contoh-kasus-penggelapan-uang

Inilah 3 Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Paling Fenomenal

Kasus penggelapan uang memang kerap terjadi di Indonesia. Kita dapat menemukan contoh kasus penggelapan uang di instansi pemerintah, instansi pendidikan, instansi sosial, perusahaan dan masih banyak lainnya. Kali ini kita akan membahas mengenai penggelapan uang di perusahaan. Ternyata contoh kasus penggelapan uang di perusahaan tidak hanya kita temui dalam sinetron saja, faktanya hal ini banyak terjadi dalam realitas kehidupan kita.

Pasal penggelapan uang tertuang dalam nomor 372 KUHP yang intinya bagi warga yang melakukan pelanggaran hukum berupa penggelapan uang maka akan diancam penjara paling lama 5 tahun. Berikut  ini kita akan membahas 3 contoh kasus penggelapan uang perusahaan yang cukup menggegerkan tanah air.

PT Kusuma Agung Mulya

Pada tahun 2011, Indonesia digemparkan dengan kasus penggelapan uang perusahaan oleh seorang karyawan PT Kusuma Agung Mulya yang bernama Beni. Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang digelapkan mencapai 774 juta rupiah. Beni menjabat sebagai sales dalam perusahaan tersebut. Uang hasil pengumpulannya dipakai untuk kepentingan pribadinya. Lebih parahnya lagi ia menggunakan uang perusahaan untuk berjudi. 

Kapolsek Jelutung berhasil menangkap Beni di kantornya. Ia terjerat pasal 374 KUHP mengenai penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman penggelapan uang perusahaan tersebut maksimal 5 tahun penjara.

PT Sentral Harapan Jaya

Tahun 2014 menjadi tahun paling buruk bagi Fitri, seorang warga Demak Jawa Tengah. Ia divonis pengadilan berupa penjara 1 tahun setengah karena telah terbukti menggelapkan uang perusahaan mencapai 250 juta rupiah. Dalam perusahaan tersebut Fitri dipercaya di bagian piutang dan penagihan dan telah menggelapkan uang pelanggan sebanyak 88 orang.

Awalnya pihak perusahaan melakukan audit keuangan. Dari hasil audit tersebut ditemukan adanya kejanggalan pada bagian accounting dengan jumlah tagihan yang didapatkan. Setelah itu perusahaan menyelidiki dan mengetahui bahwa uang sejumlah 250 juta rupiah telah digelapkan. Fitri sendiri menggunakan uang perusahaan itu untuk membeli berbagai perabot rumah seperti TV, lemari es, handphone dan kepentingan pribadi lainnya.

PT Jaya Baru Malante 

Wawan, warga Sidoarjo harus menerima vonis penggelapan uang perusahaan berupa penjara selama 22 bulan. Ia telah terbukti menggelapkan uang perusahaan mencapai 800 juta rupiah. Awalnya ia dipercaya perusahaan untuk mengelola 7 trailer di Klianak Surabaya. Akan tetapi ia justru tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan. 

Modusnya yaitu dengan membuat nomor dan alamat palsu perusahaan. Tapi kejahatan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan mencoba menagih langsung kepada pelanggan dan ternyata sudah membayar kepada Wawan. Setelah itu pihak perusahaan langsung mengusut dan akhirnya terungkap.Itulah contoh 3 kasus penggelapan uang perusahaan yang fenomenal di Indonesia. Semoga bisa menambah referensi dan wawasan bagi anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




hukuman-penggelapan-uang

Ketahui Beberapa Upaya terhadap Penggelapan di Perusahaan

Ada banyak berita mengenai karyawan yang menggelapkan uang di tempat dia bekerja, mau itu di berita televisi, maupun online.

Seperti seorang karyawati asal Surabaya yang hukuman penggelapan uang nya adalah divonis 8 bulan penjara karena telah menggelapkan uang Rp 13 juta. Sebenarnya perusahaannya sudah memberi kesempatan untuk tetap bekerja dengan jaminan dia harus mengembalikan uang yang digelapkan itu dalam sebulan.

Tapi sampai tenggat waktu yang ditentukan, karyawati tersebut tidak kunjung mengembalikan uang yang membuat perusahaan melaporkan kasus tersebut.

Upaya Perusahaan terhadap Tindakan Penggelapan

Pada dasarnya, penggelapan sendiri termasuk perbuatan pidana, jadi bisa dibilang juga termasuk pada ranah hukum pidana. Dan karena itu, hukuman penggelapan uang sang pelaku dapat dipidana penjara dengan maksimal 5 tahun (pada pasal 374 Kitab dari UU Hukum Pidana/KUHP).

Walaupun begitu, sebelum melapor pelaku ke polisi, jika anda adalah seorang pemilik usaha, Anda dapat melakukan upaya lain dahulu, seperti hal yang bersifat administratif maupun perdata. Bahkan juga, jauh sekali sebelum terjadi penggelapan tersebut, Anda juga bisa mengupayakan pencegahannya.

