pidana-penggelapan-uang

Pidana Penggelapan Uang Perusahaan yang Bikin Pelaku Kapok

Kasus penggelapan uang termasuk ke dalam perbuatan pidana, oleh karena itu masuk dalam ranah hukum pidana bukan perdata. Pasal penggelapan uang sendiri diatur dalam nomor 374 KUHP yang isinya bahwa pidana untuk pelaku sendiri bisa diancam dengan penjara paling lama 5 tahun.

Tindak pidana penggelapan uang yang ada di Indonesia ini termasuk dalam jenis delik biasa yang mana proses hukumnya tidak dapat dihentikan sepihak walaupun terdakwa sebelumnya telah bersepakat untuk melakukan pengembalian data maupun perdamaian. 

Beda lagi jika tindak pidana tersebut termasuk dalam jenis delik aduan, artinya para pihak bisa sewaktu waktu mencabut tuntutannya apabila di antara mereka telah membuat keputusan perdamaian secara bersama sama. Jenis delik aduan ini hanya dapat diproses bila terdapat pengaduan atau laporan dari orang yang telah menjadi korban tindak pidana. contohnya pencurian dalam keluarga, pemerkosaan dan lain-lain.

Sebagai contoh pidana penggelapan uang di perusahaan. Sebelum melaporkan kasus penggelapan dana, Anda dapat melakukan langkah-langkah yang bersifat perdata dan administratif seperti mengumpulkan fakta dan bukti penggelapan berupa dokumen atau media percakapan elektronik. Langkah  selanjutnya yaitu menyiapkan para saksi yang akan memperkuat laporan penggelapan dana tersebut. Setelah semua persiapan lengkap maka anda bisa melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang. 

Sebagai pemimpin sebuah perusahaan, anda bisa melakukan berbagai langkah pencegahan terjadinya penggelapan uang oleh karyawan. Pertama, buatlah aturan aturan dalam perusahaan seperti perjanjian kerja ataupun SOP yang jelas. Misalnya posisi sekretaris maka tugasnya adalah urusan administrasi saja, bukan ikut memegang keuangan.

Setelah itu anda harus juga mengatur sanksi yang anda terapkan apabila nantinya ada salah satu karyawan yang melakukan tindak pidana penggelapan uang maupun asset milik perusahaan. Misalnya melakukan pemutusan hubungan kerja  atau PHK dan berupa denda kerugian perusahaan. Dengan ini maka karyawanpun akan merasa takut untuk melakukan penggelapan. 

Selain itu kita harus juga membuat perjanjian dengan karyawan apabila ada yang melakukan penggelapan maka jumlah uang tersebut harus dikembalikan dalam jangka waktu tertentu. Termasuk juga tentang bisa dicicil atau tidak boleh dicicil. 

Satu poin penting yang perlu Anda ingat, bahwa pengembalian penggelapan dana ini tidak akan bisa menghapus pidana tersebut. Pidana berupa penjara dan pengembalian uang tersebut akan cukup memberikan efek jera kepada pelaku. Hal ini juga sebagai peringatan karyawan lain agar tidak melakukan hal-hal negatif yang sama. Tapi, apabila ada iktikad baik dari karyawan anda yang mau mengakui perbuatannya dan bersedia mengembalikan dana kerugian perusahaan maka hal tersebut akan menjadi pertimbangan bagi hakim untuk melakukan pengajuan keringanan hukuman. 

Itulah tindak pidana penggelapan uang dan tips bagi pemimpin perusahaan untuk mencegah penggelapan. Semoga bisa menambah referensi dan wawasan bagi anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version