cara-membuat-surat-izin-usaha

7 Langkah Cara Membuat Surat Izin Usaha Online

Surat izin usaha kini dapat dibuat secara online melalui sistem OSS. Online Single Submission atau OSS adalah wadah daring terintegrasi yang mewakili menteri, gubernur, bupati atau walikota serta pimpinan lembaga untuk pembuatan surat izin usaha oleh pelaku usaha. 

Sistem OSS dapat dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar. Kepemilikan surat izin usaha dapat memberi akses pelaku usaha terhadap pengembangan usaha berupa bantuan fasilitas, modal, kelembagaan dan perlindungan secara hukum. Berikut ini akan dibahas mengenai cara membuat surat izin usaha melalui OSS. 

Syarat dan Ketentuan Pembuatan Surat Izin Usaha

Pelaku usaha tidak dikenakan biaya untuk membuat surat izin usaha. Seluruh biaya telah ditanggung oleh APBN dan APBD. Sebelum mengikuti cara membuat surat izin usaha online, ketahui dulu syarat dan ketentuan berikut: 

  • Alamat e-mail aktif 
  • Nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Salinan Kartu Keluarga penanggung jawab usaha
  • Salinan KTP penanggung jawab usaha
  • Dua lembar pas foto ukuran 4×6 berwarna
  • Surat pengantar dari RT atau RW yang terkait dengan lokasi usaha. 
  • Formulir pengajuan surat izin usaha yang telah terisi lengkap, yaitu nama, nomor telepon, NIK, alamat, kegiatan usaha, jumlah modal usaha, dan sarana usaha 

Langkah Pembuatan Surat Izin Usaha via OSS

Syarat pertama untuk mulai mengajukan pembuatan surat izin usaha adalah membuat akun di OSS. Pelaku usaha harus mengisi formulir registrasi dari laman oss.go.id/pas/ lalu mengisi data yang diperlukan berupa NIK penanggung jawab dan detail info lainnya. 

Bagi pelaku usaha berbentuk PT, yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata harus melalui proses pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online terlebih dulu sebelum mengakses OSS.

Setelah mengisi formulir pendaftaran di OSS, pihak OSS akan mengirimkan email berisi user akun dan kata sandi untuk mengakses OSS. Setelah memenuhi syarat di atas, saatnya mengikuti cara membuat surat izin usaha dengan tujuh langkah berikut. 

  1. Masuk ke laman oss.go.id dan gunakan akun serta kata sandi yang telah dimiliki 
  2. Pilih “Perizinan Berusaha” lalu pilih bentuk usaha yang dimiliki. Contohnya, untuk skala mikro, pilih “Perseorangan” lalu “Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro” 
  3. Isi seluruh kolom formulir yang ditampilkan. Jika sudah dipastikan terisi dengan benar, pilih “Simpan dan Lanjutkan” 
  4. Pilih “Tambah Usaha” lalu kembali lengkapi seluruh data yang diminta. Pilih “Simpan dan Lanjutkan” atau pilih “Tambah Usaha” jika hendak mendaftarkan lebih dari satu usaha. 
  5. Bagi pelaku usaha kecil, Anda dapat mengajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha lalu pilih “Selanjutnya” 
  6. Jika seluruh data yang diminta telah diisi, selanjutnya akan ditampilkan rangkuman data yang akan didaftarkan. Perhatikan kembali data yang dimasukkan pada tahap tinjauan NIB ini. Jika telah dipastikan datanya benar, klik kotak “disclaimer” lalu pilih “Proses NIB” 
  7. Anda dapat melihat data NIB, izin lingkungan, izin usaha, dan izin lokasi dalam “output NIB dan Izin Usaha”. Pada tampilan ini, Anda juga dapat mencetak surat izin usaha Anda.

Itulah langkah-langkah  cara membuat surat izin usaha via OSS. Melalui sistem yang terintegrasi, Anda dapat mengajukan surat izin usaha dengan lebih mudah dibanding sebelumnya. Segera daftarkan usaha Anda sebagai langkah awal pengembangan usaha Anda.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




surat-izin-untuk-usaha-dagang

Cara Mudah Membuat Surat Izin Usaha Dagang Secara Online

Mengembangkan usaha dagang, anda harus memperolah surat izin untuk usaha dagang atau biasa dikenal dengan SIUP. Anda sudah bisa mengurusnya secara online tanpa harus ke kantor atau dengan cara konvensional. Di samping itu, anda juga harus memiliki Surat izin tempat usaha. 

