Yuk Hitung Pesangon PHK Terbaru Di Omnibus Law!

Pertanyaan

Saat ini di kantor saya ada isu PHK dengan alasan krisis dan penyusutan karyawan (efisiensi). Meskipun saya tidak berharap terkena efisiensi tapi saya dengar dari teman bahwa uang pesangon mulai tahun ini lebih sedikit. Bagaimana perubahan pesangon terbaru dan hak pekerja sesuai Omnibus Law bila terkena PHK?

Penjelasan

Berdasarkan pasal 156 ayat (5) UU Cipta Kerja, hak pekerja yang di PHK diatur Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021. Bila terjadi PHK maka sesuai Peraturan Pemerintah, pekerja berhak mendapatkan uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak.

Uang Pesangon

UU Cipta Kerja dan PP 35/2021 (Pasal 40 ayat 2) mengatur besaran Uang Pesangon karyawan yang di PHK sebagai berikut :

No.Masa Kerja (tahun)Uang Pesangon
1Kurang dari 11 bulan upah
21- 22 bulan upah
32- 33 bulan upah
43- 44 bulan upah
54- 55 bulan upah
65- 66 bulan upah
76- 77 bulan upah
87- 88 bulan upah
9Lebih dari 89 bulan upah

Uang Perhargaan

Perhitungan uang penghargaan berdasarkan Pasal 156 ayat (3) UU Cipta Kerja para pekerja yang terkena PHK sebagai berikut :

No.Masa Kerja (tahun)Uang Penghargaan 
13- 62 bulan upah
26- 93 bulan upah
39- 124 bulan upah
412- 155 bulan upah
515- 186 bulan upah
618- 217 bulan upah
721- 248 bulan upah
8Lebih dari 248 bulan upah

Penggantian Hak bagi Karyawan yang di PHK

Bila terjadi PHK maka karyawan berhak mendapatkan penggantian hak. Berikut rincian uang penggantian hak yang akan diterima :

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
  2. Biaya pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima bekerja; dan
  3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.

Alasan PHK Efisiensi

Ada berbagai macam alasan terjadinya PHK (sebagaimana Pasal 36 PP 35/2021). Efisiensi perusahaan dapat terjadi diikuti dengan penutupan perusahaan akibat kerugian atau tidak diikuti dengan penutupan.

Bila efisiensi karyawan disebabkan oleh kerugian, hak karyawan adalah uang :

  • Pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali
  • Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 (satu) kali
  • Penggantian Hak

Bila efisiensi dilakukan untuk mencegah kerugian, hak karyawan hampir sama dengan hak bila perusahaan ditutup akibat kerugian. Perbedaannya uang pesangon dibayarkan pada karyawan lebih banyak yaitu sebesar 1 (satu) kali.

Apa Langkah Selanjutnya dan Hal yang Perlu Dipertimbangkan?

Dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, pesangon bagi karyawan korban PHK berubah. Saat ini Pemerintah menawarkan unemployment benefit untuk menjamin keberlangsungan Karyawan yang mengalami PHK. Program unemployment benefit merupakan tunjangan berupa pemenuhan biaya hidup saat pencarian kerja kembali dan pelatihan kerja.

Dalam pelaksanaannya, besaran uang yang diterima Karyawan yang terkena PHK dapat berbeda karena perbedaan Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan. Selain itu, saat ini Pemerintah sedang menggarap Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Bila Anda memiliki kasus yang lebih mendalam, Anda sebaiknya menghubungi konsultan di bidang hukum ketenagakerjaan. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika di sini


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Exit mobile version