Salah satu upaya dalam pencegahan yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat suatu peraturan pada perusahaan anda, perjanjian kerja maupun SOP yang dapat dipahami, yang mengatur tugas dari administratif serta pertanggung jawaban disaat tenaga kerja memegang sebuah aset dari kantor.

Selain hal tersebut, sebaiknya Anda dapat mengatur sanksi, jika ada karyawan yang melakukan suatu tindakan penggelapan. Dengan begitu, Anda memiliki dasar yang kuat untuk memberi ancaman hukuman penggelapan uang maupun menindak secara administratif karyawan yang ketahuan sedang melakukan penggelapan uang lewat pasal penggelapan uang.

Misalnya saja, Anda juga bisa memberi hukuman penggelapan uang dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), dikarenakan penggelapan adalah suatu kesalahan berat yang pasti bisa membuat dirinya terkena PHK. Atau, kalau Anda masih ingin terus mempekerjakan karyawan tersebut, Anda dapat memberi skorsing dengan waktu tertentu. Tetapi ingat, selama skorsing tersebut, karyawan yang bersalah harus terus mendapatkan upah serta hak karyawan lain juga.

Sanksi yang diterapkan itu juga harus didukung dengan bukti yang kuat mengenai tindakan penggelapan nya. Misal seperti sang karyawan tertangkap ketika penggelapan terjadi, maupun ada pengakuan jika ia sudah menggelapkan uang dari perusahaan. Ataupun jika terdapat bukti lain seperti laporan dari kejadian yang dibuat dari pihak berwenang di perusahaan anda yang didukung minimal dengan dua alat saksi.Tapi satu hal yang perlu diingat, terjadi pengembalian dana yang digelapkan tersebut, mau sebagian atau semuanya, tetap tidak akan menghapuskan hukuman penggelapan uang perusahaan tersebut dikarenakan perbuatan pidananya sudah tepat. Jadi jika anda merasa upaya pidananya dapat memberi efek jera, sekaligus bisa menjadi peringatan untuk karyawan yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama, dia tetap harus dituntut dengan pasal penggelapan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




penggelapan-uang-perusahaan

Terjebak Kasus Penggelapan Uang Perusahaan? Simak Langkah Penyelesaiannya

Bagian legal consulting sebuah perusahaan memang sering kali berhadapan dengan berbagai kasus hukum yang dilakukan oleh karyawan maupun klien. Jika anda masih awam dengan kasus penggelapan uang perusahaan atau ternyata sedang mengalaminya. Nah, simak pasal penggelapan uang yang bisa anda gunakan untuk menjerat tersangka.

Definisi Penggelapan

Banyak orang yang sering salah menyangka bahwa kasus penggelapan uang sama dengan kasus penipuan, padahal ini berbeda. Penggelapan uang adalah sebuah perbuatan yang dilakukan dengan cara mengambil barang milik orang lain baik sebagian maupun keseluruhan dengan penguasaan barang tersebut sudah menjadi hak pelaku. Uniknya, penguasaan barang terjadi secara sah.

Mungkin anda bingung bagaimana sebuah kepemilikan atas penggelapan dianggap sah? Langsung saja ke contoh misalnya pemilik barang asli menitipkan barang ke seseorang (yang nantinya disebut sebagai pelaku). Nah, penguasaan barang tersebut sudah menjadi milik pelaku misalnya dilandasi tugas atau jabatan. Jadi, secara sederhana kasus penggelapan uang perusahaan bertujuan mengubah kepemilikan uang perusahaan ke kepemilikan pribadi. 

Kasus penggelapan uang perusahaan umumnya diatur dalam KUHP Pasal 372. KUHP merupakan akronim dari Kitab Undang – Undang Hukum Pidana yang merupakan peraturan perundang – undangan dan sudah menjadi dasar penegakan hukum pidana di Indonesia. 

Lalu, apa bedanya penggelapan dengan penipuan uang? Penipuan merupakan jenis kasus yang sudah diatur dalam KUHP Pasal 378. Nah, penipuan merupakan sebuah cara yang diakukan untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Penipuan bisa dilakukan menggunakan nama palsu, penggerakan masa bahkan memberi hutang dengan tujuan menghapuskan piutang.

Pasal Penggelapan Uang Perusahaan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya penggelapan uang perusahaan akan masuk ke dalam ranah hukum pidana. Nah, sebagai pihak perusahaan dapat melaporkan ini ke kepolisian dengan dasar pasal 372 KUHP yang bisa memenjarakan pelaku maksimal 5 tahun kurungan penjara. Selain itu, lebih lanjut lagi pembahasan tentang kasus penggelapan uang juga diatur dalam KUHP Pasal 373 – 377. 

Pasal 372 KUHP membahas tentang definisi dari penggelapan dengan ketentuan lama pidana penjara maksimal empat tahun atau pidana denda dengan nominal maksimal 900 rupiah. Pasal 373 KUHP membahas lebih detail bahwa penggelapan yang dimaksud dalam pasal 372 bukanlah penggelapan ternak dan jumlahnya tidak lebih dari Rp. 25 bisa dipidana dengan penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp. 250. 

