Dapatkah Mengurus Surat Keterangan Hak Waris Sendiri?

Pertanyaan

Sebulan yang lalu ayah saya wafat. Hingga saat ini kami belum bisa membagikan harta warisan karena tidak ada yang paham. Apakah langkah yang harus saya dan saudara saya lakukan untuk pemindahan nama? Apakah kami dapat mengurusnya sendiri?

Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)

Pembagian harta warisan salah satu hal yang sensitif bagi anggota keluarga. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dibutuhkan untuk menunjuk para ahli waris. SKHW kemudian dapat dijadikan dasar hukum untuk melakukan pindah nama.

Tanpa adanya surat ini, anak, pasangan, ataupun orangtua tidak bisa mengambil harta warisan yang ditinggalkan pewaris. SKHW selain untuk menunjuk ahli waris yang sah, juga untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. 

Penunjukan ahli waris sendiri dilakukan dihadapan pejabat berwenang dan harus disertai dengan beberapa syarat administratif.

Sebagai akibat dari adanya SKHW, pemindahan nama dapat dilakukan atas kesepakatan ahli waris. Pengurusan pengalihan hak di sertifikat tanah hanya dapat dilakukan jika terdapat surat keterangan waris.

SKHW berbeda dengan Akta Keterangan Hak Mewaris. Letak perbedaannya adalah Akta Keterangan Hak Mewaris hanya bisa dibuat oleh notaris. Akta ini dibuat untuk mewariskan harta pada WNI keturunan Tionghoa. Sementara bagi SKHW, Anda dapat mengurusnya sendiri. Mari kita simak penjelasan syarat dan prosedur pembuatannya.

Bagaimana Cara Membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)?

Terdapat beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk membuat surat keterangan ahli waris untuk Warga Negara Indonesia (WNI). Surat ini harus ditandatangani dua orang saksi, disahkan lurah, dan dikuatkan oleh camat setempat.

Beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan SKHW :

  • Surat permohonan (7 rangkap)
  • Fotokopi dari :
    • KTP para pemohon (ahli waris)
    • Kartu keluarga pewaris (almarhum)
    • Buku nikah pewaris (almarhum)
  • Keterangan silsilah keluarga ahli waris dari kelurahan
  • Surat keterangan kematian dan penguburan
  • Catatan sipil kematian
  • Fotokopi akta lahir seluruh ahli waris
  • Surat pernyataan sebagai ahli waris
  • Surat warisan dari pewaris (almarhum) yang ditandatangani (jika ada)

Bagaimana Langkah Membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW)?

Anda harus membawa seluruh persyaratan kepada RT/RW setempat dan meminta surat pengantar. Setelah itu surat keterangan bermaterai ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Peristiwa ini harus disaksikan dan ditandatangani para ketua RT dan RW.

Bila Anda sudah memiliki surat pengantar maka Anda dapat meminta permohonan ke pelayanan umum di kelurahan untuk memproses SKHW. Setelah selesai, Anda harus mengajukan fatwa waris ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Setelah fatwa waris sudah keluar, Anda memiliki kekuatan hukum yang sah atas warisan. Fatwa waris dapat digunakan sebagai dasar untuk memproses pindah nama/balik nama seluruh warisan Pewaris kepada Ahli Waris yang sah.

Demikian penjelasan terkait cara membuat Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Jika Anda memiliki permasalahan terkait waris, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan hukum yang berpengalaman di bidang waris. Untuk tahu lebih jauh, Anda bisa berkonsultasi dengan mitra konsultan hukum terpercaya Justika di sini


Artikel ini sedang diulas oleh Konsultan Hukum dan akan diperbarui dari hasil ulasan tersebut.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Justika. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.