pasal-penggelapan-uang-perusahaan

Mengetahui perbedaan dari Hukuman Penggelapan dan Penipuan di Indonesia

Penggelapan maupun penipuan sendiri telah diatur dengan pasal-pasal yang berbeda pada Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat KUHP.

Pasal penggelapan uang perusahaan sendiri telah diatur di pasal 372 KUHP. Yang dimaksud dari penggelapan ini adalah suatu perbuatan yang pelaku akan mengambil barang atau uang yang dimiliki orang lain, mau itu hanya sebagian ataupun seluruhnya. Dimana sang penguasaan dari barang tersebut telah ada pada pelaku, tetapi penguasaan itu terjadi dengan sah.

Misalnya, seperti suatu penguasaan barang oleh pelaku terjadi dikarenakan sang pemiliknya menitipkan barang itu. Ataupun penguasaan barang yang dilakukan pelaku terjadi dikarenakan tugas maupun jabatannya, seperti seorang petugas penitipan barang. Dan Tujuan penggelapan tersebut adalah mempunyai barang maupun uang yang berada pada penguasa nya dimana barang ataupun uang tersebut dasarnya adalah kepunyaan orang lain.

Lalu, untuk penipuan sendiri diatur pada pasal 378 KUHP. Penipuan ini dimaksud suatu perbuatan yang akan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain tetapi melawan hukum, dan mereka melakukanya dengan menggunakan nama maupun martabat palsu, yang juga dengan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan yang dapat menggerakan orang lain untuk menyerahkan barangnya kepadanya maupun agar memberi hutang atau menghapus hutang tersebut.

Jika dilihat dari objek serta tujuannya, penipuan biasanya akan lebih luas dari pasal penggelapan uang. Dan jika penggelapan akan terbatas pada barang atau uang, penipuan juga bisa untuk memberikan hutang ataupun menghapus piutang.

Pada suatu masalah-masalah tertentu, diantara penipuan serta penggelapan cukup sulit dibedakan dengan kasat mata. Untuk contoh, seperti si A yang akan menjual mobil miliknya. Dan mengetahui hal itu, B mengatakan kepada A jika dia dapat menjualkan mobil A kepada pihak ketiga. Setelah A setuju tawaran B, lalu nyatanya mobil tersebut akan hilang.

Pada kasus ini, peristiwa itu bisa disebut sebagai penipuan tapi juga bisa disebut penggelapan. Termasuk juga untuk penipuan jika memang sejak awal B tidak akan berniat akan menjualkan mobil A, tetapi memang berniat untuk membawa kabur mobil nya. 

Termasuk pada penggelapan jika awalnya memang B berniat supaya bisa melaksanakan penawarannya, tetapi di tengah perjalanan B malah merubah niat serta membawa kabur mobil dari A tersebut

Dibawah ini adalah sedikit hal mengenai pasal penggelapan uang perusahaan maupun pasal penipuan pada KUHP.

  • Perbuatan: Penggelapan
  • Pasal penggelapan uang perusahaan, Pasal 375 pada KUHP.
  • Rumusan: Barangsiapa yang sengaja serta melawan hukum mempunyai suatu barang yang semuanya ataupun sebagian adalah milik orang lain, tetapi yang ada pada kekuasaannya bukanlah dikarenakan kejahatan diancam karena penggelapan, dengan hukuman penggelapan uang perusahaan pidana penjara yang paling lama adalah empat tahun maupun pidana denda yang paling banyak adalah sembilan ratus rupiah.
  • Perbuatan: Penggelapan.
  • Pada pasal 378 di KUHP.
  • Rumusan: Barangsiapa yang memiliki maksud yang akan menguntungkan diri sendiri maupun orang lain yang akan melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu maupun martabat palsu, dengan suatu tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dan dapat menggerakkan orang lain agar dapat menyerahkan barang sesuatu kepadanya, ataupun agar memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang yang ada, lalu diancam dikarenakan penipuan biasanya dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




hukuman-penggelapan-uang

Ketahui Beberapa Upaya terhadap Penggelapan di Perusahaan

Ada banyak berita mengenai karyawan yang menggelapkan uang di tempat dia bekerja, mau itu di berita televisi, maupun online.

