contoh-surat-ahli-waris-sebidang-tanah

Cara Mengurus Surat Ahli Waris Tanah dengan Benar Secara Hukum di Indonesia

Salah satu persyaratan saat anda ingin membeli maupun menjual tanah adalah adanya surat ahli waris. Hal ini bertujuan sebagai bukti pemberian kuasa kepada salah satu dari ahli waris dalam proses jual beli tanah hasil warisan tersebut. Dalam membuat surat ini memang agak sulit, apalagi anda belum pernah melihat contoh surat ahli waris sebidang tanah sebelumnya.

Terdapat beberapa poin-poin yang menunjukkan wewenang kepada ahli waris untuk menjual tanah yang diwariskan tersebut. Di dalam proses jual beli tanah ini berlaku sama, dimana pihak penjual dari pemilik yang namanya tercantum pada sertifikat.

Sedangkan untuk tanah warisan ini berdasarkan nama pada surat pernyataan ahli waris yang telah meninggal. Sehingga proses jual beli dapat dilakukan oleh ahli waris tersebut.

Cara Mengurus Surat Ahli Waris Sebidang Tanah

Berikut merupakan beberapa cara yang digunakan untuk mengurus surat ahli waris sebidang tanah secara hukum yang berlaku di Indonesia yaitu:

  1. Menyiapkan Berkas-Berkas yang Dibutuhkan
    Dalam mengajukan surat ahli waris sebidang tanah ini diperlukan beberapa berkas untuk melengkapi persyaratan yang ada seperti:
    • Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh ahli waris
    • Fotocopy buku nikah pewaris (orang yang meninggal/ almarhum)
    • Surat Kematian pewaris dari Kelurahan setempat
  2. Membuat Surat Pengantar dan Keterangan Ahli Waris
    Setelah menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan, anda dapat membawa semua berkas tersebut te Ketua RT/RW untuk mengajukan surat pengantar dan surat kuasa tanah. Setelah itu anda akan diberikan surat pengantar yang akan ditandatangani oleh ahli waris dengan materai minimal 6000. Proses tanda tangan tersebut disaksikan langsung oleh Ketua RT/RW setempat.
  3. Mengajukan ke Kantor Kelurahan
    Saat melihat beberapa contoh surat ahli waris sebidang tanah juga terdapat surat permohonan pengajuan yang akan diajukan di kantor Kelurahan. Hal ini juga akan bertujuan untuk mengecek kembali berkas yang sudah anda persiapkan.

    Nantinya Anda juga akan diberikan formulir, apabila masih ada persyaratan yang belum terpenuhi, formulir tersebut bisa dibawa dan diserahkan kembali apabila semua berkas sudah beres.
  4. Menunggu Keluarnya Fatwa Waris
    Setelah surat kuasa tanah maupun surat pernyataan dari dua orang saksi sudah selesai, tinggal menunggu keluarnya fatwa waris yang berasal dari pemerintah.

    Kemudian dalam biaya yang dibebankan biasanya saat anda mengurus administrasi permohonan di pengadilan. Besar biaya yang dibebankan ini juga tercantum sesuai pasal 90 ayat 2 UU Peradilan Agama.

    Beberapa contoh surat ahli waris sebidang tanah, membutuhkan waktu kurang lebih selama 6 bulan untuk menyelesaikan prosesnya. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No.3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara

Langkah-langkah dalam mengurus surat ahli waris perlu Anda ketahui lebih lanjut ketika ingin mengajukan surat ahli waris. Artikel “Langkah-Langkah Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris” ini bisa membantu Anda menentukan langkah-langkah yang lebih jelas dalam pengurusan surat ahli waris.

Mengetahui Hak Waris Tanah Menggunakan Layanan Justika

Hal lain yang tidak mudah dalam mengurus hak waris adalah mengetahui berapa jumlah masing-masing hak waris yang didapatkan setiap orang mengikuti aturan hukum di Indonesia.

Saat ini, anda dapat mengetahui hal tersebut secara online menggunakan layanan di Justika. Terdapat 3 layanan hukum di Justika yang dapat membantu anda mengetahui hak waris tanah, yaitu

  1. Layanan Analisis Hak Waris
    Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan mendapatkan saran yang rinci dari konsultan hukum yang berpengalaman melalui konsultasi dan pengecekan detail hak waris.
  2. Kalkulator Waris Islam
    Untuk anda yang beragama islam, Anda dapat menghitung otomatis pembagian waris secara transparan, akurat, dan sesuai dengan syariat dan UU yang berlaku di Indonesia hanya dengan mengisi form di dalamnya.

    Selain itu, terdapat fitur tambahan lainnya, yakni Anda dapat berkonsultasi dengan para ahli di bidang waris, yaitu konsultan hukum maupun ustadz secara online.
  3. Konsultasi via Chat
    Bagi anda yang bingung karena banyak pertimbangan di dalam perhitungan waris anda, Anda dapat menceritakannya dahulu melalui layanan Konsultasi via Chat Justika.
  1. Masuk ke dalam layanan Konsultasi via Chat Justika
  2. Ceritakan situasi waris anda di kolom chat
  3. Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
  4. Dan, dalam 5 menit sistem akan mencarikan konsultan hukum profesional yang telah biasa mengurus situasi waris seperti yang anda miliki

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.




Exit mobile version