Masa Depan Suram Bagi Pelanggar Pasal Penggelapan Uang Setoran
Ketika seseorang diberikan kepercayaan oleh orang lain, apapun itu bentuknya, hendaknya dijaga dengan baik, sesuai dengan amanah yang dititipkan. Apalagi jika amanah itu berupa uang atau barang. Contohnya, seorang pegawai yang diberikan tanggung jawab untuk memegang dan menyimpan uang milik perusahaannya bisa saja gelap mata terhadap uang tersebut.
Yang semestinya uang itu disetorkan kepada rekening bank milik perusahaan, nyatanya ia salahgunakan untuk kepentingan pribadi, alias tidak disetorkan. Tindakannya tersebut melanggar pasal 372 dan 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pasal penggelapan uang. Pelanggar bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun. Tidak hanya itu, pelanggar pasal penggelapan uang setoran ini juga harus memenuhi persyaratan yang dituntut pihak penggugat seperti mengembalikan uang tersebut atau syarat lainnya sesuai dengan putusan persidangan.
Perlu diketahui bahwa pasal penggelapan uang setoran ini merupakan kasus pidana berdelik aduan. Jadi pelanggar akan menjalani proses hukum apabila ada pihak yang melaporkan. Baik dari pihak perusahaan, maupun pihak perorangan dapat melakukan pelaporan atas pelanggaran ini. Lalu, apa bedanya pasal penggelapan dan penipuan? Pelanggaran dalam kasus penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mana suatu benda/uang tersebut dimiliki dengan cara melawan hukum. Sedangkan pasal penggelapan uang adalah suatu upaya memiliki hal tersebut atas dasar perbuatan/tanggung jawab yang sah sesuai dengan jabatan yang dimiliki atau secara tidak melawan hukum.
Misalnya, ada karyawan dengan jabatan sebagai kasir sebuah toko yang memang secara tanggung jawab, ia sah secara legal memegang uang toko tersebut (tidak melanggar hukum). Menjadi sebuah pelanggaran pasal penggelapan dalam jabatan apabila ia tidak menyetor uang tersebut ke perusahaan tempat ia bekerja dengan alasan tertentu. Perusahaan dapat melaporkannya ke polisi. Namun, penting Anda ketahui bahwa laporan polisi bisa dinyatakan kadaluwarsa ketika pelapor baru mengetahui perbuatan pelanggaran tersebut setelah 6 bulan berlalu atau pelapor baru melaporkan setelah 9 bulan berlalu jika pelapor berada di luar negeri.
Berikut ini ada beberapa unsur pasal penggelapan di antaranya adalah tindakan tersebut merupakan kesengajaan, sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain, barang/uang tersebut ada padanya bukan karena tindakan pelanggaran hukum, adanya hubungan kerja/kontrak kerja dengan pihak perusahaan/perorangan yang memberikan upah padanya, dan tidak ada upaya mengembalikan barang/uang tersebut kepada pemiliknya. Maka tindakan ini memiliki unsur yang kuat untuk diproses secara hukum atas pelanggaran pasal penggelapan uang setoran atau barang.
Tentunya jika Anda adalah seorang pemilik perusahaan sangat tidak menginginkan terjadi hal buruk seperti pelanggaran di atas. Untuk mengantisipasinya ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan seperti membuat peraturan perusahaan yang ketat, melakukan perjanjian kontrak kerja dengan sangat rinci mengenai alur kerja para karyawan, dan juga menjalin komunikasi yang baik antara pemimpin perusahaan dengan para karyawannya. Hal ini dapat memperkecil celah untuk melakukan penggelapan uang/barang perusahaan
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Mengenal Lebih Jauh Tentang Pasal Penggelapan Uang dalam Dunia Ketenagakerjaan
Pasal Penggelapan Uang – Secara umum tindak pidana penggelapan uang merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya motif-moti tertentu. Penggelapan merupakan bentuk kejahatan di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan kepadanya.
Dalam penggelapan, pelaku memperoleh sebuah aset secara sah dan memiliki hak untuk mengelolanya, tetapi aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya. Hal seperti ini sering terdengar dalam berita-berita tentang tindakan seorang karyawan yang menggelapkan dana perusahaan.
