4 Syarat Sah Perjanjian yang Wajib Banget Kamu Tahu
Syarat sah perjanjian – Perjanjian telah menjadi sebuah aktivitas yang lumrah dilakukan orang-orang dikehidupan sehari-hari. Banyak sekali aspek yang melibatkan perjanjian, mulai dari proses perdagangan, kontrak kerja antara karyawan dan pemberi kerja, serta perjanjian hutang piutang.
Tidak sembarang orang dapat melakukan aktivitas perjanjian ini. Hukum Indonesia mengaturnya dengan saksama melalui Pasal 1320 – 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perjanjian juga memiliki akibat hukum yang signifikan bagi para pihak, oleh karena itu sebelum dilakukannya perjanjian baik untuk memahami terlebih dahulu syarat sah sebuah perjanjian.
Terdapat empat ketentuan yang harus dipenuhi secara mutlak dan hal tersebut akan dijabarkan secara lebih lanjut.
Syarat Sah Perjanjian
1. Kesepakatan Para Pihak
Unsur ini menjadi hal yang pertama untuk diperhatikan baik-baik karena tentunya tidak akan ada sebuah perjanjian tanpa sebuah kesepakatan. Kesepakatan itu sendiri adalah kesadaran dalam penyataan kehendak antara para pihak yang mengikat perjanjian. Oleh karena itu, para pihak pun diharuskan untuk sepakat terhadap hal-hal yang diperjanjikan tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, serta penipuan yang menyebabkan salah satu pihak menyatakan kesepakatannya.
2. Kecakapan Bertindak
Kecakapan ialah kemampuan untuk melakukan sebuah perbuatan hukum. Perbuatan hukum yang dimaksud yakni perbuatan yang apabila dilakukan akan menimbulkan konsekuensi hukum. Perjanjian haruslah dilakukan oleh pihak yang telah cakap dalam bertindak untuk mampu mewakili dirinya sendiri secara sah dan bertanggung jawab. Orang-orang yang tidak cakap dalam melakukan perjanjian antara lain:
- Seseorang yang belum dewasa (Kedewasaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yakni berusia 21 tahun dan/atau telah menikah);
- Seseorang yang berada dibawah pengampuan (Hal ini dapat berupa seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan, berperliku boros dan telah dinyatakan berada dibawah pengampuan, serta seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh pengadilan).
3. Adanya Objek Perjanjian
Objek perjanjian erat kaitannya dengan prestasi yang harus dipenuhi masing-masing pihak. Prestasi ialah perbuatan berupa kewajiban yang harus dilakukan oleh debitur dan hak yang akan diterima oleh kreditur. Prestasi sendiri terdiri dari memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu. Secara sederhana, hal yang dimaksud dengan objek perjanjian yakni adanya barang atau jasa yang disepakati sebagai objek dari perjanjian. Dalam hal ini contohnya A membeli sebuah mobil dari B dengan harga Rp 200.000.000. Objek yang diperjanjikan yaitu mobil dengan kewajiban A untuk menyerahkan uang yang disepakati serta B memberikan mobil yang telah dibayar oleh A.
4. Adanya Sebab yang Halal
Syarat terakhir ini berhubungan dengan isi dari sebuah perjanjian. Para pihak dharuskan memperjanjikan suatu hal yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, ketertiban, dan norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Sebagai contoh jika perjanjian yang mengaharuskan seseorang mencuri atau merusak barang dari orang lain maka perjanjian tersebut menjadi tidak sah karena kedua hal yang diperjanjikan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang.
Bingung Membuat Surat Perjanjian? Justika Dapat Membantu Anda
Saat Anda akan melakukan sebuah perjanjian, diperlukan dokumen resmi untuk membuat perjanjian itu sah dimata hukum. Untuk mempermudah Anda dalam situasi seperti ini, Justika menyediakan beberapa layanan pembuatan perjanjian seperti Layanan Pembuatan Kontrak Kerja Sama dan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan
Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Baca Juga:
- Berikut Beberapa Hal yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha!
