surat-izin-untuk-usaha-dagang

Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha Dagang Secara Online

Mengembangkan usaha dagang, anda harus memperolah surat izin untuk usaha dagang atau biasa dikenal dengan SIUP. Anda sudah bisa mengurusnya secara online tanpa harus ke kantor atau dengan cara konvensional. Di samping itu, anda juga harus memiliki Surat izin tempat usaha. 

Surat izin tempat usaha ini merupakan jenis surat remis yang langsung dikeluarkan oleh Lembaga hukum di lokasi usaha tersebut. Fungsinya adalah memperoleh izin terkait pendirian tempat usaha, kantor, atau perusahaan. Tujuan utamanya agar terhindar dari gangguan atau masalah yang akan menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha tersebut. 

Jenis Surat Usaha Dagang 

Pemerintah Indonesia sudah mengatur terkait pelayanan perizinan secara online di pasal 19 ayat 22 dan pasal 32 serta peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018. Sebelum mengetahui cara membuat surat izin usaha online, anda juga harus tahu jenis surat usaha datang. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdgaangan Nomor 46 tahun 2009 terkait perubahan penerbitan SIUP, terdapat empat kategori SIUP berdasarkan jumlah modal dan juga kekayaan bersih di luar dari lahan dan bangunan. 

  1. SIUP Mikro untuk usaha di bawah Rp. 50 juta 
  2. SIUP Kecil untuk usaha yang berkisar antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta. 
  3. SIUP Menengah untuk usaha antara Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar
  4. SIUP besar untuk usaha di atas dari Rp. 10 miliar

Tidak semua usaha wajib memiliki SIUP menurut aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, yaitu: 

  1. Kantor cabang perusahaan 
  2. Perusahaan perorangan yang kecil dan tidak berbentuk badan hukum. Perusahaan kecil ini dikelola oleh pemilik atau anggota keluarganya. 
  3. Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan dan keliling. 

Proses Pembuatan Surat Usaha Dagang Online 

Cara membuat Surat izin untuk usaha dagang adalah dengan menyiapkan syarat-syaratnya. Pada dasarnya syaratnya sama saja, Namun, ada beberapa tambahan tergantung dari jenis perusahaan yang anda miliki misalnya perseroan terbatas (PT), koperasi, perseorangan atau untuk Perseroan Terbuka (Tbk). 

Untuk membuat surat izin usaha, anda harus menyiapkan NIB. Cara untuk mendapatkan surat izin usaha: 

  1. Masuk ke website resmi www.oss.go.id 
  2. Lengkapi formulir registrasi terkait perusahaan dan identitas pelaku usaha 
  3. Klik centang pada kotak syarat dan ketentuan 
  4. Klik daftar
  5. Anda harus verifikasi akun melalui email 
  6. Masuk Kembali ke laman www.oss.go.id 
  7. Pilih perizinan usaha 
  8. Lengkapi formulir dan sesuaikan dengan bada usaha 
  9. Pilih permohonan berusaha 
  10. Klik pilih Akta, dan akan muncul notifikasi informasi untuk validasi NPWP dan KSWP 
  11. Lanjutkan, klik proses 

Pastikan semua informasi yang diisi benar dan tidak ada kekeliruan. Sebelum mengakhiri proses pembuatan NIB, anda juga diminta mencentang kotak disclaimer apabila sudah benar datanya. Maka, nomor izin usaha sedang di proses. Bagaimana? Mudah bukan cara membuat surat izin untuk usaha dagang online?

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Exit mobile version