Awas Modus Penipuan Berkedok Arisan Online, Simak Cara Lapornya!
Maraknya penipuan online membuat siapa saja harus waspada. Terlebih dengan semakin majunya teknologi, seolah menjadi peluang bagi para penipu sebagai tempat untuk melancarkan aksinya.
Seperti dugaan penipuan arisan online yang kerap terjadi. Tidak hanya 1 atau 2 korban, melainkan sudah puluhan masyarakat yang menjadi korban penipuan berkedok arisan online ini. Tak tanggung-tanggung, total kerugian yang dialami pun fantastis, yakni mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Hukum Penipuan Arisan Online
Satu hal yang perlu Anda ingat, arisan diakui sebagai perjanjian. Meski seringkali hanya dilakukan berdasarkan kata sepakat dari para pihak tanpa dituangkan ke dalam suatu surat perjanjian. Hal ini merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang tidak mensyaratkan perjanjian harus dibuat secara tertulis.
Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Langkah Melaporkan Penipuan Arisan Online
Apabila menjadi salah satu korban, Anda tidak perlu panik. Hal pertama yang perlu Anda lakukan yaitu melaporkan penipuan arisan online ke pihak yang berwajib. Berikut cara melaporkan penipuan arisan online yang bisa dilakukan:
Online via Lapor.go.id
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) merupakan layanan yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) untuk menampung aduan masyarakat. Layanan ini telah terintegrasi dengan puluhan kementerian, lembaga, dan ratusan pemerintah daerah di Indonesia. Selain kasus criminal, Anda juga dapat melaporkan kasus penipuan online yang dialami, termasuk melaporkan oknum penipuan arisan online.
Langkahnya yaitu cukup membuka situs lapor.go.id. Kemudian isi data-data yang diperlukan. Pilih kategori laporan, unggah lampiran, dan laporan akan segera diteruskan ke instansi yang berwenang. Instansi akan segera menindaklanjuti laporan Anda dalam 5 hari.
Lewat Cekrekening.id
Tak hanya melaporkan kasus penipuan saja, Anda juga bisa melaporkan nomor rekening penipu. Tujuannya agar rekening tersebut diketahui oleh masyarakat lain sehingga mencegah terjadinya kasus yang sama.
Salah satu tempat untuk melaporkan rekening penipu adalah Cekrekening.id yang dimiliki Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Situs ini merangkum seluruh rekening yang terkait tindak pidana seperti penipuan.
Pelaporan rekening ke situs ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi atau website dan bisa juga secara offline dengan datang langsung ke call center Kominfo dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.
Lapor ke Polisi
Cara lain untuk melaporkan penipuan arisan online, yakni dengan mendatangi langsung kantor kepolisian terdekat. Siapkan bukti-bukti yang dapat memperkuat aduan, seperti bukti tangkapan layar, foto, rekaman suara, atau bahkan video. Selanjutnya Anda bisa mendatangi kantor kepolisian, disarankan dating ke tingkat Polres untuk tindak pidana siber.
Baca Juga:
- Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Ini 3 Cara Melaporkannya
- Awas, Penipuan Online! Inilah Beberapa Cara Menanggulanginya
- Cara Lapor Penipuan Online dan Modifikasi Tipuan yang Digunakan
Bantuan Hukum Justika untuk Menyelesaikan Kasus Penipuan Arisan Online
Jika Anda masih merasa bingung apa yang harus dilakukan. Jangan khawatir, Justika menyediakan beberapa layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda menyelesaikan perkara kasus penipuan arisan online ini. Adapun layanan tersebut, antara lain:
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau dengan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, lalu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Selanjutnya, sistem akan secara otomatis mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan Anda? Jangan khawatir sebab Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Melalui layanan ini, Anda dapat mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Selain telepon dan chat, Anda pun dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Ini Dia Cara Melaporkan Penipuan Belanja Online yang Wajib Anda Tahu
Di era digital seperti sekarang ini, kegiatan manusia semakin dipermudah dengan adanya layanan serba online. Salah satunya adalah kegiatan berbelanja. Namun, kemudahan tersebut juga kadang masih banyak dimanfaatkan oleh orang-orang untuk melakukan penipuan termasuk penipuan secara online. Seperti barang yang tidak kunjung datang padahal uang sudah di transfer, maupun barang yang datang tidak sesuai dengan barang yang dipesan. Itulah sebabnya, di bawah ini akan dibahas seputar bagaimana cara melaporkan penipuan belanja online supaya kegiatan belanja Anda semakin terjamin keamanannya.
