cara-menyelesaikan-sengketa-tanah

Cara Menyelesaikan Sengketa Tanah Anti Ribet

Permasalahan mengenai sengketa tanah memang kerap terjadi di lingkungan anda. Salah satunya yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Oleh karena itu, kepemilikan sertifikat tanah sangatlah penting. Sebab sertifikat inilah yang menjadi bukti secara sah atas kepemilikan tanah atau lahan anda. Nyatanya, banyak sekali warga masyarakat yang masih tidak mempunyai sertifikat tanah. 

Nah bagaimana jika terjadi kasus sengketa tanah yang mana anda belum mempunyai sertifikat tanah tersebut? Bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah tersebut? Mari kita simak penjelasan berikut ini.

Penyelesaian Sengketa Tanah Berdasarkan Permen Agraria

Di Negara kita Indonesia, telah mengatur dasar hukum sengketa tanah yang tertuang dalam peraturan menteri agraria dan tata ruang/ kepala badan pertanahan nasional nomor 11 tahun 2016 yang berisi tentang penyelesaian kasus pertahanan. Dalam permen agraria tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kasus pertahanan ini ialah konflik, perkara pertahanan atau sengketa guna mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan undang-undang pemerintah yang berlaku.

Menurut hukumonline.com, sengketa tanah merupakan konflik pertahanan antara lembaga, badan hukum, ataupun perseorangan yang dampaknya tidak luas. Cara menyelesaikan sengketa tanah ini dilakukan berdasarkan 2 pihak, pertama yaitu dari inisiatif dari kementerian agraria dan tata ruang/ badan pertanahan nasional, yang kedua yaitu dari pengaduan masyarakat. 

Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanpa Melalui Pengadilan

Berikut ini akan dijelaskan berbagai prosedur yang harus anda lewati jika ingin menyelesaikan kasus sengketa tanah.

  1. Mengajukan pengaduan kepada kepala kantor pertahanan secara tertulis, yakni melalui loket bagian pengaduan, melalui box surat atau bisa juga melalui website resmi ATR/BPN.
  2. Pengaduan tersebut harus berisi tentang identitas anda sebagai pengadu dan dijelaskan secara singkat mengenai kasus yang anda hadapi.
  3. Isi berkas pengaduan meliputi: fotocopy identitas pengadu, fotocopy identitas penerima kuasa dan surat kuasa jika dikuasakan, dan data atau bukti pendukung lain terkait dengan pengaduan.
  4. Apabila pengaduan tersebut memenuhi persyaratan, maka anda akan mendapatkan surat tanda penerimaan pengaduan dari petugas yang menangani.
  5. Lalu petugas yang bertanggungjawab akan melakukan proses pengumpulan data.
  6. Jika pengaduan masalah tersebut adalah kewenangan dari kementerian, maka akan diproses kronologinya melalui data yuridis, fisik, dan data pendukung yang lain. Akan tetapi biasanya penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi.
  7. Kemudian, kepala kantor wilayah BPN atau menteri akan mengeluarkan pembatalan hak atas tanah, membatalkan sertifikat dan melakukan perubahan data.

Kepala kantor pertahanan akan memerintahkan petugas yang berwenang untuk memberitahukan kepada para pihak supaya bisa menyerahkan sertifikat tanah yang terkait dalam kurun waktu maksimal 5 hari pada jam kerja. Kemudian untuk rencana pelaksanaan keputusan akan diumumkan dalam kurun waktu 30 hari. Setelah 30 hari tersebut maka kepala kantor pertahanan akan melanjutkan proses sengketa tanah tersebut setelah adanya keputusan pengadilan dari yang berkekuatan hukum tetap. Itulah cara menyelesaikan sengketa tanah tanpa melalui pengadilan. Sengketa tanah yang dibahas disini yaitu sengketa tanah tanpa sertifikat. Semoga bermanfaat untuk anda yang ingin segera menyelesaikan konflik sengketa tanah.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




penyelesaian-sengketa-tanah-yang-belum-bersertifikat

Kenali Prosedur Penyelesaian Sengketa Tanah Yang Belum Bersertifikat

Banyak orang yang bertanya mengenai cara penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya jika Anda simak penjelasan singkat berikut ini. 

