tabel-pembagian-ahli-waris

Tabel pembagian ahli waris Menurut hukum Islam

Guna mempermudah dalam pembagian harta, terdapat tabel yang telah ditentukan dan sesuai dengan hukum islam dan KUHP dalam pembagian ahli waris. Berikut simak tabel pembagian ahli waris dibawah ini.

Hubungan Perkawinan :

1. Istri/Janda: 

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/8 bagian. 

2. Suami/Duda:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian 
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh ¼ bagian

Hubungan Darah :

1. Anak Perempuan: 

  • Sendirian, tidak memiliki anak/cucu memperoleh ½ bagian.
  • Dua atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki memperoleh 2/3 bagian.

2. Anak Laki-Laki:

  • Sendirian atau bersama anak/cucu lain (lakilaki atau perempuan) mendapatkan sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1 

3. Ayah Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu memperoleh 1/6 bagian

4. Ibu Kandung:

  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.
  • Jika memiliki anak/cucu dan/atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian dari pembagian harta warisan.
  • Jika tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama Ayah Kandung memperoleh 1/3 dari sisa sesudah diambil istri/janda atau suami/duda

5. Saudara laki-laki atau perempuan seibu

  • Sendirian tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/6 bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki anak/cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 1/3 bagian.

6. Saudara perempuan kandung atau seayah

  • Sendirian tidak memiliki anak / cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh ½ bagian.
  • Dua orang lebih tidak memiliki ana /cucu dan tidak ada Ayah Kandung memperoleh 2/3 bagian.

7. Saudara laki-laki 

  • Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak memiliki anak / cucu dan tiidak memiliki ayah kandung memperoleh harta warian dari sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lainnya.

Keterangan : Pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan ialah 2 : 1

8. Cucu / keponakan (anak saudara)

Menggantikan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai ahli waris yang diganti memperoleh bagian harta warisan dengan harta yang sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris

Tabel di atas berlaku dengan catatan:

  • Harta warisan sebelum dibagikan kepada ahli waris, terlebih dahulu menyelesaikan perihal hutang piutang dari pemilik harta atau pewaris. 
  • Jika pemilik harta atau pewaris memiliki istri atau suami dan masih memiliki ikatan perkawinan, maka harus dipisahkan terlebih dahulu antara harta bawaan dan harta bersama.
  • Para ahli waris dapat melakukan pengajuan permintaan pada ahli waris yang lainnya untuk pembagian harta warisan. Apabila terdapat tidak kesetujuan antara ahli waris, maka dapat mengajukan gugatan di pengadilan agama. 

Demikianlah tabel pembagian ahli waris menurut hukum Islam. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut islam.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris-menurut-islam

Simak Penjelasan Mengenai Siapa Saja yang Berhak Menjadi Ahli Waris serta Besarannya!

Banyak orang yang belum memahami bagaimana harta warisan diberikan dengan cara pembagian ahli waris sesuai syariat Islam. Pembagian ahli waris menurut Islam sudah diatur dengan sangat jelas sehingga perlu diterapkan saat pembagian harta warisan oleh umat Islam. Mari kita simak penjelasan mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan seberapa besar jumlah harta warisan yang didapatkan.

Penggolongan Kelompok Ahli Waris

Berikut penjelasan mengenai penggolongannya menurut hukum waris Islam:

1. Kelompok ahli waris Dzawil Furudh

Kelompok ini merupakan ahli waris yang pasti mendapatkan bagian dari harta warisan. Yang masuk ke dalam golongan ini adalah anak wanita, ayah, ibu, suami, istri, saudari wanita atau saudara pria yang seibu, dan saudara wanita kandung atau seayah.

2. Kelompok ahli waris yang tidak ditentukan jumlah pembagiannya

Golongan ini terdiri dari anak wanita dan keturunannya, anak pria dan keturunannya, kakek, nenek, paman, dan bibi baik dari pihak ayah maupun ibu serta keturunannya.

3. Kelompok ahli waris pengganti

Golongan ini bisa menerima harta warisan apabila ahli waris yang pasti meninggal dunia terlebih dahulu dibandingkan dengan pewarisnya, sehingga kedudukannya bisa digantikan oleh anak dari ahli waris, nenek dan kakek dari pihak ayah, nenek dan kakek dari pihak ibu, dll.

Pembagian Besaran Warisan

Di sini kita akan membahas mengenai besaran pembagian ahli waris menurut Islam yang kelompok ahli waris Dzawil Furudh, diantaranya adalah:

1. Istri

Istri akan mendapatkan bagian ¼ apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka istri akan mendapatkan 1/8 bagian.

2. Suami

Suami akan mendapatkan bagian ½ apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka suami akan mendapatkan ¼ bagian.

3. Ayah

Ayah akan mendapatkan bagian 1/3 apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka ayah akan mendapatkan 1/6 bagian.

4. Ibu

Ibu akan mendapatkan bagian 1/3 apabila tidak memiliki anak atau cucu, sedangkan jika memiliki anak atau cucu, maka ibu akan mendapatkan 1/6 bagian.

5. Anak perempuan

Anak perempuan tunggal tanpa anak dan cucu akan mendapatkan bagian ½, sedangkan jika ada dua anak perempuan atau anak perempuan memiliki anak dan cucu maka akan mendapatkan 2/3 bagian. Pembahasan mengenai pembagian ahli waris menurut Islam memang sangat lengkap dan masih relevan jika digunakan di masa sekarang. Dengan lengkap dan detailnya aturan pembagian harta warisan dalam islam, anda bisa menggunakannya agar tidak timbul konflik pada saat pembagian harta dilakukan. Tentunya anda tidak ingin sanak saudara yang ditinggalkan bertentangan hanya karena harta warisan bukan? Semoga informasi di atas bisa menjadi bahan referensi anda.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.