cara-menghitung-pembagian-ahli-waris

Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Cara Islam

Cukup banyak orang yang masih kebingungan ketika melakukan cara menghitung pembagian ahli waris kepada keluarga dikarenakan prosesnya cukup rumit. Tapi ternyata jika pembagian warisan tersebut harusnya cukup jelas dikarenakan tiap orang mempunyai bagiannya sendiri. Dan pembagian ahli waris yang benar tentunya akan membuat tiap orang mendapat warisan yang sangat adil.

Pengertian Warisan Menurut Islam

Menurut hukum Islam, pembagian harta warisan telah dibagi berdasar masing-masing ahli waris yang telah ditetapkan besaran warisan tersebut sejak awal. Dan wasiat tersebut hanya boleh diberi sepertiga saha dari harga warisan tersebut, kecuali memang jika ahli waris sudah pada menyetujui untuk memberi seluruh wasiat seseorang itu.

Sementara itu, ahli waris menurut Islam adalah seseorang yang mempunyai hubungan darah maupun hubungan perkawinan dengan sang pewaris serta juga tidak akan terhalang hukum untuk menjadi ahli pewaris tersebut.

Besaran Bagian dari Ahli Waris

Tentunya menghitung ahli waris cukup penting, bagi yang ingin tahu berikut ada beberapa  cara menghitung pembagian ahli waris seperti berikut,

  1. Anak perempuan yang hanya sendiri biasanya hanya mendapat setengah badan, lalu jika dua orang atau lebih akan mendapat sekitar dua perempat tiap orangnya. Dan jika dengan anak laki-laki maka anak laki-laki tersebut akan mendapat 2:1 dengan sang anak perempuan.
  2. Ayah akan mendapatkan satu per tujuh bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak, dan ada anak maka ayahnya mendapatkan 1/j.
  3. Ibu akan mendapat kurang lebih sebesar 1/6 bagian. Tapi jika memang terdapat anak maupun 2 saudara dan lebih. Jika tidak ada, maka ibu hanya akan mendapat 1/3 bagian. saja
  4. Ibu akan mendapatkan sekitar 1/3 bagian dari sisa yang sudah diambil oleh  janda atau duda jika bersama-sama dengan ayah.
  5. Duda mendapatkan sekitar satu per dua bagian pewaris, tidak meninggalkan anak karena jika jika meninggalkan anak, maka duda hanya akan menyebut sepertiga b
  6. Janda biasanya akan mendapatkan hanya ¼ bagian saja jika bila pewaris tidak meninggalkan anak, karena jika akan meninggalkan anak maka janda mendapatkan 1/8.
  7. Bila seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan perempuan seibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian. Bila mereka 2 orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapatkan 1/3 bagian.
  8. Jika seseorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedangkan dirinya mempunyai saudara kandung seayah, maka ia akan mendapat sebesar seperdua bagian saja. Bila mereka 2 orang maupun lebih maka biasanya mendapatkan dua pertiga bagian saja. Dan jika mereka mempunyai saudara laki-laki seayah maka jumlah yang didapat dari saudara laki-laki adalah 2:1 dengan sang saudara perempuan.

Pembagian Kelompok Ahli Waris

1. Dzul Faraidh

Dzul Faraidh adalah seorang ahli waris yang nanti akan langsung menerima bagian pasti, misalnya adalah ayah, ibu, janda, dan duda. Hal ini akhirnya   bagian untuk ahli waris ini dikeluarkan terlebih dahulu dengan perhitungan  ketika pembagian warisan.

2. Dzul Qarabat

Dzul Qarabat adalah seorang ahli waris yang akan mendapatkan bagian tidak tentu. Mereka biasanya hanya akan memperoleh warisan sisa setelah bagian ahli waris dzul faraid telah dikeluarkan. Kelompok ini memang berisi anak perempuan dan laki-laki.

3. Dzul-arham

Dzul-arham adalah seorang kerabat jauh maupun bisa disebut sebagai orang yang akan selalu membuka menerima warisan ketika di dalam lagi mati lampu kelompok dzul faraidh dan dzul qarabat tidak ada.

Baca Juga: Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris-berdasarkan-jenis-kelamin

Ketahui Siapa Saja Yang Bisa Menjadi Ahli Waris

Harta peninggalan yang diberi ke ahli waris maupun keluarga saat seseorang meninggal biasa disebut warisan, dan hubungan ahli waris serta pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin tersebut biasanya didasarkan pada hubungan darah, pernikahan, sampai hubungan persaudaraan. 

