hukum waris

Hukum Waris: Pembagian Warisan Bapak Saat Ibu Masih Hidup, Apakah Bisa?

Pertanyaan Tentang Hukum Waris

Saya memiliki lima saudara. Salah satu saudara meminta agar semua warisan alm. bapak segera dibagikan padahal sang ibu masih hidup. Bagaimana pandangan kasus ini menurut hukum KUHPerdata dan Hukum Agama Islam? Dan bagaimana pembagiannya? Berikut pertanyaan tentang hukum waris.

Bagaimana Penjelasan Menurut Waris Hukum?

Perlu diketahui, ada dua hukum yang menjadi dasar pembagian waris di indonesia, yakni hukum waris islam yang diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan hukum waris berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang berlaku untuk masyarakat non-muslim. 

Namun, secara umum untuk semua WNI, kita bisa merujuk pada peraturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang di dalamnya juga mengatur mengenai masalah warisan. Dalam UU Perkawinan tersebut terdapat ketentuan mengenai harta bersama dalam sebuah ikatan perkawinan antara suami dan istri. Sehingga, Ibu berhak atas setengah dari harta perolehan Bapak, meski hanya Bapak yang bekerja mencari nafkah. Begitu pun sebaliknya. 

Walau demikian, dalam UU Perkawinan tersebut kita juga mengenal adanya harta bawaan dari masing-masing pihak, baik suami maupun istri, meliputi harta bawaan yang diperoleh sebelum masa pernikahan, hadiah yang diterima salah satu pihak, serta harta warisan yang didapat setelah perkawinan. Harta bawaan inilah yang diakui sebagai harta pribadi. Jadi, harta dari Bapak akan tetap menjadi hak Bapak dan dikuasai penuh olehnya. Begitu pula dengan harta Ibu yang menjadi hak Ibu dan dikuasai penuh olehnya.

Apa Langkah Selanjutnya Beserta Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Dalam pembagian warisan, alangkah baiknya dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama, agar mencegah timbulnya konflik antara ahli waris. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa perundang-undangan mengatur tentang pembagian waris yang spesifik terutama di dalam waris islam. 

Mengingat Ibu masih ada, pengurusan pembagian warisan bapak bisa dilakukan untuk sekadar mengetahui bagian dari masing-masing ahli waris. Namun, untuk pelaksanaannya ditunda terlebih dahulu. Apalagi jika Ibu masih menempati rumah yang menjadi bagian dari warisan Bapak, karena di dalamnya masih terdapat harta bagian Ibu. 

Namun, apabila kondisinya dari pihak anak-anak sebagai ahli waris mendesak dan ingin pembagian warisan dilakukan sesegera mungkin, maka hanya harta milik Bapak yang bisa dibagikan, sedangkan milik ibu dipisahkan, sebagaimana aturan dalam UU Perkawinan. Harta bersama milik Bapak dan Ibu bisa dijual, kemudian hasilnya dibagi dua. Bagian ibu diserahkan kepada Ibu pemanfaatannya, misalnya untuk dibelikan rumah pengganti ataupun untuk hal lainnya. 

Sementara, jika kita mengacu kepada KHI di mana tidak ada konsep harta bersama, saat Bapak meninggal dan harta tersebut merupakan harta hasil pencarian Bapak selama hidupnya, maka harta tersebut bisa dibagikan. Tentunya dengan memastikan semua utang-utang Bapak sudah dilunasi dan hak Ibu sudah dikeluarkan terlebih dahulu. Hak Ibu di sini mengacu pada harta yang dihadiahi Bapak kepada Ibu selama perkawinan, atau ada harta Ibu yang tercampur di dalamnya. 

Setelah semua langkah di atas sudah Anda lakukan, selanjutnya Anda bisa merinci siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya. Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri dari:

  1. Menurut hubungan darah:
  • golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
  • golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan nenek.
  1. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.

Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapatkan warisan Bapak hanya anak, kakek, nenek, dan Ibu. Kakek dan nenek masing-masing berhak mendapatkan 1/6 bagian dari harta warisan Bapak. Setelah dipotong bagian kakek dan nenek, Ibu sebagai istri memiliki hak atas 1/8 dari harta warisan Bapak. Barulah kemudian, setiap anak mendapatkan sisanya dengan pembagian laki-laki dan perempuan 2:1.

Baca Juga: Beda Hak Waris Anak Perempuan dan Laki-laki

Lebih lanjut lagi dalam KHI (Pasal 188) dijelaskan,

“Para ahli waris baik secara bersama-sama atau secara perorangan dapat mengajukan permintaan kepada ahli waris yang lain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui permintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan.”

Kemudian, ada juga Hukum waris Perdata yang berlaku bagi masyarakat yang beragama non-muslim. Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHPer”) pasal 832 yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah, baik yang sah menurut Undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini. Bila keluarga sedarah dan suami atau istri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu. 

Sama seperti hukum waris Islam, dalam hukum waris Perdata ahli waris yang berhak menerima harta warisan juga dibagi menjadi beberapa golongan, antara lain: 

  1. Golongan I : suami/ istri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya;
  2. Golongan II : orang tua dan saudara kandung Pewaris;
  3. Golongan III: keluarga sedarah dalam garis lurus keatas sesudah orangtua;
  4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.

Adanya ketentuan-ketentuan di atas membuat penyelesaian pembagian harta warisan menjadi hal yang sangat spesifik dan cukup rumit, terlebih bila tidak didampingi seorang yang ahli di bidang tersebut. Di sinilah peran konsultan hukum diperlukan, untuk membantu Anda dalam menyelesaikan pembagian harta warisan, dengan meminimalisir adanya konflik antar ahli waris. 

Mengetahui Hak Waris Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

1. Layanan Analisis Hak Waris
Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

2. Kalkulator Waris Islam
Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.


Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.

Konsultasi via Chat
Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.


Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.