Lapor Melalui Cekrekening.id
Cara melaporkan penipuan online yang terjadi saat Anda berbelanja di situs-situs online salah satunya adalah dengan melaporkan nomor rekening si penipu. Caranya cukup mudah, Anda hanya butuh data berupa nama bank dan nomor rekening penjual yang melakukan penipuan tersebut kemudian masukkan pada situs cekrekening.id untuk mendapatkan informasi lanjutan dari si penipu. Selain itu, Anda juga bisa menggunakan situs ini untuk melakukan pengecekan nomor rekening penjual online sehingga dapat terungkap apakah nomor rekening tersebut memiliki riwayat laporan penipuan atau tidak. Dengan demikian, Anda tidak perlu melanjutkan kegiatan belanja online jika sekiranya nomor rekening si penjual mencurigakan.
Lapor Melalui Kredibel.co.id
Langkah lain yang bisa Anda lakukan saat mengalami kejadian penipuan belanja online adah dengan lapor di situs kredibel.co.id. Cara melaporkan penipuan belanja online yang satu ini juga tidak kalah mudah dengan langkah pelaporan sebelumnya. Yakni lakukan dengan membuka situs kredibel.co.id kemudian lanjutkan dengan login menggunakan akun Facebook maupun akun Google. Setelah itu, Anda akan diarahkan pada halaman pemilihan laporan. Setelah memilih, isi formulir terkait laporan penipuan, kemudian klik perintah kirim laporan.
Lapor Melalui Lapor.go.id
Situs yang dikelola langsung oleh Kementerian PANRB ini juga menyediakan layanan pelaporan penipuan belanja online dengan cara yang cukup simpel. Pengaduan penipuan belanja online melalui lapor.go.id diawali dengan pengisian formulir pada halaman awal di situs tersebut. Sedangkan untuk sistem kerja situsnya sendiri yaitu pengaduan melalui penulisan formulir laporan, verifikasi, tindak lanjut, dan pemberian tanggapan. Dalam proses pelaporannya, Anda juga membutuhkan beberapa data seperti kronologi kejadian penipuan, nama akun si penipu, kerugian yang diperoleh, lokasi kejadian, tanggal, dan kelengkapan lainnya guna kepentingan pelapran yang nantinya diproses.
Lapor ke Bank
Cara lain yang bisa Anda lakukan saat mengalami penipuan adalah dengan lapor ke customer service bank yang bersangkutan maupun datang langsung ke kantor cabang terdekat. Sampaikan dengan detail kejadian atau kronologi penipuan yang Anda alami, bila perlu kumpulkan banyak bukti untuk memperkuat laporan Anda. Dengan demikian, bank akan memblokir rekening si penipu yang berada di bawah naungannya.Itulah beberapa cara melaporkan penipuan belanja online yang wajib Anda ketahui. Supaya kejadian penipuan tidak terjadi, jangan lupa untuk waspada dan hati-hati saat melakukan kegiatan belanja online apa lagi dalam melakukan kegiatan transaksinya.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Inilah 5 Langkah Melaporkan Penipuan Berbasis Online Secara Langsung ke Polisi
Artikel ini bermaksud untuk menjelaskan bagaimana cara lapor penipuan online ke polisi dengan secara baik dan benar. Penipuan berbasis online memang tidak bisa dihindari, sebab kejahatan ini tak bisa ditemukan secara cepat.
Cara lapor penipuan online ke polisi dianggap merupakan langkah yang paling jitu ketika anda mengalami penipuan yang sangat sering terjadi di jagad online. Namun apakah anda sudah mengerti bagaimana alur melapornya?
Nah pada kesempatan kali ini artikel ini akan menyediakan 5 langkah cara lapor penipuan online ke polisi dengan cara yang tepat. Jangan sampai anda lewati yah, ini sangat penting dan perlu selalu diingat. Yuk simak penjelasannya secara cepat di bawah ini.