Untuk warisan yang ditinggalkan, biasanya akan berupa harta tidak bergerak seperti bangunan maupun tanah, dan harta bergerak seperti perhiasan, tabungan, kendaraan, dan semacamnya.

Walaupun begitu, warisan tidak hanya sebatas sebuah harta peninggalan saja, tetapi bisa saja seseorang itu akan meninggalkan utang yang masih belum selesai dibayarkan. Dan dalam hal ini, ahli waris mau tidak mau harus ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan utang dari mendiang.

Untuk warisan, tidak ada ukuran pasti yang ditetapkan kapan harus dibagikan. Walaupun memang lebih baik segera dibagikan dan tidak ditunda-tunda terus demi kemaslahatan bersama. Walaupun begitu, keluarga bisa mulai bermusyawarah dahulu untuk menentukan hari warisan akan dibagikan. Biasanya waktu pembagiannya adalah ketika 7 hari, 40 hari, bahkan sampai 100 hari setelah waktu kematian.

Intinya saat pembagian ahli waris tersebut lebih baik tidak boleh ditunda-tunda dan haruslah untuk segera dilaksanakan supaya dapat menghindari perselisihan yang bisa saja terjadi di waktu yang akan datang. Apalagi jika harta warisan tersebut akan jatuh ke pihak yang tidak berhak dan akhirnya membuat konflik panjang keluarga.

Baca Juga: Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki, Jelas Beda!

Siapa yang Berhak menjadi Ahli Waris?

Supaya warisan tidak jatuh ke tangan yang salah, anda harus mengetahui siapa saja yang berhak untuk menjadi seorang ahli waris. Berikut lah ulasan pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin, 

1. Golongan Laki-laki

Yang terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki. paman, serta kakek.

2. Golongan Perempuan

Yang akan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, serta nenek.

Lebih lanjut lagi, menurut Pasal 181 serta Pasal 182 KHI telah mengatur tentang kondisi yang membuat saudara akhirnya berhak mendapat harta warisan tersebut, yaitu ketika pewaris meninggal tapi tidak meninggalkan anak juga ayahnya.

Pasalnya berbunyi seperti berikut,

  • Pasal 181

Jika seseorang meninggal tapi tidak meninggalkan seorang anak serta ayah, maka saudara laki-laki serta saudara perempuan tapi seibu masing-masing akan mendapat seperenam bagian. Bila mereka berjumlah dua orang atau lebih maka mereka akan bersama-sama mendapat sepertiga bagian saja..

  • Pasal 182

Jika seseorang meninggal tapi tidak meninggalkan anak serta dan ayah, sedang ia memiliki satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia pasti nantinya akan paling tidak separuh bagian. Dan jika saudara perempuan kandung maupun seayah dua orang atau pun lebih, maka mereka akan bersama mendapat dua pertiga bagian.Tentunya mengurus warisan dan ahli waris adalah hal yang cukup susah dan ribet. Maka dari itu,  jika tidak cepat melakukan pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin dengan ahli waris, ditakutkan terjadi hal yang tidak diinginkan nanti.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




tabel-pembagian-ahli-waris

Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam

Guna mempermudah dalam pembagian harta, terdapat tabel yang telah ditentukan dan sesuai dengan hukum islam dan KUHP dalam pembagian ahli waris. Berikut simak tabel pembagian ahli waris dibawah ini.

Hubungan Perkawinan :

1. Istri/Janda: 

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/8 bagian. 

2. Suami/Duda:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian 
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian

Hubungan Darah :

1. Anak Perempuan: 

  • Sendirian, tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian.
  • Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki memperoleh 2/3 bagian.

2. Anak Laki-Laki:

  • Sendirian atau bersama anak/cucu lain (lakilaki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1 

3. Ayah Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/6 bagian

4. Ibu Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu dan/atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian dari pembagian harta warisan.
  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda

5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu

  • Sendirian tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.

6. Saudara perempuan kandung atau seayah

  • Sendirian tidak memiliki anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh ½ bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki ana /cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 2/3 bagian.

7. Saudara laki-laki 

  • Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak memiliki anak / cucu dan tiidak memiliki ayah kandung memperoleh harta warian dari sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lainnya.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1

8. Cucu / keponakan (anak saudara)

Menggantikan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai ahli waris yang diganti memperoleh bagian harta warisan dengan harta yang sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris

Tabel di atas berlaku dengan catatan:

  • Harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu menyelesaikan perihal hutang piutang dari pemilik harta atau pewaris. 
  • Jika pemilik harta atau pewaris memiliki istri atau suami dan masih memiliki ikatan perkawinan, maka harus dipisahkan terlebih dahulu antara harta bawaan dan harta bersama.
  • Para ahli waris dapat melakukan pengajuan permintaan pada ahli waris yang lainnya untuk pembagian harta warisan. Apabila terdapat tidak kesetujuan antara ahli waris, maka dapat mengajukan gugatan di pengadilan agama. 