Masalah sengketa tanah di lingkungan masyarakat 

Banyak masyarakat yang berusaha menyelesaikan sengketa tanah tanpa sertifikat dengan menggunakan jalur pengadilan. Padahal jika dilihat dari proses penyelesaiannya. Sengketa tanah tentunya dapat diselesaikan bahkan tanpa perlu melalui proses pengadilan. 

Akan tetapi banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui hal tersebut. Tentunya menjadikan mereka yang memiliki permasalahan tersebut untuk membawanya pada jalur pengadilan. Padahal dengan melalui proses pengadilan, seringkali masyarakat dirugikan karena harus mengeluarkan uang dalam jumlah banyak.

Sementara itu, untuk proses penyelesaian sengketa yang tidak dilakukan melalui pengadilan. Sebenarnya dapat diselesaikan melalui Kantor Pertanahan. Seperti apa kiranya prosedur penyelesaiannya? Berikut penjelasannya. 

Cara selesaikan sengketa tanah berdasarkan peraturan pemerintah 

Untuk penyelesaian sengketa tanah, pihak pemerintah sebenarnya telah mengatur hal tersebut. Aturan itu sendiri terlihat melalui Peraturan Menteri Agraria serta Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 tahun 2016. Aturan tersebut berkaitan dengan penyelesaian kasus pertanahan. 

Dalam permen tersebut dinyatakan bahwa kasus pertanahan diantaranya terdiri dari sengketa, konflik atau bahkan perkara pertanahan. Aturan tersebut dibuat agar setiap permasalahan atau kasus pertanahan dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Sengketa tanah sendiri dikenal sebagai bentuk perselisihan yang berkaitan dengan lahan. Karena itulah masalah ini umumnya dapat terjadi di antara perseorangan, lembaga atau bahkan badan hukum dengan dampak yang tidak terlalu luas. Sedangkan untuk cara penyelesaian sengketa tanah itu sendiri, dapat dilakukan dengan dua cara berikut : 

  1. Pengaduan masyarakat 
  2. Inisiatif yang bermula satu pihak Kementerian Agraria juga Tata Ruang atau dari Badan Pertanahan Nasional. 

Prosedur penyelesaian sengketa tanah tanpa pengadilan 

Berikut ini adalah beberapa prosedur yang dapat Anda ikuti ketika melakukan penyelesaian sengketa tanah tanpa melalui proses pengadilan : 

  1. Bagian awal Anda harus mengajukan pengaduan pada Kepala Kantor Pertanahan yang dilakukan secara tertulis. Baik itu melalui kotak surat, loket pengaduan atau bahkan melalui laman website resmi yang dimiliki ATR / BPN. 
  2. Pengaduan yang dilakukan setidaknya harus memuat tentang identitas dari pihak pengadu. Kemudian pastikan pula ada uraian singkat mengenai kasus sengketa yang dialami. 
  3. Berkas pengaduan yang dikirim harus disertai dengan : 
  • Fotocopy dari identitas pengadu.
  • Fotocopy dari surat kuasa serta identitas penerima kuasa, utamanya apabila dikuasakan. 
  • Data pendukung atau bukti terkait pengaduan.
  1. Apabila proses pengaduan memenuhi syarat, maka pihak pengadu pun akan mendapatkan surat. Surat tersebut adalah Surat Tanda Penerimaan Pengaduan yang diberikan oleh petugas
  2. Pejabat akan bertanggung awan untuk melakukan pengumpulan data. 
  3. Jika pengaduan tersebut termasuk dalam kewenangan dari pihak Kementerian. Tentunya hal tersebut pun akan dikaji ulang dari data kronologinya. 
  4. Dalam proses penyelesaian sengketa, Kepala Kantor dari wilayah BPN atau bahkan Menteri akan melakukan perubahan data, pembatalan sertifikat, serta menerbitkan pembatalan hak tanah. 

Demikianlah kiranya penjelasan singkat mengenai prosedur penyelesaian sengketa tanah yang belum bersertifikat tanpa melalui pengadilan. 

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.