pengertian-surat-perpanjangan-kontrak-kerja

Pengertian Surat Perpanjangan Kontrak Kerja

Didalam dunia pekerjaan,  surat perpanjangan kontrak kerja menjadi salah satu berkas atau dokumen penting yang perlu diketahui dan juga dipelajari.  Hal ini karena surat ini merupakan bukti kesepakatan antara karyawan dan perusahaan yang menyatakan hak serta kewajiban masing – masing. 

Pengertian Kontrak Kerja

Seperti yang disebutkan diatas bahwa dalam sebuah pekerjaan,  khususnya yang berskala besar seperti perusahaan maupun pabrik terdapat sebuah perjanjian atau kontrak kerja. Kontrak kerja ini umumnya berisi tentang aturan kerja, termasuk juga dengan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang dalam hal ini adalah pemberi kerja (perusahaan/pabrik) serta karyawan itu sendiri.

Sebenarnya kontrak kerja ini bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui perjanjian tertulis maupun secara lisan.  Untuk kontrak kerja tertulis sendiri,  biasanya terdiri dari beberapa point sebagai berikut :

  • Nama dan alamat perusahaan
  • Jenis usaha yang dijalankan oleh perusahaan
  • Identitas pekerja (nama,  jenis kelamin,  alamat dan usia) 
  • Posisi dalam pekerjaan
  • Alamat atau lokasi pekerja ditempatkan
  • Besar gaji yang diberikan beserta cara pembayarannya
  • Hak dan kewajiban (pihak pekerja maupun pemberi kerja)
  • Tanggal dimulainya bekerja
  • Jangka waktu lamanya bekerja
  • Informasi mengenai kapan dan dimana perjanjian kerja dibuat
  • Tanda tangan pihak – pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja

Surat perjanjian kerja atau kontrak kerja ini memiliki sifat yang berbeda.  Dimana ada yang berlaku hanya sekali dan ada pula yang bisa diperpanjang.  Surat perpanjangan kontrak kerja artinya merupakan surat perjanjian kesepakatan kerja antara perusahaan dan karyawan bisa diperbarui masa kontraknya sesuai dengan kebijakan perusahaan. 

Mengenai contoh surat kontrak kerja mungkin akan berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya.  Hanya saja secara garis besar isinya adalah sama. 

Surat Kontrak Kerja Berlaku Untuk Siapa? 

Berkaitan dengan informasi yang telah disampaikan diatas tentunya muncul sebuah pertanyaan mengenai untuk siapakah surat perjanjian kerja serta surat perpanjangan kontrak kerja ini? 

Sebenarnya surat perjanjian kerja ini bisa ada atau tidak.  Artinya semua tergantung dari kebijakan perusahaan masing – masing.  Untuk perusahaan berskala kecil mungkin kebanyakan menerapkan perjanjian kerja secara lisan.  Hanya saja kebanyakan perusahaan khususnya perusahaan besar memang menerapkan surat kontrak kerja secara tertulis.

Hal ini sangatlah wajar mengingat surat perjanjian kerja tertulis dirasa lebih adil karena ada bukti fisiknya.  Selain itu jika suatu saat terjadi sebuah masalah atau konflik antara pihak pekerja dan pemberi kerja, maka surat kontrak kerja ini bisa menjadi penengahnya.

Sesuai dengan namanya bahwa surat kontrak kerja ini diberikan oleh perusahaan sebagai pihak pemberi kerja kepada pekerja yang dalam hal ini adalah karyawan.  Yang membedakan karyawan kontrak dengan karyawan tetap adalah sebagai berikut. 

  • Karyawan kontrak memiliki jangka waktu bekerja yang tidak pasti.  Bisa sesuai dengan yang tertera pada surat kontrak,  atau bisa juga diperpanjang.
  • Mengenai gaji,  karyawan kontrak hanya mendapatkan gaji pokok sesuai UMR. Tidak ada tunjangan dan sebagainya. 
  • Ketika karyawan kontrak mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), maka tidak akan mendapatkan pesangon. 

Dengan penjelasan diatas tentu bisa ditarik kesimpulan bahwa surat kontrak kerja penting untuk diketahui dan dipahami agar kedua belah pihak sama – sama mendapatkan apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

Baca juga:


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.




surat-kontrak-kerja-beserta-perpanjangan-dan-pemutusan-kontrak

Surat Kontrak Kerja Beserta Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak

Surat kontrak kerja berisi perjanjian antara karyawan dengan suatu perusahaan. Hak, kewajiban, dan berbagai peraturan kerja merupakan berbagai hal yang tercantum dalam surat kontrak kerja. Anda bisa melihat banyak contoh surat kontrak kerja di berbagai media online.