Seperti seorang karyawati asal Surabaya yang hukuman penggelapan uang nya adalah divonis 8 bulan penjara karena telah menggelapkan uang Rp 13 juta. Sebenarnya perusahaannya sudah memberi kesempatan untuk tetap bekerja dengan jaminan dia harus mengembalikan uang yang digelapkan itu dalam sebulan.

Tapi sampai tenggat waktu yang ditentukan, karyawati tersebut tidak kunjung mengembalikan uang yang membuat perusahaan melaporkan kasus tersebut.

Upaya Perusahaan terhadap Tindakan Penggelapan

Pada dasarnya, penggelapan sendiri termasuk perbuatan pidana, jadi bisa dibilang juga termasuk pada ranah hukum pidana. Dan karena itu, hukuman penggelapan uang sang pelaku dapat dipidana penjara dengan maksimal 5 tahun (pada pasal 374 Kitab dari UU Hukum Pidana/KUHP).

Walaupun begitu, sebelum melapor pelaku ke polisi, jika anda adalah seorang pemilik usaha, Anda dapat melakukan upaya lain dahulu, seperti hal yang bersifat administratif maupun perdata. Bahkan juga, jauh sekali sebelum terjadi penggelapan tersebut, Anda juga bisa mengupayakan pencegahannya.

Salah satu upaya dalam pencegahan yang dapat Anda lakukan adalah dengan membuat suatu peraturan pada perusahaan anda, perjanjian kerja maupun SOP yang dapat dipahami, yang mengatur tugas dari administratif serta pertanggung jawaban disaat tenaga kerja memegang sebuah aset dari kantor.

Selain hal tersebut, sebaiknya Anda dapat mengatur sanksi, jika ada karyawan yang melakukan suatu tindakan penggelapan. Dengan begitu, Anda memiliki dasar yang kuat untuk memberi ancaman hukuman penggelapan uang maupun menindak secara administratif karyawan yang ketahuan sedang melakukan penggelapan uang lewat pasal penggelapan uang.

Misalnya saja, Anda juga bisa memberi hukuman penggelapan uang dengan pemutusan hubungan kerja (PHK), dikarenakan penggelapan adalah suatu kesalahan berat yang pasti bisa membuat dirinya terkena PHK. Atau, kalau Anda masih ingin terus mempekerjakan karyawan tersebut, Anda dapat memberi skorsing dengan waktu tertentu. Tetapi ingat, selama skorsing tersebut, karyawan yang bersalah harus terus mendapatkan upah serta hak karyawan lain juga.

Sanksi yang diterapkan itu juga harus didukung dengan bukti yang kuat mengenai tindakan penggelapan nya. Misal seperti sang karyawan tertangkap ketika penggelapan terjadi, maupun ada pengakuan jika ia sudah menggelapkan uang dari perusahaan. Ataupun jika terdapat bukti lain seperti laporan dari kejadian yang dibuat dari pihak berwenang di perusahaan anda yang didukung minimal dengan dua alat saksi.Tapi satu hal yang perlu diingat, terjadi pengembalian dana yang digelapkan tersebut, mau sebagian atau semuanya, tetap tidak akan menghapuskan hukuman penggelapan uang perusahaan tersebut dikarenakan perbuatan pidananya sudah tepat. Jadi jika anda merasa upaya pidananya dapat memberi efek jera, sekaligus bisa menjadi peringatan untuk karyawan yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama, dia tetap harus dituntut dengan pasal penggelapan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




pasal-penggelapan-uang

Mengenal Lebih Jauh Tentang Pasal Penggelapan Uang dalam Dunia Ketenagakerjaan

Pasal Penggelapan Uang – Secara umum tindak pidana penggelapan uang merupakan tindakan melanggar hukum yang dilakukan karena adanya motif-moti tertentu. Penggelapan merupakan bentuk kejahatan di mana seseorang atau entitas menyalahgunakan sebuah aset yang dipercayakan kepadanya. 

