pembagian-ahli-waris-anak-perempuan

Penjelasan Tentang Pembagian Ahli Waris Anak Perempuan Dalam Islam

Pembagian ahli waris berdasarkan hukum Islam telah dirumuskan dengan sejelas-jelasnya. Setiap anggota keluarga atau kerabat yang memenuhi syarat akan berhak menerima warisan. Persyaratan-persyaratan untuk menerima warisan juga dirumuskan secara rinci oleh berbagai ulama.

Menurut Imam Muhammad bin Ali Ar-Rahabi terdapat tujuh orang perempuan yang berhak menerima warisan.

  1. Anak perempuan kandung
  2. Cucu perempuan kandung dari anak laki-laki kandung
  3. Ibu kandung
  4. Istri 
  5. Nenek 
  6. Saudara perempuan kandung (seibu-sebapak)
  7. Orang perempuan yang memerdekakan budak

Tujuh orang perempuan tersebut berhak mendapatkan waris jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. 

Dalam hukum Islam, pembagian ahli waris anak perempuan bisa terjadi jika dalam kondisi seperti berikut. 

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian pasti 1/2 

Syaratnya adalah anak perempuan sendirian (tidak memiliki saudara perempuan lain) dan tidak memiliki saudara laki-laki. Dengan kata lain ahli waris anak perempuan akan mendapatkan bagian 1/2 jika dalam kondisi sebagai anak tunggal.

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian pasti 2/3

Syaratnya adalah terdapat lebih dari satu anak perempuan dan tidak memiliki saudara laki-laki. Dengan kata lain ahli waris anak perempuan akan mendapatkan bagian 2/3 jika dalam kondisi memiliki saudara kandung perempuan semua.

  • Ahli waris anak perempuan mendapatkan bagian ashabah

Jika ahli waris anak perempuan memiliki saudara kandung laki-laki, maka ahli waris anak perempuan tidak bisa mendapatkan bagian pasti 1/2 ataupun 2/3, tapi mendapatkan bagian ashabah. Yaitu bagian sisa dari keseluruhan harta waris bersama dengan saudara kandung laki-laki (ahli waris anak laki-laki) dengan ketentuan pembagian kepada ahli waris anak laki-laki dua kali lipat dari bagian ahli waris anak perempuan.

Namun jika harta warisan telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh (penerima bagian pasti), maka ahli waris anak perempuan tidak mendapatkan apapun.  

Pada poin terakhir, pembagian ahli waris anak perempuan sering dinilai tidak adil. Bagi orang awam yang pertama kali mengetahui tentang hukum Islam mengenai pembagian ahli waris anak perempuan mengungkapkan adanya pilih kasih antara anak laki-laki dan anak perempuan. 

Alasannya yaitu bahwa laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar daripada anak perempuan. Selain memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri, anak laki-laki juga bisa menjadi wali bagi saudara perempuannya (jika ayah kandung sudah meninggal). sehingga tanggung jawab pemenuhan kebutuhan saudara perempuan akan ditanggung anak laki-laki. Berbeda dengan anak perempuan yang sebelum menikah masih ditanggung oleh walinya.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




macam-macam-pembagian-ahli-waris

Mengenal Macam-Macam Pembagian Ahli Waris sesuai Hukum Islam

Warisan adalah sebuah pembahasan yang unik, karena hampir setiap kasus bisa berbeda-beda. Dalam hukum Islam, pembagian warisan kepada ahli waris memiliki perhitungan yang tidak sama, harus disesuaikan dengan hukum warisan dalam Islam.

Sebelum membahas tentang macam-macam pembagian ahli waris, perlu diketahui tentang beberapa istilah dalam pembagian warisan.

  • Asal Masalah

Dalam hukum warisan Islam, asal masalah adalah hal yang harus ada untuk menentukan bagian masing-masing ahli waris agar menjadi bentuk bilangan bulat, bukan pecahan. Dalam bahasa mudahnya, asal masalah bisa disamakan dengan KPK (Kelipatan Persekutuan Kecil).

Asal masalah ini digunakan untuk menentukan pembagian ahli waris yang memiliki bagian pasti (dzawil furudl).

  • Adadur Ru’us

Jika dalam kasus terdapat ahli waris selain yang mendapat bagian pasti (dzawil furudl), maka asal masalahnya menggunakan jumlah orang yang menerima warisan. 

  • Siham

Shiham adalah hasil yang diperoleh dari perkalian antara asal masalah dengan (dzawil furudl).

  • Majmu’ Siham

Majmu’ Shiham adalah jumlah keseluruhan dari siham. 

Setelah mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam pembagian warisan, selanjutnya akan dibahas mengenai macam-macam pembagian ahli waris dalam hukum Islam. 