Demikianlah tabel pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut islam.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




menghitung-pembagian-ahli-waris

Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata

Ahli waris merupakan pihak-pihak yang memiliki hak untuk menerima harta warisan yang telah ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia. Dalam perpindahan harta warisan tersebut, terdapat hukum yang mengatur mengenai pihak yang berhak, bagian masing-masing ahli waris, dan cara mengitung pembagian ahli waris.

Terdapat beberapa cara dalam melakukan pembagian ahli waris, misalnya saja, pembagian harta warisan secara hukum adat, hukum islam, atau secara hukum perdata. Namun, Artikel ini tidak akan membahas ketiganya secara bersamaan, fokusnya akan membahas pembagian harta warisan secara hukum perdata. Simak berikut ulasannya. 

Pembagian Harta Warisan Secara Perdata

Pada pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dijelaskan bahwa mengenai pembagian harta warisan hanya akan bisa dilakukan jika terjadinya kematian dari pemilik harta. Jika pemilik harta masih hidup, maka harta tidak dapat dipindah tangankan dengan proses ketentuan waris. 

Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat dua cara untuk mendapatkan warisan, yakni:

  • Sebagai ahli waris menurut undang-undang hukum perdata.
  • Diitunjuk oleh pemilik harta di dalam surat wasiat (testament).

Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris 

Sesuai dengan Pasal 832 yang menyebutkan golongan ahli waris, yaitu: 

1. Golongan I (Keluarga garis lurus ke bawah):

  • Suami/istri yang hidup terlama.
  • Anak-anak dan keturunannya.

2. Golongan II (Keluarga garus lurus ke atas):

  • Orang tua.
  • Saudara kandung beserta keturunannya.

3. Golongan III:

  • Kakek dan nenek.
  • Leluhur.

4. Golongan IV (Keluarga garis ke samping)

  • Paman dan bibi sampai dengan derajat ke-enam yang dihitung dari pewaris.
  • Saudara dari kakek dan nenek beserta dengan keturunannya, samapi dengan derat ke-enam yang dihitung dari pewaris.

Tujuan adanya golongan ahli waris di atas yang sesuai dengan pasal 832, memprioritaskan terlebih dahulu pihak yang mendapatkan warisan berdasarkan urutannya. Misalnya, golongan II tidak dapat mewarisi warisan, jika ahli waris golongan I masih ada.

Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut KUH Perdata

  • Suami/istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh pemilik harta atau pewaris mendapatkan seperempat bagian.
  • Jka pemilik harta atau pewaris belum mempunyai suami/istri dan anak, hasil warisan dapat diberikan ke orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara pemilik harta atau pewaris seperempat bagian.
  • Jika pemilik harta atau pewaris tidak memiliki orang tua yang masih hidup dan saudara kandung, pembagian harta warisan dapat dibagikan untuk keluarga garis ayah dan keluarga garis ibu masing-masing mendapatkan setengah bagian
  • Keluarga sedarah garis atas yang masih hidup memiliki hak untuk mendapatkan warisan sesuai dari ketentuan yang sebesar setengah bagian.

Itulah Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda dalam menghitung harta warisan.

Guna kepentingan hukum secara sah dan legal maka terdapat beberapa dokumen yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan sahnya suatu transaksi hukum. Dalam hal terkait dengan harta warisan maka ada yang namanya contoh surat pernyataan ahli warisBaik itu jika ahli warisnya tunggal maupun lebih dari satu. Jenisnya juga banyak. Salah satunya ialah surat pernyataan pembagian warisan sebagai berikut.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris-menurut-islam

Simak Penjelasan Mengenai Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris serta Besarannya!

Banyak orang yang belum memahami bagaimana harta warisan diberikan dengan cara pembagian ahli waris sesuai syariat Islam. Pembagian ahli waris menurut Islam sudah diatur dengan sangat jelas sehingga perlu diterapkan saat pembagian harta warisan oleh umat Islam. Mari kita simak penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan seberapa besar jumlah harta warisan yang didapatkan.

