denda-pencemaran-nama-baik

Hati – Hati Berkomentar Di Media Sosial Jika Salah Bisa Dijerat Hukuman

Pencemaran nama baik atau yang paling dikenal dengan penghinaan, yang mana hal tersebut adalah perilaku menyerang nama nama baik seseorang yang mana orang tersebut merasa dirugikan akan penyerangan yang dilakukan dengan nama baiknya tersebut. Denda pencemaran nama baik ini juga tidak bisa dikatakan main-main. 

Saat ini tindak pidana pencemaran nama baik banyak dilakukan di media sosial, kejahatan tindak pidana dalam dunia teknologi dan informasi ini dikenal dengan kejahatan cybercrime. Cybercrime merupakan jenis kejahatan yang bisa dibilang masih baru dan masih banyak orang yang awam dengan kejahatan ini. 

Pasal Pencemaran Nama Baik 

Pencemaran nama baik merupakan tindak kejahatan yang dapat dilakukan di dalam dunia Teknologi dan Informasi. Bahkan untuk setiap harinya kejahatan teknologi ini semakin mengalami peningkatan yang cukup signifikan. 

Kasus yang sering terjadi di media sosial ini kebanyakan tentang pencemaran nama baik, mereka tanpa tahu jika melakukan tindak kejahatan tersebut dapat dikenakan denda pencemaran nama baik. 

Jauh dahulu sebelum mengenal media sosial pengaturan yang berhubungan dengan contoh laporan pencemaran nama baik ini sudah diatur pada ketentuan yang berada dalam pasal KUHP seperti yang ada di bawah ini :

1.Pasal 310 KUHP

– Siapa yang dengan unsur kesengajaan merusak kehormatan orang lain dengan cara menuduh seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud yang jelas dan berakibat tersebarnya tuduhan tersebut, akan diberikan hukuman karena menistakan, dengan hukuman penjara 9 bulan dan denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500-, 

– Jika hal itu dilakukan menggunakan sebuah gambar maupun tulisan yang disebar luaskan, ditempelkan dan dengan sengaja memperlihatkannya ke umum, maka yang melakukannya akan diberikan hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan juga denda Rp 4.500,-.

2. Pasal 315 KUHP

Segala bentuk penghinaan yang dilakukan dengan sengaja yang tidak bersifat mencemarkan maupun pencemaran dalam bentuk tulisan yang dilakukan kepada orang lain, baik di hadapan umum dengan perbuatan atau lisan, dan di muka orang itu sendiri, baik dengan tulisan, perbuatan, dan surat yang dikirimkan, diancam dengan penghinaan ringan dengan hukum penjara 4 bulan 2 minggu dan denda Rp 4.500,-.

Setelah ada jaringan internet maka kejahatan pencemaran nama baik ini diatur dalam UU ITE pasal 27 ayat 3 :

Setiap orang yang memiliki kesengajaan dan tidak mempunyai hak menyebarluaskan atau mentransmisikan, membuat bisa diakses informasi elektronik, dokumen elektronik, yang berisikan penghinaan, pencemaran nama baik. 

Pasal 45 UU ITE berbunyi :

-Untuk setiap orang yang mempunyai unsur yang ada dalam pasal 27 ayat 1,2,3 dan 4 akan dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun denda pencemaran nama baik sebesar Rp 1.000.000.000,00-, 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




contoh-surat-pengaduan-pencemaran-nama-baik

Prosedur Laporan Pencemaran Nama Baik Dan Contoh Surat Pengaduannya

Contoh surat pengaduan pencemaran nama baik memang terbilang perlu diketahui oleh masyarakat luas agar nantinya bisa memiliki gambaran ketika memang secara kebetulan mengalami hal serupa.

Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik

Dijaman modern dan era digital seperti sekarang ini,  media sosial menjadi salah satu media online yang banyak digunakan.  Umumnya media sosial dimanfaatkan untuk memperluas lingkaran sosial serta berbagi informasi. Namun terkadang sosial media menjadi salah satu sarana untuk melakukan tidak kejahatan. 

