Syarat dan Prosedur Untuk Membuat Surat Ahli Waris dari Kelurahan Ternyata Tidak Sulit, Ini Yang Harus Anda Lakukan!

Untuk membuat surat ahli waris dari kelurahan, ternyata tidak terlalu sulit. Anda hanya perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk membuat surat pernyataan tersebut, dan mengunjungi pihak Kelurahan untuk memproses Surat Keterangan Ahli Waris atau yang disingkat jadi SKAW.  

Syarat kelengkapan dokumen

Berikut ini adalah beberapa syarat membuat surat ahli waris dari kelurahan, antara lain :

  1. Fotokopi dari KTP pewaris atau orang yang sudah meninggal.
  2. Fotokopi buku nikah atau juga surat cerai pewaris / orang yang sudah meninggal.
  3. Fotokopi KK / Kartu Keluarga dari pihak pewaris.
  4. Fotokopi Surat Kematian.
  5. Fotokopi KTP dari para ahli waris
  6. Fotokopi KK / Kartu Keluarga dari para ahli waris.
  7. Fotokopi buku nikah dari para ahli waris, apabila sudah menikah.
  8. Membuat surat permohonan pembuatan surat keterangan waris yang sudah ditandatangani oleh para ahli waris. Untuk hal yang satu ini, Anda dapat membuatnya sendiri atau mencari format surat ahli waris dari kelurahan, yang umumnya ada di media online.
  9. Membuat surat pernyataan bersama dari apra ahli waris yang sudah ditandatangani di atas materai. Material yang digunakan adalah Rp 6.000.
  10. Adanya bagan susunan para ahli waris yang ditandatangani oleh para saksi. Juga dilakukan di atas materai dan diketahui oleh pihak RT atau RW.
  11. Adanya surat pernyataan 2 orang saksi yang juga ditandatangani di atas materai.
  12. Fotokopi KTP Saksi yang sudah dilegalisir dan diketahui oleh pihak RT atau RW.  

Prosedur pembuatan Surat Ahli Waris

Setelah semua dokumen untuk membuat surat ahli waris dari kelurahan selesai dipersiapkan, berikutnya adalah mulai membuat surat tersebut. Caranya adalah Anda, akan mendatangi pihak kelurahan, mulai dari :

  1. Pemohon atau dalam hal ini Anda, akan datang ke kantor kelurahan, terutama ke bagian PPAT.
  2. Anda akan menyerahkan semua dokumen syarat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
  3. Berikutnya petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen yang sudah diberikan. Jika ada dokumen yang kurang lengkap, atau tidak sesuai. Maka pihak petugas akan memberitahukan lebih lanjut. Sebaliknya jika sudah lengkap, dan sesuai dengan yang ditentukan, maka Anda akan memperoleh nomor agenda.
  4. Pihak petugas akan membuat Surat Keterangan Kuasa atau SKW, untuk kemudian diajukan pada pihak Lurah, dan kemudian ditandatangani dan distempel.
  5. Untuk Surat Keterangan Kuasa / SKW sendiri, jak sudah selesai, akan diberikan langsung pada pihak pemohon atau dalam hal ini Anda. Nama sebelumnya, Anda akan diminta untuk memberikan salinan berupa copy surat sebagai arsip.

Untuk waktu pembuatan surat ahli waris dari kelurahan tersebut tidak terlalu lama, minimal 1 hari kerja. Tapi hal tersebut juga tergantung dari kondisi daerah dan juga kelengkapan syarat yang diberikan sebelumnya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.