cara-melaporkan-penipuan-online

Awas, Penipuan Online! Inilah Beberapa Cara Menanggulanginya

Di era yang sangat modern ini, penipuan online menjadi salah satu modus baru yang banyak berkembang. Semua orang dituntut paham mengenai cara melaporkan penipuan online tersebut agar tidak mengalami kerugian. Terutama pada era pandemi belakangan ini, ketika mayoritas kegiatan berpusat pada internet; teknologi sangat menunjang segala jenis kegiatan agar lebih praktis, instan, dan efektif. Misalnya saja, kegiatan belajar mengajar virtual, bekerja remote, hingga belanja. 

Bisa kita simpulkan, bahwa kehadiran kombinasi perangkat kekinian dan teknologi sangatlah esensial untuk memudahkan masyarakat dalam mobilitas kegiatannya. Dengan adanya teknologi canggih, masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah untuk melakukan hal tersebut. Hal ini baik adanya, karena masyarakat bisa bersama-sama mengikuti imbauan pemerintah, demi memutus rantai kasus COVID-19. 

Pada kesempatan kali ini, mari kita membahas lebih mengenai proses berbelanja online dan transaksi pembayarannya. Rasanya mudah sekali, kan? Dengan bantuan teknologi canggih; dalam satu klik anda sudah bisa mendapatkan kebutuhan anda. Anda hanya perlu masuk ke aplikasi, mengetikkan produk di kolom pencarian, melakukan transaksi pembayaran, dan menunggu paket anda datang. 

Dengan adanya wadah platform e-commerce, transaksi sudah jauh lebih mudah dan terjamin keamanannya. Tapi, mari kita coba mundur ke beberapa tahun ke belakang, dimana transaksi online masih diberlakukan secara manual tanpa adanya platform penanggung jawab. Pernahkan anda menemukan seller yang berjualan produk / barang yang anda cari, dan kemudian harus membayar secara manual di luar aplikasi apapun? 

Dalam situasi tersebut, fungsi testimoni yang asli dan kredibel sangatlah membantu para pedagang online dalam membangun kepercayaan pelanggannya. Tapi, tidak jarang juga, terjadi banyak kasus penipuan; dimana uang pelanggan hangus begitu saja tanpa adanya platform untuk melapor dan melakukan refund. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini mengambil keuntungan dengan cara culas dan picik; biasanya mereka akan memblokir akses komunikasi agar tidak bisa dijangkau lagi oleh para pelanggan.

Jika kita menarik pernyataan berlandaskan pasal, tindakan hukum yang bisa diberatkan kepada para penipu online yang merugikan semua diatur dalam pasal 378 KUHP dan juga dapat dijerat UU ITE No. 11 Tahun 2008. Dan untuk penanganan awal dan cara melaporkan nomor rekening penipu, anda bisa melihat di laman resmi / website cekrekening.id.

Lantas bagaimana mereka menemukan cara melaporkan penipuan online? Sejauh yang kita tahu, cara mengatasi penipuan online yang paling efektif adalah dengan melapor ke pihak yang berwajib.  Dengan melapor penipuan online ke polisi, mereka tentunya akan membantu kita melacak jejak / tracking dengan riwayat data-data pendukung. Cara melaporkan rekening penipu biasanya akan langsung ditindak lanjuti oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pastikan dahulu, jika nama rekening tertera mencurigakan; biasanya pihak berwajib akan melakukan pengawasan karena bisa saja oknum memiliki banyak nama & rekening. 

Perlu anda ketahui, cara lapor penipuan online sangatlah mudah dan sederhana. Anda bisa melakukan SMS atau membuat e-mail pengaduan tanpa harus ke kantor polisi atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara langsung. Anda bisa menghubungi OJK di nomor 1-500-655 atau di alamat email konsumen@ojk.go.id. Cara melaporkan penipuan online ini dapat menjadi tindakan pertama yang bisa anda lakukan jika anda merasa sudah dirugikan dan tidak memiliki akses komunikasi dengan pelaku. 

Penipuan Online di E-Commerce; Bagaimana Penanganannya? 

