siapa-yang-membuat-dan-contoh-surat-keterangan-waris-notaris

Siapa Yang Membuat dan Contoh Surat Keterangan Waris Notaris

Tidak semua Surat Keterangan Ahli Waris dapat dibuat di Kelurahan atau juga kecamatan. Ada kalanya Surat keterangan tersebut dibuat di hadapan Notaris dan juga BHP. Ulasan kali ini akan membahas tentang siapa, dan bagaimana cara membuat serta contoh surat keterangan waris notaris tersebut.

Siapa yang berhak membuat Surat Keterangan Ahli Waris di Notaris

Sebelum membahas tentang tentang contoh surat keterangan waris notaris, ada baiknya jika Anda mengetahui siapa yang sebaiknya membuat surat keterangan tersebut di kantor Notaris. Apabila merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung / MA RI, pada tanggal 8 Mei 1991, No. MA/kumdil/171/V/K/1991 maka, seseorang yang akan membuat Surat Keterangan Waris di Notaris dan juga BHP atau Balai Harta Peninggalan adalah Warga Negara Keturunan.

  • Seseorang yang termasuk WNI Eropa, Barat atau juga WNI Tionghoa. Maka, surat keterangan Waris tersebut akan diurus di Notaris.
  • Sedangkan untuk seseorang yang termasuk WNI keturunan golongan Timur Asing lainnya, akan mengurusnya di Balai Harta Peninggalan.

Misalnya saja contoh surat keterangan waris notaris, untuk Anda yang masih keturunan Eropa, maka pengurusan ahli waris akan dilakukan di notaris. Sedangkan untuk Anda yang WNI lokal, dapat mengurusnya di kelurahan setempat.

Cara membuat dan Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

 Adapun berkas data dan cara membuatnya sendiri tidak terlalu jauh berbeda dengan cara membuat Surat Keterangan Waris di Kelurahan. Mulai dari:

  • Surat permohonan, yang Anda dapat buat sendiri atau bisa juga mencari format contoh surat keterangan waris notaris yang umumnya ada di media online.
  • Adanya Surat Kuasa dari pihak Ahli Waris, yang sudah dilegalisir oleh notaris.
  • Adanya Akta Perkawinan, yang sudah dilegalisir oleh notaris.
  • Adanya Akta Kematian, yang sudah dilegalisir oleh notaris.
  • Adanya Akta kelahiran anak, yang sudah dilegalisir oleh notaris.
  • Adanya Surat Keterangan Wasiat, yang dikeluarkan oleh badan terkait.
  • Identitas dari para pihak atau ahli waris.
  • Ada juga KTP, KK yang telah dilegalisir oleh notaris.

Disini pihak notaris sendiri akan mendengarkan semua pernyataan dari pihak ahli waris, dan juga mengumpulkan semua bukti otentik, yang tentu saja dikeluarkan oleh instansi terkait, untuk masalah ahli waris. Misalnya saja dengan mengunjungi badan kependudukan, untuk mengecek akta lahir, akta kematian dan yang lainnya.

Surat ahli waris akan Anda butuhkan ketika Anda ingin memberikan wasiat pada ahli waris. Namun tidak semua orang bisa atau pernah membuat surat tersebut. Artikal “Yang Perlu Anda Perhatikan Dalam Membuat Surat Keterangan Ahli Waris” ini bisa membantu untuk membuat surat ahli waris dengan baik dan benar.

Ada juga mengecekan ada tidaknya wasiaat yang ditinggalkan pewaris untuk para ahli waris di Ditjen AHU Kemenkumham. Serta memastikan bahwa harta yang diwariskan tersebut adalah memang hak dari para ahli waris, sesuai dengan UU serta kehendak dari pihak pewaris itu sendiri.Sedangkan untuk contoh surat keterangan waris notaris sendiri, tidak jauh berbeda dengan yang dibuat di kelurahan. Juga dilengkapi dengan tanda tangan dari para ahli waris, dan termasuk para saksi, dalam hal ini ketua RT dan juga RW setempat.

Konsultasi Mengurus Surat Kuasa Ahli Waris di Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Di Justika, ada tiga layanan yang dapat membantu Anda menghitung pembagian waris dengan mudah, yaitu

1. Konsultasi via Chat

Walau anda telah memahami bagaimana cara mengurus surat kuasa ahli waris kematian, ada baiknya anda juga mengkonsultasikan hal tersebut kepada konsultan hukum terpercaya untuk menghindari konflik atau hal-hal yang tidak diinginkan.

Saat berkonsultasi, konsultan hukum akan menanyakan secara detail situasi waris anda, sehingga anda akan mendapat gambaran situasi atau hal-hal apa saja yang dapat terjadi secara hukum dari situasi waris yang anda.

Mengikuti perkembangan teknologi, berkonsultasi hukum sudah tidak perlu lagi harus datang ke kantor pengacara. Semua dapat dilakukan secara online semudah dengan chat seperti di Justika. Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan hukum profesional yang telah biasa mengurus waris dengan cara mudah dan terjangkau melalui langkah berikut:

contoh-surat-keterangan-waris-notaris
  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat Justika
  2. Ceritakan situasi waris anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum profesional yang telah biasa mengurus situasi waris seperti yang anda miliki

Justika juga menyediakan layanan lainnya dalam bentuk analisis hak waris dan kalkutalor waris.

2. Layanan Analisis Hak Waris

Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.

Langkah-langkah menggunakan Layanan Analisis Hak Waris:

  1. Isi kondisi waris Anda untuk dianalisis konsultan sebelum konsultasi dimulai
  2. Pilih jadwal konsultasi sesuai kebutuhan
  3. Dapat link chat untuk konsultasi langsung membahas hak waris

3. Kalkulator Waris Islam

Dengan layanan Kalkulator Waris Islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

Sistem perhitungan Kalkulator Waris Islam di Justika berlandaskan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang merupakan landasan hukum yang berlaku dan umum digunakan di pengadilan agama di Indonesia.

Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.