Penggolongan Kelompok Ahli Waris

Berikut penjelasan mengenai penggolongannya menurut hukum waris Islam:

1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh

Kelompok ini merupakan ahli waris yang pasti mendapatkan bagian dari harta warisan. Yang masuk ke dalam golongan ini adalah anak wanita, ayah, ibu, suami, istri, saudari wanita atau saudara pria yang seibu, dan saudara wanita kandung atau seayah.

2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan jumlah pembagiannya

Golongan ini terdiri dari anak wanita dan keturunannya, anak pria dan keturunannya, kakek, nenek, paman, dan bibi baik dari pihak ayah maupun ibu serta keturunannya.

3. Kelompok ahli waris pengganti

Golongan ini bisa menerima harta warisan apabila ahli waris yang pasti meninggal dunia terlebih dahulu dibandingkan dengan pewarisnya, sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh anak dari ahli waris, nenek dan kakek dari pihak ayah, nenek dan kakek dari pihak ibu, dll.

Pembagian Besaran Warisan

Di sini kita akan membahas mengenai besaran pembagian ahli waris menurut Islam yang kelompok ahli waris Dzawil Furudh, diantaranya adalah:

1. Istri

Istri akan mendapatkan bagian ¼ apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka istri akan mendapatkan 1/8 bagian.

2. Suami

Suami akan mendapatkan bagian ½ apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka suami akan mendapatkan ¼ bagian.

3. Ayah

Ayah akan mendapatkan bagian 1/3 apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka ayah akan mendapatkan 1/6 bagian.

4. Ibu

Ibu akan mendapatkan bagian 1/3 apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka ibu akan mendapatkan 1/6 bagian.

5. Anak perempuan

Anak perempuan tunggal tanpa anak dan cucu akan mendapatkan bagian ½, sedangkan jika ada dua anak perempuan atau anak perempuan memiliki anak dan cucu maka akan mendapatkan 2/3 bagian. Pembahasan mengenai pembagian ahli waris menurut Islam memang sangat lengkap dan masih relevan jika digunakan di masa sekarang. Dengan lengkap dan detailnya aturan pembagian harta warisan dalam islam, anda bisa menggunakannya agar tidak timbul konflik pada saat pembagian harta dilakukan. Tentunya anda tidak ingin sanak saudara yang ditinggalkan bertentangan hanya karena harta warisan bukan? Semoga informasi di atas bisa menjadi bahan referensi anda.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris-dalam-islam

Simak Pengertian Mengenai Waris dan Dasar Hukumnya dalam Islam!

Harta warisan sangat berkaitan dengan kehidupan kita sebagai manusia karena setiap makhluk hidup pasti akan mengalami kematian. Sehingga, pembagian ahli waris perlu diketahui secara detail dan mendalam oleh setiap orang. Pembagian ahli waris dalam islam sendiri sudah cukup jelas sehingga bisa membantu menghindari suatu konflik dalam proses pembagian harta warisan. Simak penjelasannya dan dasar hukumnya di bawah ini.

Pengertian Waris dalam Islam

Waris dalam Islam sendiri diartikan sebagai sebuah aturan yang memang dibuat untuk mengatur berbagai hal mengenai pengalihan atau perpindahan sejumlah harta seseorang yang sudah meninggal dunia kepada keluarga atau orang lain yang sudah disebutkan sebagai ahli waris oleh si pemilik harta. Hukum waris dalam Islam termasuk sangat lengkap sehingga bisa dijadikan suatu dasar hukum dalam pembagian harta tersebut, contohnya mengatur siapa saja yang akan menjadi ahli waris, jenis harta warisan, sampai berapa banyak jumlah bagian para ahli waris.

Dasar Hukum Waris dalam Islam

Setelah mengetahui pengertian waris dalam islam, disini kita akan membahas mengenai apa saja yang menjadi dasar hukum waris di dalam agama Islam. Semua dasar pembagian ahli waris dalam islam berada di dalam ayat-ayat Al-Qur’an, beberapa diantaranya adalah:

  1. Surah Al-Baqarah ayat 180

Dalam surah ini dijelaskan bahwa warisan adalah sebuah kewajiban bagi semua umatnya yang bertaqwa kepada Allah SWT. Dalam surah ini kita bisa melihat bahwa wasiat merupakan keinginan si pemilik harta apabila ia meninggal nanti maka hartanya akan dibagikan sehingga harta duniawi bisa dipergunakan dengan baik tanpa menimbulkan konflik dari para ahli waris.

