Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata
Ahli waris merupakan pihak-pihak yang memiliki hak untuk menerima harta warisan yang telah ditinggalkan oleh pewaris yang sudah meninggal dunia. Dalam perpindahan harta warisan tersebut, terdapat hukum yang mengatur mengenai pihak yang berhak, bagian masing-masing ahli waris, dan cara mengitung pembagian ahli waris.
Terdapat beberapa cara dalam melakukan pembagian ahli waris, misalnya saja, pembagian harta warisan secara hukum adat, hukum islam, atau secara hukum perdata. Namun, Artikel ini tidak akan membahas ketiganya secara bersamaan, fokusnya akan membahas pembagian harta warisan secara hukum perdata. Simak berikut ulasannya.
Pembagian Harta Warisan Secara Perdata
Pada pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dijelaskan bahwa mengenai pembagian harta warisan hanya akan bisa dilakukan jika terjadinya kematian dari pemilik harta. Jika pemilik harta masih hidup, maka harta tidak dapat dipindah tangankan dengan proses ketentuan waris.
Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata terdapat dua cara untuk mendapatkan warisan, yakni:
- Sebagai ahli waris menurut undang-undang hukum perdata.
- Diitunjuk oleh pemilik harta di dalam surat wasiat (testament).
Pihak yang Berhak Menjadi Ahli Waris
Sesuai dengan Pasal 832 yang menyebutkan golongan ahli waris, yaitu:
1. Golongan I (Keluarga garis lurus ke bawah):
- Suami/istri yang hidup terlama.
- Anak-anak dan keturunannya.
2. Golongan II (Keluarga garus lurus ke atas):
- Orang tua.
- Saudara kandung beserta keturunannya.
3. Golongan III:
- Kakek dan nenek.
- Leluhur.
4. Golongan IV (Keluarga garis ke samping)
- Paman dan bibi sampai dengan derajat ke-enam yang dihitung dari pewaris.
- Saudara dari kakek dan nenek beserta dengan keturunannya, samapi dengan derat ke-enam yang dihitung dari pewaris.
Tujuan adanya golongan ahli waris di atas yang sesuai dengan pasal 832, memprioritaskan terlebih dahulu pihak yang mendapatkan warisan berdasarkan urutannya. Misalnya, golongan II tidak dapat mewarisi warisan, jika ahli waris golongan I masih ada.
Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut KUH Perdata
- Suami/istri serta anak-anak yang ditinggal mati oleh pemilik harta atau pewaris mendapatkan seperempat bagian.
- Jka pemilik harta atau pewaris belum mempunyai suami/istri dan anak, hasil warisan dapat diberikan ke orang tua, saudara, dan keturunan dari saudara pemilik harta atau pewaris seperempat bagian.
- Jika pemilik harta atau pewaris tidak memiliki orang tua yang masih hidup dan saudara kandung, pembagian harta warisan dapat dibagikan untuk keluarga garis ayah dan keluarga garis ibu masing-masing mendapatkan setengah bagian
- Keluarga sedarah garis atas yang masih hidup memiliki hak untuk mendapatkan warisan sesuai dari ketentuan yang sebesar setengah bagian.
Itulah Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk Anda dalam menghitung harta warisan.
Guna kepentingan hukum secara sah dan legal maka terdapat beberapa dokumen yang perlu dipenuhi sebagai persyaratan sahnya suatu transaksi hukum. Dalam hal terkait dengan harta warisan maka ada yang namanya contoh surat pernyataan ahli waris. Baik itu jika ahli warisnya tunggal maupun lebih dari satu. Jenisnya juga banyak. Salah satunya ialah surat pernyataan pembagian warisan sebagai berikut.
Baca Juga:
- Pedoman Lengkap Membuat Surat Kuasa Ahli Waris
- Mengenal Macam-Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.