Perhatikan 5 Langkah Cara Melaporkan Penipuan Online Langsung ke Kantor Polisi
Ada yang perlu anda perhatikan ketika sedang mengalami penipuan berbasis online secara langsung kepada pihak yang berwajib yaitu kepolisian, antara lain:
1. Barang Bukti Harus Ada
Pertama-tama yang perlu anda siapkan untuk melaporkan penipuan online langsung pada kepolisian adalah menyiapkan barang bukti yang akurat agar pengaduan anda bisa diyakini.
Caranya yaitu menyiapkan rekaman pembicaraan anda dengan penipu, jangan lupa kalo ada pembicaraan yang dinilai tak masuk akal maka anda bisa langsung rekam sebagai barang bukti.
2. Datang ke Kantor Polisi
Setelah anda menyiapkan rekaman yang bisa dipertanggungjawabkan, maka anda bisa langsung datang ke kantor polisi untuk mengajukan pengaduan laporan. hal ini diupayakan agar anda tidak kelamaan untuk melaporkan si penipu itu.
3. Menuju Ruang Pelaporan (SPKT)
Setelah anda tiba di kantor polisi anda bisa langsung segera masuk ke ruangan Setra Pelayanan Kepolisian Terpadu. Hal ini untuk melaporkan penipuan online dengan barang bukti yang sudah disiapkan.
4. Lakukan Komunikasi Dengan Petugas yang Berjaga
Anda akan melakukan komunikasi dengan petugas yang sedang berjaga. Petugas tersebut akan memberikan beberapa pertanyaan untuk anda jawab sebagai upaya penyelidikan yang akan segera dilakukan. Dengan begitu maka laporan anda akan diterima dan penyelidikan akan segera dilakukan.
5. Tunggulah Laporan Kelanjutan
Nah langkah yang terakhir, anda tinggal menunggu laporan kelanjutan yang akan segera disampaikan pada anda sebagai pelapor di beberapa hari kemudian. Susahnya tingkat penyelidikan akan mempengaruhi lamanya kasus yang sedang ditangani oleh kepolisian. Maka bersabarlah.
Begitulah cara mengajukan laporan penipuan online secara langsung pada pihak yang berwajib yaitu kepolisian. Jangan sampai keliru dalam proses pelaporan kepada petugas kepolisian. Karena polisi akan bekerja semaksimal mungkin untuk menemukan penipu tersebut.Dengan demikian semoga bisa menjadi catatan yang berguna bagi anda yang sedang mengalami musibah penipuan online. Semoga bermanfaat.
Tanyakan Jalur Hukum Kasus Penipuan Online Kepada Justika
Anda bisa mengkonsultasikan perihal kasus penipuan online tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Baca Juga:
- Waspada Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal, Ini 3 Cara Melaporkannya
- Awas Modus Penipuan Berkedok Arisan Online, Simak Cara Lapornya!
- Cara Melaporkan Penipuan di Instagram Ini, Aman untuk Anda Lakukan
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
4 Cara Melaporkan Rekening Penipu Yang Mengaku Kasus Tilang Polisi
Jika dahulu model penipuan dengan cara menelepon korban dan mengaku dari pihak kepolisian, saat ini banyak yang menggunakan akting tilang. Korban akan ditelepon dengan nomor reguler yang seolah-olah mengaku saudara dari Anda. Penipu tersebut hafal dengan hubungan keluarga Anda, dan mengaku bahwa dia sedang ditilang oleh polisi. Anda diminta menjadi penjamin yang katanya perintah dari komandan polisi. Pada akhirnya, polisi tersebut akan meminta Anda mentransfer sejumlah uang ke rekening penipu.
Cara melaporkan rekening penipu cukup gunakan:
- Cekrekening.id
Anda bisa masukkan ke dalam kolom nomor rekening yang penipu tersebut kemudian pilih banknya dan klik tombol periksa rekening. Jika terindikasi rekening mencurigakan maka Anda bisa mengisi kolom laporan dengan log in ke situs tersebut. Kemudian Anda bisa menceritakan kronologisnya dan berapakah uang yang telah disetorkan. Kendati uang tidak kembali tetapi setidaknya pihak berwajib akan melacak keberadaan rekening abal tersebut agar tidak terulang kembali.
