Cara Membuat Kontrak Kerja Yang Tidak Cacat Hukum
Cara membuat kontrak kerja harus Anda perhatikan dengan sangat mendetail agar tidak menghasilkan surat yang cacat hukum. Apalagi sudah ini sangat penting sekali sebab akan Anda buat ketika ingin bekerja sama dengan berbagai macam pihak termasuk klien maupun karyawan. Pastinya di dalam surat ini akan memuat beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak sehingga harus memiliki nilai hukum.
Jadi ketika salah satu pihak melakukan pelanggaran buktinya bisa terlihat dari kontrak kerja ini apakah memang melakukan pelanggaran atau tidak. Karena itu wajib bagi Anda untuk mengetahui bagaimana cara membuat kontrak kerja yang baik dan benar. Sebab ketika sesuatu hal dianggap melanggar hukum maka wajib diproses juga secara hukum.
1.Menentukan Jenis Kontrak Kerja
Langkah pertama yang harus dilakukan ketika ingin membuat surat kontrak kerja adalah menentukan jenisnya, Sebab berdasarkan UU ketenagakerjaan kontrak kerja sendiri dibagi kedalam dua jenis yaitu perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu. Jadi halo dasar seperti ini sangat penting sekali untuk ditetapkan oleh perusahaan.
Apalagi kedua jenis kontrak kerja tersebut memiliki peraturan yang berbeda di dalam UU ketenagakerjaan. Salah satu contohnya bisa Anda lihat pada pasal 59 ayat 1. Selain itu itu jangan lupa pula untuk memperhatikan kewajiban yang tertera di dalam kontrak kerja tersebut dan dilakukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Bahkan sebagai pemberi kerja diwajibkan untuk memenuhi seluruh hak-hak karyawan. Karena itu ada baiknya untuk Anda melihat contoh surat kontrak kerja agar bisa mendapatkan gambaran seperti apa surat ini.
2. Isi Di Dalam Surat Kontrak Kerja Harus Diperhatikan
Hal yang termasuk dalam cara membuat kontrak kerja adalah memperhatikan isi dari surat tersebut, apalagi kontrak kerja ini juga telah diatur di dalam pasal 54 mengenai UU ketenagakerjaan di mana harus dibuat secara tertulis dan memuat beberapa hal seperti nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
Kemudian di dalamnya harus memuat nama, jenis kelamin, umur, dan alamat karyawan. Tidak lupa pula mencantumkan jabatan atau jenis pekerjaan. Bahkan wajib juga meletakkan tempat pekerjaan, besaran upah dan cara pembayarannya. Di dalam kontrak kerja juga harus menyertakan syarat-syarat kerja di mana memuat hak dan kewajiban milik pengusaha dan karyawan.
Selain itu juga harus memuat kapan pekerjaan dimulai dan berapa lama jangka waktu kontrak tersebut. Serta yang tidak kalah wajib adalah mengenai tempat dan tanggal kontrak kerja tersebut dibuat dan harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait di dalam kontrak tersebut. Oleh sebab itu inilah cara membuat kontrak kerja yang benar dan bisa dijadikan sebagai panduan.
Baca juga:
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Surat Kontrak Kerja Beserta Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak
Surat kontrak kerja berisi perjanjian antara karyawan dengan suatu perusahaan. Hak, kewajiban, dan berbagai peraturan kerja merupakan berbagai hal yang tercantum dalam surat kontrak kerja. Anda bisa melihat banyak contoh surat kontrak kerja di berbagai media online.
Fungsi Surat Perjanjian Kontrak Kerja
1. Sebagai bukti hitam di atas putih
Sebenarnya penawaran kerja bisa berlangsung secara lisan, tersirat, dan tertulis. Dengan adanya surat kontrak kerja secara tertulis maka perusahaan dan karyawan sudah memiliki kesepakatan untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Surat kontrak kerja memiliki kekuatan hukum jadi bisa bermanfaat jika terjadi suatu masalah nantinya
2. Menegaskan hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan tertulis dengan jelas dalam surat kontrak kerja. Sehingga kedua belah pihak harus bertanggung jawab karena sudah ada persetujuan. Seperti poin pertama, jika terjadi pelanggaran surat kontrak kerja bisa menjadi kekuatan hukum
3. Memberikan rasa tenang
Jika karyawan tidak menjalankan tugasnya maka perusahaan sudah memiliki landasan untuk menanganinya. Karyawan bisa menggunakan surat kontrak kerja jika merasa hak tidak dipenuhi oleh perusahaan. Maka sangat penting untuk memperhatikan semua pasal-pasal di dalam surat kontrak kerja
4. Mencegah perselisihan
Anda tentu tidak akan tahu jika kemudian hari akan ada perselisihan antar karyawan atau karyawan dengan perusahaan. Surat kontrak kerja dapat menjadi sarana untuk mengatasi perselisihan karena ada peraturan di dalamnya. Selain itu jika masalah tidak selesai, Anda bisa menggunakan surat kontrak kerja sebagai acuan.