Ada banyak jenis kejahatan yang bisa dilakukan melalui media sosial ini seperti penipuan dan juga pencemaran nama baik. Dan sebelum anda melihat seperti apakah contoh laporan pencemaran nama baik ini,  maka terlebih dahulu anda juga perlu mengetahui tentang seperti apakah prosedur atau cara melakukan laporan atas kasus pencemaran nama baik.

Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu dilakukan. 

  • Mengumpulkan Barang Bukti

Hal pertama yang perlu dilakukan saat ingin membuat laporan tentang pencemaran nama baik ke polisi adalah dengan cara mengumpulkan barang bukti.  Sesuai pengertiannya bahwa pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan membuat berita palsu untuk menjelekkan nama orang lain dimana berita tersebut tidak benar dan tidak ada buktinya. 

Untuk itu,  sebagai pelapor anda wajib menyediakan bukti – bukti. Barang bukti tersebut bisa dalam banyak bentuk.  Misal hasil screenshot percakapan atau chat,  rekaman audio, foto serta video. 

  • Mengumpulkan Saksi

Saksi juga diperlukan untuk memperkuat laporan.  Misalnya saja saksi yang ikut menyaksikan kejadian saat pencemaran nama baik tersebut berlangsung atau saksi yang ikut melihat atau menyaksikan barang bukti atas kejadian yang dimaksud. 

  • Mempersiapkan Diri

Membuat  sebuah laporan ke polis harus penuh pertimbangan.  Pertimbangan disini berupa persiapan diri anda. Baik itu berupa mental,  fisik maupun bukti – bukti yang ingin anda tunjukkan untuk memperkuat laporan yang anda buat. 

Usahakan anda sudah paham tentang alur yang ingin disampaikan.  Gunakan kalimat yang jelas,  detail dan tegas.  Sampaikan pula detail kejadian,  lokasi,  tempat maupun maupun informasi mengenai identitas dari pelaku pencemaran nama baik tersebut. 

  • Menyiapkan Kuasa Hukum

Membuat laporan ke polisi akan lebih baik jika didampingi oleh orang yang memang paham akan hukum.  Sehingga jika memungkinkan,  sebaiknya anda didampingi oleh kuasa hukum dalam membuat laporan tersebut agar anda lebih tertata dan terarah dalam proses pelaporan tersebut. 

  • Membuat Laporan

Langkah terakhir yang harus lakukan adalah proses membuat laporan.  Anda hanya perlu datang ke kantor polisi dengan bawa semua barang bukti dan didampingi kuasa hukum (jika ada). Kunjungi bagian pelayanan untuk mengajukan laporan anda. 

Biarkan pihak kepolisian menerima dan mendalami kasus yang anda laporkan kemudian tunggulah sampai surat penyelidikan atas kasus tersebut diterbitkan. Namun sebelum anda melihat seperti apa contoh laporan pencemaran nama baik, anda juga perlu mengetahui bahwa laporan pencemaran nama baik hanya berlaku selama 6 bulan saja sehingga pastikan belum kadaluarsa.

Contoh Surat Pengaduan Pencemaran Nama Baik

Informasi terpenting dalam hal kasus pencemaran nama baik adalah mengenai contoh laporan pencemaran nama baik. Berikut adalah contoh yang bisa Anda ikuti.

Nama Kepolisian

Alamat Kantor Polisi

Surat Tanda Terima Laporan

Nomor :…….

Berdasarkan laporan polisi nomor……. tanggal….. dengan ini dijelaskan bahwa :

  1. Nama : (pelapor) 
  2. Umur : (pelapor) 
  3. Agama : (pelapor) 
  4. Pekerjaan : (pelapor) 
  5. Alamat : (pelapor) 
  6. Nomer HP : (pelapor) 
  7. Telah membuat laporan di : (nama kantor polisi) 
  8. Tindak pidana : (diisi jenis laporan yang dalam hal ini adalah pencemaran nama baik) 
  9. Tempat kejadian : (lokasi tindak pencemaran nama baik) 
  10. Waktu kejadian : (wakti terjadinya tindakan pencemaran nama baik) 
  11. Terlapor : (nama yang dilaporkan) 
  12. Korban : (nama korban yang mengalami pencemaran nama baik)

Telah membuat laporan atas tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang telah dilaporkan di (nama bagian pelayanan kantor polisi) guna proses hukum yang lebih lanjut. 