Fungsi Surat Perjanjian Kontrak Kerja

1. Sebagai bukti hitam di atas putih

Sebenarnya penawaran kerja bisa berlangsung secara lisan, tersirat, dan tertulis. Dengan adanya surat kontrak kerja secara tertulis maka perusahaan dan karyawan sudah memiliki kesepakatan untuk menjalankan hak dan kewajiban masing-masing. Surat kontrak kerja memiliki kekuatan hukum jadi bisa bermanfaat jika terjadi suatu masalah nantinya

2. Menegaskan hak dan kewajiban

Hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan tertulis dengan jelas dalam surat kontrak kerja. Sehingga kedua belah pihak harus bertanggung jawab karena sudah ada persetujuan. Seperti poin pertama, jika terjadi pelanggaran surat kontrak kerja bisa menjadi kekuatan hukum

3. Memberikan rasa tenang

Jika karyawan tidak menjalankan tugasnya maka perusahaan sudah memiliki landasan untuk menanganinya. Karyawan bisa menggunakan surat kontrak kerja jika merasa hak tidak dipenuhi oleh perusahaan. Maka sangat penting untuk memperhatikan semua pasal-pasal di dalam surat kontrak kerja

4. Mencegah perselisihan

Anda tentu tidak akan tahu jika kemudian hari akan ada perselisihan antar karyawan atau karyawan dengan perusahaan. Surat kontrak kerja dapat menjadi sarana untuk mengatasi perselisihan karena ada peraturan di dalamnya. Selain itu jika masalah tidak selesai, Anda bisa menggunakan surat kontrak kerja sebagai acuan.

Jenis Surat Kontrak Kerja

Dalam UU No.13 tahun 2003 pada pasal 56 menyebutkan ada dua jenis surat kontrak kerja.

1. Perjanjian kerja waktu tertentu

Merupakan surat kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan dengan waktu tertentu dalam menjalin hubungan kerja. Biasanya surat kontrak kerja ini digunakan untuk perekrutan karyawan kontrak, karyawan sementara, dan pekerja lepas

2. Perjanjian kerja waktu tidak tertentu

Merupakan surat kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan dengan waktu permanen atau tetap. Akan ada sanksi berupa membayar ganti rugi jika salah satu pihak mengakhiri kerjasama tidak sesuai dengan perjanjian. Namun ada beberapa keadaan yang bisa mengakhiri perjanjian ini seperti meninggal, pensiun, putusan pengadilan, dan lain-lain.

Syarat Surat Kontrak Kerja

Salah satu cara membuat kontrak kerja adalah mengetahui syaratnya agar surat tersebut sah.

  1. Terdapat kesepakatan antara perusahaan dan calon karyawan untuk menjalankan ikatan hubungan kerja. Misalnya saja kesepakatan antara pemilik bangunan dan kontraktor dalam contoh kontrak kerja proyek renovasi.
  2. Kedua belah pihak memiliki kecakapan atau kemampuan dalam melakukan perbuatan hukum. Bagi pekerja sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah, dan bagi perusahaan penandatanganan dilakukan oleh wakil perusahaan yang memiliki kewenangan.
  3. Terdapat pekerjaan yang dijanjikan dengan jelas untuk pekerja selama menjalin hubungan kerja.
  4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan perundang-undangan, tata susila, dan kepentingan umum.

Contoh Surat Kontrak Kerjasama

Surat perjanjian atau kontrak kerja tidak hanya berlaku dalam perusahaan saja. Dua pihak bisa membuat surat kontrak kerjasama untuk niaga.

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA DAGANG

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama           : Gerhana Nanda Rahadi

Alamat         : Jalan Raya Mawar No. 22, Kabupaten Anggrek

No. Telp     : 005-670-234

Selanjutnya disebut sebagai pihak pertama

Nama           : Arunika Siska Wijaya

Alamat         : Jalan Anyelir No. 12, Kabupaten Mekar Jaya

No. Telp      : 409-990-356

Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua

Pihak pertama dan kedua memutuskan untuk membuat perjanjian kerjasama dengan ketentuan

1. Pihak pertama menitipkan produknya kepada pihak kedua dengan sistem titip jual. Pihak kedua memperoleh 15 % dari omzet penjualan produk titipan pihak pertama

2. Jumlah penitipan produk dari pihak pertama kepada pihak kedua sebanyak maksimal 2 karton untuk setiap varian rasa

3. Pendistribusian produk diatur oleh pihak kedua

4. Pihak pertama dan kedua akan saling membantu dalam upaya promosi

5. Pihak kedua akan memberikan laporan hasil penjualan kepada pihak pertama setiap bulannya. Laporan akan diberikan setiap tanggal 6 disertai pemberian laba sebesar 85 % dari omzet penjualan produk titipan pihak pertama kepada pihak kedua.

Demikian perjanjian kerjasama ini kami buat sebagai ikatan kerjasama di antara kami. Semua poin yang belum tertuang dalam perjanjian akan dibicarakan antara pihak pertama dan kedua untuk mencapai persetujuan dan menjadi addendum pada perjanjian ini.

Perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan penuh kesadaran. Segala perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari akan diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah sesuai kesepakatan kami. Namun, jika masalah tidak terselesaikan kami sepakat untuk mengambil jalur hukum.