- Kredibel.co.id
Situs berikutnya yang bisa dipakai Cara melaporkan rekening penipu adalah kredibel.go.id dengan memasukkan rekening penipu dan klik cek. Anda juga akan mendapati kolom pengaduan, isilah dan nantikan respons dari pihak pemilik situs. Biasanya akan diberikan keterangan asal nomor ponsel penipu tersebut agar Anda kelak bisa berhati – hati lagi.
Penipu akan menggunakan nomor berbeda dan akting yang lainnya lagi agar korbannya mau mengirimkan uang.
- Lapor.go.id
Situs ini juga malayani aksen berbau penipuan dengan cara, Anda harus log in dahulu dan menceritakan ke kolom pengaduan. Kolom pengaduan bisa berisikan nomor telepon penipu, atau nomor rekeningnya. Akan ada beberapa konsep tipuan yang akan ditulis di sana, mungkin Anda bisa membaca untuk menambah wawasan pengalaman agar kelak tidak ditipu.
- Cs layanan ojk
Ojk atau otoritas jasa keuangan juga getol menyediakan layanan CS ke nomor 1-500-655 sebagai nomor resmi pengaduan. Cara melaporkan rekening penipu juga bisa dikirim aduan ke email konsumen@ojk.go.id dengan mengambil bukti nomor ponsel atau rekaman panggilan.
Bagaimana nomor rekening penipu bisa terindikasi ke pihak bank padahal sudah ketat?
Nah, penipu akan membayar orang lain untuk membuka rekening atas nama orang lain beserta data yang asli. Pihak bank tidak akan mendetil jika pembuka rekening adalah seseorang dengan data asli yang disertakan. Saat rekeningnya jadi, maka penipu hanya akan memberikan uang tip atau komisi. ATM dan buku tabungan masih atas nama pembuka yang belum tentu penipu. Jelas ya? Cara melaporkan penipuan online dengan melacak nomor rekening penipu memang tidak akan mengembalikan uang Anda tetapi jika pihak berwajib tepat dan cepat melacak maka rekening tersebut bisa segera dibekukan dan berharap tidak ada korban lagi. Hati-hati saat Anda mengisi pulsa karena nomor ponsel bisa dicuri dan disalahgunakan oleh penipu.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Awas, Penipuan Online! Inilah Beberapa Cara Menanggulanginya
Di era yang sangat modern ini, penipuan online menjadi salah satu modus baru yang banyak berkembang. Semua orang dituntut paham mengenai cara melaporkan penipuan online tersebut agar tidak mengalami kerugian. Terutama pada era pandemi belakangan ini, ketika mayoritas kegiatan berpusat pada internet; teknologi sangat menunjang segala jenis kegiatan agar lebih praktis, instan, dan efektif. Misalnya saja, kegiatan belajar mengajar virtual, bekerja remote, hingga belanja.
Bisa kita simpulkan, bahwa kehadiran kombinasi perangkat kekinian dan teknologi sangatlah esensial untuk memudahkan masyarakat dalam mobilitas kegiatannya. Dengan adanya teknologi canggih, masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah untuk melakukan hal tersebut. Hal ini baik adanya, karena masyarakat bisa bersama-sama mengikuti imbauan pemerintah, demi memutus rantai kasus COVID-19.
Pada kesempatan kali ini, mari kita membahas lebih mengenai proses berbelanja online dan transaksi pembayarannya. Rasanya mudah sekali, kan? Dengan bantuan teknologi canggih; dalam satu klik anda sudah bisa mendapatkan kebutuhan anda. Anda hanya perlu masuk ke aplikasi, mengetikkan produk di kolom pencarian, melakukan transaksi pembayaran, dan menunggu paket anda datang.
Dengan adanya wadah platform e-commerce, transaksi sudah jauh lebih mudah dan terjamin keamanannya. Tapi, mari kita coba mundur ke beberapa tahun ke belakang, dimana transaksi online masih diberlakukan secara manual tanpa adanya platform penanggung jawab. Pernahkan anda menemukan seller yang berjualan produk / barang yang anda cari, dan kemudian harus membayar secara manual di luar aplikasi apapun?