  1. Surah An-Nisa ayat 11-12

Dalam surah ini dibahas mengenai keutamaan melakukan pembagian harta warisan. Selain itu juga disebutkan mengenai bagaimana proses atau sistematika pembagian harta warisan kepada para ahli waris. Sehingga jumlah bagian pembagian harta warisan serta siapa saja yang berhak menjadi ahli waris sudah dijabarkan dan dibahas secara lengkap dalam surah An-Nisa ayat 11-12.

Selain dua ayat tersebut, hukum waris di Indonesia sudah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI dimana sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991. KHI sendiri juga memuat peraturan Islam terkait perkawinan, perwakafan, pewarisan, dan lainnya dimana semuanya berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadist.Pendalaman pengertian serta dasar hukum pembagian harta warisan sesuai dengan syariat Islam bisa menghindarkan konflik yang bisa memecah belah saat pembagian harta warisan. Sering kali kita temui suatu keluarga menjadi berkonflik satu sama lain hanya karena pembagian harta warisan. Semoga dengan informasi mengenai pembagian ahli waris dalam islam diatas bisa menjadi referensi dan membantu menghindari pertikaian saat pembagian warisan. Semoga bermanfaat.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris

Pemahaman dan Penjelasan Lebih Jauh Pembagian Ahli Waris

Pada kehidupan masyarakat secara umum, salah satu jenis dan bentuk dari permasalahan yang cukup sering untuk ditemui yaitu berkaitan dengan bagaimana pembagian ahli waris yang benar dan sesuai dengan hukum yang sedang berlaku. Mengingat bahwa mayoritas penduduk yang berada dan tinggal di Indonesia merupakan muslim, maka tidak jarang pula banyak yang ingin untuk mencari tahu terkait dengan pembagian atas ahli waris ini sendiri jika dilihat dari sudut pandang serta kacamata pemahaman dari agama Islam. Agar nantinya Anda tidak akan bertemu atau mendapatkan permasalahan yang berkaitan dengan hal satu ini, maka akan lebih baik lagi jika bisa memahaminya seperti penjelasan berikut.

Pembagian Ahli Waris Jika Dilihat Dari Kacamata Agama Islam

Bagi Anda yang tidak menginginkan untuk mengalami permasalahan yang ada kaitannya dengan pembagian ahli waris dalam islam ini sendiri, maka akan lebih baik untuk Anda memahami bagaimana pembagian yang terjadi jika berdasarkan hukum agama Islam yang ada. Tidak ada yang salah jika Anda lebih memilih untuk menggunakan hukum ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembagian ini agar lebih adil dan juga merata. Pada dasarnya, terdapat total enam pembagian yang ada jika didasarkan pada hukum agama Islam dan pembagian dari jumlah warisan juga bisa didasarkan pada pembagian dengan sistem ini.

Pertama yaitu pembagian sebanyak setengah dari warisan yang ada dan ada lima orang yang disebut sebagai ashhabul furudh yang terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan pihak anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan yang berasal dari ayah yang sama. Pembagian sebanyak yaitu seperempat dari jumlah warisan ada dua orang yang memiliki hak untuk bisa  menerimanya yaitu dari suami atau istri orang yang meninggalkan harta warisan tersebut. Ketiga yaitu seperdelapan yang memiliki satu pihak yang memiliki dan berhak untuk mendapatkan warisan tersebut yaitu dari pihak istri dan jika suami memiliki anak meskipun berasal dari ibu lain.

Selanjutnya pembagian ahli waris menurut islam sebanyak dua pertiga dari jumlah warisan yang ditinggalkan dan ada empat orang wanita dengan hak untuk menerima ini yaitu anak kandung, cucu perempuan dari keturunan pihak anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan yang berasal dari satu ayah. Pembagian kelima yaitu sebesar sepertiga dari warisan yang ada dan pihak yang memiliki hak untuk menerima yaitu ibu dan dua saudara dari ibu yang sama. Terakhir yaitu sebanyak seperempat yang berhak menerima yaitu pihak dari ayah, kakek, ibu, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, perempuan dari satu ayah, nenek kandung, dan saudara satu ibu.

Berbagai Macam dari Pembagian Ahli Waris

Sebelum lebih jauh membahas bagaimana menghitung pembagian ahli waris yang terjadi, akan lebih baik jika Anda mengetahui apa saja macam dari pembagian yang biasanya berjalan dan terutama jika dilihat dari hukum Islam yang berjalan. Pada dasarnya, terdapat dua jenis yaitu ahli waris yang asalnya dari pihak laki-laki dan pihak yang berasal dari pihak perempuan sebagai orang yang berhak untuk menerima warisan sesuai dengan porsinya menurut ketentuan yang ada. Agar Anda tidak bingung dan bisa memahami pula dengan lebih mendalam lagi, maka simak penjelasannya yang ada di bawah ini untuk bisa lebih memahami dengan baik.