1. Dzawil Furudh

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti disebut dengan dzawil furudh. Terdapat 6 macam bagian pasti. Diantaranya yaitu bagian pasti setengah (1/2), bagian pasti seperempat (1/4), bagian pasti seperdelapan (1/8), bagian pasti dua per tiga (2/3), bagian pasti satu per tiga (1/3), dan bagian pasti seperenam (1/6). Berikut adalah penjelasan secara rinci. 

  • Bagian 1/2 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/2 adalah suami, anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Bagian 1/4

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/4 adalah suami dan istri.

  • Bagian 1/8

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/8 adalah istri yang memiliki anak dan/atau cucu dari anak laki-laki.

  • Bagian 2/3 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 2/3 adalah anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, saudara perempuan kandung, dan saudara perempuan sebapak.

  • Bagian 1/3 

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/3 adalah ibu (dengan syarat pewaris tidak memiliki anak ataupun cucu, dan tidak memiliki saudara) dan saudara seibu (beda bapak). 

  • Bagian 1/6

Ahli waris yang mendapatkan bagian pasti 1/6 adalah Bapak, Ibu, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Kakek, Saudara perempuan sebapak, Nenek, dan Saudara seibu.

2. Ashabah 

Ahli waris yang mendapatkan bagian keseluruhan harta waris bila tidak ada ahli waris lain atau mendapatkan sisa dari keseluruhan harta waris disebut dengan ashabah. Ahli waris ashabah dipastikan tidak termasuk dari salah satu yang mendapatkan bagian pasti (dzawil furudh). Dan jika harta waris telah habis dibagikan kepada ahli waris dzawil furudh, maka ahli waris ashabah tidak mendapatkan apapun.

3. Dzawil Arham

Ahli waris yang tidak termasuk dalam dzawil furudh dan ashabah masuk dalam kategori dzawil arham. Dzawil Arham yaitu kerabat yang tidak termasuk dalam dua bagian sebelumnya. Diantaranya yaitu bibi, paman, anak perempuan dari paman, anak perempuan bibi, cucu laki-laki dari anak perempuan, dan kerabat yang tidak termasuk dalam ahli waris. Perlu digarisbawahi bahwa pembagian ahli waris di atas tidak sepenuhnya bisa diterapkan tanpa persyaratan. Terdapat beberapa kasus yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai bagian dari macam-macam pembagian ahli waris tersebut.

Baca Juga: Cara Menghitung Pembagian Ahli Waris Menurut Hukum Perdata


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-ahli-waris

Pemahaman dan Penjelasan Lebih Jauh Pembagian Ahli Waris

Pada kehidupan masyarakat secara umum, salah satu jenis dan bentuk dari permasalahan yang cukup sering untuk ditemui yaitu berkaitan dengan bagaimana pembagian ahli waris yang benar dan sesuai dengan hukum yang sedang berlaku. Mengingat bahwa mayoritas penduduk yang berada dan tinggal di Indonesia merupakan muslim, maka tidak jarang pula banyak yang ingin untuk mencari tahu terkait dengan pembagian atas ahli waris ini sendiri jika dilihat dari sudut pandang serta kacamata pemahaman dari agama Islam. Agar nantinya Anda tidak akan bertemu atau mendapatkan permasalahan yang berkaitan dengan hal satu ini, maka akan lebih baik lagi jika bisa memahaminya seperti penjelasan berikut.

Pembagian Ahli Waris Jika Dilihat Dari Kacamata Agama Islam

Bagi Anda yang tidak menginginkan untuk mengalami permasalahan yang ada kaitannya dengan pembagian ahli waris dalam islam ini sendiri, maka akan lebih baik untuk Anda memahami bagaimana pembagian yang terjadi jika berdasarkan hukum agama Islam yang ada. Tidak ada yang salah jika Anda lebih memilih untuk menggunakan hukum ini untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan pembagian ini agar lebih adil dan juga merata. Pada dasarnya, terdapat total enam pembagian yang ada jika didasarkan pada hukum agama Islam dan pembagian dari jumlah warisan juga bisa didasarkan pada pembagian dengan sistem ini.

Pertama yaitu pembagian sebanyak setengah dari warisan yang ada dan ada lima orang yang disebut sebagai ashhabul furudh yang terdiri dari suami, anak perempuan, cucu perempuan dari keturunan pihak anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan yang berasal dari ayah yang sama. Pembagian sebanyak yaitu seperempat dari jumlah warisan ada dua orang yang memiliki hak untuk bisa  menerimanya yaitu dari suami atau istri orang yang meninggalkan harta warisan tersebut. Ketiga yaitu seperdelapan yang memiliki satu pihak yang memiliki dan berhak untuk mendapatkan warisan tersebut yaitu dari pihak istri dan jika suami memiliki anak meskipun berasal dari ibu lain.

