Prosedur Pembuatan Akta Waris Di Notaris

Surat keterangan ahli waris dari desa – Merupakan sebuah surat yang akan dibutuhkan guna melengkapi persyaratan dan kelengkapan dalam administrasi jika nantinya ada sebuah urusan tertentu. Misalkan jika suatu saat Anda akan mengajukan pinjaman ke bank, hingga jika nanti ada barang ataupun uang yang masih dengan nama orang yang sudah meninggal tersebut. 

Anda juga dapat mengurus surat keterangan waris notaris dengan membayar dengan sejumlah biaya yang sudah ditentukan. 

Pada umumnya jika anak akan mengambil uang di bank yang masih atas nama orangtua tetapi orangtua tersebut sudah meninggal biasanya akan diminta untuk melampirkan surat keterangan ahli waris dari desa. Surat keterangan ahli waris juga akan sangat berguna jika suatu saat terjadi hal yang memang tidak diinginkan, misalnya adalah jika terjadi penggusuran atau sebuah pengakuan hak milik oleh saudara. 

Prosedur Pembuatan Akta Waris

Jika Anda akan mendaftarkan surat keterangan ahli waris ada beberapa prosedur yang harus Anda lakukan. Pertama, adalah Anda harus siapkan dokumen sebagai syarat yang akan digunakan pada proses registrasi SKHW pada kantor kelurahan. 

Sebelum mendaftar siapkan untuk SKHW Anda harus siapkan terlebih dahulu berkas surat keterangan ahli waris dari desa yang sudah dilengkapi dengan dokumen fotocopy KTP dan KK seluruh ahli waris, fotocopy surat nikah orangtua yang sudah dilegalisir oleh KUA setempat dan bukti surat kematian yang sudah diterbitkan oleh kelurahan. 

Dengan dokumen yang sudah lengkap seperti diatas Anda hanya perlu datang ke kelurahan pada bagian pelayanan umum. Pada kelurahan kelengkapan formulir akan disediakan dan dapat dibawa ke rumah terlebih dahulu supaya dilengkapi jika nantinya ada syarat yang masih kurang. 

Apabila surat keterangan hak waris (SKHW) dan surat pernyataan untuk dua orang saksi sudah selesai dibuat pada tahap selanjutnya Anda tinggal menuju ke pemerintah kota tempat Anda tinggal untuk dapat fatwa waris yang sudah disahkan oleh pemerintah atau dinas yang memang sudah berwenang. 

Biaya Pembuatan Untuk Akta Waris

Mengacu pada situs resmi SIPP Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam pembuatan surat keterangan ahli waris tidak ada pemungutan biaya atau gratis dan hal tersebut masih berlaku sampai saat ini. 

Di pembuatan surat keputusan ahli waris tersebut dilakukan dengan jangka waktu kurang lebih 15 menit dengan syarat semua dokumen sudah terpenuhi. Berdasarkan pasal 90 ayat 1 dalam UU peradilan Agama ada beberapa biaya yang memang harus dibayar seperti biaya materai, kepaniteraan, saksi ahli, biaya para saksi dan penerjemah, pengambilan sumpah, biaya pemanggilan, biaya untuk pemeriksaan tempat dan tindakan lain yang masih diperlukan oleh pengadilan, pemberitahuan dan lain sebaiknya yang berkaitan dengan perkara yang bersangkutan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version