- Surat Perjanjian Hutang Piutang, Bagaimana Cara Pembuatannya?
- Tata Cara Membuat Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Baik dan Benar
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Cara Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama yang Baik dan Benar
Surat perjanjian kontrak kerja sama dalam membangun bisnis merupakan hal biasa dilakukan oleh pengusaha-pengusaha yang sedang membangun bisnisnya agar lebih berkembang. Salah satu langkah yang perlu anda lakukan jika ingin mengembangkan bisnis adalah dengan cara berkolaborasi dengan relasi anda.
Surat perjanjian kontrak kerja sama biasa disebut MoU (Memorandum of Understanding) merupakan dokumen yang mencakup penjelasan suatu proyek kerja sama antara dua pihak. Adapun isi dari surat perjanjian tersebut mencakup hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.
Surat ini ada dua jenis yaitu pertama autentik dan perjanjian di bawah tangan, pada surat jenis ini surat kerjasama dibuat, dihadiri, atau diketahui oleh pejabat sebagai saksi. Sedangkan yang kedua yaitu surat kerja sama di bawah tangan, surat jenis ini tidak menghadirkan saksi atau tanda bukti dari pejabat pemerintah hanya dihadiri oleh pihak dan saksi tertentu yang telah menyepakatinya.
Sifat dari jenis surat ini adalah mengikat secara hukum sehingga ada konsekuensi hukum atas perbuatan masing-masing pihak karena terdapat tanda tangan di atas materai dan disertai saksi serta kesepakatan bersama. Maka dari itu perlu anda ketahui terlebih dahulu mengenai manfaat dari surat kontrak kerja sama ini yaitu memberikan rasa aman, memberikan hak dan kewajiban, melindungi hak, menjadikan komitmen kerja sama.
Syarat sahnya surat perjanjian yaitu adanya kesepakatan dua belah pihak, dilakukan secara sadar, kemampuan melakukan perbuatan hukum (memahami hukum), adanya perihal yang diperjanjikan, tidak bertentangan dengan ketertiban umum, maupun perundang-undangan kesusilaan, dan menggunakan kertas bersegel atau menggunakan materai terbaru.
Surat perjanjian kontrak kerja sama juga memiliki dua jenis yaitu fungsi yuridis dan fungsi ekonomi. Fungsi yuridis merupakan fungsi perjanjian yang dapat memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang bersangkutan, sedangkan fungsi ekonomi merupakan menggeraikan hak milik sumber daya dari nilai pengguna dari yang rendah menjadi nilai yang lebih tinggi sehingga satu sama lain dapat memberikan benefit.
Surat perjanjian harus dibuat dengan teliti, akurat, berhati-hati, dibuat tanpa paksaan, dan mudah dimengerti. Adapun tips dan pokok yang harus ada ketika anda membuat contoh surat perjanjian kontrak kerja sama yang baik dan benar,
- Terdapat judul kontrak yang jelas dan singkat serta mudah dimengerti
- Identitas jelas setiap pihak yang bersangkutan dalam surat perjanjian tersebut
- Latar belakang dari kesepakatan harus dituliskan
- Dapat dijelaskan mekanisme penyelesaian masalah saat terjadi sengketa
- Terdapat tanda tangan kedua belah pihak atau lebih diikuti saksi di kolom yang berbeda
- Surat perjanjian dapat digandakan sesuai kebutuhan.
Bingung Membuat Surat Perjanjian Kontrak Kerja Sama? Justika Dapat Membantu
Saat membangun sebuah bisnis, terkadang baru terpikir pentingnya membuat surat perjanjian kontrak kerja sama. Untuk mempermudah anda dalam situasi seperti ini, anda dapat menggunakan layanan Justika melalui Layanan Pembuatan Kontrak Kerja Sama.
Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.