Pasal 44 KUHP Tentang KDRT yang Perlu Muda-mudi Pahami
KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Pada tahun 2020 per tanggal 1 Januari hingga 6 November, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengatakn bahwa terjadi 3.419 kasus kdrt. Dari besarnya jumlah kasus tersebut masih ada kekhawatiran bahwa angka tersebut bukanlah angka yang sebenarnya, melainkan masih banyak kasus yang belum terdeteksi.
Dengan besarnya angka tersebut, sebenarnya sudah ada aturan tersendiri tentang kdrt, namun banyak dari masyarakat yang belum memahami dan menyadari betapa pentingnya pengetahuan tentang aturan kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 KUHP kdrt merupakan salah satu aturan yang berkenaan tentang kdrt.
Bunyi pasal 44 KUHP ini berisi tentang ketentuan pidana bagi siapa saja pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Pasal 44 KUHP kdrt memiliki 4 ayat yang masing-masing ayatnya saling terkait. Pada ayat 1 menjelaskan bahwa pelaku kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga mendapatkan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
Pada ayat 2 menjelaskan bahwa apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.
Ayat 3 menjelaskan apabila korban meninggal dunia, pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000. Bunyi pasal 44 KUHP ayat 4 adalah apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun.
Ancaman bagi para pelaku kdrt bukanlah ancaman yang ringan, namun pelaku kdrt kebanyakan tidak menyadari tentang ancaman ini. Memang banyak sekali faktor yang menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga, salah satunya adalah minimnya pengetahuan tentang kdrt. Sangat perlu bagi kaum muda-mudi untuk memahami tentang penghapusan kdrt, aturan tentang kdrt, hingga sop penangan kasus kdrt apabila terjadi kasus kdrt di lingkungan tempat tinggal.
Kasus kdrt yang terus melonjak naik ini menjadi masalah bersama yang harus segara mendapatkan perhatian dari semua pihak, terutama kaum muda-mudi. Komunitas dari muda-mudi memiliki peranan penting untuk menyelesaikan masalah kdrt yang terus meningkat. Perlunya pengetahuan tentang kasus kdrt dan penyelesaiannya hingga sop penangan kdrt harusnya sudah menjadi landasan bagi calon ayah dan calon ibu dalam mempersiapkan rumah tangga.Kekerasan dalam rumah tangga tak hanya terjadi pada anggota keluarga, bisa juga terjadi pada orang-orang di sekitar rumah tangga. Sehingga sangat penting bagi setiap elemen di rumah tangga perlu memperhatikan tentang undang-undang penghapusan kdrt dan pasal 44 KUHP kdrt.
Baca Juga:
- Undang-undang Tentang KDRT yang Wajib Anda Ketahui sebagai Masyarakat Indonesia
- Mengenal UU No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Tidak Main-main! Seperti Ini Pasal Untuk Hukuman Bagi Pelaku KDRT
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Tidak Main-main! Seperti Ini Pasal Untuk Hukuman Bagi Pelaku KDRT
KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga sering kali disebabkan oleh sikap temperamental dari salah satu pihak. Kebanyakan, kaum wanitalah yang menjadi korbannya.
Bentuk diskriminasi seperti KDRT ini seringkali menimbulkan korban jiwa, dengan melihat kondisi tersebut, pemerintah pun membuat perlindungan khusus bagi para korban KDRT dengan membuat payung hukum sebagai Hukuman Bagi Pelaku KDRT.
UUD No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT di sahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada masa itu. Pada UUD tersebut, Negara mengatur tentang kasus KDRT dan penyelesaiannya.
UUD ini memiliki 56 Pasal, Pasal tentang Hukuman Bagi Pelaku KDRT berada di Pasal 44 sampai Pasal 53.
Pasal dan Hukuman bagi pelaku KDRT
Di bawah ini, saya rangkumkan Pasal sebagai tindak pidana bagi pelaku KDRT.
Pada Pasal 44 UU penghapusan KDRT dituliskan bahwa siapa saja yang melakukan perbuatan kekerasan fisik di dalam rumah tangga akan dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima tahun atau dengan membayar denda paling banyak lima belas juta rupiah, tergantung dari seberapa berat hukuman yang diberikan hakim.
Apabila kekerasan yang dilakukan menyebabkan korbannya sakit atau menderita luka berat, maka pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun atau dengna paling banyak tiga puluh juta rupiah.
Jika korban yang mendapat perlakuan KDRT hingga kehilangan nyawa, pelaku bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama lima belas tahun atau dengan denda sebanyak empat puluh lima juta rupiah.
Namun, jika korban yang mendapatkan perlakuan KDRT ringan yang tidak menghalangi dirinya melakukan kegiatan sehari-hari, maka pelaku akan mendapat hukuman penjara paling lama empat bulan, atau dengan denda paling banyak lima juta rupiah.
Pada Pasal berikutnya, yaitu Pasal 45 UU penghapusan KDRT ditetapkan bahwa apabila seorang suami atau istri melakukan kekerasan psikis akan mendapatkan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak sembilan juta rupiah.
Apabila suami atau istri mendapat perlakuan KDRT ringan, yang tidak menghambatnya melakukan kegiatan sehari-hari maka pidana bagi pelaku adalah kurungan penjara maksimal selama empat bulan atau denda paling banyak tiga juta rupiah.
Lanjut di Pasal 46 UU penghapusan KDRT dituliskan bahwa apabila seseorang dalam lingkup rumah tangga melakukan kekerasan seksual akan mendapatkan hukuman penjara maksimal dua belas tahun atau denda paling banyak tiga puluh juta rupiah.
Pasal 47 UU penghapusan KDRT dituliskan jika seseorang memaksa orang yang berada dalam rumah tangganya untuk melakukan hubungan seksual maka dijatuhi hukuman penjara maksimal lima belas tahun atau dengan denda paling banyak tiga ratus juta rupiah. Itulah sedikit rangkuman tentang Pasal yang mengatur Hukuman Bagi Pelaku KDRT. Jika Anda menemukan tindak KDRT dalam keluarga Anda sendiri, ataupun orang-orang terdekat, jangan segan mendatangi pihak berwajib, ya. Sebab, KDRT bisa menjadi ancaman serius bagi korbannya.
Baca Juga:
- Pahami Undang-undang Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Cara Pengaduan kepada Pihak Hukum
- Undang-undang Tentang KDRT yang Wajib Anda Ketahui sebagai Masyarakat Indonesia
- Pasal 44 KUHP Tentang KDRT yang Perlu Muda-mudi Pahami
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.