syarat-membuat-surat-izin-usaha

Berikut Ini Syarat Membuat Surat Izin Usaha yang Wajib Dipenuhi Pelaku Kegiatan Usaha

Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 36/M-DAG/PER/9/2007 mengatur mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP sebagai dokumen perizinan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha. Karena bersifat wajib maka para pelaku usaha diharuskan untuk mengurus perizinan usahanya, melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayahnya masing – masing.

Syarat Dan Dokumen Pembuatan SIUP

Untuk mendapatkan SIUP, diperlukan berkas – berkas administrasi sebagai syarat membuat izin usaha yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh para pelaku usaha. Persyaratan ini berbeda – beda disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 46 Tahun 2009, tentang perubahan penerbitan surat izin usaha atau SIUP, jenis usaha terbagi kedalam 4 klasifikasi izin usaha berdasarkan modal dan kekayaan bersih yang dimiliki, yaitu:

– SIUP Mikro, untuk usaha yang bernilai di bawah 50 juta rupiah.

– SIUP Kecil, untuk usaha yang bernilai berkisar 50 hingga 500 juta rupiah.

– SIUP Menengah, untuk usaha yang bernilai antara 500 juta hingga 10 miliar rupiah.

– SIUP Besar, untuk usaha yang bernilai dii atas 10 miliar rupiah.

Untuk mendapat SIUP kini sangatlah mudah, anda dapat langsung datang ke Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau dengan cara membuat surat izin online yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja. Berikut ini adalah syarat membuat surat izin usaha berdasarkan bentuk usahanya.

1. Perseorangan

Untuk mendapatkan SIUP, perusahaan yang didirikan secara perseorangan dibutuhkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik perusahaan,
  • Fotokopi NPWP,
  • Fotokopi SITU (Surat Izin Tempat Usaha),
  • Neraca perusahaan,
  • Materai 6000
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik atau penanggung jawab perusahaan,
  • Surat izin lain yang terkait dengan usaha yang dijalankan.

2. Koperasi

Selanjutnya, dokumen syarat SIUP koperasi diantaranya:

  • Fotokopi KTP dewan pengurus dan pengawas,
  • Fotokopi NPWP serta akta pendirian koperasi,
  • Susunan dewan pengurus dan susunan dewan pengawas,
  • Fotokopi SITU daro pemerintah daerah setempat,
  • Neraca koperasi,
  • Materai 6000
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas,
  • Izin instansi lain terkait, seperti AMDAL.

3. Perseroan Terbatas (PT)

Kemudian untuk jenis usaha perseroan terbatas atau PT, harus memenuhi berkar persyaratan SIUP sesuai ketentuan dari Kementerian Perdagangan, adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP direktur utama, penanggung jawab, dan/atau pemegang saham perusahaan,
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) jika penanggung jawab perusahaan adalah perempuan,
  • Fotokopi NPWP,
  • Fotokopi SITU,
  • Fotokopi akta pendirian PT diserta fotokopi SK dari badan hukum,
  • Surat izin gangguan dan surat izin prinsip,
  • Neraca perusahaan,
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas,
  • Materai 6000,
  • Surat izin teknis dari instansi terkait sebagai pendukung.

4. Perseroan Terbuka (Tbk)

Yang terakhir adalah jenis usaha perseroan terbuka yang, berkas persyaratan yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi KTP direktur utama, penanggung jawab, dan pemilik usaha,
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi PT,
  • Fotokopi akta notaris untuk pendirian dan perubahan perusahaan,
  • Surat persetujuan status PT menjadi Tbk dari kementerian hukum dan ham,
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, mengenai perusahaan bersangkutan melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka,
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP,
  • Pas foto 4×6 sebanyak 2 lembar pemilik, penanggung jawab, pengurus, dan pengawas.

Itulah syarat membuat surat izin usaha yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Namun, perlu diketahui karena sewaktu – waktu bisa ada perubahan maupun penambahan persyaratan dari instansi terkait SIUP.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




cara-mengurus-surat-izin-usaha

Tata Cara Mengurus Surat Izin Usaha Untuk Status Legal Bisnis

Semakin suburnya UKM maupun UMKM yang tumbuh di berbagai lapisan masyarakat. Memiliki sebuah bisnis di nilai baik dalam rangka pemenuhan kebutuhan finansial. Tak hanya itu, baik disadari atau tidak menjalankan roda bisnis juga dapat membantu meningkatkan perekonomian negara. Namun, dalam bisnis juga dapat menimbulkan resiko dari sisi ekonomi pemerintahan baik pusat maupun daerah, karena usaha ilegal hingga pengemplangan pajak oleh pemilik usaha.