Surat izin tempat usaha ini merupakan jenis surat remis yang langsung dikeluarkan oleh Lembaga hukum di lokasi usaha tersebut. Fungsinya adalah memperoleh izin terkait pendirian tempat usaha, kantor, atau perusahaan. Tujuan utamanya agar terhindar dari gangguan atau masalah yang akan menimbulkan kerugian bagi pemilik usaha tersebut. 

Jenis Surat Usaha Dagang 

Pemerintah Indonesia sudah mengatur terkait pelayanan perizinan secara online di pasal 19 ayat 22 dan pasal 32 serta peraturan pemerintah Nomor 24 tahun 2018. Sebelum mengetahui cara membuat surat izin usaha online, anda juga harus tahu jenis surat usaha datang. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdgaangan Nomor 46 tahun 2009 terkait perubahan penerbitan SIUP, terdapat empat kategori SIUP berdasarkan jumlah modal dan juga kekayaan bersih di luar dari lahan dan bangunan. 

  1. SIUP Mikro untuk usaha di bawah Rp. 50 juta 
  2. SIUP Kecil untuk usaha yang berkisar antara Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta. 
  3. SIUP Menengah untuk usaha antara Rp. 500 juta hingga Rp. 10 miliar
  4. SIUP besar untuk usaha di atas dari Rp. 10 miliar

Tidak semua usaha wajib memiliki SIUP menurut aturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007, yaitu: 

  1. Kantor cabang perusahaan 
  2. Perusahaan perorangan yang kecil dan tidak berbentuk badan hukum. Perusahaan kecil ini dikelola oleh pemilik atau anggota keluarganya. 
  3. Pedagang kaki lima, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan dan keliling. 

Proses Pembuatan Surat Usaha Dagang Online 

Cara membuat Surat izin untuk usaha dagang adalah dengan menyiapkan syarat-syaratnya. Pada dasarnya syaratnya sama saja, Namun, ada beberapa tambahan tergantung dari jenis perusahaan yang anda miliki misalnya perseroan terbatas (PT), koperasi, perseorangan atau untuk Perseroan Terbuka (Tbk). 

Untuk membuat surat izin usaha, anda harus menyiapkan NIB. Cara untuk mendapatkan surat izin usaha: 

  1. Masuk ke website resmi www.oss.go.id 
  2. Lengkapi formulir registrasi terkait perusahaan dan identitas pelaku usaha 
  3. Klik centang pada kotak syarat dan ketentuan 
  4. Klik daftar
  5. Anda harus verifikasi akun melalui email 
  6. Masuk Kembali ke laman www.oss.go.id 
  7. Pilih perizinan usaha 
  8. Lengkapi formulir dan sesuaikan dengan bada usaha 
  9. Pilih permohonan berusaha 
  10. Klik pilih Akta, dan akan muncul notifikasi informasi untuk validasi NPWP dan KSWP 
  11. Lanjutkan, klik proses 

Pastikan semua informasi yang diisi benar dan tidak ada kekeliruan. Sebelum mengakhiri proses pembuatan NIB, anda juga diminta mencentang kotak disclaimer apabila sudah benar datanya. Maka, nomor izin usaha sedang di proses. Bagaimana? Mudah bukan cara membuat surat izin untuk usaha dagang online?

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




surat-izin-tempat-usaha

13 Syarat dan Tahapan Pembuatan Surat Izin Tempat Usaha

Surat izin tempat usaha adalah salah satu jenis surat yang dikeluarkan oleh badan hukum tertentu dan diperuntukkan kepada perseorangan, tempat usaha atau perusahaan. Tempat usaha yang memiliki surat izin akan jauh lebih aman dari masalah karena sudah memiliki surat hukum. 

Hal ini juga sudah sesuai dengan peraturan pemerintah, jika tempat usaha tidak memiliki izin maka akan mendapatkan sanksi. Namun bagaimana cara mengurus surat izin usaha? Di bawah ini ada beberapa tahapan hingga syarat yang harus dipersiapkan. 

