cara-membuat-surat-izin-usaha

7 Langkah Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Surat izin usaha kini dapat dibuat secara online melalui sistem OSS. Online Single Submission atau OSS adalah wadah daring terintegrasi yang mewakili menteri, gubernur, bupati atau walikota serta pimpinan lembaga untuk pembuatan surat izin usaha oleh pelaku usaha. 

Sistem OSS dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Kepemilikan surat izin usaha dapat memberi akses pelaku usaha terhadap pengembangan usaha berupa bantuan fasilitas, modal, kelembagaan dan perlindungan secara hukum. Berikut ini akan dibahas mengenai cara membuat surat izin usaha melalui OSS. 

Syarat dan Ketentuan Pembuatan Surat Izin Usaha

Pelaku usaha tidak dikenakan biaya untuk membuat surat izin usaha. Seluruh biaya telah ditanggung oleh APBN dan APBD. Sebelum mengikuti cara membuat surat izin usaha online, ketahui dulu syarat dan ketentuan berikut: 

  • Alamat e-mail aktif 
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Salinan Kartu Keluarga penanggung jawab usaha
  • Salinan KTP penanggung jawab usaha
  • Dua lembar pas foto ukuran 4×6 berwarna
  • Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha. 
  • Formulir pengajuan surat izin usaha yang telah terisi lengkap, yaitu nama, nomor telepon, NIK, alamat, kegiatan usaha, jumlah modal usaha, dan sarana usaha 

Langkah Pembuatan Surat Izin Usaha via OSS

Syarat pertama untuk mulai mengajukan pembuatan surat izin usaha adalah membuat akun di OSS. Pelaku usaha harus mengisi formulir registrasi dari laman oss.go.id/pas/ lalu mengisi data yang diperlukan berupa NIK penanggung jawab dan detail info lainnya. 

Bagi pelaku usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus melalui proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online terlebih dulu sebelum mengakses OSS.

Setelah mengisi formulir pendaftaran di OSS, pihak OSS akan mengirimkan email berisi user akun dan kata sandi untuk mengakses OSS. Setelah memenuhi syarat di atas, saatnya mengikuti cara membuat surat izin usaha dengan tujuh langkah berikut. 

  1. Masuk ke laman oss.go.id dan gunakan akun serta kata sandi yang telah dimiliki 
  2. Pilih “Perizinan Berusaha” lalu pilih bentuk usaha yang dimiliki. Contohnya, untuk skala mikro, pilih “Perseorangan” lalu “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro” 
  3. Isi seluruh kolom formulir yang ditampilkan. Jika sudah dipastikan terisi dengan benar, pilih “Simpan dan Lanjutkan” 
  4. Pilih “Tambah Usaha” lalu kembali lengkapi seluruh data yang diminta. Pilih “Simpan dan Lanjutkan” atau pilih “Tambah Usaha” jika hendak mendaftarkan lebih dari satu usaha. 
  5. Bagi pelaku usaha kecil, Anda dapat mengajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha lalu pilih “Selanjutnya” 
  6. Jika seluruh data yang diminta telah diisi, selanjutnya akan ditampilkan rangkuman data yang akan didaftarkan. Perhatikan kembali data yang dimasukkan pada tahap tinjauan NIB ini. Jika telah dipastikan datanya benar, klik kotak “disclaimer” lalu pilih “Proses NIB” 
  7. Anda dapat melihat data NIB, izin lingkungan, izin usaha, dan izin lokasi dalam “output NIB dan Izin Usaha”. Pada tampilan ini, Anda juga dapat mencetak surat izin usaha Anda.