Tanggal laporan dibuat, 

Ditanda tangani oleh pelapor dan petugas kepolisian yang menerima laporan

Baca juga: Jenis Komentar Di Media Sosial Yang Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Melanggar Hukum


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pidana-pencemaran-nama-baik

Dampak Pencemaran Nama Baik Untuk Seseorang

Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan pidana pencemaran nama baik yang menyerang seseorang yang menggunakan cara menyatakan perihal suatu hal dengan sebuah tulisan maupun secara lisan. Pada era digital seperti sekarang ini banyak sekali contoh pelaporan pencemaran nama baik terutama media digital dan juga elektronik. 

Sasaran Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik

Orang Indonesia merupakan kelompok masyarakat yang mempunyai karakter dan menjunjung sekali adat istiadat budaya ketimuran, yang mana kasus pencemaran nama baik ini merupakan salah satu jenis kejahatan yang dapat melanggar norma kesopanan dan juga agama. 

Seperti yang sudah kamu tahu sebelumnya, pencemaran nama baik ini sangat erat sekali berkaitan dengan hubungan akan sebuah kata penghinaan yang dapat mencemarkan nama baik orang lain dan kehormatannya. Seperti di bawah ini merupakan sasaran dalam mencemarkan nama baik :

  • Para pejabat yang bekerja di pemerintahan meliputi, seorang kepala negara beserta wakilnya, pegawai negeri, dan seorang pejabat untuk perwakilan negara asing. 
  • Untuk seseorang yang sudah meninggal dunia. 
  • Perorangan maupun pribadi. 
  • Golongan Agama tertentu. 
  • Sebuah golongan atau kelompok. 

Dampak Yang Bisa Terjadi

Saking banyaknya tindakan pencemaran nama baik di media sosial khususnya, maka akan berakibat dan memberikan dampak yang bisa memberikan kerugian untuk diri sendiri maupun orang lain. Baik itu untuk kerugian dalam segi materi maupun non-militer materi yang meliputi :

  • Berdampak akan popularitas dan karir seseorang yang bisa hancur. 
  • Akan mematikan kebebasan berekspresi seseorang. 
  • Bisa memberikan hambatan terhadap kinerja seseorang. 
  • Dapat memberikan dampak rusaknya citra dari instansi tertentu maupun seseorang. 

Hukuman Untuk Pencemaran Nama Baik

Larangan dalam tindak pidana pencemaran nama baik ini sudah diatur di dalam pasal 27 dan juga pasal 28 UU ITE pencemaran nama baik No. 11 tahun 2008. Segala bentuk informasi yang akan dilakukan publikasi terlebih dahulu harus memiliki izin dari yang memang bersangkutan, supaya yang bersangkutan tersebut tidak merasa dirugikan akan perbuatan yang akan dilakukan tersebut sehingga nantinya bisa dipertanggung jawabkan. 

Jika kelak ada sebuah kasus tentang pencemaran nama baik dan pihak yang mempunyai keterkaitan melakukan pelaporan, kami bisa saja dikenai sebuah hukuman pencemaran nama baik yang sudah diatur dalam UU pasal 310,311, dan juga 315 KUHP. 

Baca juga:

Tindakan Pencemaran Nama Baik Jika Dilihat Secara Umum

Kamu harus tahu bahwa pidana pencemaran nama baik secara umum, meliputi :

1.Pencemaran nama baik ini masuk ke dalam kategori delik dalam sebuah pengaduan yang mana dinilai dari tindakan pencemaran nama baik ini akan bergantung dari pihak yang menjadi korbannya. Pencemaran nama baik ini bisa diproses jika ada sebuah pengaduan dari pihak korban. 