Biasanya, mayoritas e-commerce mengimbau para pelanggan setia untuk tidak melakukan transaksi di luar aplikasi. Hal ini tentunya diberlakukan untuk menghindari adanya penipuan ataupun kasus penyalahgunaan transaksi pembayaran. Pihak e-commerce selalu memantau adanya transaksi yang terjadi. 

Lantas, bagaimana jika penipuan terjadi? Adakah cara melaporkan penipuan belanja online di e-commerce? Tentunya, ada. Seperti yang penulis sempat singgung sebelumnya, bahwa pihak e-commerce sangatlah ketat dan teliti dalam semua transaksi maupun percakapan yang dianggap mencurigai. Jika penipuan memang terjadi di dalam e-commerce, anda bisa langsung melapor ke customer service beserta bukti-buktinya, dan pihak e-commerce akan menindak-lanjuti dengan adanya pembekuan toko dan akun dari oknum yang melakukan penipuan. 

Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui Dompet Digital

Nah, jika anda melakukan transaksi di luar platform e-commerce, pastinya dompet digital akan sering digunakan. Hal ini terjadi karena pemotongan biaya admin yang biasa lebih sedikit daripada transfer antar bank. Tapi sayangnya, beberapa oknum juga bisa melakukan penipuan lewat dompet digital. Salah satu modus dan triknya adalah, dengan membuat akun dompet digital dengan nama dan nomor yang berbeda-beda. 

Tapi tenang saja, semua dompet digital Indonesia sudah sigap dan selalu menjamin pengawasan transaksinya. Seperti contoh, untuk akun dompet digital DANA; ini adalah cara melaporkan akun DANA penipu yang bisa anda pelajari jika sewaktu-waktu terjadi penipuan. 

  1. Pelaporan dan pengaduan dapat diajukan ke customer care 24 jam, di alamat surel / email help@dana.id atau di nomor 1500445. 
  2. Anda juga bisa menghubungi customer service DANA lewat WhatsApp di nomor 0819-1150-0445. Anda bisa langsung menceritakan keluhan anda, ID transaksi, dan screenshot yang menjadi bukti pendukung. 

Tidak hanya DANA, semua dompet digital juga menyediakan wadah pengaduan jika anda mengalami penipuan. Anda hanya perlu menyimpan nomor yang anda curigai atau yang sudah menipu anda untuk mengajukan laporan, dan akan sesegera mungkin ditindak, biasanya dalam rentan waktu 2×24 jam.

Sama juga halnya jika penipuan terjadi di platform sosial media, seperti Instagram. Cara melaporkan penipuan di Instagram adalah dengan melaporkan akun penipu. Inilah pentingnya untuk meriset akun online shop terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Dan beruntungnya, Instagram memiliki fitur untuk memeriksa riwayat username dari setiap akun bisnis. Jika anda menemukan satu akun online shop yang kerap mengganti namanya berulang kali, anda perlu waspada dan lebih baik tidak melakukan pembelian di sana, karena itu bisa saja merupakan upaya oknum penipu lari dari pelacakan.

Cara Melaporkan Penipuan di Transfer Bank; Jangan Khawatir, Ada Beberapa Website Yang Mendukung Pelacakan! 

  • Penipuan dengan transfer bank memang kerap kali terjadi pada beberapa orang. Hal ini tentunya bisa dicegah dan diperiksa keabsahannya. Dengan daftar laman resmi website di bawah ini, anda bisa melihat kredibilitas rekening & nomor telepon penjual beserta testimoni atau ulasannya. Berikut adalah website yang dapat membantu anda dalam memeriksa nomor rekening: 
  1. Lapor.go.id
  2. Kredibel.co.id
  3. Dengan memeriksa di akun Instagram dengan username @indonesiablacklist. 

Ada baiknya jika kita selalu berwaspada untuk melakukan belanja online dan transaksi pembayaran kepada orang yang belum kita kenal. Itulah gunanya menyimpan rekapan / invoice sebagai bukti yang bisa anda ajukan jika kelak terjadi suatu kerugian. Itulah beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa penulis berikan. Kiranya artikel ini bermanfaat bagi para pembaca semua. Tetap berhati-hatilah dalam melakukan transaksi pembayaran, selalu lakukan riset dan pemeriksaan. Sampai jumpa!