Mengurus Surat Izin Usaha

Melihat adanya resiko tersebut, maka pemerintah mengambil langkah agar dapat memantau setiap usaha yang dijalankan baik perseorangan maupun badan usaha. Oleh karena itu setiap pemilik usaha wajib memiliki surat izin usaha atau SIUP.

SIUP merupakan suatu dokumen penting untuk setiap bisnis yang dijalankan baik skala besar sampai kecil sebagai izin menjalankan usaha. Dengan adanya SIUP ini maka suatu usaha bisa dikatakan legal. Lalu bagaimana cara mengurus surat izin usaha agar bisnis anda dinyatakan legal? Simak ulasan berikut.

1. Lengkapi Persyaratan Wajib

Persyaratan untuk pembuatan surat izin usaha harus dipenuhi pemohon, diantaranya fotokopi KTP dari pemilik atau penanggung jawab usaha, fotokopi Kartu Keluarga, NPWP, akta pendirian usaha, SK pengesahan badan hukum, surat izi prinsip, neraca perusahaan, pas foto pemilik atau penanggung jawab usaha 4×6 dua lembar, serta materai. Jika diperlukan sertakan juga surat izin teknis dari instansi terkait.

2. Formulir Pendaftaran Atau Permohonan

Mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat, untuk mengambil formulir pendaftaran SIUP. Jika pemilik usaha tidak bisa hadir, maka pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa.

Seperti formulir – formulir lainnya, pemohon harus mengisikan seluruh data dengan sebenar – benarnya dan lengkap dan diberi materai serta ditandatangani oleh pemilik usaha. Kemudian diwajibkan untuk memfotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap, dan bersama dengan persyaratannya dalam satu berkas. Sedikit berbeda dengan cara membuat surat izin usaha online, walaupun secara garis besarnya serupa.

3. Membayar Biaya Administrasi

Biaya administrasi merupakan satu rangkaian dari cara mengurus surat izin usaha yang harus terpenuhi. Besaran biaya administrasi atau tarif pembuatan SIUP berbeda – beda antara satu daerah dengan daerah lain, hal tersebut sudah diatur dalam Perda di setiap wilayah.

4. Pengambilan SIUP

Formulir pengajuan surat izin usaha atau SIUP biasanya diproses dalam tenggat waktu selama 2 minggu sejak surat permohonan di kumpulkan. Saat SIUP sudah selesai di proses, maka pihak dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera menghubungi pemohon untuk mengambil SIUP yang sudah jadi dan sah di Kantor Dinas dimana permohonan SIUP diurus.Demikian cara mengurus surat izin usaha atau SIUP untuk bisnis yang anda jalankan. Dengan adanya SIUP ini, diharapkan bisnis – bisnis legal dapat membantu perekonomian Negara sehingga mendapatkan manfaat dari negara seperti perlindungan pekerja dan keamanan usaha.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




cara membuat siup online

Cara Membuat SIUP Online Cepat Selesai

Saat hendak menjalankan bisnis, maka Anda memerlukan SIUP.  Namun tidak semua pelaku usaha di Indonesia memiliki SIUP karena menganggap proses pembuatan SIUP terlalu rumit. Padahal kini Anda bisa membuat SIUP secara online. Cara membuat SIUP online juga tidak terlalu rumit. Berikut ini kami berikan langkah mudah untuk membuat SIUP secara online. 

SIUP sendiri menjadi bagian pening dalam sebuah usaha. SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan ini merupakan dokumen resmi yang dapat dijadikan bukti legalitas dari suatu usaha. Pemilik usaha pemegang SIUP dapat menjalankan aktivitas perdagangan, jual beli, sewa dengan legal. SIUP ini sendiri wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha.

Cara Mendaftar SIUP

Pentingnya SIUP membuat banyak pelaku usaha berkeinginan untuk membuatnya. Namun niat tersebut kerap diurungkan karena mengingat proses birokrasi yang rumit. Tapi kini tidak lagi karena SIUP dapat dibuat secara online.

Cara membuat SIUP online dilakukan melalui website OSS. OSS adalah Online Single Submission yang dihadirkan untuk mempermudah pelaku usaha yang ingin membuat SIUP serta izin usaha secara online. Cara membuat surat izin usaha online menggunakan OSS ini sangat mudah dan tidak memerlukan kehadiran Anda secara fisik sebagai pemilik usaha. 