Dalam penggelapan, pelaku memperoleh sebuah aset secara sah dan memiliki hak untuk mengelolanya, tetapi aset tersebut kemudian digunakan untuk tujuan yang tidak seharusnya. Hal seperti ini sering terdengar dalam berita-berita tentang tindakan seorang karyawan yang menggelapkan dana perusahaan. 

Meski terlihat hampir sama mengenai perbuatan penipuan dan penggelapan, tapi nyatanya keduanya adalah perbuatan yang berbeda. Hukum pidananya pun juga diatur dalam pasal yang berbeda. Untuk lebih jelasnya, berikut uraiannya. 

Perbedaan Penggelapan dan Penipuan 

Penggelapan dan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dengan pasal hukum yang berbeda. 

Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana pengendalian atas barang tersebut berada di atas tangan pelaku dan penguasaannya sudah secara sah. 

Misalnya, pelaku yang menguasai sebuah barang yang dititipkan kepadanya atau penguasaan barang oleh pelaku karena tugas atau jabatan yang diberikan kepadanya. Tujuan dari penggelapan diantaranya adalah untuk memiliki barang atau uang yang sedang dipegangnya, sedangkan pada dasarnya barang atau uang tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.

Sedangkan penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Tindakan penipuan bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan cara melawan hukum, diantaranya dengan memakai nama palsu, melakukan tipu muslihat, ataupun membuat rangkaian kebohongan. 

Hukuman Penggelapan Uang Diatur dalam KUHP Pasal Penggelapan Uang 

Untuk hukuman yang harus diterima oleh pelaku penggelapan uang sudah diatur dalam Pasal penggelapan uang yang ada dalam buku II Bab XXIV Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berjudul  “Penggelapan”. 

Diantaranya pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pasal penggelapan uang perusahaan dengan pelaku penggelapan dalam sebuah jabatan dapat diancam pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun . 

Mengingat tindak pidana penggelapan ini sudah diatur dalam pasal 374 KUHP, maka sudah jelas jika proses hukum terhadap pelakunya tidak bisa dihentikan meski pihak yang terkait telah melakukan perdamaian. 

Sehingga hukum harus tersebut termasuk ke dalam hukum perdana dan bukan hukum perdata penggelapan uang, yang mana jika kasus penggelapan tersebut telah diadukan dan dalam tahap persidangan, pidananya tidak dapat dihapus meskipun para pihak telah melakukan pembayaran. 

Contoh Kasus Penggelapan Uang Perusahaan

Contoh dari pada kasus penggelapan uang perusahaan bisa menjadi sebuah pelajaran penting untuk kita semua. Tak jarang desakan ekonomi membuat seseorang tidak dapat berpikir jernih sehingga terjerumus dalam tindak kejahatan penggelapan. 

Berikut salah atu contoh daripada kasus penggelapan uang perusahaan yang sempat menghebohkan pada tahun 2015. 

Salah seorang warga Sidoarjo yang bernama Wawan harus berurusan dengan hukuman penjara selama 22 bulan setelah dia terbukti melakukan penggelapan uang perusahaan senilai Rp 800 juta. Ia terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan sebagaimana diputuskan Pengadilan. 

Hakim menjelaskan dalam amar putusan bahwa terdapat aspek yang memberatkan terdakwa yaitu kesalahannya yang sangat merugikan orang lain. Sedangkan untuk aspek yang mungkin bisa meringankan tindakannya adalah mengakui perbuatannya dalam menggelapkan uang perusahaan. 

Wawan dipercaya untuk mengelola 70 trailer milik perusahaan di Kalianak Surabaya. Kepercayaan tersebut disalahgunakan dengan tidak menyetorkan uang sewa trailer pelanggan. 

Dalam kurun dua bulan saja ia sudah menggelapkan uang sebanyak Rp 250 juta. Ia membuat alamat dan nomor telepon palsu pelanggan ke perusahaan. Kejahatannya ini terungkap setelah perusahaan melakukan penagihan langsung kepada para pelanggan dan ternyata pembayaran sudah dilakukan melalui Wawan. 

Atas tindakannya tersebut, Wawan didakwah sesuai dengan pasal 374 yang mana pasal tersebut juga mencakup tentang pasal penggelapan uang setoran yang seharusnya Wawan berikan kepada perusahaan. 