Dalam situasi tersebut, fungsi testimoni yang asli dan kredibel sangatlah membantu para pedagang online dalam membangun kepercayaan pelanggannya. Tapi, tidak jarang juga, terjadi banyak kasus penipuan; dimana uang pelanggan hangus begitu saja tanpa adanya platform untuk melapor dan melakukan refund. Oknum-oknum tidak bertanggung jawab ini mengambil keuntungan dengan cara culas dan picik; biasanya mereka akan memblokir akses komunikasi agar tidak bisa dijangkau lagi oleh para pelanggan.
Jika kita menarik pernyataan berlandaskan pasal, tindakan hukum yang bisa diberatkan kepada para penipu online yang merugikan semua diatur dalam pasal 378 KUHP dan juga dapat dijerat UU ITE No. 11 Tahun 2008. Dan untuk penanganan awal dan cara melaporkan nomor rekening penipu, anda bisa melihat di laman resmi / website cekrekening.id.
Lantas bagaimana mereka menemukan cara melaporkan penipuan online? Sejauh yang kita tahu, cara mengatasi penipuan online yang paling efektif adalah dengan melapor ke pihak yang berwajib. Dengan melapor penipuan online ke polisi, mereka tentunya akan membantu kita melacak jejak / tracking dengan riwayat data-data pendukung. Cara melaporkan rekening penipu biasanya akan langsung ditindak lanjuti oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Pastikan dahulu, jika nama rekening tertera mencurigakan; biasanya pihak berwajib akan melakukan pengawasan karena bisa saja oknum memiliki banyak nama & rekening.
Perlu anda ketahui, cara lapor penipuan online sangatlah mudah dan sederhana. Anda bisa melakukan SMS atau membuat e-mail pengaduan tanpa harus ke kantor polisi atau OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara langsung. Anda bisa menghubungi OJK di nomor 1-500-655 atau di alamat email konsumen@ojk.go.id. Cara melaporkan penipuan online ini dapat menjadi tindakan pertama yang bisa anda lakukan jika anda merasa sudah dirugikan dan tidak memiliki akses komunikasi dengan pelaku.
Penipuan Online di E-Commerce; Bagaimana Penanganannya?
Biasanya, mayoritas e-commerce mengimbau para pelanggan setia untuk tidak melakukan transaksi di luar aplikasi. Hal ini tentunya diberlakukan untuk menghindari adanya penipuan ataupun kasus penyalahgunaan transaksi pembayaran. Pihak e-commerce selalu memantau adanya transaksi yang terjadi.
Lantas, bagaimana jika penipuan terjadi? Adakah cara melaporkan penipuan belanja online di e-commerce? Tentunya, ada. Seperti yang penulis sempat singgung sebelumnya, bahwa pihak e-commerce sangatlah ketat dan teliti dalam semua transaksi maupun percakapan yang dianggap mencurigai. Jika penipuan memang terjadi di dalam e-commerce, anda bisa langsung melapor ke customer service beserta bukti-buktinya, dan pihak e-commerce akan menindak-lanjuti dengan adanya pembekuan toko dan akun dari oknum yang melakukan penipuan.
Cara Melaporkan Penipuan Online Melalui Dompet Digital
Nah, jika anda melakukan transaksi di luar platform e-commerce, pastinya dompet digital akan sering digunakan. Hal ini terjadi karena pemotongan biaya admin yang biasa lebih sedikit daripada transfer antar bank. Tapi sayangnya, beberapa oknum juga bisa melakukan penipuan lewat dompet digital. Salah satu modus dan triknya adalah, dengan membuat akun dompet digital dengan nama dan nomor yang berbeda-beda.
Tapi tenang saja, semua dompet digital Indonesia sudah sigap dan selalu menjamin pengawasan transaksinya. Seperti contoh, untuk akun dompet digital DANA; ini adalah cara melaporkan akun DANA penipu yang bisa anda pelajari jika sewaktu-waktu terjadi penipuan.
- Pelaporan dan pengaduan dapat diajukan ke customer care 24 jam, di alamat surel / email help@dana.id atau di nomor 1500445.