Jadi bagi Anda yang sedang mencari cara membuat siup online bandung ataupun selama ini tengah sibuk mencari cara membuat siup online jakarta, tak perlu risau lagi. Cukup berdiam diri di rumah dan lengkapi semua persyaratan yang diperlukan maka Anda sudah dapat mengurus izin SIUP secara online.

Syarat untuk membuat SIUP adalah KTP, Nomor Telepon Perusahaan dan alamat email perusahaan. Saat mendaftar SIUP Anda akan mendapatkan NIB. NIB ini akan Anda peroleh setelah Anda mendaftarkan SIUP. Cara untuk mendapatkan NIB sangat mudah. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Buat akun OSS dengan masuk ke www.oss.go.id
  2. Pilih menu pendaftaran.
  3. Isi formulir yang tersedia.
  4. Aktivasi akun melalui email.
  5. Login kembali menggunakan password yang sudah dikirim melalui email.

Proses Pendaftaran SIUP

Setelah berhasil memperoleh akun OSS maka langkah berikutnya yaitu melakukan pendaftaran SIUP secara online. Langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke www.oss.go.id
  • Pilih “Perizinan Usaha”.
  • Khusus untuk CV, Koperasi dan usaha Perseorangan maka pilih “Perekaman Data Akta”.
  • Lengkapi dan pilih “Permohonan Berusaha.
  • Pilih “Pilih Akta”.
  • Pada notifikasi informasi validasi pilihlah menu “proses” jika KSWP & NPWP benar.
  • Jika semau data sudah sesuai, isi Form Permohonan SIUP online.
  • Centang semua kotak dan lakukan cek terhadap data.

Dalam waktu singkat SIUP akan diproses. Anda hanya perlu menunggu email notifikasi yang akan dikirimkan melalui email ke email perusahaan yang sudah Anda daftarkan sebelumnya. Cara membuat SIUP online ini tidak membutuhkan waktu lama dan cepat jika semua data dan syarat yang diberikan sudah dipenuhi dengan benar.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




surat-izin-tempat-usaha

13 Syarat dan Tahapan Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha adalah salah satu jenis surat yang dikeluarkan oleh badan hukum tertentu dan diperuntukkan kepada perseorangan, tempat usaha atau perusahaan. Tempat usaha yang memiliki surat izin akan jauh lebih aman dari masalah karena sudah memiliki surat hukum. 

Hal ini juga sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, jika tempat usaha tidak memiliki izin maka akan mendapatkan sanksi. Namun bagaimana cara mengurus surat izin usaha? Di bawah ini ada beberapa tahapan hingga syarat yang harus dipersiapkan. 

Menyediakan berbagai dokumen dan syarat 

  1. Anda perlu membuat surat pernyataan terkait tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh pemerintah setempat. 
  2. Mengurus surat izin domisili tempat usaha. 
  3. Membutuhkan surat permohonan dengan materai dan cap perusahaan 
  4. Surat rekomendasi dari Dinas terkait usaha tersebut 
  5. Fotokopi daftar pendiri badan usaha 
  6. Surat izin tentang UU gangguan 
  7. Fotokopi akta pendirian tempat usaha atau perusahaan 
  8. Fotokopi sertifikat izin membangun bangunan 
  9. Apabila bangunan disewa dari pihak lain, anda perlu menyertakan surat keterangan sewa bangunan
  10. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan 
  11. Denah Lokasi 
  12. Fotokopi KTP
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar 

Tahapan proses penerbitan surat izin tempat usaha 

Anda akan diminta melampirkan dokumen diatas, dan mengajukan permohonan ke bagian pemerintahan sekretariat daerah. Kemudian tim akan langsung meninjau lokasi dari tempat usaha tersebut. Apabila tidak terjadi masalah maka pemerintah akan langsung menerbitkan surat izin tempat usaha dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

Waktu proses pembuatan SITU 

Surat izin tempat usaha akan diproses lebih kurang lima hari kerja setelah semua dokumen dan syarat sudah lengkap. Namun, kadang kala proses akan jauh lebih lama tergantung kebijakan dari pemerintah setempat. 