Ada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan? Untuk kasus ini selengkapnya Anda dapat baca artikel Karyawan Melakukan Penggelapan, Perusahaan Bisa Berupaya Apa?

Upaya Penyelesaian Kasus Penggelapan Uang Perusahaan 

Lantas apa saja upaya yang dapat dilakukan oleh perusahaan dalam menangani hal-hal tersebut? Berikut beberapa Upaya yang dapat dilakukan perusahaan untuk tindakan penggelapan uang perusahaan. 

Untuk mencegah terjadinya tindak pidana penggelapan uang di perusahaan, sebaiknya Anda melakukan beberapa upaya pencegahan yang bersifat administratif maupun perdata. 

Salah satu bentuk pencegahan yang bisa Anda upayakan adalah dengan membuat sebuah peraturan perusahaan, perjanjian kerja atau SOP yang jelas dan terarah yang mengatur tugas-tugas administratif dan pertanggung jawaban ketika tenaga kerja mendapat tanggung jawab untuk memegang inventaris atau aset kantor.

Selain itu, sangat lebih baik jika Anda juga menetapkan dan mengatur sebuah sanksi yang akan diberikan jika sampai ada karyawan yang melakukan tindakan penggelapan. Selain itu pastikan juga ada bukti pendukungnya.  

Misalnya saja jika ada seorang karyawan yang tertangkap secara jelas ataupun mengakuinya secara langsung bahwa ia telah menggelapkan uang perusahaan, maka untuk sanksi yang akan Anda tetapkan, pastikan ada sebuah bukti pendukung yang kuat atas tindakan penggelapan tersebut. 

Satu hal yang harus Anda perhatikan di sini adalah bahwa pengembalian dana yang telah digelapkan baik sebagian ataupun seluruhnya dari pada dana yang digelapkan tersebut tidak akan menghapuskan hukum pidana atas pelakunya karena memang perbuatan pidananya itu telah sempurna. 

Namun, karena ada niat baik dari pelaku untuk mengakui dan mengembalikan dana yang telah digelapkan tersebut, dapat menjadi pertimbangan bagi hakim untuk meringankan hukumannya.

Tindak Pidana Penggelapan Uang Perusahaan yang Tidak Dilaporkan

Dalam praktik ketenagakerjaan, terkadang banyak tindak pidana penggelapan di sebuah perusahaan yang tidak dilaporkan kepada pihak yang berwenang. 

Biasanya hal ini disebabkan karena adanya pertimbangan rekam jejak pekerja seperti karyawan tersebut sudah lama bekerja, pernah berjasa kepada perusahaan dan pemilik perusahaan, atau karena alasan-alasan lainnya.

Melakukan tindak pidana penggelapan merupakan perbuatan yang tabu dalam dunia ketenagakerjaan karena telah mengingkari hubungan baik antara perusahaan dengan pekerja. 

Sehingga sebagai hukuman daripada tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut, maka setelah pelaku mengembalikan uang secara penuh, banyak hal yang bisa dilakukan oleh pemimpin perusahaan seperti menurunkan jabatannya, mengurangi gajinya, menahan gajinya, bahkan juga hukuman berupa PHK. 

Atau demi menjaga reputasinya, mungkin saja pihak perusahaan akan memintanya untuk mengundurkan diri secara baik-baik agar ia bisa bekerja di tempat lain. 

Demikianlah beberapa tentang tindak pidana penggelapan uang dan pasal penggelapan uang yang harus Anda kenali lebih jauh lagi, semoga bermanfaat. 

Baca Juga:

Jika Kasus Penggelapan Uang Terjadi Kepada Anda, Justika Siap Membantu!

Langkah pertama Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penggelapan uang yang terjadi pada anda, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.






Karyawan Melakukan Penggelapan, Perusahaan Bisa Berupaya Apa?

Pertanyaan

Ada seorang karyawan restoran yang tertangkap membawa kabur uang hasil usaha di tiga restoran milik majikannya, sebesar Rp 28 juta. Selain uang, ia juga menggelapkan kendaraan bermotor, sertifikat tanah, hingga emas. Kalau sudah begini, upaya apa yang bisa ditempuh oleh perusahaan?

