya. Pencemaran nama baik ini bisa diproses jika ada sebuah pengaduan dari pihak korban. 

2. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan lewat media informasi, yang mana dalam sebuah konten tersebut memiliki satu substansi yang berisikan pencemaran nama baik dan disebarluaskan dan dilakukan di hadapan umum. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.