Masa berlaku SITU selama 3 tahun setelah surat izin tersebut terbut. Anda wajib membuat surat izin tempat usaha agar terhindar dari berbagai masalah terutama berkaitan dengan hukum. Saat ini, anda tidak perlu ribet lagi, anda hanya perlu tahu cara membuat surat izin usaha online

Pastikan paham perbedaan antara SIUP dan SITU 

SIUP dan SITU itu memiliki perbedaan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SITU adalah surat izin agar usaha tersebut memiliki tempat usaha yang sesuai dengan ukuran tata ruang wilayah dan digunakan untuk penanaman modal. Sementara SIUP adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah di lokasi tersebut agar pelaku usaha dapat menjalankan usaha tersebut

Sebaiknya anda perlu memperhatikan kedua surat izin ini untuk membantu anda dalam mengembangkan usaha di lokasi tertentu. Apabila anda melanggar kewajiban yang diatur dalam surat izin tersebut, anda dapat mendapatkan sanksi. Misalnya usaha anda akan langsung ditutup secara paksa atau tidak akan mendapatkan izin dalam kegiatan operasional. 

Jadi, sangat disayangkan apabila anda tidak mengurus kedua surat tersebut terutama surat izin tempat usaha.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




cara-membuat-surat-izin-usaha-online

Mengenal Apa Itu SIUP Dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Cara Membuat Surat Izin Usaha Online – Ketika kita akan menjalankan sebuah bisnis dengan cara yang legal di wilayah Indonesia, sebuah perusahaan maupun seseorang yang sedang menjalankan usaha wajib untuk membuat SIUP. Jika dahulu masih banyak orang yang merasa kesulitan dalam membuat surat izin tempat usaha, yang begitu banyak memakan waktu dan juga persyaratan yang dibutuhkan terlalu ribet. 

Saat ini pemerintah sudah memberikan kemudahan dengan memberikan sistem layanan SIUP secara online. Tujuannya di buat adalah untuk memangkas jalur birokrasi yang begitu rumit supaya setiap pemilik sebuah usaha bisa melaksanakan kegiatan dalam bisnis dengan nyaman dan sesuai dengan peraturan yang memang sudah ada di dalam hukum. 

Lalu seperti apa cara membuat SIUP online dan syarat yang harus dipenuhi? Di sini kita akan membahasnya dengan lengkap. 

Mengenal Apa Itu SIUP? 

SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan merupakan sebuah dokumen yang resmi dan menjadi sebuah bukti akan legalitas suatu badan usaha dalam menjalankan aktivitas jual-beli, sewa menyewa, dan juga sewa beli. Surat izin untuk usaha dagang ini memiliki hukum wajib untuk dimiliki oleh setiap pemilik usaha tanpa terkecuali yang masuk ke dalam kategori di bawah ini :

1. SIUP menengah merupakan contoh surat izin usaha perdagangan yang harus dimiliki oleh setiap pelaku usaha maupun perusahaan yang memiliki modal dan juga total kekayaan yang bersih sampai Rp 200.000.000,- Rp 500.000.000,- dan harus di luar dari harga tanah dan bangunnya. 

2. SIUP kecil ini harus di miliki oleh para pelaku usaha maut perusahaan yang memiliki modal dan total dari kekayaannya sampai Rp 200.000.000,- yang sudah di luar dari bangunan untuk usahanya dan tanah yang digunakan. 

3. SIUP besar ini harus dimiliki para pelaku usaha yang mempunyai total kekayaan bersihnya sebesar Rp 500.000.000,- di luar tanah dan bangunan. 

Regulasinya ini memang sudah ada dalam peraturan yang diberikan oleh Menteri Perdagangan RI yang bernomor : 36/M-DAG/PER/9/2007 yang berisikan tentang penerbitan surat izin usaha perdagangan. 

Cara Membuat Surat Izin Usaha Lewat Sistem OSS

Pada sistem online single submisson ( OSS ) di hadirkan untuk lebih memudahkan para pemilik usaha yang akan membuat SIUP dengan cara online yang tidak mengharuskan untuk datang ke Kantor Pelayanan Perizinan atau Dinas Perdagangan. 

Syarat membuat surat izin usaha yang pertama kali harus disiapkan adalah mendapatkan NIB ( Nomor Izin Berusaha ). Nomor ini akan diterbitkan oleh OSS setelah para pelaku usaha mendaftar SIUP online. 

Cara Mendapatkan NIB Untuk SIUP Online

Cara membuat Surat izin usaha online memang sangat mudah untuk dilakukan, tetapi sebelumnya kamu harus mendapatkan NIB yang caranya juga sama-sama mudah untuk dilakukan, kamu hanya perlu untuk mendaftar melalui situs resmi OSS untuk mendapatkan data awalnya yang nanti akan dilakukan pengiriman ke kantor pusatnya. 

Langkah yang harus kamu siapkan pertama adalah :

– Alamat email perusahaan tersebut. 