Selanjutnya pembagian ahli waris menurut islam sebanyak dua pertiga dari jumlah warisan yang ditinggalkan dan ada empat orang wanita dengan hak untuk menerima ini yaitu anak kandung, cucu perempuan dari keturunan pihak anak laki-laki, saudara kandung perempuan, dan juga saudara perempuan yang berasal dari satu ayah. Pembagian kelima yaitu sebesar sepertiga dari warisan yang ada dan pihak yang memiliki hak untuk menerima yaitu ibu dan dua saudara dari ibu yang sama. Terakhir yaitu sebanyak seperempat yang berhak menerima yaitu pihak dari ayah, kakek, ibu, cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki, perempuan dari satu ayah, nenek kandung, dan saudara satu ibu.

Berbagai Macam dari Pembagian Ahli Waris

Sebelum lebih jauh membahas bagaimana menghitung pembagian ahli waris yang terjadi, akan lebih baik jika Anda mengetahui apa saja macam dari pembagian yang biasanya berjalan dan terutama jika dilihat dari hukum Islam yang berjalan. Pada dasarnya, terdapat dua jenis yaitu ahli waris yang asalnya dari pihak laki-laki dan pihak yang berasal dari pihak perempuan sebagai orang yang berhak untuk menerima warisan sesuai dengan porsinya menurut ketentuan yang ada. Agar Anda tidak bingung dan bisa memahami pula dengan lebih mendalam lagi, maka simak penjelasannya yang ada di bawah ini untuk bisa lebih memahami dengan baik.

Tidak perlu adanya tabel pembagian ahli waris yang digunakan, berikut ini merupakan daftar dari ahli waris yang asalnya yaitu pada pihak laki-laki, diantaranya:

  1. Anak laki-laki.
  2. Cucu laki-laki.
  3. Bapak dalam artian kandung.
  4. Datuk atau juga dinamakan bapak dari bapak.
  5. Saudara laki-laki yang berasal dari satu ibu dan satu bapak.
  6. Saudara laki-laki yang berasal dari bapak yang sama.
  7. Saudara laki-laki yang asalnya dari ibu yang sama.
  8. Keponakan laki-laki dari ibu bapak sama.
  9. Keponakan laki-laki dari bapak sama.
  10. Paman dari ibu bapak sama.
  11. Paman dari satu bapak.
  12. Sepupu laki-laki dari ibu bapak sama.
  13. Sepupu laki-laki dari bapak sama.
  14. Suami.
  15. Laki-laki yang menjadi memerdekakan.

Ada pula macam-macam pembagian ahli waris yang asalnya dari pihak sisi ibu. Tentu saja setiap pihak akan memiliki jumlah warisan berbeda. Berikut ini pembagian ahli waris yang dimaksudkan tadi diantaranya:

  1. Anak perempuan yang dimiliki.
  2. Cucu perempuan yang ada.
  3. Ibu kandung.
  4. Nenek yang merupakan ibu dari ibu kandung.
  5. Nenek yang asalnya berada dari pihak bapak.
  6. Saudara perempuan yang memiliki satu ibu dan bapak yang sama.
  7. Saudara perempuan yang asalnya dari bapak yang sama.
  8. Saudara perempuan yang berasal dari darah ibu yang sama.
  9. Istri yang masih hidup dan sah.
  10. Perempuan yang sifatnya yaitu memerdekakan dari pihak yang meninggalkan warisan yang diberikan tadi.

Cara Penghitungan Pembagian dari Ahli Waris

Hal yang tidak kalah pentingnya untuk Anda pelajari dan pahami dengan maksimal yaitu bagaimana cara menghitung pembagian ahli waris yang digunakan pada sistem agar pembagian yang dilakukan yaitu sifatnya lebih adil dan tentu saja menyesuaikan dengan aturan yang ada. Anda juga perlu untuk memahami hal ini untuk keperluan nantinya Anda jika harus dihadapkan pada situasi seperti ini sehingga tentu saja akan lebih siap untuk menghadapinya. Pertama, yaitu pembagian yang diberikan sebesar setengah dari jumlah keseluruhan yang ada dan diberikan pada golongan laki-laki sebanyak satu dan empat orang dari pihak golongan wanita yang tentu berkaitan.

Tidak kalah pentingnya yaitu pembagian ahli waris berdasarkan jenis kelamin juga banyak ditanyakan dan hal ini masih bergantung pada posisinya dan hubungan yang dimiliki dengan pihak yang meninggalkan warisan itu sendiri, misalnya yaitu sebagai istri atau suami akan mendapatkan harta sebesar seperempat dari jumlah yang ada. Lalu, ada pula sebanyak seperdelapan yang memang hanya diperuntukkan untuk pihak dari istri saja yang bisa untuk mendapatkan hak dari warisan yang ditinggalkan tersebut.