- Anda juga bisa menghubungi customer service DANA lewat WhatsApp di nomor 0819-1150-0445. Anda bisa langsung menceritakan keluhan anda, ID transaksi, dan screenshot yang menjadi bukti pendukung.
Tidak hanya DANA, semua dompet digital juga menyediakan wadah pengaduan jika anda mengalami penipuan. Anda hanya perlu menyimpan nomor yang anda curigai atau yang sudah menipu anda untuk mengajukan laporan, dan akan sesegera mungkin ditindak, biasanya dalam rentan waktu 2×24 jam.
Sama juga halnya jika penipuan terjadi di platform sosial media, seperti Instagram. Cara melaporkan penipuan di Instagram adalah dengan melaporkan akun penipu. Inilah pentingnya untuk meriset akun online shop terlebih dahulu sebelum melakukan transaksi. Dan beruntungnya, Instagram memiliki fitur untuk memeriksa riwayat username dari setiap akun bisnis. Jika anda menemukan satu akun online shop yang kerap mengganti namanya berulang kali, anda perlu waspada dan lebih baik tidak melakukan pembelian di sana, karena itu bisa saja merupakan upaya oknum penipu lari dari pelacakan.
Cara Melaporkan Penipuan di Transfer Bank; Jangan Khawatir, Ada Beberapa Website Yang Mendukung Pelacakan!
- Penipuan dengan transfer bank memang kerap kali terjadi pada beberapa orang. Hal ini tentunya bisa dicegah dan diperiksa keabsahannya. Dengan daftar laman resmi website di bawah ini, anda bisa melihat kredibilitas rekening & nomor telepon penjual beserta testimoni atau ulasannya. Berikut adalah website yang dapat membantu anda dalam memeriksa nomor rekening:
- Lapor.go.id
- Kredibel.co.id
- Dengan memeriksa di akun Instagram dengan username @indonesiablacklist.
Ada baiknya jika kita selalu berwaspada untuk melakukan belanja online dan transaksi pembayaran kepada orang yang belum kita kenal. Itulah gunanya menyimpan rekapan / invoice sebagai bukti yang bisa anda ajukan jika kelak terjadi suatu kerugian. Itulah beberapa cara melaporkan penipuan online yang bisa penulis berikan. Kiranya artikel ini bermanfaat bagi para pembaca semua. Tetap berhati-hatilah dalam melakukan transaksi pembayaran, selalu lakukan riset dan pemeriksaan. Sampai jumpa!
Selesaikan Kasus Penipuan Online dengan Bantuan Hukum Justika
Jika Anda masih merasa bingung apa yang harus dilakukan. Jangan khawatir, Justika menyediakan beberapa layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda menyelesaikan perkara kasus penipuan online jika terjadi kepada anda.
Layanan Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Terlanjur Kena Investasi Bodong? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
Saat ini, masyarakat sudah semakin melek akan pentingnya berinvestasi. Sayangnya kesadaran masyarakat ini sering kali tidak dibarengi dengan kewaspadaan dan kehati-hatian. Hal ini terlihat dengan semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi. Salah satu contoh kasus penipuan investasi ini terjadi di Jawa Timur pada akhir tahun 2020 lalu. Seorang pria asal Kediri yang merupakan mantan pegawai bank diamankan polisi lantaran terjerat kasus investasi bodong. Tak tanggung-tanggung uang yang dikantongi mencapai Rp 15 miliar dari total 15 korban yang berhasil ditipu daya.
Modus pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang besar hasil investasi. Padahal, dana yang disetorkan hilang dibawa kabur sehingga menyebabkan korban merugi hingg ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah.
Ciri-Ciri Investasi Bodong
Supaya Anda tidak ikut terjerat, ketahui ciri-ciri dari investasi yang palsu alias investasi bodong. Beberapa di antaranya:
Badan hukum yang Menaunginya Tidak Jelas
Sebelum berinvestasi pastikan Anda mengetahui perusahaan Lembaga keuangan tersebut. Selidiki apakah lembaga tersebut memiliki badan hukum resmi dari pemerintah. Cek juga apakah mereka punya izin usaha lengkap untuk memberikan pelayanan mengenai keuangan dan investasi.