– KTP atau bisa Paspor pemilik usaha tersebut. 

– Nomor telepon yang memiliki usaha 

Setelahnya kamu bisa mengikuti langkah di bawah ini untuk mendapatkan nomor NIB :

-Kunjungi halaman www.oss.go.id dan kamu dapat klik tombol “Daftar “ yang berada di pojok kanan atas. 

– Pada semua kolom registrasi tersebut kamu harus melengkapinya yang mana itu terdapat informasi mengenai identitas pelaku usaha dan perusahaan yang dijalankan. 

– Centang pada bagian “syarat dan ketentuan “ dan kamu baru bisa untuk mengklik “daftar “.

– Langkah selanjutnya kamu harus melakukan aktivasi lewat email yang sudah di kirimkan dan tunggu sampai muncul kata “Registrasi berhasil” jika kamu ingin tahu password dan juga username  yang akan dipakai untuk mendaftar SIUP online. 

– Selanjutnya kamu dapat masuk kembali ke website OSS, untuk melakukan login menggunakan akun yang sudah kamu buat tadi. 

– Jika badan usaha yang dijalankan tersebut adalah non perorangan maka kamu dapat memilih “perizinan usaha” 

– Jenis badan usaha yang lainnya misalnya seperti CV, perseorangan dan koperasi, maka kamu dapat melengkapinya pada bagian di “Perekaman data akta”.

– Jika semua sudah terisi lengkap selanjutnya adalah tinggal memilih sebuah menu “Permohonan berusaha “, 🡪 klik pilih akta 🡪 yang nantinya akan muncul validasi NPWP dan KSWP 🡪 lanjutkan dan klik “proses”.. 

– Pastikan kembali jika informasi perusahaan yang sudah kamu masukkan tersebut sudah benar dan sesuai dengan data yang sebenarnya 🡪 setelah kamu bisa selesaikan ke tahap untuk daftar SIUP secara online dengan cara melakukan pengisian pada from permohonan yang mempunyai lima bagian. 

– Terakhir kamu harus memberikan tanda centang di semua bagian kotak perizinan yang mereka minta dan cek ulang. 

– NIB kami tersebut sudah masuk ke dalam tahap akan di proses sehingga kamau hanya butuh untuk menunggu saja sampai kamu akan mendapatkan notifikasi “selesai “ pada email perusahaan. Mudah bukan cara mengurus surat izin usaha

Usaha Yang Tidak Harus Mempunyai  SIUP 

Berdasarkan dari peraturan Kementerian Perdagangan ada beberapa pelaku usaha yang tidak wajib mempunyai kepemilikan SIUP, yaitu :

-Pedang kaki lima, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang pinggir jalan. 

– Untuk kantor cabang sebuah perusahaan dan juga kantor perwalian untuk sebuah perusahaan. 

– Perusahaan kecil yang dijalankan oleh perorangan yang tidak berada di salam Badan Hukum maupun persekutuan yang dijalankan dan di urus oleh pemiliknya sendiri, kerabat yang terdekat maupun anggota keluarga. 

Manfaat SIUP Untuk Para Pelaku Usaha

Jika kamu mempunyai surat izin usaha mikro atau biasanya disebut dengan SIUP, kamu akan mendapatkan beberapa manfaat :

1. Dalam contoh surat izin usaha kecil, jika kamu sudah mempunyai SIUP tersebut maka usaha yang sedang kamu jalankan tersebut sudah diakui oleh pemerintah yang intinya usaha yang kamu jalan sudah mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan ini memiliki tujuan supaya usaha yang sudah kamu lakukan itu bisa bebas dati yang namanya penertiban secara luar. Jika suatu hari, memiliki sengketa maka SIUP itu bisa digunakan sebagai pegangan untuk legalitasnya. 

2. Adanya SIUP ini akan membuat kamu lebih mudah untuk mencari pinjaman di perbankan maupun koperasi untuk menambah modal. Hal itu juga termasuk pada saat kamu akan mengikuti tender dan juga lelang. 

3. Pemilik usaha ekspor dan impor sangat wajib mempunyai SIUP. 

4. Di lihat dari pengertian SIUP itu sendiri sudah dijelaskan untuk legalitas suatu usaha yang sedang dijalankan, maka dengan otomatis usaha itu sudah mempunyai kredibilitas yang bisa dipercaya karena sudah diakui oleh pemerintah dan akan lebih meningkatkan kepercayaan para konsumen. Jadi jika para pengusaha ingin menjalankan sebuah bisnis yang diakui secara hukum dan merasa aman, maka harus secepatnya untuk mengajukan SIUP. Cara membuat surat izin usaha online ini akan mudah dilakukan sehingga kamu tidak perlu menunda-nunda lagi.

