Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki, Jelas Beda!
Pertanyaan Tentang Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki
Apakah anak perempuan yang sah mempunyai hak waris yang sama dengan anak laki-laki? Ayah saya menomorsatukan anak lelaki dalam pembagian harta, sangat tidak adil. Ayah saya memberikan warisan ke anak laki 90% dan ke anak perempuannya hanya 10%. Apakah saya dan kakak-kakak perempuan saya mempunyai dasar hukum untuk menuntut keadilan dalam pembagian warisan ini? Tolong berikan nasihat dan solusi untuk masalah saya ini. Terima kasih. Berikut pertanyaan tentang hak waris anak perempuan dan anak laki-laki
Bagaimana Penjelasan Pembagian Hak Waris Anak Perempuan dan Anak Laki-laki Menurut Hukum?
Di Indonesia terdapat beberapa sistem hukum waris yaitu sistem hukum waris Barat (KUH Perdata), waris adat, dan waris Islam. Hal ini menimbulkan perbedaan dalam praktik pembagian harta warisan.
Kali ini kami akan membahas secara singkat pembagian warisan dengan menggunakan tiga sistem tersebut.
Dasar Hukum Waris
Menurut Pasal 852 ayat (1) KUHPerdata, besaran ahli waris laki-laki dengan ahli waris perempuan memiliki bagian sama tanpa memperdulikan urutan kelahiran.
“Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lain-lain perkawinan sekali pun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus ke atas, dengan tiada perbedaan antara laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu.”
Bila dibandingkan dengan hukum waris Islam, maka pembagian terhadap anak laki-laki lebih besar dari anak perempuan. Menurut Pasal 176 Kompilasi Hukum Islam,
“Seorang anak perempuan akan mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila ahli warisnya anak perempuan dan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dibandingkan anak perempuan.”
Sementara pada hukum waris adat, warisan dibagikan sesuai kebiasaan dalam mewariskan yang terjadi di masyarakat. Setiap daerah memiliki kebiasaan yang berbeda untuk menentukan besaran bagian warisan bagi setiap ahli waris.
Apa Langkah Selanjutnya dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan?
Pada hukum waris Barat (KUHPerdata) mengenal prinsip legitime portie (bagian mutlak). Hal ini berarti suatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada para waris dalam dalam garis lurus menurut undang-undang. Besaran legitime portie bagi ahli waris diatur oleh Pasal 913 KUHPerdata dan Pasal 914 s/d Pasal 916 KUHPerdata.
Orang yang meninggal tak diperbolehkan menetapkan dan memberi pada yang masih hidup. Termasuk memberi wasiat yang membuat berkurangnya bagian mutlak dalam pewarisan.
Bila terdapat pemberian yang mengurangi bagian mutlak dalam pewarisan, dapat dilakukan pengurangan. Tentunya pengurangan harus didasari tuntutan dari ahli waris ataupun pengganti mereka. Hal ini berarti legitime portie akan berlaku ketika terdapat tuntutan karena berkurangnya bagian mutlak para ahli waris.
Jika para ahli waris tidak mengajukan tuntutan maka wasiat ataupun pembagian waris yang melampaui legitime portie tersebut tetap berlaku.
Sementara dalam pembagian warisan pada hukum islam, sesuai dengan Pasal 201 Kompilasi Hukum Islam. Jika wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan tanpa persetujuan ahli waris lainnya, maka wasiat hanya dilaksanakan dengan batas sepertiga harta warisan.
Dalam hukum adat besaran bagian harta warisan dapat berbeda antara anak laki-laki dan perempuan sesuai adat daerah yang berlaku. Contohnya, pembagian besarnya warisan di daerah Sumatera Barat. Bagian warisan dari anak perempuan lebih besar dari bagian warisan dari anak laki-laki. Sementara itu di daerah Sumatera Utara, bagian dalam warisan lebih besar kepada anak laki-laki jika dibandingkan bagian anak perempuan.
Dalam praktiknya dapat terjadi pembagian harta warisan yang berbeda dari hukum yang berlaku. Jika hal ini terjadi maka pengurangan dapat dilakukan berdasarkan tuntutan dari ahli waris. Tentunya Anda perlu mendalami dan mempertimbangkan berbagai kondisi seperti adanya surat wasiat dan jumlah ahli waris. Selain itu Anda perlu menetapkan sistem hukum waris yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika.
Baca Juga: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?
Untuk Mengetahui Detail Hak Waris Anda Dapat Menggunakan Layanan Justika
Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.
Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu
- Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris. - Kalkulator Waris Islam
Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.
Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.
Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.
Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.