Terdapat pula dua per tiga dari jumlah warisan yang diberikan kepada empat golongan yang berhak dan keempat golongan yang ada tersebut semuanya terdiri dari pihak perempuan dengan hak yang sama.Ada pula pembagian ahli waris anak perempuan yaitu sebanyak sepertiga yang kepemilikannya sendiri pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi dua pihak dari pihak yang meninggalkan warisan itu sendiri, yaitu untuk ibu  dan juga dua saudara yang masih dalam satu garis keturunan dari ibu  yang sama.

Kemudian, ada pula pembagian yang diberikan yaitu sebesar seperenam dari jumlah yang ada dan diberikan kepada tujuh orang kelompok yaitu ayah, kakek, ibu, cucu perempuan, saudara perempuan yang masih satu ayah, nenek, saudara laki-laki, dan saudara perempuan yang masih satu ibu. Itu tadi merupakan penjelasan dari bagian pihak mana yang berhak untuk mendapatkan pembagian ahli waris.

Mengetahui Hak Waris Tanah Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

2. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

3. Konsultasi via Chat

Untuk kasus perhitungan waris yang lebih kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, Justika menyediakan Anda layanan Konsultasi via Chat.

Dengan begitu, Anda dapat berkonsultasi lebih jauh terlebih dahulu dengan advokat yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Langkah-Langkah konsultasi via chat tentang perhitungan pembagian waris:

  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat justika.com
  2. Ceritakan permasalahan waris Anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum waris yang sesuai dengan permasalahan perhitungan pembagian waris Anda.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Pembagian ahli waris online

No Worries, Pembagian Ahli Waris Online Kini Lebih Mudah dan Praktis!

Pembagian harta warisan menjadi hal penting terutama ketika ada keluarga atau saudara dekat yang meninggal dunia. Sayangnya banyak orang yang tidak mengetahui perhitungan harta waris, serta pembagian ahli waris.

Masih sedikit masyarakat yang mengetahui berapa sih sebetulnya bagian suami atau istri, anak, ataupun kelompok ahli waris lainnya.

Ditambah, topik seputar pembagian waris masih sensitif, bahkan dianggap tabu bagi sebagian kelompok masyarakat. Padahal ketika dipikir-pikir pembagian warisan sebaiknya direncanakan jauh-jauh hari agar tidak terjadi konflik antar sesama anggota keluarga di masa mendatang.

Pembagian Ahli Waris Online Lebih Mudah dan Praktis

Jika dahulu, Anda harus menghitung bagian warisan secara manual. Kini, tidak lagi karena sudah ada Kalkulator Waris Islam yang dihadirkan oleh Justika. Sehingga perhitungan waris dan pembagian ahli waris online menjadi semakin mudah dan praktis.

Adapun fitur utama dari layanan ini yaitu dapat menghitung secara otomatis pembagian ahli waris dengan yang bisa dilakukan secara gratis. Perhitungan waris pada kalkulator ini terpercaya karena berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Cara Mengakses Kalkulator Waris Justika

Untuk bisa mengakses layanan Kalkulator Waris Justika, Anda cukup mengunjungi laman ini. Kemudian isi beberapa data yang diperlukan, seperti identitas pewaris, total warisan yang ditinggalkan, serta berapa jumlah keluarga pewaris, mulai dari anak laki-laki dan perempuan, orang tua, saudara, hingga cucu.

Kemudian klik tombol Lanjut, dan klik Hitung. Dalam waktu singkat akan muncul hasil pembagian ahli waris online secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia. Mudah, bukan?

Layanan Justika Mudahkan Pembagian Ahli Waris Online

Bagi pengguna yang ingin berdiskusi lebih jauh terkait pembagian harta waris dan pengecekan detail hak waris, maka dapat menggunakan Layanan Analisis Hak Waris, dengan cara:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

Apabila kasus perhitungan waris terbilang kompleks dan memiliki banyak pertimbangan di dalamnya, jangan bingung dulu. Justika juga menyediakan fitur Konsultasi via Chat. Jadi, Anda bisa berdiskusi lebih dalam dengan advokat profesional yang terpercaya guna mengetahui besaran pembagian harta warisan, serta menindaklanjuti tata cara pembagian waris.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pembagian-harta-warisan

Pembagian Harta Warisan pada Perkawinan Poligami Menurut Hukum Waris Islam

Pertanyaan

Bagaimana pembagian warisan suami yang meninggalkan 2 istri (poligami), 1 anak perempuan dan 1 anak laki-laki dari istri pertama dan 1 anak laki-laki dari istri kedua. Bagaimanakah pembagian harta warisan yang adil secara hukum agama Islam?

Bagaimana Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Waris Islam?

Pembagian harta warisan diatur pada Pasal 176-191 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Merujuk pada KHI, ahli waris ialah seseorang yang memiliki hubungan darah ataupun hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama islam, serta tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.

Adapun ahli waris menurut KHI dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni:

 1.   Menurut hubungan darah:

  • Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
  • Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.