Jika Anda Masih Bingung, Konsultasikan Dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal pembuatan surat izin usaha tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Cara mengurus izin usaha online

Urus Izin Usaha Bisa Secara Online, Cek Syarat yang Dibutuhkan

Selain modal, dalam mendirikan suatu usaha juga perlu izin, yakni Surat . Tujuannya tidak lain sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis.

Pembuatan izin usaha ini sering kali disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdaganagan atau SIUP. SIUP wajib dikantongi. Karena izin usaha ini dapat meningkatkan kredibilitas sehingga usaha Anda akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat.

Selain itu, SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat tambahan ketika hendak mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.

Apa Itu SIUP?

SIUP merupakan surat yang harus dipegang pelaku usaha. Terutama Anda yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sementara SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Jenis Izin Usaha

Terdapat 4 jenis SIUP yang disesuaikan dengan bentuk dan skala usaha Anda, antara lain:

  • SIUP Mikro. Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
  • SIUP Kecil. Adalah surat izin usaha untuk kategori usaha dengan modal dan aset Rp 50- Rp500 juta.
  • SIUP Menengah. Surat izin untuk usaha yang memiliki modal dan aset pada range Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar. Diperuntukkan bagi pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar. 

Syarat Mengurus Izin Usaha

Dalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi antara lain:

Perseorangan

  1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
  4. Neraca perusahaan.

Koperasi

  1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi,
  2. Fotokopi NPWP,
  3. Fotokopi Akta Pendirian koperasi,
  4. Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi,
  5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  6. Neraca koperasi,
  7. Materai Rp6.000,
  8. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha sebanyak 2 lembar,
  9. Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah).

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain,
  2. Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita,
  3. Fotokopi NPWP,
  4. Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM,
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM,
  7. Surat Izin Gangguan (HO),
  8. Materai Rp6.000,
  9. Izin Prinsip,
  10. Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta,
  11. Neraca perusahaan,
  12. Pas foto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Perseroan Terbuka (Tbk)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha,
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT,
  3. Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM,
  4. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka,
  5. Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan,
  6. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran sebanyak 2 lembar.

Langkah Mengurus Izin Usaha

Dengan semakin canggihnya teknologi, kini Anda dipermudah dengan fasilitas pembuatan surat izin secara Online. Melalui sistem Online Single Submission atau OSS Anda tidak perlu repot karena mengurus izin usaha tidak hanya mudah, tapi juga cepat.

Setelah semua persyaratan sudah terkumpul, langkah selanjutnya yaitu membuat akun OSS. Untuk pembuatan akun OSS juga memiliki perbedaan antara badan usaha dan perorangan. Untuk perorangan dapat melakukan langkah membuat user ID menggunakan NIK pribadi lalu mengisi form registrasi. Setelah itu lakukan verifikasi data melalui e-mail dan login ke OSS.

Sedangkan proses registrasi OSS badan usaha, Anda dapat melakukan pembuatan user ID menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan. Lalu isi form registrasi. Usahakan isi seluruh informasi dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahan. Jika sudah melakukan seluruh rangkaiannya dapat melakukan login ke dalam OSS.

Izin usaha dengan OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan untuk usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari manapun. Namun perlu diperhatikan dalam membuat SIUP menggunakan sistem OSS, Anda harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu. NIB adalah nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.

Layanan Justika untuk Kelancaran Usaha Anda

Dalam membangun sebuah usaha tentu tidaklah mudah. Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mendirikan bisnis yang sesuai hukum di Indonesia. Untuk itu, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan advokat profesional yang ahli di bidang ini.

Namun, kini Justika menawarkan solusi terbaik guna menjawab kebutuhan hukum usaha Anda, yakni Virtual Retainer. Melalui layanan Virtual Retainer, Anda bisa berkonsultasi secara virtual dengan advokat dengan rata-rata 10 tahun pengalaman berkiprah di bidang hukum bisnis. Jadi Anda tak perlu khawatir karena kebutuhan hukum usaha akan ditangani oleh ahlinya selama periode tertentu.

Selain itu, layanan ini juga mencakup penyelesaian kebutuhan usaha, mulai dari pembahasan dokumen hingga pembuatan dokumen bisnis.

Baca Juga: Berikut Beberapa Hal yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha!


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.