Pasal 374 KUHP membahas tentang tindakan penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja atau ada pengambilan upah untuk hal tersebut dapat dipenjara maksimal 5 tahun. Sedangkan pasal 375 KUHP menjelaskan tentang penggelapan yang dilakukan karena keterpaksaan akibat diberikan barang dengan tujuan disimpan maka pelaku dipidana maksimal selama 6 tahun kurungan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pasal-penggelapan-uang

Mengenal Lebih Jauh Tentang Pasal Penggelapan Uang dalam Dunia Ketenagakerjaan

Pasal Penggelapan Uang – Secara umum tindak pidana penggelapan uang merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya motif-moti tertentu. Penggelapan merupakan bentuk kejahatan di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan kepadanya. 

Dalam penggelapan, pelaku memperoleh sebuah aset secara sah dan memiliki hak untuk mengelolanya, tetapi aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya. Hal seperti ini sering terdengar dalam berita-berita tentang tindakan seorang karyawan yang menggelapkan dana perusahaan. 

Meski terlihat hampir sama mengenai perbuatan penipuan dan penggelapan, tapi nyatanya keduanya adalah perbuatan yang berbeda. Hukum pidananya pun juga diatur dalam pasal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut uraiannya. 

Perbedaan Penggelapan dan Penipuan 

Penggelapan dan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. 

Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah. 

Misalnya, pelaku yang menguasai sebuah barang yang dititipkan kepadanya atau penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan diantaranya adalah untuk memiliki barang atau uang yang sedang dipegangnya, sedangkan pada dasarnya barang atau uang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.

Sedangkan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian kebohongan. 

Hukuman Penggelapan Uang Diatur dalam KUHP Pasal Penggelapan Uang 

Untuk hukuman yang harus diterima oleh pelaku penggelapan uang sudah diatur dalam Pasal penggelapan uang yang ada dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul  “Penggelapan”. 

Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun . 

Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan perdamaian. 

Sehingga hukum harus tersebut termasuk ke dalam hukum perdana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran. 

Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Contoh dari pada kasus penggelapan uang perusahaan bisa menjadi sebuah pelajaran penting untuk kita semua. Tak jarang desakan ekonomi membuat seseorang tidak dapat berpikir jernih sehingga terjerumus dalam tindak kejahatan penggelapan. 

Berikut salah atu contoh daripada kasus penggelapan uang perusahaan yang sempat menghebohkan pada tahun 2015. 

Salah seorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan. 

Hakim menjelaskan dalam amar putusan bahwa terdapat aspek yang memberatkan terdakwa yaitu kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sedangkan untuk aspek yang mungkin bisa meringankan tindakannya adalah mengakui perbuatannya dalam menggelapkan uang perusahaan. 

Wawan dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan. 

Dalam kurun dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta. Ia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatannya ini terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui Wawan. 

Atas tindakannya tersebut, Wawan didakwah sesuai dengan pasal 374 yang mana pasal tersebut juga mencakup tentang pasal penggelapan uang setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada perusahaan. 

Ada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan? Untuk kasus ini selengkapnya Anda dapat baca artikel Karyawan Melakukan Penggelapan, Perusahaan Bisa Berupaya Apa?

Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Uang Perusahaan 

Lantas apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menangani hal-hal tersebut? Berikut beberapa Upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan uang perusahaan. 

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan uang di perusahaan, sebaiknya Anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif maupun perdata. 

Salah satu bentuk pencegahan yang bisa Anda upayakan adalah dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas dan terarah yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja mendapat tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset kantor.

Selain itu, sangat lebih baik jika Anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan jika sampai ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan. Selain itu pastikan juga ada bukti pendukungnya.  

Misalnya saja jika ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas ataupun mengakuinya secara langsung bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan, maka untuk sanksi yang akan Anda tetapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan tersebut. 

Satu hal yang harus Anda perhatikan di sini adalah bahwa pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian ataupun seluruhnya dari pada dana yang digelapkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelakunya karena memang perbuatan pidananya itu telah sempurna. 

Namun, karena ada niat baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.

Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan yang Tidak Dilaporkan

Dalam praktik ketenagakerjaan, terkadang banyak tindak pidana penggelapan di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang. 

Biasanya hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan rekam jejak pekerja seperti karyawan tersebut sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan, atau karena alasan-alasan lainnya.

Melakukan tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan yang tabu dalam dunia ketenagakerjaan karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. 

Sehingga sebagai hukuman daripada tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemimpin perusahaan seperti menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, bahkan juga hukuman berupa PHK. 

Atau demi menjaga reputasinya, mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik agar ia bisa bekerja di tempat lain. 

Demikianlah beberapa tentang tindak pidana penggelapan uang dan pasal penggelapan uang yang harus Anda kenali lebih jauh lagi, semoga bermanfaat. 

Baca Juga:

Jika Kasus Penggelapan Uang Terjadi Kepada Anda, Justika Siap Membantu!

Langkah pertama Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan uang yang terjadi pada anda, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.