2.   Menurut hubungan perkawinan, terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.

Selain itu, masing-masing ahli waris akan mendapat bagian yang berbeda, dengan besaran yang telah diatur dalam KHI Pasal 176 sampai Pasal 182, seperti berikut ini:

  •  Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
  • Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
  • Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
  • Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
  • Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
  • Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian.
  • Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan.

Apa Saja yang Perlu Dipertimbangkan Untuk Pembagian Harta Warisan?

Poligami yang Sah

Dalam kasus ini, langkah pertama yang perlu diambil yaitu melihat apakah perkawinan poligami yang dilakukan sah secara hukum perundang-undangan yang berlaku. Hal ini terbilang krusial, sebab akan berdampak pada pembagian harta warisan bagi anggota keluarga yang ditinggalkan.

Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”), perkawinan poligami dianggap sah apabila suami telah mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggal. Nantinya, pihak Pengadilan akan memberikan izin atas permohonan tersebut dengan pertimbangan:

  1. Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
  2. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
  3. Istri tidak dapat melahirkan keturunan.

Di samping itu, terdapat sederet syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mengajukan permohonan poligami, antara lain:

  1. Adanya persetujuan dari istri/istri-istri;
  2. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka;
  3. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.

Apabila ketentuan di atas telah terpenuhi, maka poligami dikatakan sah secara hukum, yang berarti perkawinan dengan istri kedua adalah sah.

Hitung Harta Bersama

Setelah perkawinan poligami dipastikan sah menurut hukum, maka perhitungan harta waris bisa dilakukan. Namun, sebelum itu, perlu diperhatikan bahwa harta waris suami harus dikurangi dengan harta bersama suami dengan istri pertama dan istri kedua, sesuai Pasal 128 KUH Perdata dan Pasal 96 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”).

Merujuk pada Pasal 94 KHI, maka harta bersama dari perkawinan suami yang memiliki lebih dari satu istri berdiri sendiri dan dihitung secara terpisah. Harta yang diperoleh oleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri pertama, merupakan harta bersama milik suami dan istri pertama. Sedangkan harta yang diperoleh suami selama dalam ikatan perkawinan dengan istri kedua dan selama itu pula suami masih terikat perkawinan dengan istri pertama, maka harta tersebut merupakan harta bersama milik suami, istri pertama dan istri kedua.

Bila terjadi pembagian harta bersama bagi suami yang mempunyai istri lebih dari satu orang karena kematian, maka cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Untuk istri pertama 1/2 dari harta bersama dengan suami yang diperoleh selama perkawinan, ditambah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. Sehingga yang didapat istri kedua adalah 1/3 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan istri pertama dan istri kedua. ditambah 1/4 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama dengan isteri ketiga, isteri kedua dan isteri pertama, ditambah 1/5 dari harta bersama yang diperoleh suami bersama isteri keempat, ketiga, kedua dan pertama.

Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Islam

Selanjutnya, harta waris yang sudah dikurangi dengan harta bersama dapat dibagi sesuai dengan besaran menurut hukum waris islam. Namun, perlu diingat juga bahwa harta waris ini harus dikurangi lagi dengan keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat terlebih dahulu. Barulah sisanya menjadi harta waris yang bisa dibagikan.

Berdasarkan ulasan hukum yang sudah disebutkan di atas, dengan merujuk pada KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 maka pada perkawinan pertama, istri pertama akan mendapat 1/8 bagian dari harta waris karena meninggalkan anak, dan untuk pembagian anak perempuan bersama-sama anak laki-laki, maka bagian anak yaitu sebesar 7/8 dengan rasio bagian anak laki-laki dan perempuan yaitu 2:1.

Sedangkan pada perkawinan kedua, istri kedua akan mendapat 1/8 bagian dari harta warisan karena meninggalkan anak, dan sisanya untuk anak laki-laki.

Di samping itu, guna memperjelas penetapan ahli waris beserta pembagiannya, harap membuat surat keterangan ahli waris terlebih dahulu. Pembuatan surat ini bisa dilakukan di kantor desa maupun kelurahan. 

Selanjutnya, ahli waris bersama-sama bisa datang ke Pengadilan Agama domisili. Langkah ini dimaksudkan agar Majelis Hakim dapat menetapkan dan membagi harta warisan kepada masing-masing ahli waris. 

Agar tak timbul konflik antar kedua pihak keluarga, baik dari perkawinan pertama maupun perkawinan kedua terkait proses pembagian harta waris, ada baiknya jika Anda didampingi oleh advokat yang mumpuni dan ahli di bidangnya. 

Baca Juga: Beberapa Hal yang Perlu Anda Pahami dalam Surat Pembagian Harta Warisan

Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

  1. Layanan Analisis Hak Waris
    Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
  2. Kalkulator Waris Islam
    Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

    Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




hak-waris-anak-perempuan-dan-anak-laki-laki

Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki, Jelas Beda!