Akad ini disepakati pada hari Jum’at tanggal 03 September 2021 oleh:

Pihak Pertama,                                                                                Pihak Kedua,

Gerhana Nanda Rahadi                                                                 Arunika Siska WIjaya

Surat Perpanjangan dan Pemutusan Kontrak Kerja

Tidak hanya contoh surat kontrak kerja saja, Anda juga bisa membuat surat pemanjangan bahkan pemutusan kontrak kerja. Kontrak kerja dalam perjanjian kerja waktu tertentu memiliki masa 2 tahun. Perpanjangan kontrak dapat dilakukan sebanyak 1 kali dengan waktu paling lama 1 tahun saja.

Pengajuan surat perpanjangan kontrak kerja dapat dilakukan oleh karyawan atau Human Resource. Harus ada pemberitahuan apakah kontrak diperpanjang, status karyawan diubah atau karyawan diberhentikan 7 hari sebelum kontrak berakhir. Jika tidak ada pemberitahuan maka berarti sudah melanggar hukum.

Penerbitan surat pemutusan hubungan kerja bisa terjadi karena habis masa kontrak, pengunduran diri, atau pemberhentian dari perusahaan. Akan tetapi tetap ada upaya dari perusahaan, karyawan, serikat pekerja, dan pemerintah untuk mencegah adanya PHK. Hal tersebut tertuang pada UU No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 151 ayat (1).

Perusahaan akan memberitahukan alasan PHK kepada karyawan atau serikat pekerja. Karyawan dapat mengajukan penolakan atas PHK yang kemudian akan ada perundingan bipartit antara perusahaan dan karyawan dan atau serikat pekerja. Jika belum menemukan penyelesaian maka akan ada tahap lain sesuai peraturan yang berlaku.

Contoh surat pemutusan hubungan kerja sementara.

PT. Makmur Bersama

Jalan Tulip No.23, Surabaya

Telp. 700-222-090

Surabaya, 03 September 2021

Perihal: Pemberhentian Kerja Sementara

Kepada Yth,

Deden Surya Kencana

Karyawan Bagian Produksi

PT. Makmur Bersama

Dengan hormat,

Dengan surat ini, kami atas nama perusahaan memohon maaf yang sedalamnya kepada Saudara. Dalam beberapa bulan ini perusahaan sedang mengalami penurunan penjualan dalam jumlah yang cukup signifikan sehingga terdapat penumpukan barang produksi. Maka dengan berat hati perusahaan mencabut kerjasama perusahaan dengan Saudara dalam waktu yang belum ditentukan. Namun, saat perusahaan mengalami kemajuan, kami akan menghubungi saudara untuk kembali bekerjasama.

Demikian surat pemberhentian kerja sementara ini kami sampaikan. Semoga Saudara dapat menerima keputusan ini dengan baik. Kami mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat Kami,

HRD PT.Makmur Bersama

Herman Santosa

Anda, baik karyawan maupun pihak perusahaan harus cermat dalam pembuatan surat kontrak kerja. Anda bisa melihat berbagai contoh surat kontrak kerja agar tidak ada hal yang tertinggal dalam pembuatannya. Bagi calon karyawan, Anda harus cermat memahami semua pasal yang ada dalam surat kontrak.

Baca juga:

Justika Dapat Membantu Pembuatan Surat Kontrak Kerja

Layanan yang dapat Anda lakukan sebagai langkah preventif adanya ketidaksepakatan antara, Karyawan dan pihak perusahaan di perusahaan Anda adalah dengan membuat kontrak ketenagakerjaan. Kontrak ketenegakerjaan berisi kontrak antara pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Proses Pemesanan Layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan mirip seperti proses pemesanan Pembuatan Peraturan Perusaahan, yaitu

  • Buka layanan Pembuatan Kontrak Ketenagakerjaan
  • Klik tombol “Pesan Dokumen”
  • Anda akan diarahkan menuju Whatsapp dan Admin kami akan membantu Anda untuk proses selanjutnya
  • Setelah proses administrasi selesai, Mitra Advokat Justika akan mulai membantu pembuatan kontrak ketenagakerjaan perusahaan Anda

Waktu pengerjaan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan kontrak ketenagakerjaan pun sekitar 16 hari dengan detail:

  • Hari ke-1: Konsultasi Telepon dengan konsultan hukum, untuk menyampaikan kebutuhan Anda
  • Hari ke-9: Dokumen draf pertama
  • Hari ke-12: Masa pembahasan dokumen
  • Hari ke-16: Dokumen draf final

Selain Pembuatan Surat Kontrak Kerja, Layanan Apa yang Terdapat di Justika?

Berkaitan dengan bidang bisnis, selain pembuatan surat perjanjian kerja sama usaha, Justika memiliki layanan hukum lain yang semua pemesanannya dapat dilakukan melalui online, seperti:

Layanan bisnis lainnya masih dalam proses pengembangan. Namun, apabila ada layanan hukum yang ingin Anda tanyakan. Anda bisa mengkonsultasikan hal tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Layanan Konsultasi Chat Justika Seputar Surat Kontrak Kerja

Konsultasi mengenai masalah seputar surat kontrak kerja, kini bisa dilakukan dengan mudah dan terjangkau dengan adanya layanan chat dari Justika. Anda bisa mengujungi laman ini dan tanyakan masalah yang sedang dihadapi pada kolom chat. Selanjutnya bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Sistem nantinya akan membantu mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.