Ganti Rugi Akibat Wanprestasi? Pahami Dulu Hal Ini!

Pertanyaan

Kapan seseorang dapat dianggap melakukan wanprestasi? Apabila seseorang tidak bisa memenuhi perjanjian dan merugikan dalam sebuah kontrak, apa kami bisa menuntut ganti rugi? Terimakasih.

Bagaimana Hukum Memandang Wanprestasi?

Wanprestasi adalah tidak dipenuhinya kewajiban menurut perjanjian atau yang akrab dikenal dengan istilah ingkar janji. Tidak terlaksananya kewajiban atau melakukan sesuatu yang dilarang oleh perjanjian dapat merugikan salah satu pihak. Oleh karena itu pihak yang merasa dirugikan berhak menuntut ganti rugi agar tak ada pihak dirugikan karena wanprestasi.

Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang membuat membuat kerugian untuk mengganti kerugian tersebut.

Maka dari itu langkah yang perlu dilakukan pada gugatan wanprestasi, penggugat cukup menunjukkan adanya wanprestasi atau adanya perjanjian yang dilanggar. Sementara, bila tergugat dinyatakan melakukan wanprestasi maka ia perlu membuktikan ada atau tidaknya wanprestasi.

Apa Langkah Selanjutnya dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Pengertian & Bentuk Wanprestasi

Istilah wanprestasi berasal dari bahasa Belanda, yaitu “wanprestatie” yang artinya tidak dipenuhinya prestasi atau kewajiban yang telah ditetapkan bagi pihak-pihak tertentu pada perjanjian.

Tidak hanya ingkar janji, wanprestasi dapat juga berupa: 

  1. Tidak melaksanakan perjanjian.
  2. Melaksanakan perjanjian tapi tidak semestinya.
  3. Melaksanakan perjanjian tapi terlambat.
  4. Melakukan sesuatu yang dilarang perjanjian.

Kreditur adalah pihak yang ingin dipenuhi haknya, lalu debitur pihak yang perlu memenuhi tanggung jawabnya.

Wanprestasi dapat terjadi karena dua hal yaitu kelalaian debitur atau keadaan memaksa (overmacht).

Kelalaian debitur tidak memenuhi perjanjian karena kesengajaan atau kelalaian maka kerugian dapat dipersalahkan kepadanya. 

Pada keadaan memaksa yaitu adanya peristiwa yang tak terduga saat membuat perjanjian, maka debitur tidak bisa dipersalahkan karena keadaan memaksa ini ada diluar kendalinya.

Syarat Wanprestasi

Seseorang dapat dikatakan dalam keadaan wanprestasi bila terdapat syarat materill ataupun syarat formil. Pada syarat materill, keadaan wanprestasi adalah ketika dengan sengaja menimbulkan kerugian pada pihak lain atau kelalaian yaitu terdapat kesadaran bahwa perbuatan akan menimbulkan kerugian.

Sementara pada syarat formil, dibutuhkan bukti berupa somasi yaitu teguran keras secara tertulis dari pihak yang merasa dirugikan agar pihak yang dianggap ingkar janji dapat melaksanakan kewajibannya. Sebelum menyatakan suatu pihak melakukan wanprestasi, pihak yang menuntut haknya (kreditur) menghendaki pemenuhan perjanjian seketika atau dalam jangka waktu yang pendek. 

Akibat Hukum Wanprestasi

Akibat yang timbul dari wanprestasi adalah keharusan bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ganti rugi (schade vergoeding). Selain itu dengan adanya wanprestasi oleh salah satu pihak, pihak yang lainnya dapat menuntut pembatalan perjanjian dan peralihan risiko seperti pada pembiayaan leasing. 

Misalnya seorang artis melanggar kontrak kerja, karena tidak memenuhi kewajiban untuk syuting sederet film yang telah disepakati. Maka ia harus membayar ganti rugi akibat tidak memenuhi janjinya. Hal inilah yang disebut sebagai wanprestasi kontrak. 

Sebelum meminta ganti rugi harus ada somasi terlebih dahulu, kecuali dalam peristiwa atau perjanjian tertentu. Untuk mengirimkan somasi Anda dapat membuat surat somasi sendiri atau menguasakan somasi kepada Advokat. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika di sini.


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Exit mobile version