Pertanyaan Tentang Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki

Apakah anak perempuan yang sah mempunyai hak waris yang sama dengan anak laki-laki? Ayah saya menomorsatukan anak lelaki dalam pembagian harta, sangat tidak adil. Ayah saya memberikan warisan ke anak laki 90% dan ke anak perempuannya hanya 10%. Apakah saya dan kakak-kakak perempuan saya mempunyai dasar hukum untuk menuntut keadilan dalam pembagian warisan ini? Tolong berikan nasihat dan solusi untuk masalah saya ini. Terima kasih. Berikut pertanyaan tentang hak waris anak perempuan dan anak laki-laki

Bagaimana Penjelasan Pembagian Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki Menurut Hukum?

Di Indonesia terdapat beberapa sistem hukum waris yaitu sistem hukum waris Barat (KUH Perdata), waris adat, dan waris Islam. Hal ini menimbulkan perbedaan dalam praktik pembagian harta warisan. 

Kali ini kami akan membahas secara singkat pembagian warisan dengan menggunakan tiga sistem tersebut.

Dasar Hukum Waris

Menurut Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata, besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan memiliki bagian sama tanpa memperdulikan urutan kelahiran.

“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”

Bila dibandingkan dengan hukum waris Islam, maka pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam,

“Seorang anak perempuan akan mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila ahli warisnya anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dibandingkan anak perempuan.”

Sementara pada hukum waris adat, warisan dibagikan sesuai kebiasaan dalam mewariskan yang terjadi di masyarakat. Setiap daerah memiliki kebiasaan yang berbeda untuk menentukan besaran bagian warisan bagi setiap ahli waris.

Apa Langkah Selanjutnya dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Pada hukum waris Barat (KUHPerdata) mengenal prinsip legitime portie (bagian mutlak). Hal ini berarti suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam dalam garis lurus menurut undang-undang. Besaran legitime portie bagi ahli waris diatur oleh Pasal 913 KUHPerdata dan Pasal 914 s/d Pasal 916 KUHPerdata.

Orang yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan dan memberi pada yang masih hidup. Termasuk memberi wasiat yang membuat berkurangnya bagian mutlak dalam pewarisan. 

Bila terdapat pemberian yang mengurangi bagian mutlak dalam pewarisan, dapat dilakukan pengurangan. Tentunya pengurangan harus didasari tuntutan dari ahli waris ataupun pengganti mereka. Hal ini berarti legitime portie akan berlaku ketika terdapat tuntutan karena berkurangnya bagian mutlak para ahli waris. 

Jika para ahli waris tidak mengajukan tuntutan maka wasiat ataupun pembagian waris yang melampaui legitime portie tersebut tetap berlaku.

Sementara dalam pembagian warisan pada hukum islam, sesuai dengan Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam. Jika wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka wasiat hanya dilaksanakan dengan batas sepertiga harta warisan.

Dalam hukum adat besaran bagian harta warisan dapat berbeda antara anak laki-laki dan perempuan sesuai adat daerah yang berlaku. Contohnya, pembagian besarnya warisan di daerah Sumatera Barat. Bagian warisan dari anak perempuan lebih besar dari bagian warisan dari anak laki-laki. Sementara itu di daerah Sumatera Utara, bagian dalam warisan lebih besar kepada anak laki-laki jika dibandingkan bagian anak perempuan.

Dalam praktiknya dapat terjadi pembagian harta warisan yang berbeda dari hukum yang berlaku. Jika hal ini terjadi maka pengurangan dapat dilakukan berdasarkan tuntutan dari ahli waris. Tentunya Anda perlu mendalami dan mempertimbangkan berbagai kondisi seperti adanya surat wasiat dan jumlah ahli waris. Selain itu Anda perlu menetapkan sistem hukum waris yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan.  Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika. 

Baca Juga: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?

Untuk Mengetahui Detail Hak Waris Anda Dapat Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

  1. Layanan Analisis Hak Waris
    Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
  2. Kalkulator Waris Islam
    Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

    Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Hukum pembagian warisan anak

Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam

Pertanyaan:

Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Ataukah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?

Bagaimana Penjelasan Menurut Hukum?

Menurut Hukum Islam, harta warisan dapat dibagikan kepada ahli warisnya setelah melunasi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang pewaris, dan pelaksanaan wasiat. 

Di sisi lain, pembagian harta waris melalui surat wasiat hanya terbatas pada ⅓ bagian dari harta waris, sementara ⅔ bagian lainnya akan diwariskan berdasarkan Hukum Islam. 

Hukum waris Islam sendiri sudah mengatur dengan pakem mengenai besaran pembagian harta waris untuk setiap ahli warisnya dan tidak dipukul rata besarannya sebagaimana tertera dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Hal-hal lain seperti merawat dan membiayai segala kebutuhan pewaris tidaklah penting dalam pembagian harta warisan.