Jenis Surat Kontrak Kerja
Dalam UU No.13 tahun 2003 pada pasal 56 menyebutkan ada dua jenis surat kontrak kerja.
1. Perjanjian kerja waktu tertentu
Merupakan surat kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan dengan waktu tertentu dalam menjalin hubungan kerja. Biasanya surat kontrak kerja ini digunakan untuk perekrutan karyawan kontrak, karyawan sementara, dan pekerja lepas
2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu
Merupakan surat kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan dengan waktu permanen atau tetap. Akan ada sanksi berupa membayar ganti rugi jika salah satu pihak mengakhiri kerjasama tidak sesuai dengan perjanjian. Namun ada beberapa keadaan yang bisa mengakhiri perjanjian ini seperti meninggal, pensiun, putusan pengadilan, dan lain-lain.
Syarat Surat Kontrak Kerja
Salah satu cara membuat kontrak kerja adalah mengetahui syaratnya agar surat tersebut sah.
- Terdapat kesepakatan antara perusahaan dan calon karyawan untuk menjalankan ikatan hubungan kerja. Misalnya saja kesepakatan antara pemilik bangunan dan kontraktor dalam contoh kontrak kerja proyek renovasi.
- Kedua belah pihak memiliki kecakapan atau kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum. Bagi pekerja sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah, dan bagi perusahaan penandatanganan dilakukan oleh wakil perusahaan yang memiliki kewenangan.
- Terdapat pekerjaan yang dijanjikan dengan jelas untuk pekerja selama menjalin hubungan kerja.
- Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, tata susila, dan kepentingan umum.
Contoh Surat Kontrak Kerjasama
Surat perjanjian atau kontrak kerja tidak hanya berlaku dalam perusahaan saja. Dua pihak bisa membuat surat kontrak kerjasama untuk niaga.
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Gerhana Nanda Rahadi
Alamat : Jalan Raya Mawar No. 22, Kabupaten Anggrek
No. Telp : 005-670-234
Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama
Nama : Arunika Siska Wijaya
Alamat : Jalan Anyelir No. 12, Kabupaten Mekar Jaya
No. Telp : 409-990-356
Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua
Pihak pertama dan kedua memutuskan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan ketentuan
1. Pihak pertama menitipkan produknya kepada pihak kedua dengan sistem titip jual. Pihak kedua memperoleh 15 % dari omzet penjualan produk titipan pihak pertama
2. Jumlah penitipan produk dari pihak pertama kepada pihak kedua sebanyak maksimal 2 karton untuk setiap varian rasa
3. Pendistribusian produk diatur oleh pihak kedua
4. Pihak pertama dan kedua akan saling membantu dalam upaya promosi
5. Pihak kedua akan memberikan laporan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya. Laporan akan diberikan setiap tanggal 6 disertai pemberian laba sebesar 85 % dari omzet penjualan produk titipan pihak pertama kepada pihak kedua.
Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat sebagai ikatan kerjasama di antara kami. Semua poin yang belum tertuang dalam perjanjian akan dibicarakan antara pihak pertama dan kedua untuk mencapai persetujuan dan menjadi addendum pada perjanjian ini.
Perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan penuh kesadaran. Segala perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah sesuai kesepakatan kami. Namun, jika masalah tidak terselesaikan kami sepakat untuk mengambil jalur hukum.
Akad ini disepakati pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 oleh:
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Gerhana Nanda Rahadi Arunika Siska WIjaya
Surat Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak Kerja
Tidak hanya contoh surat kontrak kerja saja, Anda juga bisa membuat surat pemanjangan bahkan pemutusan kontrak kerja. Kontrak kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu memiliki masa 2 tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan sebanyak 1 kali dengan waktu paling lama 1 tahun saja.