Menyediakan berbagai dokumen dan syarat 

  1. Anda perlu membuat surat pernyataan terkait tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh pemerintah setempat. 
  2. Mengurus surat izin domisili tempat usaha. 
  3. Membutuhkan surat permohonan dengan materai dan cap perusahaan 
  4. Surat rekomendasi dari Dinas terkait usaha tersebut 
  5. Fotokopi daftar pendiri badan usaha 
  6. Surat izin tentang UU gangguan 
  7. Fotokopi akta pendirian tempat usaha atau perusahaan 
  8. Fotokopi sertifikat izin membangun bangunan 
  9. Apabila bangunan disewa dari pihak lain, anda perlu menyertakan surat keterangan sewa bangunan
  10. Fotokopi bukti kepemilikan bangunan 
  11. Denah Lokasi 
  12. Fotokopi KTP
  13. Pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar 

Tahapan proses penerbitan surat izin tempat usaha 

Anda akan diminta melampirkan dokumen diatas, dan mengajukan permohonan ke bagian pemerintahan sekretariat daerah. Kemudian tim akan langsung meninjau lokasi dari tempat usaha tersebut. Apabila tidak terjadi masalah maka pemerintah akan langsung menerbitkan surat izin tempat usaha dengan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. 

Waktu proses pembuatan SITU 

Surat izin tempat usaha akan diproses lebih kurang lima hari kerja setelah semua dokumen dan syarat sudah lengkap. Namun, kadang kala proses akan jauh lebih lama tergantung kebijakan dari pemerintah setempat. 

Masa berlaku SITU selama 3 tahun setelah surat izin tersebut terbut. Anda wajib membuat surat izin tempat usaha agar terhindar dari berbagai masalah terutama berkaitan dengan hukum. Saat ini, anda tidak perlu ribet lagi, anda hanya perlu tahu cara membuat surat izin usaha online

Pastikan paham perbedaan antara SIUP dan SITU 

SIUP dan SITU itu memiliki perbedaan. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, SITU adalah surat izin agar usaha tersebut memiliki tempat usaha yang sesuai dengan ukuran tata ruang wilayah dan digunakan untuk penanaman modal. Sementara SIUP adalah surat izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah di lokasi tersebut agar pelaku usaha dapat menjalankan usaha tersebut

Sebaiknya anda perlu memperhatikan kedua surat izin ini untuk membantu anda dalam mengembangkan usaha di lokasi tertentu. Apabila anda melanggar kewajiban yang diatur dalam surat izin tersebut, anda dapat mendapatkan sanksi. Misalnya usaha anda akan langsung ditutup secara paksa atau tidak akan mendapatkan izin dalam kegiatan operasional. 

Jadi, sangat disayangkan apabila anda tidak mengurus kedua surat tersebut terutama surat izin tempat usaha.

Baca Juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




Cara mengurus izin usaha online

Urus Izin Usaha Bisa Secara Online, Cek Syarat yang Dibutuhkan

Selain modal, dalam mendirikan suatu usaha juga perlu izin, yakni Surat . Tujuannya tidak lain sebagai bukti legalitas pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis.

Pembuatan izin usaha ini sering kali disebut sebagai Surat Izin Usaha Perdaganagan atau SIUP. SIUP wajib dikantongi. Karena izin usaha ini dapat meningkatkan kredibilitas sehingga usaha Anda akan semakin diakui dan dipercaya oleh masyarakat.

Selain itu, SIUP juga bisa digunakan sebagai syarat tambahan ketika hendak mengajukan pinjaman modal usaha di perbankan.

Apa Itu SIUP?

SIUP merupakan surat yang harus dipegang pelaku usaha. Terutama Anda yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan, yaitu jual beli barang atau jasa. SIUP untuk perdagangan jasa mencakup penyediaan jasa dan sewa-menyewa. Sementara SIUP untuk perdagangan barang hanya berupa kegiatan jual beli barang yang tidak memerlukan proses pengolahan atau produksi.

Jenis Izin Usaha

Terdapat 4 jenis SIUP yang disesuaikan dengan bentuk dan skala usaha Anda, antara lain:

  • SIUP Mikro. Ini merupakan surat izin yang diberikan kepada usaha yang tergolong kecil atau mikro dengan modal dan kekayaan bersih kurang dari Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan usaha).
  • SIUP Kecil. Adalah surat izin usaha untuk kategori usaha dengan modal dan aset Rp 50- Rp500 juta.
  • SIUP Menengah. Surat izin untuk usaha yang memiliki modal dan aset pada range Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
  • SIUP Besar. Diperuntukkan bagi pengusaha dengan modal dan kekayaan bersih sejumlah lebih dari Rp 10 miliar. 