2. Pencemaran nama baik tersebut dilakukan lewat media informasi, yang mana dalam sebuah konten tersebut memiliki satu substansi yang berisikan pencemaran nama baik dan disebarluaskan dan dilakukan di hadapan umum. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




hukuman-pencemaran-nama-baik

Apakah Sanksi Untuk Pembuat Dan Penyebaran Video Pornografi Bisakah Dikategorikan Sebagai Pencemaran Nama Baik?

Hukuman Pencemaran Nama Baik – Sekarang ini banyak sekali kejahatan pornografi yang semakin banyak dan tersebar luas, yang disebarkan oleh seseorang melalui media elektronik, terkadang video pornografi ini digunakan untuk melakukan pemerasan, pencemaran nama baik, dan mengancam seseorang. Selain itu , sekarang ini banyak sekali contoh pelaporan pencemaran nama baik lewat media sosial. 

Lalu apa hukuman untuk pelaku dan pembuat di dalam video tersebut, apakah bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik UU ITE? Kita akan memberikan ulasan tentang pasal apa yang bisa menjerat pelaku pornografi ini, dan bisakah terkena hukuman pencemaran nama baik. 

Pasal Pelaku Video Pornografi 

Jika dilihat dari Pasal 27 ayat 1 UU ITE yang berkaitan dengan penyebaran konten tentang kesusilaan yang akan dijerat dengan hukuman dalam pasal ini adalah pihak yang mempunyai niatan menyebarluaskan konten tersebut supaya diketahui oleh umum. 

Tetapi yang harus diketahui adalah para pelaku asusila maupun tindakan mesum, bisa diberikan hukuman menggunakan UU pornografi dan bukan UU ITE karena itu memang sudah ada di dalam undang-undangnya sendiri dan tidak dijerat dengan hukuman pencemaran nama baik. 

Bukan hanya itu saja di dalam UU pornografi juga mempunyai aturannya sendiri yang mengatur tentang distribusi pornografi ini. Jika dalam pembuatan video maupun foto sudah disetujui oleh kedua pihak, maka jika penyebaran dilakukan oleh salah satu pihak maka dapat membuat pihak yang lainnya terjerat pidana, selama pihak tersebut tidak melarang untuk menyebarkannya. 

Ibaratnya seperti ini kedua orang dalam video tersebut sudah sepakat untuk membuat video atau foto sedangkan dari pihak laki-laki menyebarluaskan, namun sebelumnya pihak wanita tidak memberikan larangan yang tegas supaya tidak menyebarluaskan, maka pihak wanita bisa terjerat tindak pidana penyebarluasan konten pornografi. 

Baca juga:

Namun, jika kasusnya wanita awalnya sudah memberikan pernyataan yang tegas jika dia sudah menyetujui pembuatan video pornografi tetapi tidak memberikan izin kepada pria untuk jangan menyebarluaskan video tersebut, di sini pihak wanita mempunyai posisi yang jauh lebih kuat untuk tidak disalahkan karena penyebarluasan video pornografi. 

Hal itu juga akan berlaku juga untuk jika dari awal pihak wanita tidak tahu pembuatan video tersebut dan tidak memberikan izin dalam pembuatan konten video pornografi itu, maka pihak wanita dapat dikatakan sebagai korban dalam penyebaran konten pornografi. 

Seluruh kasus yang sudah disebutkan di atas sudah diatur di dalam Pasal 4 ayat 1 UU pembuatan Pornografi dan tidak akan diberikan hukuman pencemaran nama baik. Masih harus kamu perhatikan yang dimaksud dalam membuat di sini tidak termasuk jika itu untuk pribadi dan kepentingan pribadi. 

Jadi intinya adalah untuk orang yang sudah membuat dan menyebarluaskan konten pornografi, bisa dihukum dengan pasal yang ada dalam UU Nomor 44 Tahun 2008 perihal pornografi/ UU Nomor 11 tahun 2008 mengenai transaksi elektronik yang sudah dalam perubahan. 


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.