surat-izin-usaha-mikro

Cara Membuat Surat Izin Usaha Mikro Secara Online

Membuat surat izin usaha memang perlu untuk dilakukan. Bagi pelaku usaha mikro membuat surat izin usaha mikro mungkin dirasa cukup sulit dilakukan saat pandemi. Namun ada kabar gembira karena kini surat izin usaha mikro dapat dibuat secara online. Berikut ini adalah panduan cara membuat surat izin usaha online.

Cara Mengurus Surat Izin Usaha Mikro

Mengurus surat izin usaha mikro dapat dilakukan secara online melalui website OSS. Namun sebelumnya, Anda dapat mengurus surat izin usaha mikro melalui OSS dengan membuat akun OSS terlebih dahulu.  Cara untuk membuat akun OSS adalah sebagai berikut:

  1. Masuk ke www.oss.go.id/pas/
  2. Pilih menu daftar yang berada di bagian atas kanan situs.
  3. Isikan data yang diperlukan untuk membuat akun.
  4. Isikan captcha lalu pilih daftar yang berada pada bagian bawah situs. 
  5. Buka email dan pilih email registrasi yang dikirim oleh OSS. 
  6. Pilih menu aktivasi.
  7. Akun OSS sudah berhasil dibuat.

Setelah akun OSS Anda berhasil dibuat, ada beberapa langkah lagi yang harus dilakukan. Anda harus masuk kembali ke OSS dan melakukan login. Isikan data yang diminta. Kembali cek email verifikasi untuk melihat password yang sudah diberikan. Kini akun OSS Anda sudah bisa digunakan untuk proses pengajuan surat izin usaha mikro dan kecil secara online.

Proses Pengajuan Izin Usaha Mikro

Anda dapat melakukan pengajuan surat izin usaha mikro dengan menggunakan akun OSS yang telah Anda miliki. Cara untuk membuat pengajuannya adalah sebagai berikut:

  1. Lakukan login ke akun OSS Anda dengan masuk ke situs www.oss.go.id
  2. Pilih menu Perizinan Berusaha.
  3. Pilih Perseorangan.
  4. Klik pilihan menu Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro (untuk skala usaha mikro).
  5. Klik pilihan Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil (untuk usaha skala kecil).
  6. Isikan data profil yang diminta. Lalu pilih Simpan dan Lanjutkan.
  7. Isi formulir data usaha lalu pilih Tambah Usaha. 
  8. Isi data yang sesuai lalu pilih Simpan.
  9. Pilih Selanjutnya. Bila Anda ingin membuat lebih dari satu surat izin usaha mikro, maka setelah memilih menu simpan silakan tambahkan usaha dengan memilih menu Tambah Usaha. 
  10. Khusus untuk usaha kecil, silakan ajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan. Lalu pilih selanjutnya.
  11. Anda akan dihadapkan pada draft NIB dan Izin Usaha. Jika sudah benar klik tanda centang. Lalu pilih Proses NIB. 

Anda dapat melihat tampilan NIB dan juga surat izin usaha mikro dan juga mencetak Surat Izin Usaha dengan format QR dengan menekan tombol preview yang tersedia. Anda akan memperoleh informasi yang lebih detail lagi.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version