Adapun syarat administrasi yang perlu dilengkapi oleh seseorang untuk dikatakan sebagai ahli waris, antara lain:

  1. Akta Kematian dari pewaris,
  2. Kartu Keluarga ahli waris sebagai petunjuk adanya hubungan darah,
  3. Surat keterangan/pernyataan ahli waris yang disaksikan oleh 2 saksi, dibenarkan oleh kantor Desa/ Kelurahan, kemudian diketahui/kuatkan oleh Kecamatan 

Ketiga hal di atas menjadi bukti utama bagi yang mengklaim dirinya sebagai ahli waris 

Lebih lanjut, sebelum menetapkan harta waris untuk masing-masing ahli waris, KHI mewajibkan agar syarat-syarat formal yakni, memenuhi definisi ahli waris, pewaris, ataupun format dan mekanisme wasiat (apabila ada), terpenuhi dahulu.

Jika semua syarat tadi telah terpenuhi, barulah Anda bisa merujuk pada pembagian besaran harta waris untuk ahli waris yang terdapat dalam KHI sebagai berikut: 

  1. Anak perempuan
    1. Hanya seorang, mendapatkan ½ 
    2. Dua orang atau lebih, bersama-sama mendapatkan ⅔ 
    3. Anak perempuan bersama-sama dengan laki-laki, perbandingan 2 (laki-laki) : 1 (perempuan)
  2. Ayah
    1. Apabila tidak meninggalkan anak, mendapatkan ⅓
    2. Apabila ada anak, mendapatkan ⅙
  3. Ibu
    1. Apabila ada anak atau dua saudara atau lebih, mendapatkan ⅙
    2. Apabila tidak ada anak atau dua saudara atau lebih, mendapatkan ⅓
    3. Mendapatkan ⅓ bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda apabila bersama-sama dengan ayah
  4. Duda
    1. Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, mendapatkan ½
    2. Apabila pewaris meninggalkan anak, mendapatkan ¼ 
  5. Janda
    1. Apabila pewaris tidak meninggalkan anak, mendapatkan ¼ 
    2. Apabila pewaris meninggalkan anak, mendapatkan ⅛ 

Karena fakta yang Anda sebutkan belum lengkap, maka terlampir gambaran mengenai pewarisan secara hukum Islam dengan asumsi sebagai berikut:

Ahli waris dari A adalah Ayah dan Ibu A, serta Istri dan 3 orang anak A, yaitu X (laki-laki), Y (perempuan) dan Z (perempuan).

  1. Ayah dan Ibu masing-masing → 1/6 atau 4/24 atau 16/96 bagian
  2. Istri → 1/8 atau 2/24 atau 12/96 bagian
  3. Sisanya, 24/24 – (4/24 + 4/24 + 3/24) = 13/24. Dibagikan X, Y dan Z dengan perbandingan 2 : 1 : 1
    • X → 2/4 X 13/24 = 26/96
    • Y → 1/4 X 13/24 = 13/96
    • Z → 1/4 X 13/24 = 13/96
  4. 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 +13/96 = 96/96 = 1

Demikian contoh yang kami berikan.

Apa Langkah yang Bisa Dilakukan?

Sejatinya, jika merujuk pada KHI maka tidak ada pembagian yang sama rata antara masing-masing ahli waris, karena dinilai sudah adil dan proporsional. Namun, terkait hal-hal seperti biaya perawatan dan kebutuhan orang tua apakah bisa memengaruhi besaran pembagian warisan, dikembalikan lagi kepada pihak ahli waris. Masing-masing ahli waris dapat berdiskusi untuk membahasnya lebih lanjut. 

Adapun pada praktiknya untuk penentuan ahli waris orang yang tunduk pada hukum islam diatur pada Pasal 49 huruf (b) UU No.3  Tahun 2006  tentang Perubahan Atas UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada penjelasannya yang dimaksud dengan “waris” adalah penentuan siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut, serta penetapan pengadilan atas permohonan seseorang tentang penentuan siapa yang menjadi ahli waris,penentuan bagian masing-masing ahli waris, sehingga dalam hal ini Hakim Pengadilan agama punya wewenang untuk menentukan dan membagi besaran bagian daring masing-masing ahli waris

Apa Saja Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Pada dasarnya, pembagian warisan berbeda-beda, tergantung fakta dari setiap kasusnya. Perlu diingat juga bahwa tidak ada pembagian yang sama rata untuk masing-masing ahli waris. Pembagian yang ada pada contoh di atas hanya gambaran dari penerapan Hukum waris Islam. 

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai besaran pembagian harta serta menindaklanjuti pembagian waris? Ataupun ingin mendapatkan bimbingan dalam musyawarah terkait pembagian waris dalam keluarga?