Itulah langkah-langkah  cara membuat surat izin usaha via OSS. Melalui sistem yang terintegrasi, Anda dapat mengajukan surat izin usaha dengan lebih mudah dibanding sebelumnya. Segera daftarkan usaha Anda sebagai langkah awal pengembangan usaha Anda.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




contoh-surat-izin-usaha-kecil

Langkah Membuat Surat Izin Usaha Beserta Contoh Surat Izin Usaha Kecil

Contoh surat izin usaha kecil – sebagai pelaku usaha kecil, memiliki surat izin usaha dapat memberikan banyak keuntungan antara lain kemudahan dalam kerja sama, tanda legalitas, dan dapat melakukan pangajuan pinjaman modal. Surat izin usaha kecil disebut dengan Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK. 

Mengurus surat-surat legal memang identik dengan proses yang panjang dan rumit. Namun, kini pengajuan IUMK bisa dilakukan secara online untuk mempermudah pelaku usaha. Artikel berikut ini akan membahas mengenai cara membuat dan contoh surat izin usaha kecil yang diperlukan para pelaku usaha.  

Tentang Usaha Kecil dan IUMK

Dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008, yang disebut usaha kecil adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan kekayaan bersih lebih dari lima puluh juta rupiah hingga lima ratus juta rupiah (tidak termasuk tanah dan bangunan), atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari tiga ratus juta rupiah hingga dua milyar lima ratus juta rupiah.

Jika usaha Anda termasuk ke dalam kriteria tersebut, maka Anda membutuhkan IUMK. Dengan memiliki IUMK, suatu usaha dikatakan legal dan terkualifikasi untuk mendapat sarana pemberdayaan pengembangan usaha. Gambar di bawah ini adalah contoh surat izin usaha kecil yang akan diberikan setelah melakukan prosedur pengajuan. 

Buat Izin Usaha Kecil Secara Online

Kini, pelaku usaha kecil dapat mengajukan pembuatan IUMK melalui laman Online Single Submission atau OSS. Proses membuat izin usaha mikro kecil secara online dapat dilakukan melalui website resmi OSS. Cara membuat surat izin usaha online pertama-tama adalah mendaftar terlebih dahulu di OSS untuk membuat akun. Berikut langkahnya:

  • Akses laman www.oss.go.id/pas/ 
  • Pilih “Daftar” lalu isi data yang diminta 
  • Salin captcha lalu pilih “Daftar” 
  • Buka email registrasi yang dikirim pihak OSS secara otomatis. Pilih tombol “Aktivasi” 
  • Setelah teraktivasi, Anda akan mendapat email kembali berisi kata sandi. Gunakan kata sandi tersebut untuk masuk ke akun OSS. 

Prosedur Pengajuan Surat IUMK

Berikut ini adalah langkah-langkah contoh surat izin usaha kecil yang diajukan melalui OSS. 

  • Akses www.oss.go.id lalu masuk menggunakan akun yang telah dibuat sebelumnya 
  • Klik “Perizinan Berusaha” pilih “Perseorangan” kemudian “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” 
  • Anda akan menemukan beberapa formulir. Pertama adalah data profil. Lengkapi info yang dibutuhkan pada borang lalu pilih “simpan dan lanjutkan” 
  • Kedua adalah formulir data usaha. Pilih “Tambah Usaha” lalu lengkapi data usaha dalam borang. Pilih “simpan” lalu “selanjutnya” untuk melanjutkan mengisi formulir lain atau “tambah usaha” jika Anda memiliki usaha lebih dari satu. 
  • Ketiga adalah formulir komitmen prasarana usaha. Anda dapat mengajukan permohonan izin lokasi dan izin lingkungan sebagai pelaku usaha kecil. Jika sudah, pilih “Selanjutnya” 
  • Setelah mengisi seluruh formulir di atas, Anda akan diperlihatkan seluruh data yang telah diisi. Pada tahap ini pastikan data yang dimasukkan sudah benar. Jika semua sudah benar, klik kotak “Disclaimer” lalu pilih “Proses NIB” 
  • Selesai. Anda dapat mengakses NIB dan Izin Usaha pada “Output NIB dan Izin Usaha” untuk dicetak

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.