undang-undang-kekerasan-seksual-terhadap-anak

Wajib Tahu! Inilah Undang-Undang Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Kasus kekerasan seksual pada anak di indonesia masih menjadi salah satu kasus yang marak terjadi. Hal tersebut umumnya terjadi disebabkan oleh beberapa hal. Seperti pengawasan yang kurang, lingkungan sekitar yang rawan dengan terjadinya kasus seksual, dan lain sebagainya. Itu sebabnya dibentuk suatu undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para pelaku kasus kekerasan seksual. 

Undang-Undang Kekerasan Seksual Pada Anak

Kekerasan seksual yang terjadi pada anak merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53 – 66 UU No. 39 Tahun 1999. Mengenai kekerasan seksual sendiri diatur di dalam UU No 35 Tahun 2014. Di mana pada Pasal 76C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.

Sedangkan untuk sanksi yang dijatuhkan yakni dengan sanksi pidana berbentuk pidana penjara paling singkat adalah 5 (lima) tahun serta paling lama adalah 15 (lima belas) tahun. Disertai dengan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Meskipun sudah dibentuk undang undang kekerasan seksual terhadap anak, faktanya aduan terkait kasus kekerasan seksual pun semakin meningkat. Hal tersebut membuat penyebab yang harus diselesaikan bukan hanya dari segi hukum saja. Melainkan dari lingkup terdekat seperti pengawasan dan juga kewaspadaan.

Selain beberapa undang undang di atas, terdapat undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang juga dijadikan sebagai tameng perlindungan terhadap kejadian-kejadian yang mengancam keselamatan anak. Ada juga Pasal 76D UU No 35 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan ancaman kekerasan atau kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 

Pasal 81 Perpu nomor 1 tahun 2016 menyatakan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Hal tersebut sesuai sebagaimana yang sudah dibahas sebelumnya terkait undang-undang yang mengatur kasus kekerasan seksual pada anak.

Diharapkan dengan adanya undang-undang yang mengatur kasus-kasus kekerasan pada anak dapat menurunkan tingkat kasus kekerasan yang terjadi. Selain itu, tidak henti-hentinya para orang tua maupun keluarga senantiasa dianjurkan untuk mengawasi lingkungan si anak, dengan siapa si anak berteman, hingga mengawasi setiap perkembangan anak untuk memastikan bahwa dirinya berada pada lingkup perkembangan yang aman.Itulah pembahasan terkait undang undang kekerasan seksual terhadap anak yang bisa dijadikan sebagai penambah wawasan terhadap perlindungan korban dari kasus-kasus seksual terutama yang menimpa anak-anak.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version