Meski terlihat hampir sama mengenai perbuatan penipuan dan penggelapan, tapi nyatanya keduanya adalah perbuatan yang berbeda. Hukum pidananya pun juga diatur dalam pasal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut uraiannya.
Perbedaan Penggelapan dan Penipuan
Penggelapan dan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan pasal hukum yang berbeda.
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah.
Misalnya, pelaku yang menguasai sebuah barang yang dititipkan kepadanya atau penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan diantaranya adalah untuk memiliki barang atau uang yang sedang dipegangnya, sedangkan pada dasarnya barang atau uang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.
Sedangkan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian kebohongan.
Hukuman Penggelapan Uang Diatur dalam KUHP Pasal Penggelapan Uang
Untuk hukuman yang harus diterima oleh pelaku penggelapan uang sudah diatur dalam Pasal penggelapan uang yang ada dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul “Penggelapan”.
Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun .
Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan perdamaian.
Sehingga hukum harus tersebut termasuk ke dalam hukum perdana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran.
Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Contoh dari pada kasus penggelapan uang perusahaan bisa menjadi sebuah pelajaran penting untuk kita semua. Tak jarang desakan ekonomi membuat seseorang tidak dapat berpikir jernih sehingga terjerumus dalam tindak kejahatan penggelapan.
Berikut salah atu contoh daripada kasus penggelapan uang perusahaan yang sempat menghebohkan pada tahun 2015.
Salah seorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan.
Hakim menjelaskan dalam amar putusan bahwa terdapat aspek yang memberatkan terdakwa yaitu kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sedangkan untuk aspek yang mungkin bisa meringankan tindakannya adalah mengakui perbuatannya dalam menggelapkan uang perusahaan.
Wawan dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan.
Dalam kurun dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta. Ia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatannya ini terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui Wawan.
Atas tindakannya tersebut, Wawan didakwah sesuai dengan pasal 374 yang mana pasal tersebut juga mencakup tentang pasal penggelapan uang setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada perusahaan.
Ada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan? Untuk kasus ini selengkapnya Anda dapat baca artikel Karyawan Melakukan Penggelapan, Perusahaan Bisa Berupaya Apa?
Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Uang Perusahaan
Lantas apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menangani hal-hal tersebut? Berikut beberapa Upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan uang perusahaan.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan uang di perusahaan, sebaiknya Anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif maupun perdata.
Salah satu bentuk pencegahan yang bisa Anda upayakan adalah dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas dan terarah yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja mendapat tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset kantor.
Selain itu, sangat lebih baik jika Anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan jika sampai ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan. Selain itu pastikan juga ada bukti pendukungnya.
Misalnya saja jika ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas ataupun mengakuinya secara langsung bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan, maka untuk sanksi yang akan Anda tetapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan tersebut.
Satu hal yang harus Anda perhatikan di sini adalah bahwa pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian ataupun seluruhnya dari pada dana yang digelapkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelakunya karena memang perbuatan pidananya itu telah sempurna.
Namun, karena ada niat baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.
Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan yang Tidak Dilaporkan
Dalam praktik ketenagakerjaan, terkadang banyak tindak pidana penggelapan di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Biasanya hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan rekam jejak pekerja seperti karyawan tersebut sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan, atau karena alasan-alasan lainnya.
Melakukan tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan yang tabu dalam dunia ketenagakerjaan karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja.
Sehingga sebagai hukuman daripada tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemimpin perusahaan seperti menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, bahkan juga hukuman berupa PHK.
Atau demi menjaga reputasinya, mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik agar ia bisa bekerja di tempat lain.
Demikianlah beberapa tentang tindak pidana penggelapan uang dan pasal penggelapan uang yang harus Anda kenali lebih jauh lagi, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
- Masa Depan Suram Bagi Pelanggar Pasal Penggelapan Uang Setoran
- Pidana Penggelapan Uang Perusahaan yang Bikin Pelaku Kapok
- Penyelesaian Kasus Hukum Perdata Penggelapan Uang
Jika Kasus Penggelapan Uang Terjadi Kepada Anda, Justika Siap Membantu!
Langkah pertama Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan uang yang terjadi pada anda, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.