Pengajuan surat perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan oleh karyawan atau Human Resource. Harus ada pemberitahuan apakah kontrak diperpanjang, status karyawan diubah atau karyawan diberhentikan 7 hari sebelum kontrak berakhir. Jika tidak ada pemberitahuan maka berarti sudah melanggar hukum.
Penerbitan surat pemutusan hubungan kerja bisa terjadi karena habis masa kontrak, pengunduran diri, atau pemberhentian dari perusahaan. Akan tetapi tetap ada upaya dari perusahaan, karyawan, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mencegah adanya PHK. Hal tersebut tertuang pada UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 151 ayat (1).
Perusahaan akan memberitahukan alasan PHK kepada karyawan atau serikat pekerja. Karyawan dapat mengajukan penolakan atas PHK yang kemudian akan ada perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan dan atau serikat pekerja. Jika belum menemukan penyelesaian maka akan ada tahap lain sesuai peraturan yang berlaku.
Contoh surat pemutusan hubungan kerja sementara.
PT. Makmur Bersama
Jalan Tulip No.23, Surabaya
Telp. 700-222-090
Surabaya, 03 September 2021
Perihal: Pemberhentian Kerja Sementara
Kepada Yth,
Deden Surya Kencana
Karyawan Bagian Produksi
PT. Makmur Bersama
Dengan hormat,
Dengan surat ini, kami atas nama perusahaan memohon maaf yang sedalamnya kepada Saudara. Dalam beberapa bulan ini perusahaan sedang mengalami penurunan penjualan dalam jumlah yang cukup signifikan sehingga terdapat penumpukan barang produksi. Maka dengan berat hati perusahaan mencabut kerjasama perusahaan dengan Saudara dalam waktu yang belum ditentukan. Namun, saat perusahaan mengalami kemajuan, kami akan menghubungi saudara untuk kembali bekerjasama.
Demikian surat pemberhentian kerja sementara ini kami sampaikan. Semoga Saudara dapat menerima keputusan ini dengan baik. Kami mengucapkan banyak terima kasih.
Hormat Kami,
HRD PT.Makmur Bersama
Herman Santosa
Anda, baik karyawan maupun pihak perusahaan harus cermat dalam pembuatan surat kontrak kerja. Anda bisa melihat berbagai contoh surat kontrak kerja agar tidak ada hal yang tertinggal dalam pembuatannya. Bagi calon karyawan, Anda harus cermat memahami semua pasal yang ada dalam surat kontrak.
Baca juga:
Justika Dapat Membantu Pembuatan Surat Kontrak Kerja
Layanan yang dapat Anda lakukan sebagai langkah preventif adanya ketidaksepakatan antara, Karyawan dan pihak perusahaan di perusahaan Anda adalah dengan membuat kontrak ketenagakerjaan. Kontrak ketenegakerjaan berisi kontrak antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.
Proses Pemesanan Layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan mirip seperti proses pemesanan Pembuatan Peraturan Perusaahan, yaitu
- Buka layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan
- Klik tombol “Pesan Dokumen”
- Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
- Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pembuatan kontrak ketenagakerjaan perusahaan Anda
Waktu pengerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kontrak ketenagakerjaan pun sekitar 16 hari dengan detail:
- Hari ke-1: Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
- Hari ke-9: Dokumen draf pertama
- Hari ke-12: Masa pembahasan dokumen
- Hari ke-16: Dokumen draf final
Selain Pembuatan Surat Kontrak Kerja, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?
Berkaitan dengan bidang bisnis, selain pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha, Justika memiliki layanan hukum lain yang semua pemesanannya dapat dilakukan melalui online, seperti:
- Pembuatan Kontrak Vendor
- Pembuatan Ketentuan Layanan (Term & Conditions)
- Pembuatan Peraturan Perusahaan
- Pembuatan Surat Perjanjian Kerjasama
- Layanan Pendaftaran Merk
Layanan bisnis lainnya masih dalam proses pengembangan. Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.
Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Surat Kontrak Kerja
Konsultasi mengenai masalah seputar surat kontrak kerja, kini bisa dilakukan dengan mudah dan terjangkau dengan adanya layanan chat dari Justika. Anda bisa mengujungi laman ini dan tanyakan masalah yang sedang dihadapi pada kolom chat. Selanjutnya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.