Hasil Menggiurkan
Umumnya para penipu yang berkedok investasi akan memberikan jaminan sangat tinggi demi menggaet pelanggan. Caranya yaitu dengan menawarkan keuntungan atau return fantastis, bahkan tergolong tidak rasional. Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa produk investasi yang ditawarkan telah mendapat jaminan dari pemerintah. Dari sini, Anda patut waspada. Ada baiknya segera menghubungi OJK.
Langkah yang Bisa Ditempuh Saat Terjebak Investasi Bodong
Beruntung Jika Anda sudah tahu risikonya sebelum benar-benar terjun ke dunia investasi. Namun, bagaimana dengan yang sudah telanjur terjebak di dalam investasi bodong? Segera lakukan hal berikut ini.
Kumpulkan Korban
Tawaran yang menggiurkan tentu menarik minat banyak masyarakat. Oleh karena itu langkah pertama yang harus dilakukan ada mencari tahu dan mengumpulkan korban investasi bodong lainnya yang senasib dengan Anda. Dengan begitu, bukti penipuan akan semakin kuat supaya peluang menang di pengadilan semakin besar. Jangan buru-buru dan gegabah dalam membuat gugatan jika belum ada bukti dan rencana.
Ajukan Hukum Perdata
Jika tidak ingin berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah, Anda bisa menggunakan hukum perdata. Hukum perdata pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, perdagangan dan industri, tidak terkecuali dunia investasi. Kasus penipuan investasi ini akan dialihkan ke lembaga arbitrase maupun pengadilan dan diajukan ke pengadilan niaga berdasarkan domisili tergugat. Jika bukti yang terkumpul kuat dan memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut dapat diusulkan pailit saat proses pengadilan.
Ajukan Hukum Pidana
Lain halnya jika Anda ingin pelaku mendapat hukuman penjara. Misalnya karena mengingat jumlah korban yang terlampau banyak. Maka, kasus ini bisa dilaporkan dengan hukum pidana ke pihak kepolisian. Akan tetapi, proses pengajuan kasus untuk hukum pidana memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit.
Baca Juga: Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Lapor Tindak Pidana ke Polisi
Pilih Pengacara yang Kompeten
Pengacara dapat membantu Anda untuk mencari langkah tepat dalam mengajukan gugatan terhadap kasus investasi bodong sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Anda beserta korban lainnya juga bisa menyiapkan bukti-bukti yang dirasa masih kurang, sebelum masuk ke pengadilan.
Baca Juga: Biar Gak Salah, Ini Tips Memilih Jasa Pengacara yang Tepat
Bagaimana Justika Dapat Membantu Anda
Dalam menempuh langkah hukum, Anda tidak boleh gegabah. Ada baiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara yang ahli di bidangnya. Justika menyediakan Layanan Konsultasi via Chat untuk mempermudah Anda melakukan konsultasi hukum, tentunya dengan metode yang mudah dan harga terjangkau. Caranya:
- Kunjungi laman ini.
- Ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
- Hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Langkah Hukum Lebih Lanjut Jika Diperlukan
Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Wajib Tahu! Ini Cara Efektif Laporkan Pelaku Penipuan Online
Pertanyaan
Saya baru saja jadi korban penipuan bermodus jual beli online. Pasal penipuan apa yang bisa dikenakan untuk menjerat pelakunya, apakah pasal dari KUHP atau UU ITE? Lalu bagaimana cara saya melaporkan pelaku penipuan ini ke pihak berwajib agar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku ? Tolong bantuannya!
Penjelasan Menurut Hukum di Indonesia
‘Penipuan’ dalam KUHP
Perkara penggelapan penipuan telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan KUHP, penggelapan merujuk pada perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, di mana penguasaan atas barang itu ada pada pelaku tanpa melalui perbuatan melanggar hukum.
Adapun bunyi dari Pasal 372 KUHP yaitu:
Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Apabila suatu perbuatan penggelapan dilakukan oleh seseorang dalam jabatan atau pekerjaannya atau karena menerima upah, maka dihukum berdasarkan ketentuan Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun.
