cara-membuat-surat-jual-beli-tanah

4 Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah di Indonesia

Seperti yang Anda ketahui, dalam proses transaksi jual beli tanah, tentunya surat jual beli tanah haruslah dibuat. Surat jual beli tanah ini merupakan sesuatu hal yang penting dan tidak boleh dilewatkan saat Anda sedang melakukan jual beli tanah. Ibaratnya, surat jual beli tanah merupakan suatu tanda yang meyakinkan bahwa telah terjadi jual beli tanah, antara Anda dengan pihak lain.

Maka dari itu, cara membuat surat jual beli tanah kerap kali dicari dan dipelajari dengan baik, khususnya bagi mereka yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah. Hal ini tentunya dilakukan agar tidak menyalahi apa yang seharusnya dilakukan sesuai dengan surat jual beli tanah. Nah, maka dari itu, kali ini Saya ingin membahas mengenai bagaimana cara membuat surat jual beli tanah mudah tanpa ribet agar bisa menjadi referensi Anda saat sedang membutuhkannya. Penasaran? Yuk, simak ulasan berikut.

Proses Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB

Hal pertama yang merupakan prosedur dalam jual beli tanah dan cara membuat surat jual beli tanah adalah dengan melakukan pemeriksaan sertifikat tanah dan PBB. Nah, dalam proses pemeriksaan ini, ada beberapa berkas yang perlu dibuktikan wujudnya seperti berikut :

  • Fotokopi serta dokumen asli dari sertifikat tanah
  • Bukti pembayaran PBB secara rutin
  • Identitas dari masing – masing penjual dan pembeli.

Setelah itu, nantinya pihak PPAT yang akan melihat apakah memang data teknis dan hukum sudah sesuai dengan sertifikat yang Anda berikan tersebut. Namun, perlu diperhatikan bahwa saat melakukan proses ini, tanah yang dimaksud harus merupakan tanah bebas, dimana tidak sedang terlibat dalam sengketa hukum dan tidak sedang dijadikan jaminan serta penyitaan dari pihak lainnya.

Persetujuan Atas Suami Istri

Selanjutnya, hal yang termasuk ke dalam cara membuat surat jual beli tanah sesuai dengan aturan adalah harus dilengkapinya persetujuan atas suami dan istri, bagi yang sudah menikah. Hal ini dikarenakan harta kedua belah pihak tentunya sudah tercampur sehingga hal – hal seperti ini harus didiskusikan dan mendapatkan persetujuan antara satu sama lain.

Proses Penandatanganan Akta Jual Beli

Setelah itu, cara membuat surat jual beli tanah dilanjutkan dengan proses penandatanganan akta jual beli yang mana dapat dilakukan dari pihak penjual tanah maupun dari pembeli tanah tersebut. Selain itu, proses penandatanganan ini juga harus dihadiri setidaknya 2 saksi yang didatangkan langsung dari kantor PPAT atau notaris.

Proses Balik Nama Tanah

Terakhir, cara membuat surat jual beli tanah di Indonesia di tutup dengan proses balik nama yang mana dilakukan dengan mengajukan surat permohonan balik nama. Hal ini dilakukan agar nantinya sertifikat dari tanah yang Anda beli sudah atas nama Anda dan mempermudah Anda jika suatu saat membutuhkan sertifikat tanah tersebut.Itu dia 4 hal yang merupakan cara membuat surat jual beli tanah sesuai dengan aturan di Indonesia. Semoga bermanfaat!


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version