Tidak perlu adanya tabel pembagian ahli waris yang digunakan, berikut ini merupakan daftar dari ahli waris yang asalnya yaitu pada pihak laki-laki, diantaranya:

  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki.
  3. Bapak dalam artian kandung.
  4. Datuk atau juga dinamakan bapak dari bapak.
  5. Saudara laki-laki yang berasal dari satu ibu dan satu bapak.
  6. Saudara laki-laki yang berasal dari bapak yang sama.
  7. Saudara laki-laki yang asalnya dari ibu yang sama.
  8. Keponakan laki-laki dari ibu bapak sama.
  9. Keponakan laki-laki dari bapak sama.
  10. Paman dari ibu bapak sama.
  11. Paman dari satu bapak.
  12. Sepupu laki-laki dari ibu bapak sama.
  13. Sepupu laki-laki dari bapak sama.
  14. Suami.
  15. Laki-laki yang menjadi memerdekakan.

Ada pula macam-macam pembagian ahli waris yang asalnya dari pihak sisi ibu. Tentu saja setiap pihak akan memiliki jumlah warisan berbeda. Berikut ini pembagian ahli waris yang dimaksudkan tadi diantaranya:

  1. Anak perempuan yang dimiliki.
  2. Cucu perempuan yang ada.
  3. Ibu kandung.
  4. Nenek yang merupakan ibu dari ibu kandung.
  5. Nenek yang asalnya berada dari pihak bapak.
  6. Saudara perempuan yang memiliki satu ibu dan bapak yang sama.
  7. Saudara perempuan yang asalnya dari bapak yang sama.
  8. Saudara perempuan yang berasal dari darah ibu yang sama.
  9. Istri yang masih hidup dan sah.
  10. Perempuan yang sifatnya yaitu memerdekakan dari pihak yang meninggalkan warisan yang diberikan tadi.

Cara Penghitungan Pembagian dari Ahli Waris

Hal yang tidak kalah pentingnya untuk Anda pelajari dan pahami dengan maksimal yaitu bagaimana cara menghitung pembagian ahli waris yang digunakan pada sistem agar pembagian yang dilakukan yaitu sifatnya lebih adil dan tentu saja menyesuaikan dengan aturan yang ada. Anda juga perlu untuk memahami hal ini untuk keperluan nantinya Anda jika harus dihadapkan pada situasi seperti ini sehingga tentu saja akan lebih siap untuk menghadapinya. Pertama, yaitu pembagian yang diberikan sebesar setengah dari jumlah keseluruhan yang ada dan diberikan pada golongan laki-laki sebanyak satu dan empat orang dari pihak golongan wanita yang tentu berkaitan.

Tidak kalah pentingnya yaitu pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin juga banyak ditanyakan dan hal ini masih bergantung pada posisinya dan hubungan yang dimiliki dengan pihak yang meninggalkan warisan itu sendiri, misalnya yaitu sebagai istri atau suami akan mendapatkan harta sebesar seperempat dari jumlah yang ada. Lalu, ada pula sebanyak seperdelapan yang memang hanya diperuntukkan untuk pihak dari istri saja yang bisa untuk mendapatkan hak dari warisan yang ditinggalkan tersebut.

Terdapat pula dua per tiga dari jumlah warisan yang diberikan kepada empat golongan yang berhak dan keempat golongan yang ada tersebut semuanya terdiri dari pihak perempuan dengan hak yang sama.Ada pula pembagian ahli waris anak perempuan yaitu sebanyak sepertiga yang kepemilikannya sendiri pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi dua pihak dari pihak yang meninggalkan warisan itu sendiri, yaitu untuk ibu  dan juga dua saudara yang masih dalam satu garis keturunan dari ibu  yang sama.

Kemudian, ada pula pembagian yang diberikan yaitu sebesar seperenam dari jumlah yang ada dan diberikan kepada tujuh orang kelompok yaitu ayah, kakek, ibu, cucu perempuan, saudara perempuan yang masih satu ayah, nenek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan yang masih satu ibu. Itu tadi merupakan penjelasan dari bagian pihak mana yang berhak untuk mendapatkan pembagian ahli waris.

Mengetahui Hak Waris Tanah Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.