Bagaimana Kasus Penggelapan Menurut Hukum yang Berlaku?

Perlu diketahui, meski sama-sama merupakan perbuatan mengambil barang milik orang lain, di mata hukum penggelapan tidak sama dengan pencurian, lho. Perbedaan keduanya terletak pada keberadaan barang yang di ambil.

Dalam pencurian, barang tersebut belum berada di tangan pencuri, dan masih harus diambil. Sementara penggelapan, barang tersebut sudah berada di tangan pelaku, yang memang dalam penguasaan pelaku secara sah.

Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku, karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, seperti petugas penitipan barang.

Penggelapan adalah perbuatan pidana, sehingga masuk dalam ranah hukum pidana. Oleh karena itu, merujuk pada Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP), pelaku penggelapan aset perusahaan bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Apa Langkah yang Bisa Dilakukan Perusahaan?

Sebelum melaporkan pelaku ke polisi, ada baiknya Anda sebagai pemilik usaha melakukan serangkaian upaya yang bersifat administratif dan perdata. Bahkan, jauh sebelum penggelapan itu terjadi, Anda pun dapat mengupayakan pencegahannya. Salah satunya dengan membuat peraturan perusahaan, perjanjian kerja, atau SOP yang jelas, di mana aturan tersebut menjelaskan tugas administratif serta pertanggungjawaban ketika tenaga kerja memegang inventaris atau aset kantor.

Di samping itu, Anda disarankan menyusun aturan terkait sanksi apabila ada karyawan yang melakukan tindak penggelapan atau kelalaian. Dengan begitu, Anda punya dasar yang kuat untuk menindak secara administratif karyawan yang ketahuan melakukan penggelapan uang ataupun aset perusahaan.

Apakah Anda akan memutus hubungan kerja (PHK), karena penggelapan termasuk kesalahan berat yang dapat mengakibatkan PHK. Atau, jika masih ingin tetap mempekerjakan si karyawan, Anda bisa memberlakukan sanksi skorsing dalam kurun waktu tertentu. Namun, perlu diingat bahwa selama sanksi skorsing itu, karyawan harus tetap mendapatkan upah dan hak-hak karyawan lainnya.

Selain itu, pastikan Anda mempunyai bukti yang kuat atas tindakan penggelapan sebelum menerapkan sanksi kepada karyawan. Misalnya, karyawan tertangkap tangan saat melakukan penggelapan itu, atau ada pengakuan dari yang bersangkutan bahwa ia telah menggelapakan uang perusahaan. Atau, ada bukti lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan Anda, dan didukung oleh sekurang-kurangnya dua alat saksi.

Tindakan administratif di atas sebaiknya dibarengi dengan upaya perdata, berupa pembuatan perjanjian atau surat pernyataan pengembalian uang yang digelapkan selama jangka waktu tertentu. Isinya bebas saja, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, termasuk soal apakah pengembalian uang yang digelapkan itu bisa dicicil atau tidak.

Meski karyawan telah mengembalikan dana yang digelapkan, baik sebagian maupun seluruhnya, perlu Anda ketahui bahwa hal tersebut tidak akan menghapuskan pidananya. Sebab, perbuatan pidananya telah sempurna.

Jadi, kalau Anda merasa upaya pidana akan lebih memberikan efek jera bagi si karyawan, sekaligus peringatan bagi karyawan lain agar tidak melakukan tindakan yang sama, walaupun dana yang telah digelapkan kemudian dikembalikan, ia tetap dapat dituntut dengan pasal penggelapan.

Namun, karena ada itikad baik dari pegawai Anda untuk mengakui dan mengembalikan dana tersebut, hal itu akan dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman.

Untuk mengetahui lebih jauh mengenai penggelapan dan upaya-upaya yang bisa diambil oleh perusahaan, jangan ragu untuk berkonsultasi langsung ke advokat yang ahli di bidangnya untuk memberikan solusi terbaik untuk Anda.

Klik tombol konsultasi di bawah artikel ini untuk bisa berkonsultasi dengan mitra advokat terpercaya Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.