Selesaikan Kasus Penipuan Online dengan Bantuan Hukum Justika

Jika Anda masih merasa bingung apa yang harus dilakukan. Jangan khawatir, Justika menyediakan beberapa layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda menyelesaikan perkara kasus penipuan online jika terjadi kepada anda.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Wajib Tahu! Ini Cara Efektif Laporkan Pelaku Penipuan Online

Pertanyaan

Saya baru saja jadi korban penipuan bermodus jual beli online. Pasal penipuan apa yang bisa dikenakan untuk menjerat pelakunya, apakah pasal dari KUHP atau UU ITE? Lalu bagaimana cara saya melaporkan pelaku penipuan ini ke pihak berwajib agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku ? Tolong bantuannya!

Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia

‘Penipuan’ dalam KUHP

Perkara penggelapan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan KUHP,  penggelapan merujuk pada perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum.

Adapun bunyi dari Pasal 372 KUHP yaitu:

Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Apabila suatu perbuatan penggelapan dilakukan oleh seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.

Berbeda dengan penggelaman, perkara penipuan dibahas dalam Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan :

Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

‘Penipuan’ dalam UU ITE dan Perubahannya

Meski UU ITE dan perubahannya tidak secara gamblang mengatur tindak pidana penipuan, namun terkait kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi elektronik, terdapat ketentuan yang mengaturnya, yaitu Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.

Adapun Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Apabila Pasal 28 ayat (1) UU ITE dilanggar, maka pelaku bisa dikenakan sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Persamaan Keduanya

Dari pembahasan di atas, kita bisa tahu bahwa kedua rumusan tersebut baik rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE maupun Pasal 378 KUHP mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE lebih mengatur terkait berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi online atau transaksi yang menggunakan perangkat elektronik.

Kendati demikian, frasa “menyebarkan berita bohong” dalam rumusan Pasal 28 ayat(1) UU ITE perlu digarisbawahi. Sebab, frasa terebut memiliki makna yang serupa dengan frasa “menyiarkan kabar bohong” yang terdapat pada Pasal 390 KUHP.

Adapun Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Apabila terbukti kabar yang disiarkan adalah kabar bohong, pelaku dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP. Kabar bohong di sini, tidak hanya sebatas memberitahukan suatu kabar yang kosong, melainkan menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

Dengan kata lain, penjelasan ini juga berlaku bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Di mana suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian termasuk dalam berita bohong.

Selain itu, kedua tindak pidana tadi sejatinya memiliki kesamaan, yaitu dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Meskipun dalam rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selanjutnya, serahkan kepada penegak hukum, pasal penipuan mana yang akan dikenakan kepada pelaku. Apakah Pasal 378 KUHP atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE? Namun, sebetulnya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

Bagaimana Cara Melaporkan Pelaku Penipuan Online?

Apabila Anda menjadi korban dari tindak penipuan online, jangan panik! Sebab, saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah. Salah satunya melalui situs www.lapor.go.id.  Situs ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden guna menampung aspirasi dan pengaduan online rakyat.

Ada pula situs layanan.kominfo.go.id, di mana Anda bisa melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan sebagai penipuan, untuk kemudian ditindaklanjuti. Namun, sebelum melaporkan ada baiknya Anda mengecek ulang dengan cermat dan teliti keabsahan nomor rekening yang digunakan untuk transaksi online, ya!

Tidak hanya itu saja, alternatif untuk lapor penipuan online, yaitu dengan memblokir rekening bank milik si penipu. Anda dapat menelepon nomor customer service bank yang digunakan si penipu atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut untuk membuat laporan.

Nantinya, petugas bank akan memproses laporan Anda dan segera menindaklanjutinya. Jika jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut.

Setelah nomor rekening pelaku terblokir, pihak bank juga akan melakukan mediasi, antara pihak penerima transfer dengan pihak pemberi tranfer. Namun, apabila mediasi ini tidak berjalan lancar, maka Anda disarankan untuk melapor kepada aparat kepolisian.

Anda masih ragu dan bingung harus melakukan apa? Atau, masih belum paham terkait proses hukum yang perlu dijalankan? Kalau begitu, segera konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum yang memang ahli dan menguasai ranah ini.

Klik tombol di bawah ini untuk bisa berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika. 

Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.