Berbeda dengan penggelaman, perkara penipuan dibahas dalam Pasal 378 KUHP, yang menyebutkan :
Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lai dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
‘Penipuan’ dalam UU ITE dan Perubahannya
Meski UU ITE dan perubahannya tidak secara gamblang mengatur tindak pidana penipuan, namun terkait kerugian yang dialami konsumen dalam transaksi elektronik, terdapat ketentuan yang mengaturnya, yaitu Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45 A ayat (1) UU 19/2016.
Adapun Pasal 28 ayat (1) UU ITE berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Apabila Pasal 28 ayat (1) UU ITE dilanggar, maka pelaku bisa dikenakan sanksi pidana yang telah diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Persamaan Keduanya
Dari pembahasan di atas, kita bisa tahu bahwa kedua rumusan tersebut baik rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE maupun Pasal 378 KUHP mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur penipuan, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE lebih mengatur terkait berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi online atau transaksi yang menggunakan perangkat elektronik.
Kendati demikian, frasa “menyebarkan berita bohong” dalam rumusan Pasal 28 ayat(1) UU ITE perlu digarisbawahi. Sebab, frasa terebut memiliki makna yang serupa dengan frasa “menyiarkan kabar bohong” yang terdapat pada Pasal 390 KUHP.
Adapun Pasal 390 KUHP berbunyi sebagai berikut:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Apabila terbukti kabar yang disiarkan adalah kabar bohong, pelaku dapat dihukum dengan Pasal 390 KUHP. Kabar bohong di sini, tidak hanya sebatas memberitahukan suatu kabar yang kosong, melainkan menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.
Dengan kata lain, penjelasan ini juga berlaku bagi Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Di mana suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian termasuk dalam berita bohong.
Selain itu, kedua tindak pidana tadi sejatinya memiliki kesamaan, yaitu dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Meskipun dalam rumusan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak mensyaratkan adanya unsur “menguntungkan diri sendiri atau orang lain”, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Selanjutnya, serahkan kepada penegak hukum, pasal penipuan mana yang akan dikenakan kepada pelaku. Apakah Pasal 378 KUHP atau Pasal 28 ayat (1) UU ITE? Namun, sebetulnya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.
Bagaimana Cara Melaporkan Pelaku Penipuan Online?
Apabila Anda menjadi korban dari tindak penipuan online, jangan panik! Sebab, saat ini banyak tersedia bantuan dan cara melaporkan penipuan online secara cepat dan mudah. Salah satunya melalui situs www.lapor.go.id. Situs ini merupakan situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden guna menampung aspirasi dan pengaduan online rakyat.
Ada pula situs layanan.kominfo.go.id, di mana Anda bisa melaporkan panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki (spam call and/or message) yang diindikasikan sebagai penipuan, untuk kemudian ditindaklanjuti. Namun, sebelum melaporkan ada baiknya Anda mengecek ulang dengan cermat dan teliti keabsahan nomor rekening yang digunakan untuk transaksi online, ya!
Tidak hanya itu saja, alternatif untuk lapor penipuan online, yaitu dengan memblokir rekening bank milik si penipu. Anda dapat menelepon nomor customer service bank yang digunakan si penipu atau datang langsung ke kantor cabang bank tersebut untuk membuat laporan.
Nantinya, petugas bank akan memproses laporan Anda dan segera menindaklanjutinya. Jika jumlah laporan yang ditujukan terhadap rekening bank tersebut banyak atau Anda memiliki bukti konkrit penipuan, maka pihak bank dapat memiliki kewenangan untuk memblokir nomor rekening tersebut.
Setelah nomor rekening pelaku terblokir, pihak bank juga akan melakukan mediasi, antara pihak penerima transfer dengan pihak pemberi tranfer. Namun, apabila mediasi ini tidak berjalan lancar, maka Anda disarankan untuk melapor kepada aparat kepolisian.
Anda masih ragu dan bingung harus melakukan apa? Atau, masih belum paham terkait proses hukum yang perlu dijalankan? Kalau begitu, segera konsultasikan dengan advokat atau konsultan hukum yang memang ahli dan menguasai ranah ini.
Klik tombol di bawah ini untuk bisa berkonsultasi langsung dengan mitra advokat terpercaya Justika.
Untuk diketahui, artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.