Syarat Mengurus Izin Usaha

Dalam mendaftar dan mengurus SIUP, dibutuhkan dokumen/berkas yang digunakan sebagai syarat administrasi antara lain:

Perseorangan

  1. Fotokopi KTP pemilik atau penanggung jawab perusahaan.
  2. Fotokopi NPWP perusahaan.
  3. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari pemerintah daerah sesuai domisili, berlaku bagi kegiatan usaha yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang.
  4. Neraca perusahaan.

Koperasi

  1. Fotokopi KTP Dewan Pengurus Koperasi atau Dewan Pengawas Koperasi,
  2. Fotokopi NPWP,
  3. Fotokopi Akta Pendirian koperasi,
  4. Daftar susunan Dewan Pengurus Koperasi dan Dewan Pengawas Koperasi,
  5. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  6. Neraca koperasi,
  7. Materai Rp6.000,
  8. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha sebanyak 2 lembar,
  9. Izin lain yang terkait, seperti AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan daerah (jika perusahaan menghasilkan limbah).

Perseroan Terbatas (PT)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab Perusahaan, atau pemegang saham lain,
  2. Fotokopi KK, jika penanggung jawab perusahaannya wanita,
  3. Fotokopi NPWP,
  4. Surat Keterangan Domisili (SKD) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU),
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM,
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum yang didapat dari Menteri Hukum dan HAM,
  7. Surat Izin Gangguan (HO),
  8. Materai Rp6.000,
  9. Izin Prinsip,
  10. Izin teknis dari instansi terkait, jika diminta,
  11. Neraca perusahaan,
  12. Pas foto Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran 4×6 sebanyak 2 lembar.

Perseroan Terbuka (Tbk)

  1. Fotokopi KTP Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha,
  2. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebelum menjadi PT,
  3. Fotokopi Akta Notaris untuk Pendirian dan Perubahan Perusahaan, Surat Persetujuan Status PT menjadi Tbk dari Departemen Hukum dan HAM,
  4. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal, bahwa perusahaan terkait telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka,
  5. Fotokopi STP-LKTP (Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan,
  6. Pas foto 4×6 Direktur Utama, Penanggung Jawab, atau Pemilik Usaha berukuran sebanyak 2 lembar.

Langkah Mengurus Izin Usaha

Dengan semakin canggihnya teknologi, kini Anda dipermudah dengan fasilitas pembuatan surat izin secara Online. Melalui sistem Online Single Submission atau OSS Anda tidak perlu repot karena mengurus izin usaha tidak hanya mudah, tapi juga cepat.

Setelah semua persyaratan sudah terkumpul, langkah selanjutnya yaitu membuat akun OSS. Untuk pembuatan akun OSS juga memiliki perbedaan antara badan usaha dan perorangan. Untuk perorangan dapat melakukan langkah membuat user ID menggunakan NIK pribadi lalu mengisi form registrasi. Setelah itu lakukan verifikasi data melalui e-mail dan login ke OSS.

Sedangkan proses registrasi OSS badan usaha, Anda dapat melakukan pembuatan user ID menggunakan NIK penanggung jawab perusahaan. Lalu isi form registrasi. Usahakan isi seluruh informasi dengan lengkap agar tidak terjadi kesalahan. Jika sudah melakukan seluruh rangkaiannya dapat melakukan login ke dalam OSS.

Izin usaha dengan OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan untuk usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari manapun. Namun perlu diperhatikan dalam membuat SIUP menggunakan sistem OSS, Anda harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) terlebih dahulu. NIB adalah nomor pengenal atau identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.

Layanan Justika untuk Kelancaran Usaha Anda

Dalam membangun sebuah usaha tentu tidaklah mudah. Terdapat beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mendirikan bisnis yang sesuai hukum di Indonesia. Untuk itu, ada baiknya Anda berkonsultasi dengan advokat profesional yang ahli di bidang ini.

Namun, kini Justika menawarkan solusi terbaik guna menjawab kebutuhan hukum usaha Anda, yakni Virtual Retainer. Melalui layanan Virtual Retainer, Anda bisa berkonsultasi secara virtual dengan advokat dengan rata-rata 10 tahun pengalaman berkiprah di bidang hukum bisnis. Jadi Anda tak perlu khawatir karena kebutuhan hukum usaha akan ditangani oleh ahlinya selama periode tertentu.

Selain itu, layanan ini juga mencakup penyelesaian kebutuhan usaha, mulai dari pembahasan dokumen hingga pembuatan dokumen bisnis.

Baca Juga: Berikut Beberapa Hal yang Perlu Anda Ketahui Mengenai Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha!


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.