Anda bisa berkonsultasi langsung dengan konsultan hukum yang memang ahli di bidangnya. Hal ini dilakukan guna mengurangi risiko konflik antar ahli waris. 

Klik tombol konsultasi di bawah artikel ini untuk bisa berkonsultasi dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




hukum waris

Hukum Waris: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?

Pertanyaan Tentang Hukum Waris

Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan alm. bapak segera dibagikan padahal sang ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum KUHPerdata dan Hukum Agama Islam? Dan bagaimana pembagiannya? Berikut pertanyaan tentang hukum waris.

Bagaimana Penjelasan Menurut Waris Hukum?

Perlu diketahui, ada dua hukum yang menjadi dasar pembagian waris di indonesia, yakni hukum waris islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku untuk masyarakat non-muslim. 

Namun, secara umum untuk semua WNI, kita bisa merujuk pada peraturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang di dalamnya juga mengatur mengenai masalah warisan. Dalam UU Perkawinan tersebut terdapat ketentuan mengenai harta bersama dalam sebuah ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sehingga, Ibu berhak atas setengah dari harta perolehan Bapak, meski hanya Bapak yang bekerja mencari nafkah. Begitu pun sebaliknya. 

Walau demikian, dalam UU Perkawinan tersebut kita juga mengenal adanya harta bawaan dari masing-masing pihak, baik suami maupun istri, meliputi harta bawaan yang diperoleh sebelum masa pernikahan, hadiah yang diterima salah satu pihak, serta harta warisan yang didapat setelah perkawinan. Harta bawaan inilah yang diakui sebagai harta pribadi. Jadi, harta dari Bapak akan tetap menjadi hak Bapak dan dikuasai penuh olehnya. Begitu pula dengan harta Ibu yang menjadi hak Ibu dan dikuasai penuh olehnya.

Apa Langkah Selanjutnya Beserta Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Dalam pembagian warisan, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama, agar mencegah timbulnya konflik antara ahli waris. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa perundang-undangan mengatur tentang pembagian waris yang spesifik terutama di dalam waris islam. 

Mengingat Ibu masih ada, pengurusan pembagian warisan bapak bisa dilakukan untuk sekadar mengetahui bagian dari masing-masing ahli waris. Namun, untuk pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu. Apalagi jika Ibu masih menempati rumah yang menjadi bagian dari warisan Bapak, karena di dalamnya masih terdapat harta bagian Ibu. 

Namun, apabila kondisinya dari pihak anak-anak sebagai ahli waris mendesak dan ingin pembagian warisan dilakukan sesegera mungkin, maka hanya harta milik Bapak yang bisa dibagikan, sedangkan milik ibu dipisahkan, sebagaimana aturan dalam UU Perkawinan. Harta bersama milik Bapak dan Ibu bisa dijual, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya, misalnya untuk dibelikan rumah pengganti ataupun untuk hal lainnya. 

Sementara, jika kita mengacu kepada KHI di mana tidak ada konsep harta bersama, saat Bapak meninggal dan harta tersebut merupakan harta hasil pencarian Bapak selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan. Tentunya dengan memastikan semua utang-utang Bapak sudah dilunasi dan hak Ibu sudah dikeluarkan terlebih dahulu. Hak Ibu di sini mengacu pada harta yang dihadiahi Bapak kepada Ibu selama perkawinan, atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya. 

Setelah semua langkah di atas sudah Anda lakukan, selanjutnya Anda bisa merinci siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
  • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan Bapak hanya anak, kakek, nenek, dan Ibu. Kakek dan nenek masing-masing berhak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan Bapak. Setelah dipotong bagian kakek dan nenek, Ibu sebagai istri memiliki hak atas 1/8 dari harta warisan Bapak. Barulah kemudian, setiap anak mendapatkan sisanya dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Baca Juga: Beda Hak Waris Anak Perempuan dan Laki-laki

Lebih lanjut lagi dalam KHI (Pasal 188) dijelaskan,

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau secara perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Kemudian, ada juga Hukum waris Perdata yang berlaku bagi masyarakat yang beragama non-muslim. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) pasal 832 yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. 

Sama seperti hukum waris Islam, dalam hukum waris Perdata ahli waris yang berhak menerima harta warisan juga dibagi menjadi beberapa golongan, antara lain: 

  1. Golongan I : suami/ istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya;
  2. Golongan II : orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua;
  4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Adanya ketentuan-ketentuan di atas membuat penyelesaian pembagian harta warisan menjadi hal yang sangat spesifik dan cukup rumit, terlebih bila tidak didampingi seorang yang ahli di bidang tersebut. Di sinilah peran konsultan hukum diperlukan, untuk membantu Anda dalam menyelesaikan pembagian harta warisan, dengan meminimalisir adanya konflik antar ahli waris. 

Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

2. Kalkulator Waris Islam
Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.


Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.